Malut Line

LHALSEL, MALUTLINE.COM — Kabar baik datang dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Unit Papalong 2 kembali berhasil diaktifkan setelah sebelumnya tidak beroperasi, sehingga kapasitas produksi air bersih kini kembali mencapai sekitar 80 liter per detik.

Pengaktifan kembali unit tersebut menjadi langkah penting PDAM Halsel dalam menjaga ketersediaan dan kontinuitas pasokan air bersih, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan, Labuha, dan sejumlah kawasan sekitarnya.

Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote, menyampaikan bahwa beroperasinya kembali Unit Papalong 2 diharapkan dapat memberikan tambahan kapasitas pelayanan, terutama dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.

“Alhamdulillah, Unit Papalong 2 telah diaktifkan kembali dengan kapasitas 80 liter per detik. Insya Allah, kebutuhan pada musim kering ini bisa tercukupi untuk Ibu Kota Labuha dan sekitarnya,” ujar Soleman Bobote.

Menurutnya, pengaktifan unit tersebut merupakan bagian dari upaya PDAM untuk memastikan sistem penyediaan air bersih tetap berjalan secara optimal. Kondisi musim kering menjadi salah satu perhatian utama karena perubahan debit sumber air dapat berdampak terhadap kemampuan pelayanan apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Karena itu, PDAM Halsel terus melakukan pemantauan terhadap kondisi sumber air, jaringan distribusi, maupun fasilitas pendukung lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar produksi air dapat dipertahankan dan distribusi kepada pelanggan tetap berjalan secara maksimal.

Dengan kembali beroperasinya Unit Papalong 2, PDAM berharap kapasitas air yang tersedia mampu memberikan dukungan lebih besar terhadap kebutuhan masyarakat di Labuha dan wilayah pelayanan di sekitarnya.

Soleman menegaskan bahwa pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian utama. Oleh sebab itu, PDAM akan terus berupaya melakukan pembenahan terhadap sistem produksi dan distribusi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Kami terus berupaya menjaga agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan. Dengan aktifnya kembali Papalong 2, kami berharap kebutuhan air masyarakat, khususnya di Labuha dan sekitarnya, dapat lebih terjamin menghadapi musim kering,” katanya.

Antisipasi Musim Kering

Musim kering menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan sistem penyediaan air bersih. Penurunan debit pada sejumlah sumber air dapat memengaruhi kapasitas produksi apabila tidak dibarengi dengan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur yang baik.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan unit produksi seperti Papalong 2 memiliki peran strategis. Tambahan kapasitas hingga 80 liter per detik dapat membantu PDAM mempertahankan pasokan air sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem pelayanan ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

PDAM Halsel juga diharapkan dapat terus melakukan evaluasi terhadap jaringan distribusi, terutama pada titik-titik yang selama ini menjadi kendala dalam penyaluran air kepada pelanggan.

Selain persoalan produksi, distribusi menjadi bagian penting dalam memastikan air yang telah diolah dapat sampai kepada masyarakat secara merata. Karena itu, penguatan sistem secara menyeluruh tetap diperlukan, mulai dari sumber air, instalasi produksi, jaringan transmisi hingga jaringan distribusi kepada pelanggan.

Pelayanan Air Bersih Terus Diperkuat

Soleman Bobote menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan PDAM Halsel. Pengaktifan kembali Unit Papalong 2 menjadi salah satu bagian dari langkah tersebut.

PDAM, kata dia, akan terus berupaya menjaga fasilitas yang telah tersedia agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Harapannya, dengan kapasitas produksi yang kembali meningkat, gangguan pelayanan dapat diminimalkan dan kebutuhan air bersih masyarakat Labuha serta kawasan sekitarnya dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan air secara bijak, khususnya selama musim kering. Penghematan penggunaan air menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan pasokan sehingga pelayanan dapat menjangkau lebih banyak pelanggan.

