Malut Line

HALSEL, Malutline — Dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang melibatkan pengusaha sekaligus pemberi pinjaman berinisial L.P di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, sorotan masyarakat mengarah kepada dugaan keterlibatan oknum pegawai Bank BPD Maluku Utara yang disebut-sebut memberikan informasi kepada pihak pemberi pinjaman ketika sejumlah kepala desa melakukan pencairan Dana Desa melalui rekening bank tersebut.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, setiap kali terdapat kepala desa yang melakukan pencairan anggaran desa melalui BPD Maluku Utara, oknum pegawai bank diduga langsung menghubungi pihak pemberi pinjaman, termasuk L.P.

Pemberi pinjaman tersebut kemudian disebut mendatangi bank untuk melakukan penagihan atau menerima pembayaran atas pinjaman yang sebelumnya dilakukan oleh kepala desa.

Diduga Bukan Hanya L.P

Keluhan masyarakat juga menyebut bahwa dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu orang pemberi pinjaman.

Sejumlah rentenir atau pemberi pinjaman dengan bunga tinggi, termasuk pengusaha yang memiliki aktivitas usaha cukup besar di Halsel, disebut diduga mendapatkan informasi mengenai pencairan dana para kepala desa.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi serius karena menyangkut kerahasiaan informasi nasabah, tata kelola perbankan, serta dugaan konflik kepentingan dalam pelayanan perbankan.

Bank sebagai lembaga keuangan memiliki kewajiban menjaga informasi nasabah dan menjalankan pelayanan berdasarkan prosedur yang berlaku. Karena itu, apabila ada pegawai yang terbukti memberikan informasi transaksi atau pencairan dana nasabah kepada pihak luar tanpa dasar kewenangan yang sah, maka tindakan tersebut patut diperiksa dan diberikan sanksi sesuai ketentuan internal maupun peraturan yang berlaku.

Masyarakat: Jangan Jadikan Dana Desa Sasaran Penagihan

Yang lebih memprihatinkan, dugaan praktik tersebut disebut telah berdampak terhadap sejumlah kepala desa.

Ada kepala desa yang mengeluhkan bahwa setelah melakukan pencairan dana, uang tersebut langsung terserap untuk membayar kewajiban kepada pihak pemberi pinjaman.

Bahkan, terdapat dugaan kepala desa yang tidak dapat melaksanakan kegiatan pemerintahan secara maksimal karena dana yang baru dicairkan diduga telah habis digunakan untuk membayar utang.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat apabila dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat desa justru terserap untuk menyelesaikan kewajiban pribadi.

Polda Malut Diminta Usut Dugaan Kerja Sama

Sejumlah masyarakat di Halsel mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan hubungan antara oknum pegawai BPD Malut dengan pihak pemberi pinjaman.

Masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa kepala desa yang melakukan pinjaman, tetapi juga memeriksa pihak pemberi pinjaman serta oknum pegawai bank yang diduga memberikan informasi mengenai pencairan dana.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri rekaman komunikasi, dokumen transaksi, waktu pencairan, rekening koran, bukti pembayaran, perjanjian pinjaman, serta aliran dana setelah pencairan.

Jika ditemukan bukti adanya pegawai bank yang secara sengaja memberikan informasi rahasia nasabah kepada pihak luar untuk kepentingan penagihan utang atau keuntungan tertentu, masyarakat meminta pihak bank memberikan sanksi tegas sesuai aturan.

BPD Malut Diminta Tidak Tutup Mata

Manajemen BPD Maluku Utara juga didesak melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pemeriksaan internal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, sekaligus memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai standar operasional dan ketentuan perlindungan data serta informasi nasabah.

Jika tudingan tersebut tidak benar, pihak BPD Maluku Utara juga diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap seluruh institusi dan pegawai bank.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum pegawai, masyarakat meminta agar sanksi diberikan secara tegas dan transparan.

