HALSEL, Malutline.Com – Keluarga korban dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mempertanyakan keseriusan jajaran Satreskrim Polres Halsel dalam menangani perkara yang telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
Keluarga korban menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan lambat. Pasalnya, meski laporan telah diterima dan kepolisian telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan sekaligus Surat Perintah Penyelidikan, terduga pelaku disebut masih berada di luar dan bebas berkeliaran.
Hal tersebut menjadi sorotan keluarga korban karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan surat resmi Polres Halmahera Selatan/Satreskrim Nomor B/785/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 20 Juli 2026, surat tersebut ditujukan kepada Sdri. Ratna Damin sebagai pihak yang berkaitan dengan laporan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara adalah Nomor LP/B/229/VII/2026/SPKT tanggal 17 Juli 2026. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/700/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 20 Juli 2026.
Surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan/pengaduan telah diterima kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana “PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR.”
Dengan adanya surat tersebut, keluarga korban berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada administrasi laporan semata. Mereka meminta penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara terang serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.
Keluarga korban juga menyayangkan apabila terduga pelaku masih dapat beraktivitas secara bebas sementara perkara telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian.
“Kami mempertanyakan keseriusan polisi menangani kasus ini. Laporan sudah diterima, surat perintah penyelidikan juga sudah diterbitkan, tetapi sampai sekarang pelaku masih berada di luar. Kami ingin ada kepastian hukum,” ungkap keluarga korban.
Menurut keluarga, kondisi tersebut membuat mereka merasa kecewa sekaligus khawatir. Mereka meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius karena perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.
Keluarga korban secara khusus meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan agar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Mereka berharap setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun, mereka meminta polisi menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan surat resmi yang telah diterbitkan.
“Kalau memang masih dalam tahap penyelidikan, kami meminta penyidik bekerja serius untuk mengungkapnya. Jangan sampai korban dan keluarga yang justru merasa tidak mendapatkan kepastian,” tegas pihak keluarga.
Sorotan keluarga terutama terkait keberadaan terduga pelaku yang disebut masih berada di luar. Mereka meminta kepolisian memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun kepentingan lain dan memberikan perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara.
Surat Polres Halsel tersebut juga menegaskan bahwa perkembangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut. Karena itu, keluarga korban kini menunggu tindak lanjut nyata dari aparat kepolisian setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan.
Keluarga berharap Kapolres Halmahera Selatan maupun pimpinan Polda Maluku Utara ikut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar penanganannya tidak berlarut-larut.
Mereka menegaskan, yang diharapkan bukan perlakuan khusus, melainkan proses hukum yang profesional dan kepastian mengenai sejauh mana perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani.
Hingga berita ini di terbitkan, fokus keluarga masih pada tuntutan agar Satreskrim Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti surat penyelidikan tersebut dengan langkah hukum yang terukur dan memberikan perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)