Aktifnya kembali Unit Papalong 2 sekaligus menjadi kabar positif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada layanan PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

Dengan kapasitas 80 liter per detik, PDAM Halsel optimistis sistem pelayanan dapat menghadapi kebutuhan masyarakat selama musim kering dengan dukungan pengelolaan yang baik dan pemantauan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan air bersih saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan PDAM Halsel ke depan, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan perkembangan kawasan Labuha sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

TERNATE, Malutline — Persoalan dugaan pinjaman uang yang melibatkan oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Halmahera Barat (Halbar), Aiptu Fatah, kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut bermula dari dugaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta kepada seorang perempuan bernama Indrawati Tuhuteru. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, uang tersebut dipinjam dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu dua minggu, disertai tambahan atau bunga sebesar Rp20 juta, sehingga total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp70 juta.

Namun, menurut keterangan Indrawati, hingga persoalan tersebut mencuat, uang sebagaimana kesepakatan tersebut belum dikembalikan sesuai janji.

Di tengah persoalan itu, muncul pula tudingan lain yang menurut korban justru mengaburkan substansi persoalan, yakni adanya dugaan upaya mengaitkan hubungan pribadi antara dirinya dengan Aiptu Fatah.

Indrawati dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memiliki hubungan pacaran maupun hubungan khusus dengan Aiptu Fatah sebagaimana tuduhan yang disebut-sebut berkembang.

Korban Klaim Persoalan Pinjaman Justru Dialihkan ke Isu Pribadi

Menurut keterangan yang diterima media ini, persoalan tersebut kemudian melibatkan Ayya, yang disebut sebagai istri Aiptu Fatah.

Korban menduga kemunculan tudingan mengenai hubungan pribadi tersebut merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni kewajiban pengembalian uang yang disebut-sebut mencapai Rp70 juta.

Namun, tudingan mengenai adanya “persekongkolan” antara suami dan istri tersebut masih merupakan dugaan dari pihak korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari Aiptu Fatah maupun Ayya mengenai rangkaian kejadian tersebut, termasuk mengenai tujuan komunikasi dan tindakan yang dilakukan terhadap korban.

Isi Percakapan yang Beredar

Salah satu percakapan yang beredar dan diterima media ini memperlihatkan adanya pembahasan mengenai kedatangan seorang perempuan ke Puskesmas serta persoalan yang dikaitkan dengan sejumlah laki-laki.

Dalam percakapan tersebut, salah satu pesan berbunyi:

> “Kesian iii hati ske ksiannn.”

Kemudian terdapat balasan:

> “Buat apa Qt hati skit, malah Alhamdulillah Krn Qt p doi tr kaluar untk byar ngna p laki p utang kiri kanan.”
Percakapan berikutnya yang terlihat dalam tangkapan layar berbunyi:

> “Cisss, malu ee ngna org P bila dtng pkul ngna dalam Puskesmas kse malu ngna dg berapa anggota yg ngna ajk ocrn smua orang P laki.”

Selanjutnya terdapat pesan:

> “Kt klu mo kse viral ngna rabu”sja cmn kt yg bdok kya ngna tua.”

Sementara pada bagian akhir tangkapan layar terdapat pesan:

> “Sejak kpn org p bini dtng pukul p Qt d puskesmas.”

Dari percakapan tersebut, terlihat adanya pembicaraan mengenai seseorang yang disebut sebagai “bini” atau istri dan kedatangan ke Puskesmas. Namun, konteks lengkap percakapan, identitas pengirim dan penerima, serta waktu pengiriman pesan perlu diverifikasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

Korban Bantah Keras Tuduhan Hubungan Khusus

Indrawati disebut membantah keras apabila dirinya dituduh memiliki hubungan khusus dengan Aiptu Fatah.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang sedang dipersoalkan adalah uang pinjaman, bukan hubungan asmara sebagaimana isu yang berkembang.

Menurut pihak korban, dirinya memiliki dasar untuk mempertanyakan pengembalian uang karena terdapat kesepakatan mengenai nominal pinjaman dan batas waktu pengembalian.

Jika benar terdapat kesepakatan bahwa uang sebesar Rp50 juta harus dikembalikan dalam waktu dua minggu dengan tambahan Rp20 juta, maka total kewajiban berdasarkan kesepakatan yang disebut korban adalah Rp70 juta.

