Malut Line

TERNATE, Malutline — Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, kembali menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam perkara berbeda, kali ini Aldhy diklarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait penelusuran penggunaan anggaran sekitar Rp64,235 miliar.

Anggaran tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.

Penelusuran ini dilakukan Kejari Ternate setelah menerima pelimpahan laporan pengaduan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Menurutnya, Kejari Ternate telah menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan penelusuran melalui penyelidikan tertutup di bidang intelijen.

“Jadi kemarin sudah ada pelimpahan laporan pengaduan tersebut dari Kejati Maluku Utara kepada Kejari Ternate dan kita lanjut menerbitkan surat perintah tugas,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Dalam proses penelusuran, tim intelijen Kejari Ternate telah meminta keterangan sekitar delapan hingga 10 orang yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun persoalan terkait tunjangan tersebut.

Keterangan para pihak kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (Lapastuk) dan dilaporkan secara berjenjang kepada jajaran intelijen Kejati Maluku Utara.

“Laporan hasil tugas itu sudah kita sampaikan kembali secara berjenjang kepada intelijen Kejati Maluku Utara. Saat ini kita masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Mantan Pejabat Pemkot Turut Dimintai Keterangan

Penelusuran Kejari Ternate tidak hanya dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD. Sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Ternate yang dinilai mengetahui proses penyusunan APBD pada periode tersebut juga telah dimintai klarifikasi.

Andi menyebut, pihak yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Sekwan, Sekwan definitif saat ini Aldhy Ali, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang menjabat pada periode tersebut.

“Yang kita lakukan klarifikasi kemarin mantan Sekwan dan Sekwan yang definitif. Kemudian juga mantan Sekda Ternate yang pada saat itu menjabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate dan Wakil Ketua DPRD disebut belum dimintai keterangan dalam penelusuran tersebut.

Namun, Kejari Ternate tidak menutup kemungkinan pimpinan DPRD akan dimintai klarifikasi apabila keterangan mereka dibutuhkan dalam perkembangan penelusuran.

“Untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua itu belum dimintai klarifikasi. Kalau memang diperlukan pada tahap-tahap berikutnya, tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi maupun keterangan,” ujar Andi.

Sebelumnya Diperiksa Ditreskrimsus

Pemeriksaan Aldhy Ali oleh Kejari Ternate menambah catatan proses hukum yang sebelumnya juga pernah menyentuh dirinya.

Dalam perkara berbeda, Aldhy sebelumnya telah diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Dalam proses tersebut, penyidik disebut mendalami penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD yang nilainya mencapai miliaran rupiah, termasuk proses penganggaran dan pelaksanaannya.

Selain itu, nama Aldhy Ali juga muncul dalam proses persidangan di PTUN Ambon terkait gugatan Nurjaya Hi. Ibrahim mengenai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate.

Meski demikian, rangkaian pemeriksaan tersebut berada dalam perkara dan konteks hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai satu perkara yang saling berkaitan.

Masih Tahap Penyelidikan Tertutup

Kejari Ternate menegaskan, penelusuran terhadap anggaran Rp64,235 miliar tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tertutup bidang intelijen.

Andi menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Hasil penelusuran intelijen selanjutnya menjadi bahan bagi pimpinan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan ditindaklanjuti ke tahapan yang lebih tinggi apabila ditemukan dasar yang cukup.

“Jadi kasus ini masih dalam penyelidikan tertutup. Itu bukan penyelidikan seperti yang sebagaimana di Pidsus lakukan. Penyelidikan tertutup itu ada di bidang intelijen dan nantinya kalau memang atas dasar disposisi dari pimpinan, akan dinaikkan,” pungkas Andi.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut. Proses masih berjalan dan seluruh pihak yang dimintai keterangan pada tahap ini berkedudukan sebagai pihak yang memberikan klarifikasi (red)

Jakarta – Lembaga Mahasiswa untuk Pembangunan Maluku Utara di Jakarta (LEMBANG MALUT-JAKARTA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim.

Desakan tersebut disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA sebagai bagian dari pengawalan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan persoalan pengelolaan penerimaan daerah di Maluku Utara.

Koordinator Umum LEMBANG MALUT-JAKARTA, Rahmat K. Sangadji, mengatakan pihaknya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan Mochtar Hasim saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Menurut Rahmat, Kejari Ternate sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 dan 2023 yang disebut berkaitan dengan indikasi kerugian daerah sekitar Rp400 juta.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kami menilai Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara harus serius menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Rahmat dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti kembali penunjukan Mochtar Hasim sebagai Kepala BP2RD Kota Ternate. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh jabatan yang saat ini diemban seseorang.

