Malut Line

JAKARTA, Malutline. Com  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerukan pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan di tengah dinamika politik Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan AHY dalam puncak peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat di GBK Arena, Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam, di hadapan belasan ribu kader Demokrat dan para tokoh lintas partai politik.

AHY menilai perbedaan warna politik merupakan bagian dari demokrasi Indonesia. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan semangat kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa.

“Kita boleh berbeda warna. Kita boleh berkompetisi. Tetapi ketika menyangkut kepentingan bangsa, yang harus kita lihat adalah satu warna yang sama: Merah Putih,” kata AHY.

Ia menilai kehadiran para ketua umum dan pimpinan partai politik dalam peringatan HUT Demokrat menjadi gambaran perbedaan pilihan politik tidak harus menghilangkan persahabatan.

Menurut AHY, politik memang dapat berlangsung kompetitif dan demokrasi akan terus dinamis. Namun, keduanya harus tetap dibangun dengan sikap saling menghormati.

“Politik boleh kompetitif. Tetapi jangan kehilangan persahabatan. Demokrasi boleh dinamis. Tetapi jangan kehilangan rasa saling menghormati,” ujarnya.

AHY juga menegaskan pemerintahan akan semakin kuat apabila memperoleh dukungan rakyat, menjaga dialog, dan terus mendengarkan aspirasi masyarakat.

Semangat persatuan tersebut menjadi bagian dari perjuangan Demokrat pada usia ke-25, sebagaimana tema yang diusung, “Demokrat Bersama Rakyat: Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadilan, Menjaga Demokrasi.”

SP-169/DPP/DEMOKRAT/IX/2026*Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat*

HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan perbukitan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk melakukan pengerukan material tanah dan batuan, serta sejumlah mesin penyemprot air bertekanan tinggi atau jet yang digunakan untuk mengikis lapisan tanah dalam proses pencarian material yang diduga mengandung emas.

Informasi yang dihimpun Malutline dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ani Momo, yang disebut-sebut memiliki usaha Toko Momo.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ani Momo yang membenarkan maupun membantah dugaan keterlibatan tersebut.

Malutline menegaskan, penyebutan nama tersebut masih berdasarkan informasi dan keterangan yang berkembang di masyarakat. Status keterlibatan seseorang dalam aktivitas pertambangan ilegal harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.

Excavator Diduga Keruk Kawasan Perbukitan

Warga mengungkapkan bahwa pola aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut menggunakan alat berat untuk membuka dan mengeruk material pada kawasan perbukitan.

Material hasil pengerukan kemudian diduga diproses menggunakan semprotan air bertekanan tinggi. Tanah dan material yang telah dihancurkan selanjutnya dialirkan menuju area pengolahan untuk dipisahkan dari material lainnya.

Dalam proses tersebut, masyarakat menyebut terdapat penggunaan media penangkap material seperti karpet atau perangkat penyaringan lainnya yang diduga digunakan untuk menangkap material yang dianggap memiliki kandungan emas.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi keberadaan pekerja di lapangan.

Lebih jauh, aparat diminta menelusuri siapa pemodal kegiatan, siapa pengelola lokasi, siapa pemilik alat berat, dari mana alat berat didatangkan, siapa operatornya, serta ke mana hasil material tambang tersebut dibawa.

Legalitas Alat Berat Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Warga mempertanyakan apakah alat berat yang digunakan telah memiliki dokumen dan legalitas yang lengkap, termasuk dokumen mobilisasi atau pendaratan alat apabila alat berat tersebut didatangkan dari luar wilayah.

Masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen kendaraan atau alat berat semata.

Sebab, menurut warga, adanya dokumen terkait mobilisasi atau pendaratan alat berat tidak otomatis membuktikan bahwa alat tersebut memiliki izin untuk digunakan melakukan aktivitas pertambangan.

Karena itu, aparat dan instansi teknis diminta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, termasuk legalitas lokasi, izin usaha pertambangan apabila ada, persetujuan lingkungan, serta dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Pertanyakan Pengawasan

Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut dapat berlangsung apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Pertanyaan itu semakin mencuat karena sebelumnya masyarakat menyebut pernah terdapat operasi atau razia terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut pada 2025 dan 2026.

