Malut Line

HALSEL, Malutline — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan pemerataan pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul adanya sekolah yang disebut hingga kini belum mendapatkan makanan bergizi gratis bagi para siswa.

Keluhan tersebut terutama datang dari masyarakat dan orang tua siswa yang mempertanyakan mekanisme pendataan penerima manfaat serta distribusi makanan MBG ke sejumlah sekolah di wilayah Pulau Makian.

Menurut informasi yang dihimpun, data jumlah siswa di sejumlah sekolah sebelumnya telah diminta dan dikumpulkan sebagai bagian dari pendataan penerima manfaat program. Namun, warga mempertanyakan mengapa setelah proses pendataan dilakukan masih terdapat siswa di sejumlah sekolah yang belum menerima makanan MBG.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga berharap seluruh siswa yang telah masuk dalam data penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan secara merata sesuai ketentuan program.

“Data siswa sudah diambil. Karena itu kami mempertanyakan, kalau data sudah dikirim, bagaimana dengan siswa yang sampai sekarang belum mendapatkan makanan MBG?” ujar salah seorang warga Pulau Makian yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga meminta pihak pengelola SPPG memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah sekolah yang menjadi sasaran pelayanan, jumlah siswa yang telah terdata, serta sekolah mana saja yang sudah dan belum menerima distribusi MBG.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan warga adalah Desa Sangapati. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, masih terdapat sejumlah sekolah di wilayah tersebut yang disebut belum mendapatkan pelayanan MBG.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua siswa. Mereka berharap program nasional tersebut tidak hanya berjalan di sebagian sekolah, tetapi dapat menjangkau seluruh sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Warga menilai transparansi data sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, orang tua siswa, masyarakat dan pengelola SPPG.

Terlebih, Program MBG merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan pendataan penerima manfaat, penyediaan makanan, distribusi hingga pelaporan. Karena itu, masyarakat berharap setiap tahapan dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara umum, program MBG memang menyasar peserta didik pada jenjang SD, SMP, SMA sederajat dan kelompok penerima manfaat lainnya. Pelaksanaan di lapangan dilakukan melalui SPPG sebagai unit pelayanan pemenuhan gizi.

Selain mempertanyakan pemerataan distribusi, warga juga mengaku khawatir apabila data siswa sudah masuk dalam pengajuan pelayanan sementara sebagian siswa belum menerima makanan.

Kekhawatiran tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai jumlah penerima manfaat yang dilaporkan, jumlah makanan yang benar-benar didistribusikan, serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana program.

Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang dapat memastikan adanya ketidaksesuaian antara data penerima manfaat, pencairan anggaran dan jumlah makanan yang telah disalurkan.

Karena itu, pertanyaan warga tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola SPPG maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan yang tidak berdasar.

Dalam tata kelola MBG, pengelolaan dana dan administrasi SPPG memang menjadi bagian yang perlu diawasi. BPKP Maluku Utara sebelumnya telah melakukan evaluasi tata kelola MBG pada sejumlah SPPG di Maluku Utara, termasuk aspek kesiapan operasional, sumber daya manusia, keamanan pangan, pemenuhan gizi, administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Sebelumnya, pelaksanaan program MBG di Kecamatan Pulau Makian juga sempat mendapat perhatian setelah kegiatan tersebut dilaporkan dihentikan sementara pada 2 September 2026 karena pengelola menyebut dana Bantuan Pemerintah (Banper) dari pusat belum masuk ke rekening pengelola.

Informasi tersebut diberitakan oleh Lintas Kieraha pada 2 September 2026 berdasarkan keterangan pengelola SPPG Kecamatan Pulau Makian. Saat itu, penghentian disebut bersifat sementara sambil menunggu penyaluran dana.

Dengan adanya persoalan tersebut, masyarakat kini berharap pelaksanaan MBG di Pulau Makian dapat kembali berjalan secara normal dan menjangkau seluruh sekolah yang menjadi sasaran program.

Orang tua siswa juga meminta agar tidak ada perbedaan pelayanan antarsekolah, terutama apabila seluruh sekolah tersebut telah memenuhi persyaratan dan telah masuk dalam daftar penerima manfaat.

Masyarakat berharap pengelola SPPG dapat menyampaikan data secara terbuka, minimal mengenai jumlah sekolah yang dilayani, jumlah siswa penerima manfaat, jadwal distribusi, serta kendala yang menyebabkan masih adanya sekolah yang belum mendapatkan MBG.