Dana Desa Harus Dilindungi

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara kepala desa dan pemberi pinjaman, tetapi juga pengelolaan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

Pencairan Dana Desa seharusnya digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai mekanisme pencairan tersebut justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengetahui kapan dana desa masuk dan kemudian menjadikannya sasaran penagihan utang pribadi.

Karena itu, masyarakat mendesak Polda Maluku Utara, OJK, Inspektorat, serta pihak BPD Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika terbukti terdapat kerja sama antara oknum pegawai bank dengan pemberi pinjaman untuk memperoleh informasi pencairan dana nasabah, maka tindakan tegas dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem perbankan.

Malutline memberikan ruang hak jawab kepada manajemen BPD Maluku Utara, pegawai yang disebut dalam informasi tersebut, pengusaha sekaligus pemberi pinjaman berinisial L.P, serta para kepala desa yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Malutline tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. (Red)

HALSEL, MALUTLINE — Praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi yang diduga dilakukan pengusaha berinisial L.P di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mendapat sorotan serius masyarakat.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kepala desa disebut melakukan pinjaman kepada L.P dengan kewajiban pengembalian yang disebut mencapai 40 persen dari nilai pokok pinjaman.

Persoalan semakin serius karena terdapat keluhan bahwa setelah sejumlah kepala desa memperoleh pencairan anggaran, dana tersebut diduga langsung digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak pemberi pinjaman. Bahkan, terdapat kepala desa yang disebut tidak dapat menjalankan kegiatan pemerintahan di desa karena dana yang baru dicairkan diduga terserap hingga 100 persen untuk pembayaran pinjaman.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik pinjaman berbunga tinggi, mekanisme penagihan, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan anggaran desa.

Rentenir dan Pinjaman Ilegal Tidak Boleh Merugikan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini secara tegas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pinjaman ilegal/rentenir yang menawarkan bunga tinggi dan ketentuan pinjaman yang tidak jelas. OJK juga menyebut penawaran pinjaman dengan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta identitas usaha yang tidak terang sebagai sejumlah ciri yang perlu diwaspadai masyarakat.

OJK juga menegaskan bahwa untuk penyelenggara fintech/Pindar, manfaat ekonomi pinjaman termasuk bunga, margin, biaya administrasi, komisi, dan biaya lainnya telah diatur dan dibatasi. Ketentuan tersebut dibuat antara lain untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari beban pinjaman yang terlalu tinggi.

Karena itu, apabila praktik pinjaman yang dilakukan L.P ternyata merupakan kegiatan usaha jasa keuangan yang menurut hukum wajib memiliki izin, maka aspek legalitas usaha, besaran bunga, perjanjian, mekanisme penagihan dan transaksi keuangan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Namun, apabila transaksi tersebut merupakan pinjaman antarperorangan, aspek hukumnya tetap perlu dilihat berdasarkan perjanjian yang dibuat para pihak. KUHPerdata mengatur bahwa bunga yang diperjanjikan harus dinyatakan secara tertulis, sehingga dokumen perjanjian menjadi bagian penting untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dana Desa Jangan Sampai Terseret Utang Pribadi

Yang menjadi perhatian utama masyarakat bukan hanya besarnya bunga, tetapi dugaan dampaknya terhadap pengelolaan Dana Desa.

Jika benar terdapat kepala desa yang setelah pencairan anggaran kemudian seluruh dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman pribadi, maka kondisi itu perlu diperiksa secara serius.

Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus mengikuti perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas pembangunan, pemberdayaan, pelayanan publik maupun kegiatan pemerintahan hanya karena dana desa terserap untuk menyelesaikan kewajiban pribadi.

Apalagi apabila benar terdapat kepala desa yang akhirnya tidak memiliki dana untuk kembali melaksanakan kegiatan pemerintahan di desanya.

Dugaan Dana Dicairkan, L.P Disebut Langsung Datang ke Bank

Keluhan masyarakat juga menyebut adanya dugaan pola tertentu setelah pencairan dana desa melalui bank.