Selain persoalan tersebut, LEMBANG MALUT-JAKARTA juga menyoroti dugaan penarikan pajak galian C terhadap pelaku usaha yang disebut belum memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.

Rahmat menduga praktik tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta pihak yang berwenang melakukan penarikan pajak atau retribusi tersebut.

“Jika benar terdapat penarikan dana tanpa dasar kewenangan dan izin yang sah, maka harus diperiksa secara hukum. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

LEMBANG MALUT-JAKARTA menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi apabila tidak segera mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum di daerah.

Rahmat mengatakan pihaknya berencana melakukan aksi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ke KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi sekaligus melaporkan secara resmi agar persoalan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Mochtar Hasim maupun Pemerintah Kota Ternate terkait tudingan yang disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta dan dasar hukum atas persoalan yang dipersoalkan. (Tim/Red).

HALMAHERA SELATAN, Malutline.com – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Harmain meminta aparat penegak hukum memproses laporan dan bukti yang telah diserahkan KP2R secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja, tetapi segera tindaklanjuti. Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup. Jangan sampai aspirasi dan laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci,” tegas Harmain, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026), KP2R menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin tong dan tromol di Desa Manatahan. Penyampaian tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan.

Menurut Harmain, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan adanya standar ganda maupun tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menyoroti perkara dua tersangka yang sebelumnya telah diproses hukum dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.

“Secara logika, kegiatan sebesar itu mustahil dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ini sangat janggal. Masih banyak pihak lain yang diduga terlibat namun belum dipanggil atau diperiksa oleh aparat,” ujarnya.

Harmain menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut harus diproses sesuai hukum dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Dalam aduan KP2R, sejumlah nama disebut dan diminta untuk dipanggil serta diperiksa, di antaranya Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta seseorang yang disebut sebagai Bos Oni yang diduga berkaitan dengan pembiayaan atau penampungan hasil aktivitas tersebut.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Harmain mengatakan, langkah KP2R menyampaikan laporan dan bukti merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami bergerak dengan cara konstitusional, melalui aksi damai dan penyerahan data. Ini adalah bentuk kontrol sosial. Jika laporan ini didiamkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun,” katanya.

Ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan perkembangan penanganannya dapat diketahui pelapor.

Harmain menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan untuk menjadi dasar dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan tindak pidana lingkungan.

Ia merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin serta pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan tanpa izin.

Selain itu, Harmain menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

“Dasar hukum sudah sangat jelas. Kini tinggal bagaimana pihak Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,” tegasnya.

KP2R, lanjut Harmain, akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Mereka juga meminta adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk keterbukaan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, KP2R mengancam akan kembali menggela(red)

HALSEL, Malutline — Menghadapi kondisi musim kemarau yang berpotensi berdampak terhadap ketersediaan air bersih bagi masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan mengambil langkah cepat dengan mengaktifkan sumber air baku Ake Noho untuk membantu memperkuat pelayanan air bersih di wilayah Saketa.

Pengoperasian sumber Ake Noho tersebut menjadi salah satu upaya PDAM dalam mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, terutama ketika kondisi cuaca kering menyebabkan ketersediaan sumber air semakin terbatas.

Sumber air baku Ake Noho akan dioperasikan menggunakan satu unit pompa berkapasitas 11 KW dengan kemampuan produksi sekitar 7 liter per detik. Pemasangan pompa di lokasi tersebut saat ini telah selesai dikerjakan dan siap dioperasikan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Direktur PDAM Kabupaten Halmahera Selatan, Soleman Bobote, mengatakan pihaknya masih menunggu proses pemasangan jaringan listrik dan meteran oleh PLN. Sembari menunggu pekerjaan tersebut rampung, PDAM akan menggunakan genset sebagai sumber tenaga untuk mengoperasikan pompa.

“Pekerjaan pemasangan pompa sudah selesai. Dari pihak PLN juga sementara melakukan pemasangan jaringan listrik dan meterannya. Sambil menunggu proses tersebut selesai, kami akan mengoperasikan pompa menggunakan genset dengan BBM,” ujar Soleman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/10/2026).

Menurut Soleman, penggunaan genset memang akan membuat biaya operasional menjadi lebih tinggi dibandingkan jika pompa menggunakan jaringan listrik PLN. Namun, kondisi tersebut dinilai sebagai langkah yang harus ditempuh demi menjaga pelayanan air bersih kepada masyarakat, khususnya dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.