Meski demikian, mengenai aspek hukum dari tambahan Rp20 juta tersebut, termasuk apakah merupakan bunga pinjaman, kompensasi, atau bentuk kesepakatan lainnya, tetap perlu dilihat berdasarkan bukti tertulis, percakapan, serta kesepakatan para pihak.

Persoalan Makin Sensitif karena Melibatkan Anggota Polri

Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang disebut dalam dugaan persoalan tersebut merupakan anggota Polri.

Jika terdapat laporan resmi dari korban, maka proses penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan secara transparan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau tindakan intimidasi, hal tersebut juga dapat dilaporkan kepada institusi terkait untuk diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Media ini tidak menyimpulkan bahwa Aiptu Fatah telah melakukan tindak pidana penipuan sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian pula, tudingan bahwa Ayya melakukan pengamanan, intimidasi, atau bersama-sama dengan suaminya berupaya membalik fakta masih merupakan versi atau dugaan yang disampaikan pihak korban dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Korban Minta Persoalan Dikembalikan pada Substansi

Indrawati berharap persoalan tersebut tidak dialihkan menjadi persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.

Menurut versi korban, substansi yang perlu dijelaskan adalah mengenai asal-usul uang Rp50 juta, kesepakatan pengembalian dalam waktu dua minggu, tambahan Rp20 juta, serta alasan belum dikembalikannya uang tersebut sesuai kesepakatan.

memang terdapat korban bukti penarikan kuitansi, percakapan WhatsApp maupun dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut, bukti tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi maupun laporan hukum.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Media ini memberikan ruang kepada Aiptu Fatah dan Ayya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab mengenai seluruh tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Termasuk menjelaskan apakah benar terdapat pinjaman sebesar Rp50 juta, apakah terdapat kesepakatan pengembalian Rp70 juta, serta bagaimana sebenarnya kronologi pertemuan atau komunikasi dengan Indrawati Tuhuteru.

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban dan materi percakapan yang diterima media. Seluruh dugaan masih perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (Red)

TERNATE, MALUTLINE.COM — Persoalan dugaan pinjaman uang yang melibatkan Aiptu Fatah, anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Halmahera Barat, berujung polemik setelah korban mengaku mendapat tekanan dan dugaan pengancaman.

Berdasarkan keterangan Indrawati Tuhuteru, persoalan bermula ketika dirinya memberikan pinjaman uang sebesar Rp50 juta kepada Aiptu Fatah. Menurut korban, terdapat kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua minggu dengan tambahan sebesar Rp20 juta, sehingga total pengembalian yang disepakati mencapai Rp70 juta.

Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, korban mengaku uang tersebut belum dikembalikan sebagaimana kesepakatan.

Indrawati kemudian meminta kejelasan mengenai pengembalian uang tersebut. Menurut keterangannya, persoalan justru berkembang ke arah tudingan mengenai hubungan pribadi antara dirinya dengan Aiptu Fatah.

Indrawati membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pacaran maupun hubungan khusus dengan Aiptu Fatah.

Korban juga mengaku mendapat tekanan dan dugaan pengancaman setelah menuntut pengembalian uangnya. Ia menduga isu mengenai hubungan pribadi tersebut digunakan untuk mengalihkan persoalan dari pokok masalah, yakni pinjaman uang Rp50 juta.

Dalam materi percakapan yang diterima redaksi, terdapat pembicaraan mengenai kedatangan seseorang ke Puskesmas serta persoalan yang berkaitan dengan “bini” atau istri. Namun, konteks lengkap percakapan tersebut masih perlu diverifikasi.

Korban menyatakan memiliki sejumlah bukti terkait persoalan tersebut, termasuk bukti transaksi/penarikan uang, kuitansi dan percakapan melalui WhatsApp maupun media sosial.

Indrawati berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum dan dikembalikan pada substansi awal, yakni kejelasan mengenai pinjaman Rp50 juta dan kewajiban pengembaliannya.

Malutline memberikan ruang hak jawab kepada Aiptu Fatah maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas tudingan mengenai pinjaman, dugaan pengancaman, serta kronologi sebenarnya.