“Kalau memang ada kendala distribusi, sampaikan kepada sekolah dan masyarakat. Kalau masalahnya karena data, juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya bertanya-tanya,” kata warga lainnya.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran sekaligus mencegah munculnya berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Petunjuk teknis yang tersedia mengenai tata kelola MBG juga menekankan pentingnya keakuratan data penerima manfaat, pemutakhiran data serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.

Selain itu, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan program. Informasi mengenai mekanisme pengaduan BGN menyebutkan bahwa laporan terkait program MBG dapat disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! yang terhubung dengan BGN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola SPPG Pulau Makian mengenai jumlah pasti sekolah yang belum menerima MBG, jumlah siswa yang telah terdata, maupun alasan distribusi belum menjangkau seluruh sekolah yang disebut warga.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPPG, pihak sekolah, pemerintah kecamatan maupun Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penjelasan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Makian dapat berjalan secara merata, transparan dan tepat sasaran.

Sebab, bagi para orang tua, yang paling penting bukan hanya tersedianya data penerima manfaat, tetapi memastikan makanan bergizi tersebut benar-benar sampai kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program. (Red)

HALSEL, Malutline — Kepala SMP Negeri 6 Halmahera Selatan (Halsel), Yahya Hi. Kasim, S.Pd., menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 di sekolah yang dipimpinnya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yahya Hi. Kasim pada Sabtu (19/9/2026), menyusul adanya pemeriksaan penggunaan anggaran BOSP pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Yahya menyatakan pihak sekolah tidak keberatan apabila penggunaan Dana BOSP SMP Negeri 6 Halsel diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, pemeriksaan merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun penggunaan di lapangan.

“Penggunaan Dana BOSP di sekolah kami transparan. Kami siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara,” ujar Yahya Hi. Kasim.

Berdasarkan rincian Dana BOSP Tahun 2026 yang tercantum dalam dokumen sekolah, total anggaran SMP Negeri 6 Halmahera Selatan mencapai Rp1.146.600.000.

Anggaran tersebut terbagi dalam sejumlah standar penggunaan, yakni Standar Proses sebesar Rp138.055.000, Standar Tenaga Kependidikan Rp60.565.000, Standar Sarana dan Prasarana Rp334.501.600, Standar Pengelolaan Rp291.545.900, Standar Pembiayaan Rp173.418.000, serta Standar Penilaian sebesar Rp148.514.500.

Pihak sekolah menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus mengacu pada perencanaan dan ketentuan pengelolaan Dana BOSP yang berlaku.

Selain kepala sekolah, pengelolaan administrasi BOSP di SMP Negeri 6 Halsel melibatkan Bendahara BOSP, Badria Radjak, S.Pd., sementara unsur komite sekolah diketuai Ayub Ratulela.

Keterbukaan pihak sekolah untuk menjalani pemeriksaan BPK tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung secara akuntabel.

Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,1 miliar, setiap penggunaan dana tentunya menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembelajaran, kebutuhan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, pembiayaan, hingga kegiatan penilaian peserta didik.

Pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian antara perencanaan, realisasi, bukti pertanggungjawaban, dan ketentuan penggunaan Dana BOSP. (Red)

Jakarta, Malutline— Kabar baik datang dari Provinsi Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih sejumlah penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Informasi mengenai capaian tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Jhoanda Laos melalui akun pribadinya.

Dalam unggahannya, Gubernur Sherly menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil meraih dua penghargaan, yakni Terbaik II kategori Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan serta Terbaik II kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Apresiasi tersebut juga membawa manfaat konkret bagi daerah. Pemprov Maluku Utara memperoleh insentif fiskal sebesar Rp1,5 miliar untuk bidang kesehatan, serta tambahan alokasi 250 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Selain Pemprov Maluku Utara, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara juga memperoleh penghargaan.

Kabupaten Halmahera Tengah meraih Terbaik III kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah dan Terbaik III kategori Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan.

Kemudian Kota Tidore Kepulauan meraih Terbaik II kategori Akses dan Pelayanan Pendidikan serta Terbaik II kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI.

Sementara Kota Ternate berhasil meraih Terbaik III kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Gubernur Sherly dalam unggahannya turut menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri dan kementerian terkait atas penghargaan dan dukungan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta seluruh pihak yang terus bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penghargaan bukanlah tujuan akhir dari pembangunan. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan kesehatan, anak-anak semakin mudah mengakses pendidikan, lingkungan semakin baik, serta semakin banyak keluarga memiliki rumah yang layak.