Sejumlah kepala desa disebut menduga bahwa ketika dana telah dicairkan, pihak pemberi pinjaman berinisial L.P mengetahui pencairan tersebut dan kemudian datang untuk mengambil pembayaran atas pinjaman.

Dugaan tersebut harus dibuktikan.

Pihak kepolisian maupun lembaga pengawas perlu menelusuri bukti transaksi, rekening koran, perjanjian pinjaman, bukti transfer, serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap transaksi.

Jika terdapat dugaan pemberian informasi rekening atau transaksi nasabah kepada pihak lain tanpa dasar kewenangan, maka aspek tersebut juga patut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Malut Diminta Periksa L.P dan Kepala Desa

Sejumlah masyarakat di beberapa desa di Halsel mendesak Polda Maluku Utara untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

Masyarakat meminta pengusaha berinisial L.P dan sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dipanggil untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan dinilai penting agar aparat dapat memastikan apakah persoalan tersebut hanya hubungan utang-piutang pribadi atau terdapat dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Selain kepolisian, masyarakat juga meminta OJK, Inspektorat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi kegiatan jasa keuangan tanpa izin atau praktik pinjaman yang merugikan masyarakat.

OJK sendiri menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan tawaran pinjaman yang diduga ilegal atau memberikan bunga/keuntungan yang tidak logis melalui Kontak OJK 157 dan kanal pengaduan resminya.

Jangan Sampai Kepala Desa Terjebak, Masyarakat Jadi Korban

Masyarakat berharap persoalan ini menjadi peringatan bagi para kepala desa agar tidak menjadikan Dana Desa sebagai jaminan untuk menyelesaikan utang pribadi tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap program desa.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta aparat tidak langsung menyimpulkan bahwa L.P telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian.

Jika benar terdapat praktik pinjaman dengan bunga yang mencekik, kegiatan jasa keuangan tanpa izin, penagihan yang melanggar hukum, atau penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai ketentuan, maka aparat harus bertindak tegas.

Sebaliknya, apabila seluruh transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai utang-piutang antara kepala desa dengan seorang pengusaha, tetapi menyangkut nasib anggaran desa dan kepentingan masyarakat Halmahera Selatan.

Malutline memberikan ruang klarifikasi kepada pengusaha berinisial L.P, pihak bank, kepala desa yang disebut dalam persoalan ini, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Malutline juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang. (Red)

HALSEL, Malutline — Persoalan dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang melibatkan pengusaha berinisial L.P di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, semakin menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, selain adanya keluhan terkait bunga pinjaman yang disebut mencapai 40 persen, muncul pula dugaan bahwa dana yang dicairkan sejumlah kepala desa melalui rekening pemerintah desa kemudian langsung digunakan seluruhnya untuk membayar kewajiban pinjaman, sehingga kepala desa yang bersangkutan tidak lagi memiliki dana untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desanya.

Informasi yang diperoleh Malutline menyebutkan, terdapat kepala desa yang setelah melakukan pencairan Dana Desa maupun anggaran desa justru menghadapi kondisi di mana dana yang baru dicairkan tersebut diduga ditahan atau ditarik hingga 100 persen untuk menyelesaikan kewajiban kepada rentenir berinisial L.P.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah kepala desa disebut bahkan tidak dapat kembali ke desa untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, karena tidak tersedianya dana operasional yang seharusnya digunakan untuk menjalankan berbagai program dan pelayanan masyarakat.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena apabila benar terjadi, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh kepala desa sebagai peminjam, tetapi juga dapat berimbas langsung kepada masyarakat desa.