Pemberitaan ini berdasarkan keterangan korban dan bukti percakapan yang diterima redaksi. Dugaan penipuan maupun pengancaman masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak.

(Red)

TERNATE, Malutline — Dugaan kasus penipuan yang menyeret seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di wilayah hukum Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Oknum polisi berinisial Aiptu Fatah disebut oleh sejumlah korban diduga menjalankan modus serupa terhadap beberapa orang dengan menawarkan bisnis jual beli emas. Dari informasi yang disampaikan korban, sedikitnya 13 orang diduga mengalami kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu korban, Iinirawati Tuhuteru, pegawai Dinas Kesehatan/Puskesmas Siko Kota Ternate, mengungkapkan bahwa uang yang diserahkannya kepada Aiptu Fatah merupakan dana pinjaman yang berkaitan dengan kebutuhan ibunya untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut Iinirawati, uang tersebut awalnya dijanjikan akan digunakan sebagai modal bisnis jual beli emas di Pulau Jawa. Namun, janji pengembalian dana disebut tidak pernah terealisasi.

Berawal dari Tawaran Bisnis Emas

Iinirawati menceritakan, perkenalannya dengan Aiptu Fatah terjadi sekitar Juni 2025. Hanya berselang sekitar dua minggu, Aiptu Fatah disebut mulai menawarkan kerja sama bisnis jual beli emas.

Dalam penjelasannya, kata Iinirawati, bisnis tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Asep yang disebut sebagai pemilik tambang di Pulau Jawa.

Iinirawati kemudian mengaku didesak untuk mengajukan pinjaman bank sebesar Rp100 juta. Namun, karena kemampuan finansialnya terbatas, ia hanya mampu memperoleh pinjaman sebesar Rp50 juta.

Menurut pengakuannya, desakan untuk segera mencairkan dana terus dilakukan dengan alasan uang tersebut harus segera ditransfer ke Pulau Jawa.

Pada 27–28 Juli 2025, pinjaman sebesar Rp50 juta akhirnya cair.

Iinirawati mengatakan, Aiptu Fatah bahkan datang langsung ke Ternate sekitar pukul 14.00 WIT untuk mengambil uang tersebut.

Saat dirinya meminta bukti tertulis atau tanda terima atas penyerahan uang, menurut Iinirawati, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

«“Dia bilang tidak apa-apa. Dia janji dua minggu uang dikembalikan lengkap menjadi Rp70 juta,” ungkap Iinirawati.»

Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi.

Alasan Berganti, Nomor Korban Kemudian Diblokir

Setelah batas waktu pengembalian dana berlalu, Iinirawati mengaku mulai menagih uang tersebut.

Namun, menurut keterangannya, berbagai alasan diberikan. Salah satu alasan yang disebut berulang kali adalah bahwa proses pengembalian masih menunggu dokumen yang diklaim belum ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara korban dan Aiptu Fatah disebut semakin sulit hingga akhirnya nomor telepon Iinirawati diduga diblokir.

Belakangan, Iinirawati mengaku memperoleh informasi bahwa uang yang diberikan tersebut diduga bukan digunakan untuk bisnis emas sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, melainkan untuk membayar utang pribadi Aiptu Fatah.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari korban dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Diduga Ada 13 Korban

Persoalan ini disebut bukan hanya dialami Iinirawati.

Menurut keterangan korban, sedikitnya terdapat 13 orang yang diduga mengalami kerugian akibat modus yang dinilai serupa.

Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi. Ada korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta, sementara korban lainnya disebut mengalami kerugian Rp30 juta hingga Rp15 juta.

Para korban menyatakan hingga kini dana yang mereka serahkan belum dikembalikan.

Jika seluruh keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut dugaan perbuatan yang dilakukan berulang terhadap sejumlah orang.

Korban Soroti Ketidakhadiran Oknum Polisi

Selain dugaan penipuan, para korban juga mempertanyakan status kedinasan Aiptu Fatah.

Menurut informasi yang disampaikan korban kepada media ini, Aiptu Fatah disebut tidak menjalankan tugas kedinasan selama kurang lebih lima bulan.