“Pola operasi seperti ini membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Tetapi untuk pelayanan, apalagi dalam kondisi emergensi, pola seperti ini tidak bisa dihindari,” jelasnya.

Ia menegaskan, PDAM tidak ingin persoalan keterbatasan sumber air maupun kendala teknis menjadi alasan terhentinya pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, berbagai alternatif sumber air terus diupayakan untuk membantu menjaga ketersediaan pasokan, terutama pada saat musim kemarau.

Pengaktifan sumber Ake Noho diharapkan dapat memberikan tambahan pasokan air ke wilayah pelayanan Saketa sehingga dapat meringankan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan air bersih.

Meski demikian, Soleman mengakui bahwa kapasitas produksi dari sumber Ake Noho sebesar 7 liter per detik belum sepenuhnya mampu memenuhi total kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Saketa.

“Kami berharap dengan beroperasinya sumber Ake Noho ini bisa membantu pelayanan air bersih di wilayah Saketa. Walaupun dari jumlah kapasitas yang terpasang secara keseluruhan belum mencukupi kapasitas yang dibutuhkan saat ini,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi perhatian PDAM untuk terus melakukan optimalisasi terhadap sumber-sumber air yang ada, sekaligus mencari solusi jangka panjang agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi secara lebih maksimal.

Terlebih pada musim kemarau, kebutuhan terhadap air bersih cenderung meningkat. Kondisi cuaca yang kering juga dapat memberikan tekanan terhadap sumber-sumber air yang selama ini menjadi tumpuan pelayanan masyarakat.

Dengan beroperasinya sumber Ake Noho, PDAM berharap pelayanan air bersih di Saketa dapat tetap berjalan meskipun dengan berbagai keterbatasan. Penggunaan genset untuk sementara waktu juga menjadi solusi transisi sampai jaringan listrik PLN di lokasi tersebut selesai dipasang dan dapat digunakan secara normal.

PDAM Halsel, kata Soleman, akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya dalam menghadapi kondisi seperti sekarang,” pungkasnya. (Red)

HALSEL, Malutline -Pemeriksaan terhadap saksi berinsial FH (15) tahun, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, oleh penyidik Polres Halsel pada Jumat (2/10), pukul 8.00 WIT, di Desa Orimakurunga disesalkan pihak keluarga.

Magfira Amir, keluarga saksi mengungkapkan, prosedur pemeriksaan terhadap saksi FH yang juga siswa kelas 2 SMA 24 Halsel patut dipersoalkan karena berlangsung di rumah kepala desa. Bahkan, saksi diperiksa saat berlangsung proses belajar mengajar di sekolah merupakan tindakan diluar prosedur.

Lantaran pemeriksaan sejak 08.00 hingga pukul 15.00 WIT, FH tidak lagi mengikuti proses belajar di sekolah.

Menurut Magfira yang juga pimpinan redaksi PoskoMalut, prosedur penanganan kasus oleh Polres Halsel dan Polsek Kayoa secara sengaja merampas hak saksi sebagai siswa untuk mendapatakan proses belajar mengajar yang layak di sekolah.

Ia pun menyoal kedatangan puluhan personil polisi di Desa Orimakurunga, untuk memeriksa saksi apakah berasal dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) atau penyidik biasa.

Dengan begitu, Magfira mendesak Propam Polda Maluku Utara, untuk menyikapi tindakan sejumlah penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Magfira, berjanji pihak keluarga akan mengambil langkah hukum atas prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan UU nomor 11 tahun 2012, pasal 23 ayat (2) tentang sistem Peradilan Pinada Anak.

FH sendiri merupakan saksi atas insiden pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda Desa Laluin berinisial KA, saat berlangsung pertandingan sepak bola di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan beberapa waktu lalu.

Korban KA yang saat itu diduga tengah dirasuki minuman keras nekad menyerang sekelompok pemuda Desa Orimakurunga, dengan sebuah kayu balok. Aksi nekad korban justru menjadi petaka. Dia korban secara spontan dikeroyok sekelompok pemuda Orimakurunga hingga tak sadarkan diri.

Kapolsek Kayoa Selatan,!Ipda Sukardi Sain, saat dikonfirmasi via WhatsApp ihwal pemeriksaan saksi FH belum memberikan keterangan. Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan yang juga dikonfirmasi enggan merespon. (Red)