Dana desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat melalui program pembangunan, pemberdayaan, pelayanan pemerintahan, serta kebutuhan desa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila dana yang telah dicairkan justru terserap seluruhnya untuk menyelesaikan utang pribadi kepala desa, maka perlu dipastikan terlebih dahulu status hukum dan sumber dana yang digunakan untuk pembayaran tersebut, termasuk apakah transaksi tersebut dilakukan secara sah dan tidak mengganggu penggunaan anggaran desa yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Masyarakat Minta Polda Malut Turun Tangan

Sejumlah masyarakat dari beberapa desa di Kabupaten Halmahera Selatan menyayangkan adanya dugaan praktik tersebut. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apabila benar terdapat kepala desa yang tidak dapat menjalankan pemerintahan desa akibat seluruh dana yang dicairkan habis untuk pembayaran pinjaman.

Masyarakat bahkan mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha berinisial L.P serta sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Desakan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam mekanisme pemberian pinjaman, penetapan bunga, proses pembayaran, hingga dugaan penggunaan atau penguasaan Dana Desa untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman.

«“Kalau benar ada kepala desa yang setelah mencairkan dana kemudian seluruhnya langsung diambil untuk membayar pinjaman, ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kegiatan desa tidak berjalan,” demikian keluhan masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kepala desa sebagai pihak yang melakukan pinjaman, tetapi juga menelusuri pihak pemberi pinjaman, mekanisme transaksi, dokumen perjanjian, rekening yang digunakan, serta aliran dana setelah pencairan.

Dugaan Informasi Pencairan Dana Juga Perlu Ditelusuri

Sorotan lainnya adalah munculnya dugaan bahwa pihak rentenir berinisial L.P dapat mengetahui waktu pencairan dana oleh sejumlah kepala desa melalui bank.

Sejumlah kepala desa disebut mengeluhkan adanya dugaan komunikasi antara pihak tertentu di lingkungan bank dengan L.P setelah Dana Desa dicairkan.

Apabila informasi tersebut benar, aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana informasi mengenai pencairan dana dapat diketahui oleh pihak luar dan apakah terdapat kewenangan atau dasar hukum yang membenarkan pemberian informasi tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian. Pihak bank juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Jangan Sampai Dana Desa Habis untuk Utang Pribadi

Masyarakat menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena Dana Desa bukan merupakan uang pribadi kepala desa. Anggaran tersebut merupakan uang negara yang penggunaannya diarahkan untuk kepentingan masyarakat desa.

Jika seorang kepala desa mempunyai kewajiban pribadi kepada pihak lain, penyelesaiannya harus dilakukan dengan mekanisme yang sah dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas program pembangunan maupun pelayanan pemerintahan desa.

Karena itu, Polda Maluku Utara bersama aparat pengawasan lainnya didesak melakukan audit dan penelusuran aliran dana terhadap sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik pinjaman tersebut.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan melihat dokumen perjanjian pinjaman, bukti pencairan, rekening koran, bukti transfer, besaran pokok dan bunga, serta transaksi setelah Dana Desa masuk ke rekening pemerintah desa.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta proses tersebut dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Malutline tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pengusaha berinisial L.P, pihak perbankan, maupun kepala desa yang namanya disebut dalam persoalan ini.

Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi tersebut hanya merupakan persoalan utang-piutang pribadi atau telah menimbulkan persoalan serius terhadap pengelolaan Dana Desa dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL, Malutline — Praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi yang diduga dilakukan seorang pengusaha berinisial L.P di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah kepala desa (Kades) disebut mengeluhkan adanya pinjaman dengan bunga yang mencapai 40 persen dari nilai pokok pinjaman.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pinjaman tersebut diduga menyasar sejumlah orang, termasuk beberapa kepala desa yang membutuhkan dana untuk kepentingan tertentu sebelum pencairan anggaran desa.

Dalam skema yang dikeluhkan, peminjam disebut harus mengembalikan dana pokok sekaligus bunga sebesar 40 persen. Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama apabila pinjaman berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari anggaran desa.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya pola komunikasi antara pihak tertentu di lingkungan perbankan dengan pengusaha berinisial L.P ketika dana desa dicairkan melalui bank.