“Prestasi kita syukuri. Insentif kita ubah menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Capaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah di Maluku Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan berbagai penghargaan maupun dukungan fiskal yang diterima dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Red)

HALSEL, Malutline — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, sekaligus melaksanakan Konferensi PGRI tingkat Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Labuha, Rabu, 16 September 2026. Kegiatan dihadiri para kepala sekolah serta guru SD, SMP, SMA/SMK dan SLB se-Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya dari wilayah Kota Labuha dan sekitarnya.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Halmahera Selatan Bidang Sosial Budaya, Safiun Radjulan, S.Pd., M.Pd.

Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting bagi para guru dan tenaga kependidikan untuk memahami kebijakan pemerintah terkait perlindungan dalam menjalankan tugas dan profesi di lingkungan pendidikan.

Ketua PGRI Kabupaten Halmahera Selatan, Budi Kamarullah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat kembali eksistensi PGRI sekaligus mengawal berbagai agenda organisasi yang berkaitan dengan kepentingan guru dan tenaga kependidikan.

Menurut Budi, PGRI memiliki tanggung jawab untuk terus membangun komunikasi, solidaritas, dan kerja sama dengan seluruh elemen pendidikan guna menciptakan suasana profesi yang lebih aman, nyaman, dan bermartabat.

“Dengan niat yang baik, kami ingin membangun kembali eksistensi PGRI dan mengawal agenda-agenda organisasi guna mewujudkan cita-cita bersama para guru dan tenaga kependidikan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penguatan organisasi PGRI di tingkat kabupaten diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi, berdiskusi mengenai persoalan pendidikan, serta bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi tenaga pendidik di lapangan.

Budi menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kondisi dan kenyamanan para guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan harus dipahami secara baik, termasuk melalui pemahaman terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Upaya meningkatkan kualitas dan kenyamanan profesi guru harus dilakukan secara terukur, baik untuk kebutuhan hari ini maupun untuk menghadapi tantangan pendidikan di masa yang akan datang,” katanya.

Perkuat Eksistensi Organisasi

Selain sosialisasi regulasi, pelaksanaan Konferensi PGRI tingkat Kabupaten Halmahera Selatan menjadi bagian penting dalam konsolidasi organisasi.

Konferensi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta menyatukan langkah seluruh jajaran PGRI dalam menjalankan program organisasi dan memperjuangkan kepentingan profesional guru serta tenaga kependidikan.

Budi berharap seluruh pengurus dan anggota PGRI dapat menjaga semangat kebersamaan serta membangun organisasi secara konstruktif.

Ia juga mengajak seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Halmahera Selatan.

“Sebagai Ketua PGRI Halmahera Selatan, saya memohon doa dan kerja sama dari seluruh pihak demi kemajuan Negeri Saruma dan Provinsi Maluku Utara di ujung timur Indonesia ini,” tutur Budi.

Ia berharap momentum tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi awal dari penguatan organisasi dan lahirnya berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi guru, tenaga kependidikan, serta dunia pendidikan di Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL, Malutline com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara diminta melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan proyek jalan aspal di Pulau Waidoba, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Permintaan tersebut mencuat menyusul adanya sorotan terhadap kondisi jalan yang dinilai mengalami kerusakan dalam waktu relatif cepat setelah pekerjaan pengaspalan dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kualitas material serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dinilai memiliki peran penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan secara langsung ke lokasi dinilai penting agar kondisi fisik jalan dapat dibandingkan dengan dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta nilai anggaran proyek.

Sorotan utama masyarakat berkaitan dengan dugaan penggunaan material pengaspalan yang kualitasnya dipertanyakan. Jika kondisi tersebut benar, maka perlu diketahui apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.

Selain kualitas material, pemeriksaan juga dapat mencakup ketebalan lapisan aspal, komposisi material, metode pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan, mutu konstruksi, hingga proses pengawasan oleh pihak terkait.

Namun demikian, dugaan mengenai rendahnya kualitas pekerjaan maupun kemungkinan adanya kerugian keuangan negara perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian yang berwenang. Kerusakan jalan secara cepat tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi kerugian negara.

Karena itu, BPK Perwakilan Maluku Utara diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen apabila proyek tersebut masuk dalam objek pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan fisik atau uji teknis yang diperlukan.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Masyarakat Pulau Waidoba juga berharap pembangunan infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat jangka panjang. Jalan yang dibangun dengan anggaran publik diharapkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar mutu dan memiliki daya tahan sesuai ketentuan teknis.

Dengan adanya pemeriksaan secara menyeluruh, berbagai dugaan dan pertanyaan mengenai proyek jalan tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti teknis, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau penilaian di lapangan. (Red)