Para korban mempertanyakan apakah ketidakhadiran tersebut telah diketahui oleh pimpinan satuan dan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga mempertanyakan mengapa laporan atau informasi mengenai persoalan tersebut disebut belum mendapatkan penanganan yang dianggap memadai.

Karena itu, korban meminta Kapolda Maluku Utara melalui bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun etik yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Korban Minta Propam Polda Malut Turun Tangan

Iinirawati secara terbuka meminta pimpinan Polda Maluku Utara memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya.

Ia berharap proses hukum maupun pemeriksaan internal dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada persoalan administratif.

«“Aiptu Fatah tidak layak menjadi penegak hukum di bumi Maluku Utara. Dengan hormat saya meminta Kapolda memerintahkan Propam Polda Maluku Utara segera memeriksa Aiptu Fatah dan membantu proses pengembalian dana haji milik ibu saya,” tegas Iinirawati.»

Para korban juga meminta agar persoalan tersebut tidak dipandang sebagai persoalan utang-piutang biasa apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana.

Menurut mereka, apabila benar terdapat modus menawarkan investasi atau bisnis dengan informasi yang tidak benar untuk memperoleh uang dari korban, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Kapolres Halbar Beri Penjelasan

Selain meminta Propam Polda Maluku Utara turun tangan, para korban juga meminta Kapolres Halmahera Barat memberikan penjelasan mengenai status kedinasan Aiptu Fatah.

Khususnya mengenai informasi bahwa yang bersangkutan disebut tidak berdinas selama sekitar lima bulan.

Para korban mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, pencatatan ketidakhadiran, maupun langkah disiplin terhadap anggota tersebut.

Mereka menilai penjelasan dari institusi kepolisian penting agar tidak muncul anggapan bahwa laporan masyarakat terhadap anggota Polri tidak mendapatkan penanganan.

Korban Minta Dana Dikembalikan

Tuntutan utama para korban adalah agar dana yang mereka serahkan dapat dikembalikan.

Selain itu, mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional, baik dari sisi dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri apabila memang terdapat bukti yang mendukung.

Para korban menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Mereka berharap Polda Maluku Utara dapat memberikan ruang pengaduan dan perlindungan kepada para korban untuk menyampaikan seluruh bukti transaksi, percakapan, saksi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menunggu Penjelasan Pihak Terlapor dan Institusi

Malutline menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penipuan tersebut bersumber dari keterangan korban dan belum merupakan putusan pengadilan.

Karena itu, status hukum Aiptu Fatah tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga tetap harus dihormati sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Aiptu Fatah, Kapolres Halmahera Barat, Polda Maluku Utara, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai tudingan tersebut.

Para korban berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan, termasuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dan/atau pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam perkara tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan pemerataan pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul adanya sekolah yang disebut hingga kini belum mendapatkan makanan bergizi gratis bagi para siswa.

Keluhan tersebut terutama datang dari masyarakat dan orang tua siswa yang mempertanyakan mekanisme pendataan penerima manfaat serta distribusi makanan MBG ke sejumlah sekolah di wilayah Pulau Makian.

Menurut informasi yang dihimpun, data jumlah siswa di sejumlah sekolah sebelumnya telah diminta dan dikumpulkan sebagai bagian dari pendataan penerima manfaat program. Namun, warga mempertanyakan mengapa setelah proses pendataan dilakukan masih terdapat siswa di sejumlah sekolah yang belum menerima makanan MBG.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga berharap seluruh siswa yang telah masuk dalam data penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan secara merata sesuai ketentuan program.

“Data siswa sudah diambil. Karena itu kami mempertanyakan, kalau data sudah dikirim, bagaimana dengan siswa yang sampai sekarang belum mendapatkan makanan MBG?” ujar salah seorang warga Pulau Makian yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga meminta pihak pengelola SPPG memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah sekolah yang menjadi sasaran pelayanan, jumlah siswa yang telah terdata, serta sekolah mana saja yang sudah dan belum menerima distribusi MBG.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan warga adalah Desa Sangapati. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, masih terdapat sejumlah sekolah di wilayah tersebut yang disebut belum mendapatkan pelayanan MBG.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua siswa. Mereka berharap program nasional tersebut tidak hanya berjalan di sebagian sekolah, tetapi dapat menjangkau seluruh sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Warga menilai transparansi data sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, orang tua siswa, masyarakat dan pengelola SPPG.