Warga mempertanyakan apakah setelah operasi dilakukan masih terdapat aktivitas serupa di lokasi.

Jika benar masih berlangsung, masyarakat meminta aparat melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.

Warga juga berharap tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Namun Malutline tidak menyimpulkan adanya pembiaran oleh pimpinan maupun personel Polres Halmahera Selatan.

Dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan internal maupun penyelidikan berdasarkan bukti dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kawasan Hutan Jadi Sorotan

Persoalan menjadi semakin serius apabila lokasi aktivitas pertambangan tersebut benar berada di kawasan hutan.

Status kawasan perlu dipastikan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Apakah termasuk kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan konservasi, atau kawasan dengan status lainnya.

Kepastian status kawasan menjadi penting karena kegiatan menggunakan alat berat untuk membuka dan mengeruk kawasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Selain aspek hukum pertambangan, aktivitas tersebut juga dapat berkaitan dengan aspek kehutanan dan lingkungan hidup.

Karena itu, warga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terpadu dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari satu instansi.

Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan

Di sisi lain, masyarakat mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Penggunaan excavator untuk mengeruk kawasan perbukitan berpotensi mengubah kontur tanah dan struktur lereng apabila dilakukan tanpa perencanaan teknis serta pengendalian lingkungan.

Sementara penggunaan air bertekanan tinggi untuk mengikis tanah dapat meningkatkan sedimentasi dan mengubah pola aliran air di sekitar lokasi.

Warga yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan sumber daya alam juga khawatir apabila material hasil aktivitas pertambangan masuk ke sungai maupun sumber air yang digunakan masyarakat.

Apabila terdapat dugaan pencemaran, masyarakat meminta instansi terkait mengambil sampel air, tanah maupun material lainnya untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Harus Dibuktikan

Muncul pula kekhawatiran mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan material tambang.

Namun, informasi mengenai dugaan penggunaan merkuri, sianida, atau bahan kimia lainnya belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan serta uji laboratorium.

Karena itu, Malutline tidak menyimpulkan adanya penggunaan bahan kimia tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Jika ditemukan indikasi penggunaan bahan berbahaya, aparat dan instansi teknis perlu melakukan penanganan sesuai ketentuan guna mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Ani Momo Didesak Beri Klarifikasi

Nama Ani Momo yang disebut-sebut masyarakat dalam kaitannya dengan aktivitas tersebut juga menjadi perhatian publik.

Masyarakat meminta agar Ani Momo memberikan klarifikasi apabila dirinya memang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah dirinya memiliki atau mengelola lokasi pertambangan, apakah memiliki izin pertambangan, apakah mengetahui keberadaan alat berat di lokasi, serta apakah memiliki hubungan dengan pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.

Jika tudingan tersebut tidak benar, maka Ani Momo memiliki hak untuk menyampaikan bantahan dan memberikan penjelasan kepada publik.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan aparat menemukan adanya bukti keterlibatan, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.

APH Diminta Tidak Hanya Periksa Pekerja

Warga menilai penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.

Jika kegiatan tersebut terbukti ilegal, penyidik diminta menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan.

Mulai dari pemodal, pengelola, pemilik atau pihak yang menguasai lokasi, pemilik alat berat, operator, pihak yang menyediakan sarana produksi, hingga pihak yang diduga menerima atau menampung hasil pertambangan.

Menurut warga, langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh bagian paling bawah dari mata rantai pertambangan.

“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, jangan hanya pekerja yang diperiksa. Telusuri siapa pemodal dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” ungkap warga kepada Malutline.

Potensi Kerugian Negara Juga Harus Diperiksa

Selain persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu dilihat dari aspek penerimaan negara.

Apabila kegiatan tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin dan menghasilkan komoditas bernilai ekonomi, maka perlu dihitung potensi penerimaan negara maupun daerah yang tidak masuk akibat kegiatan tersebut.

Aparat juga dapat menelusuri bagaimana hasil tambang diperoleh, diproses dan dipasarkan.