Sejumlah kepala desa yang menyampaikan keluhan menduga bahwa setelah Dana Desa atau anggaran desa masuk ke rekening pemerintah desa di Bank Pembangunan Daerah (BPD), pihak bank diduga menghubungi L.P. Selanjutnya, L.P disebut datang ke pihak bank untuk mengambil atau menerima pembayaran atas pinjaman yang sebelumnya dilakukan oleh oknum kepala desa.

Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan terhadap aliran dana, dokumen pinjaman, bukti transaksi, serta prosedur pencairan dan pemindahbukuan dana dari rekening pemerintah desa.

Jika benar terdapat pihak luar yang dapat mengetahui secara langsung waktu pencairan Dana Desa sebelum informasi tersebut diketahui secara resmi oleh pemerintah desa, maka kondisi ini patut dipertanyakan dari sisi kerahasiaan data nasabah, tata kelola perbankan, serta mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Terlebih lagi apabila pembayaran pinjaman dilakukan secara langsung melalui rekening yang menampung Dana Desa. Aparat penegak hukum dan instansi pengawasan dinilai perlu memastikan apakah transaksi tersebut merupakan kewajiban pribadi kepala desa atau justru berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.

Bunga 40 Persen Jadi Sorotan

Besarnya bunga pinjaman yang disebut mencapai 40 persen menjadi persoalan lain yang perlu mendapat perhatian. Jika seseorang meminjam Rp50 juta dengan bunga 40 persen, misalnya, maka kewajiban pengembalian menjadi Rp70 juta, apabila 40 persen tersebut memang dihitung sebagai bunga atas pokok pinjaman.

Skema semacam itu harus dilihat secara hati-hati dari sisi hukum dan bentuk perjanjiannya. Apalagi jika pihak yang meminjam adalah kepala desa dan sumber pengembaliannya berkaitan dengan dana yang berasal dari anggaran pemerintah desa.

Dana Desa pada prinsipnya merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pembayaran kewajiban pribadi menggunakan dana desa atau melakukan transaksi yang menyebabkan anggaran desa tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum, tergantung fakta dan konstruksi transaksinya.

Aparat Penegak Hukum Diminta Telusuri Aliran Dana

Menyikapi keluhan tersebut, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Halmahera Selatan dinilai perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Pemeriksaan tidak hanya sebatas terhadap kepala desa yang melakukan pinjaman, tetapi juga perlu melihat bagaimana proses pinjaman dilakukan, siapa penerima dana, bagaimana bunga ditentukan, rekening apa yang digunakan untuk pembayaran, serta apakah terdapat komunikasi atau kerja sama tertentu antara pihak pemberi pinjaman dengan oknum di lingkungan perbankan.

Jika ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa, maka aparat berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, pihak BPD juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar Dana Desa tidak terseret ke dalam persoalan utang-piutang pribadi kepala desa maupun pihak lainnya.

Bank BPD Diminta Beri Klarifikasi

Dugaan keterlibatan atau pemberian informasi terkait pencairan dana kepada pihak luar juga perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari manajemen bank yang bersangkutan.

Apabila benar terdapat informasi mengenai pencairan dana nasabah yang diberikan kepada pihak lain tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal tersebut tentu perlu diperiksa sesuai ketentuan internal perbankan dan peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak bank juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Begitu pula dengan pengusaha berinisial L.P. Yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya pemberian pinjaman dengan bunga 40 persen serta dugaan mengambil pembayaran dari pencairan dana desa melalui bank.

Malutline berupaya menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai dugaan praktik pinjaman tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak yang berwenang.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan hubungan utang-piutang pribadi atau terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti, demi menyelamatkan anggaran desa serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Persoalan antara pemilik rental motor dan konsumen di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, berujung pada laporan polisi. Seorang pemilik rental motor yang beroperasi di kawasan Pasar Baru, Labuha, Daeng Arfa, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan memasuki pekarangan/rumah tanpa izin serta mengambil barang milik konsumen.

Laporan tersebut dibuat oleh Nurhaya Mony, warga Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIT.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/488/VIII/2026/SPKT.