Terlebih, Program MBG merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan pendataan penerima manfaat, penyediaan makanan, distribusi hingga pelaporan. Karena itu, masyarakat berharap setiap tahapan dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara umum, program MBG memang menyasar peserta didik pada jenjang SD, SMP, SMA sederajat dan kelompok penerima manfaat lainnya. Pelaksanaan di lapangan dilakukan melalui SPPG sebagai unit pelayanan pemenuhan gizi.

Selain mempertanyakan pemerataan distribusi, warga juga mengaku khawatir apabila data siswa sudah masuk dalam pengajuan pelayanan sementara sebagian siswa belum menerima makanan.

Kekhawatiran tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai jumlah penerima manfaat yang dilaporkan, jumlah makanan yang benar-benar didistribusikan, serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana program.

Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang dapat memastikan adanya ketidaksesuaian antara data penerima manfaat, pencairan anggaran dan jumlah makanan yang telah disalurkan.

Karena itu, pertanyaan warga tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola SPPG maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan yang tidak berdasar.

Dalam tata kelola MBG, pengelolaan dana dan administrasi SPPG memang menjadi bagian yang perlu diawasi. BPKP Maluku Utara sebelumnya telah melakukan evaluasi tata kelola MBG pada sejumlah SPPG di Maluku Utara, termasuk aspek kesiapan operasional, sumber daya manusia, keamanan pangan, pemenuhan gizi, administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Sebelumnya, pelaksanaan program MBG di Kecamatan Pulau Makian juga sempat mendapat perhatian setelah kegiatan tersebut dilaporkan dihentikan sementara pada 2 September 2026 karena pengelola menyebut dana Bantuan Pemerintah (Banper) dari pusat belum masuk ke rekening pengelola.

Informasi tersebut diberitakan oleh Lintas Kieraha pada 2 September 2026 berdasarkan keterangan pengelola SPPG Kecamatan Pulau Makian. Saat itu, penghentian disebut bersifat sementara sambil menunggu penyaluran dana.

Dengan adanya persoalan tersebut, masyarakat kini berharap pelaksanaan MBG di Pulau Makian dapat kembali berjalan secara normal dan menjangkau seluruh sekolah yang menjadi sasaran program.

Orang tua siswa juga meminta agar tidak ada perbedaan pelayanan antarsekolah, terutama apabila seluruh sekolah tersebut telah memenuhi persyaratan dan telah masuk dalam daftar penerima manfaat.

Masyarakat berharap pengelola SPPG dapat menyampaikan data secara terbuka, minimal mengenai jumlah sekolah yang dilayani, jumlah siswa penerima manfaat, jadwal distribusi, serta kendala yang menyebabkan masih adanya sekolah yang belum mendapatkan MBG.

“Kalau memang ada kendala distribusi, sampaikan kepada sekolah dan masyarakat. Kalau masalahnya karena data, juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya bertanya-tanya,” kata warga lainnya.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran sekaligus mencegah munculnya berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Petunjuk teknis yang tersedia mengenai tata kelola MBG juga menekankan pentingnya keakuratan data penerima manfaat, pemutakhiran data serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.

Selain itu, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan program. Informasi mengenai mekanisme pengaduan BGN menyebutkan bahwa laporan terkait program MBG dapat disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! yang terhubung dengan BGN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola SPPG Pulau Makian mengenai jumlah pasti sekolah yang belum menerima MBG, jumlah siswa yang telah terdata, maupun alasan distribusi belum menjangkau seluruh sekolah yang disebut warga.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPPG, pihak sekolah, pemerintah kecamatan maupun Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penjelasan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Makian dapat berjalan secara merata, transparan dan tepat sasaran.

Sebab, bagi para orang tua, yang paling penting bukan hanya tersedianya data penerima manfaat, tetapi memastikan makanan bergizi tersebut benar-benar sampai kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program. (Red)