Jika ditemukan adanya transaksi hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal, aspek tersebut perlu menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui keseluruhan jaringan aktivitas pertambangan.

APH dan Instansi Teknis Diminta Turun Langsung

Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan bersama pemerintah daerah dan instansi teknis segera turun ke lapangan.

Pemeriksaan di lokasi dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Sejumlah hal yang perlu diperiksa antara lain:

– status dan legalitas lokasi pertambangan;
– dokumen perizinan kegiatan;
– status kawasan hutan;
– legalitas dan dokumen alat berat;
– pihak yang memiliki atau menguasai alat berat;
– pihak yang mengelola aktivitas pertambangan;
– dugaan keterlibatan pemodal;
– metode pengolahan material;
– potensi penggunaan bahan kimia;
– dampak terhadap sungai dan sumber air;
– serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.

Pemeriksaan langsung di lapangan dinilai jauh lebih penting daripada hanya mengandalkan informasi dari pihak tertentu.

Jika Terbukti, Warga Minta Proses Hukum

Masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, warga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Termasuk apabila kemudian ditemukan bukti keterlibatan Ani Momo atau pihak lainnya.

Namun, proses hukum harus tetap berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tudingan masyarakat.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas yang sah, maka pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus dugaan PETI di Bacan Timur Selatan kini menjadi perhatian masyarakat.

Publik menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan pertambangan emas tanpa izin atau justru memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai status alat berat yang diduga digunakan, siapa pengelolanya, serta bagaimana legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Malutline berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Ani Momo maupun Polres Halmahera Selatan belum diperoleh.

Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini.

Pada akhirnya, masyarakat hanya meminta satu hal: jika benar ilegal, proses sesuai hukum; jika legal, tunjukkan legalitasnya secara terbuka.

Dengan demikian, persoalan dugaan PETI di Bacan Timur Selatan tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, bukti dan pemeriksaan resmi. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM–Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan satu unit alat berat jenis excavator untuk mengeruk material pada kawasan perbukitan, serta sejumlah mesin semprot air bertekanan tinggi atau jet yang digunakan untuk mengikis lapisan tanah dalam proses pencarian material yang diduga mengandung emas.

Aktivitas tersebut oleh sejumlah warga diduga berkaitan dengan seseorang berinisial atau dikenal dengan nama Ani Momo, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha Toko Momo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ani maupun pihak terkait yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.

Excavator Keruk Bukit, Jet Semprot Lapisan Tanah

Menurut informasi warga, pola aktivitas pertambangan diduga dilakukan dengan terlebih dahulu mengeruk material pada bagian perbukitan menggunakan excavator.

Material hasil pengerukan kemudian disemprot menggunakan air bertekanan tinggi. Semprotan tersebut diarahkan ke lapisan tanah atau dinding tebing untuk menghancurkan material sehingga dapat dialirkan menuju tempat pengolahan.

Dalam prosesnya, material hasil semprotan disebut dialirkan ke area penyaringan menggunakan karpet atau media penangkap material yang diduga mengandung emas.

Pola penambangan seperti ini, apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai, berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kondisi tanah, lereng, badan air serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Yang menjadi perhatian warga bukan hanya keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung cukup lama, tetapi juga bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan meski sebelumnya disebut pernah dilakukan operasi atau razia gabungan pada tahun 2025 dan 2026.

Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat.

Bahkan, beredar informasi bahwa alat berat yang digunakan di lokasi tersebut sebelumnya disebut telah mengantongi izin terkait pendaratan atau mobilisasi alat. Namun, status izin tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan, sehingga masyarakat meminta aparat memastikan seluruh dokumen perizinan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Warga juga meminta agar dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum tidak hanya menjadi isu di tengah masyarakat, tetapi diperiksa secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung.

Malutline tidak menyimpulkan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pimpinan maupun personel Polres Halsel. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.

Kawasan Hutan Jadi Perhatian

Persoalan semakin serius karena lokasi aktivitas yang disebut warga berada di kawasan hutan di Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Jika benar aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan dengan status perlindungan tertentu, maka aparat dan instansi teknis perlu memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta seluruh dokumen perizinannya.