Dalam laporan tersebut, Nurhaya melaporkan dugaan tindak pidana “memasuki pekarangan rumah tanpa izin” yang diduga dilakukan oleh Daeng Arfa.

Berawal dari Rental Dua Unit Motor

Berdasarkan uraian dalam laporan pengaduan, persoalan tersebut bermula ketika Daeng Arfa memberikan jasa rental dua unit sepeda motor kepada seorang konsumen bernama Sri Andini Larasuri.

Setelah kendaraan tersebut disewa, kurang lebih sekitar 20 hari kemudian, Daeng Arfa disebut mendatangi rumah Sri Andini Larasuri di Desa Papaloang.

Kedatangan tersebut diduga bertujuan untuk mencari Sri Andini Larasuri.

Namun, saat berada di rumah, Sri Andini disebut tidak berada di tempat. Pihak keluarga kemudian menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada di rumah.

Meski demikian, berdasarkan laporan yang dibuat Nurhaya Mony, Daeng Arfa diduga tetap masuk ke dalam rumah untuk mencari Sri Andini.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.40 WIT.

Diduga Masuk ke Kamar dan Mengacak Barang

Situasi kemudian menjadi sorotan karena Daeng Arfa diduga masuk ke salah satu kamar yang ditempati Sri Andini Larasuri.

Dalam laporan pengaduan tersebut disebutkan bahwa Daeng Arfa diduga langsung membuka kamar pertama yang ditempati Sri Andini dan kemudian membongkar atau mengacak-acak barang-barang yang berada di dalam kamar.

Tidak berhenti sampai di situ, pelapor juga menyebut bahwa dalam kejadian tersebut terdapat barang milik Sri Andini yang diduga diambil.

Barang yang disebut dalam laporan adalah satu unit telepon seluler merek Realme beserta charger.

Pengambilan barang tersebut dipersoalkan karena menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan konsumen/pemilik barang.

Peristiwa inilah yang kemudian mendorong Nurhaya Mony mendatangi Mapolres Halmahera Selatan dan membuat laporan pengaduan agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga Pertanyakan Cara Penagihan

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme yang digunakan pihak rental dalam menyelesaikan persoalan dengan konsumennya.

Jika memang terdapat persoalan terkait dua unit sepeda motor yang disewa, semestinya penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi dengan konsumen maupun keluarga atau melalui mekanisme hukum apabila terdapat dugaan wanprestasi atau pelanggaran lainnya.

Tindakan mendatangi rumah konsumen, apalagi jika benar sampai masuk ke kamar pribadi dan mengambil barang tanpa persetujuan pemilik, tentu menjadi persoalan berbeda yang perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, laporan Nurhaya Mony diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada pagi 28 Agustus 2026 tersebut.

Polisi Diminta Usut Secara Profesional

Pelapor meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi diharapkan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk pelapor, pihak keluarga yang berada di rumah saat kejadian, Sri Andini Larasuri sebagai konsumen, serta Daeng Arfa sebagai pihak yang dilaporkan.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi tindakan masuk ke rumah tanpa izin, apakah benar terdapat pengambilan telepon seluler dan charger, serta apa alasan dan dasar Daeng Arfa berada di rumah tersebut.

Selain itu, polisi dapat mendalami persoalan awal terkait rental dua unit sepeda motor yang disebut menjadi latar belakang kedatangan Daeng Arfa ke rumah konsumen.

Belum Ada Kesimpulan Hukum

Perlu ditegaskan, laporan tersebut merupakan pengaduan dari pihak pelapor dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa Daeng Arfa telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan tahapan hukum lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan atau klarifikasi dari Daeng Arfa terkait laporan tersebut belum diperoleh. Redaksi Malutline.com membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Daeng Arfa untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas laporan dan tudingan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga Desa Papaloang, terutama karena menyangkut dugaan tindakan memasuki rumah warga tanpa izin serta pengambilan barang pribadi konsumen. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diusut secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. (Jais/red)