Sebab, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek pertambangan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan ketentuan mengenai kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Warga mengaku khawatir pengerukan material secara terus-menerus dapat mengubah struktur lereng dan memperbesar risiko terjadinya erosi maupun longsor, terutama ketika kegiatan dilakukan pada wilayah perbukitan.

Ancaman Kerusakan Lingkungan Jadi Kekhawatiran Warga

Masyarakat sekitar yang sebagian besar menggantungkan kehidupan sebagai petani juga mengkhawatirkan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.

Pengerukan tanah dalam skala besar dapat menyebabkan hilangnya lapisan tanah, perubahan aliran air, sedimentasi serta potensi pencemaran apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan kimia berbahaya.

Terkait dugaan penggunaan merkuri maupun sianida, informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium. Karena itu, aparat maupun instansi teknis diminta tidak sekadar melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengambil sampel lingkungan apabila diperlukan.

Dampak terhadap sungai dan sumber air masyarakat juga perlu menjadi perhatian serius.

Jika terdapat indikasi pencemaran, maka harus dilakukan pemeriksaan secara ilmiah untuk mengetahui sumber dan tingkat pencemarannya.

Warga Desak Penindakan Tidak Pandang Bulu

Warga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

Penindakan, kata warga, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan modal, pemilik atau pengelola lokasi, pemilik alat berat, operator, hingga pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terlibat.

“Kalau memang tidak memiliki izin, harus ditindak. Jangan hanya pekerja yang diperiksa. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” demikian tuntutan warga yang disampaikan kepada Malutline.

Warga juga meminta aparat memastikan terlebih dahulu status hukum lokasi, dokumen perizinan, kepemilikan alat berat serta alur pengelolaan hasil tambang sebelum mengambil tindakan hukum.

Potensi Kerugian Negara

Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap penerimaan negara apabila kegiatan tersebut terbukti memenuhi unsur pertambangan ilegal.

Negara dapat kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertambangan, sementara masyarakat harus menanggung risiko sosial dan lingkungan apabila kegiatan berlangsung tanpa pengawasan dan kewajiban reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.

Aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, pengerukan lereng dan pengolahan material memiliki risiko kecelakaan yang tinggi apabila tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

APH Diminta Turun ke Lokasi

Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, instansi pertambangan terkait, serta pihak kehutanan dapat turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik: apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan, siapa pengelola sebenarnya, siapa pemilik alat berat, bagaimana status kawasan, apakah terdapat penggunaan bahan kimia, serta apakah aktivitas tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan dan keselamatan kerja.

Jika ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tudingan masyarakat tidak terbukti, pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Malutline berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait atas informasi tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun Polres Halmahera Selatan belum diperoleh.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan PETI atau memiliki legalitas yang sah.

Jika terbukti melanggar hukum, warga berharap penegakan hukum dilakukan tegas, transparan dan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan kerusakan lingkungan yang mungkin telah terjadi dapat ditangani sesuai ketentuan. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Kobaran api menghanguskan sebuah bangunan di Desa Kampung Makeang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Jumat (12/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIT.

Peristiwa tersebut sontak membuat masyarakat setempat panik. Warga yang mengetahui adanya kebakaran langsung menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk meminta bantuan.

Laporan masyarakat langsung mendapat respons cepat dari petugas Damkar. Tak menunggu lama, personel bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 11.35 WIT, atau hanya berselang kurang lebih lima menit setelah laporan diterima.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemadaman terhadap kobaran si jago merah yang mulai mengancam area sekitar.

Di bawah komando Danru Damkar Jusman Labua, bersama sejumlah anggota lainnya, proses pemadaman dilakukan secara cepat dan terukur. Para petugas berjibaku melawan kobaran api hingga akhirnya api berhasil dikendalikan.

Kesigapan petugas Damkar dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting sehingga kebakaran dapat segera ditangani dan tidak semakin meluas.

Proses pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 12.20 WIT. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas memastikan kondisi di lokasi aman dan tidak terdapat lagi kobaran api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan.

Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada petugas. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula proses penanganan dapat dilakukan.

Sementara itu, penyebab kebakaran dan jumlah kerugian material belum diketahui secara pasti. Pihak terkait masih melakukan penanganan dan pendataan di lokasi. (Jais/Red)

HALSEL, Malutline — Pemerintah Desa Marabose bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Imam Desa, Badan Syarah, TP. PKK, serta masyarakat Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memperingati Hari Jadi Desa Marabose ke-20 tahun 2026 dengan penuh khidmat dan kebersamaan.

Peringatan tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat Marabose untuk mengenang perjalanan desa sejak dimekarkan pada 9 September 2006 hingga memasuki usia ke-20 tahun pada 2026.

Rangkaian kegiatan diawali dengan ziarah ke makam para pejuang dan tokoh yang telah berjasa bagi Desa Marabose, sebagai bentuk penghormatan sekaligus ungkapan rasa terima kasih atas perjuangan para pendahulu dalam meletakkan dasar bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan desa.

Selain ziarah, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa selamat yang dipimpin oleh unsur keagamaan desa. Doa tersebut menjadi ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas perjalanan panjang Desa Marabose selama dua dekade sekaligus memohon keberkahan, keselamatan, kesehatan, serta kemudahan bagi seluruh masyarakat.

Suasana kebersamaan kemudian semakin terasa melalui kegiatan makan siang bersama yang diikuti pemerintah desa, BPD, tokoh agama, TP. PKK, serta masyarakat. Kegiatan sederhana tersebut menjadi simbol kuatnya persaudaraan dan semangat kekeluargaan yang terus dijaga di tengah masyarakat Marabose.

Kepala Desa Marabose dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa peringatan Hari Jadi Desa Marabose ke-20 bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkokoh hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, kebersamaan merupakan salah satu kekuatan utama dalam membangun desa. Dengan hubungan yang harmonis, masyarakat diharapkan mampu bersama-sama menghadapi berbagai tantangan dan menciptakan suasana kehidupan desa yang aman, damai dan penuh keberkahan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa memanjatkan doa kepada Allah SWT agar Desa Marabose senantiasa dijauhkan dari berbagai persoalan, diberikan keselamatan, serta dilimpahkan rezeki dan keberkahan kepada seluruh masyarakat.

Lebih jauh, Kepala Desa menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan desa. Pembangunan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Desa Marabose adalah titipan bagi anak cucu kita. Apa yang kita kerjakan dan bangun hari ini, suatu saat nanti akan mereka rasakan. Karena itu, mari kita menjaga kebersamaan, persaudaraan dan rasa cinta terhadap desa yang kita cintai dan kita banggakan ini,” pesannya.

Ia berharap momentum Hari Jadi Marabose ke-20 dapat menjadi refleksi bersama bagi masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai positif yang telah diwariskan para pendahulu.

Menurutnya, generasi muda merupakan penerus estafet pembangunan desa. Karena itu, masyarakat saat ini harus mampu meninggalkan warisan berupa nilai-nilai kebaikan, persatuan, gotong royong, kepedulian dan semangat membangun.

“Sebagai kepala desa, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewariskan hal-hal positif kepada generasi muda. Kelak merekalah yang akan melanjutkan perjuangan kita dalam membangun Desa Marabose. Apa yang kita tanam hari ini, itulah yang akan dipetik oleh anak cucu kita di masa yang akan datang,” ujarnya.

Peringatan Hari Jadi Desa Marabose ke-20 tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi momentum mengenang perjalanan dua dekade, tetapi juga menjadi titik awal untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang semakin maju, mandiri, harmonis dan sejahtera.

Semangat para pendahulu yang telah memperjuangkan terbentuknya Desa Marabose diharapkan terus menjadi inspirasi bagi generasi sekarang dan generasi mendatang.

Dengan semangat kebersamaan, gotong royong dan kecintaan terhadap desa, masyarakat Marabose diharapkan mampu menjaga apa yang telah dibangun selama 20 tahun sekaligus melanjutkan pembangunan demi masa depan anak cucu.

Adapun seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Desa Marabose ke-20 tahun 2026 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Marabose Tahun Anggaran 2026. (Red)