Malut Line

HALSEL, Malutline.com — Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pengancaman yang dilaporkan seorang perempuan berinisial D, D warga Desa pasir putih kecamatan Obi Utara ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima Polres Halsel, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran video pribadi milik pelapor yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SLN.

Dalam laporan tersebut, pelapor menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada Maret 2026 di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Pelapor mengaku mendapat ancaman setelah menolak permintaan terlapor untuk berpindah ke dalam kamar.

Menurut keterangan dalam laporan, terlapor diduga kemudian mengancam pelapor dengan perkataan bernada ancaman serta diduga menyebarkan video pribadi milik pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan meminta aparat kepolisian memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Wahyu Hermawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan bahwa pihak kepolisian serius menangani laporan tersebut.

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara masih berjalan dan kepolisian tengah meminta keterangan dari tim ahli untuk membantu menentukan konstruksi perkara, termasuk sebagai bagian dari proses sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

> “Pihak kepolisian Polres Halsel sangat serius menangani kasus tersebut. Hanya saja ada tim ahli yang dimintai keterangan untuk menentukan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” ujar Wahyu.

 

Menurutnya, proses hukum membutuhkan tahapan dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Karena itu, pihak korban diminta bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Memang kasus ini membutuhkan kesabaran dari pihak korban, karena kasus ini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” cetusnya.

Polres Halsel, lanjutnya, akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan memperhatikan alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Dengan demikian, hingga proses hukum berjalan dan adanya penetapan resmi dari penyidik, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum dapat disebut sebagai pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan kembali video atau materi pribadi yang berkaitan dengan perkara tersebut, karena penyebaran ulang dapat menimbulkan kerugian tambahan bagi pihak yang menjadi korban serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. (Red)

Labuha, Malutline. Com Pengelolaan Dana Desa Alam Kananga, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Alam Kananga, Kasri Adam Bae, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa selama periode 2023 hingga 2026.

FAKI menduga terdapat sejumlah kegiatan yang dalam pelaksanaannya perlu diverifikasi lebih lanjut karena diduga tidak terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Selain itu, muncul dugaan adanya pengalihan atau penggunaan dana yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., melalui Satuan Reserse Kriminal, segera melakukan langkah penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami meminta Polres Halmahera Selatan tidak mengabaikan informasi ini. Kepala Desa Alam Kananga perlu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana Desa, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga tidak direalisasikan atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Dani.

Menurut FAKI, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen APBDes, RKPDes, laporan pertanggungjawaban, bukti pencairan, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan fisik terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana Desa.

Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan sorotan, Dana Desa Alam Kananga pada tahun 2023 tercatat memiliki pagu sekaligus penyaluran sebesar Rp733.633.000.

Sejumlah program yang tercantum antara lain pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp208.400.000, sarana transportasi desa Rp55.000.000, ketahanan pangan Rp109.003.000, penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan Rp103.047.000, serta keadaan mendesak sebesar Rp75.600.000.

Terdapat pula anggaran untuk peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp55.000.000, Posyandu Rp36.000.000, dan sejumlah kegiatan lainnya.

FAKI mempertanyakan realisasi sejumlah program tersebut dan meminta aparat melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Pada tahun anggaran 2024, pagu Dana Desa Alam Kananga tercatat sebesar Rp835.070.000, dengan penyaluran tercatat dalam dua tahap sebesar Rp384.050.800 dan Rp451.019.200.

Dalam rincian anggaran, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai cukup besar, di antaranya pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp102.400.000.

Kemudian pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengadaan sarana/prasarana serta alat peraga edukatif PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal sebesar Rp291.439.000.

Anggaran lainnya meliputi ketahanan pangan Rp130.514.000, keadaan mendesak Rp75.600.000, Posyandu Rp43.200.000, serta sejumlah kegiatan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan keamanan desa.

FAKI menilai besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu disandingkan antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Untuk tahun 2025, data yang dihimpun mencatat pagu sebesar Rp832.981.000, sementara penyaluran yang tercantum sebesar Rp513.430.120.

Dalam rincian penggunaan yang tercatat terdapat pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp152.400.000, ketahanan pangan Rp96.000.000, keadaan mendesak Rp75.600.000, Posyandu Rp53.200.000, serta kegiatan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan sebesar Rp32.000.000.

Terdapat pula anggaran penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp20.840.690, operasional pemerintah desa Rp24.989.430, PAUD/TPQ Rp27.600.000, pembinaan PKK Rp15.000.000, dan kegiatan lainnya.

Menurut FAKI, perbedaan antara pagu dan penyaluran tersebut perlu dijelaskan secara administratif oleh pemerintah desa dan diverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan dugaan yang keliru di tengah masyarakat.

Sementara itu, untuk tahun 2026, Dana Desa Alam Kananga tercatat memiliki pagu dan penyaluran sebesar Rp398.680.000.

Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif dengan beberapa pos anggaran, yakni Rp60 juta, Rp29,6 juta dan Rp12 juta.

Selain itu terdapat anggaran informasi publik desa sebesar Rp10 juta, Posyandu Rp9,3 juta, operasional pemerintah desa Rp10 juta, koordinasi/kerja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa Rp16 juta, serta keadaan mendesak Rp9 juta.

FAKI meminta seluruh kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk keberadaan barang, bangunan, pekerjaan maupun kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Selain persoalan realisasi kegiatan, FAKI juga menyoroti dugaan adanya penggunaan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Dani menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami meminta aparat penegak hukum turun memeriksa. Jika benar ada dana desa yang dialihkan untuk kepentingan aktivitas ilegal, harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, tentu harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Dani.

Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri aliran dana, dokumen pencairan, rekening desa, bukti transaksi, pihak ketiga, pelaksana kegiatan, serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.

FAKI meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan memanggil Kepala Desa Alam Kananga beserta perangkat desa yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Pemeriksaan juga dinilai perlu melibatkan pihak lain yang mengetahui pelaksanaan kegiatan, termasuk pelaksana pekerjaan, penyedia barang/jasa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak terkait lainnya.

“Kalau memang semua kegiatan terealisasi, silakan dibuktikan dengan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Kalau ada kegiatan yang hanya tercantum di atas kertas tetapi tidak pernah dilaksanakan, tentu aparat harus menindaklanjutinya,” tegas Dani.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi dilakukan dengan audit investigatif apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

Secara umum, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan melalui APB Desa dan mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban. Ketentuan pengelolaannya menekankan asas transparansi, akuntabilitas dan partisipasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk penggunaan Dana Desa tahun 2026, pemerintah juga telah menetapkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan, publikasi, pelaporan dan pengawasan Dana Desa.

FAKI berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Intinya kami meminta transparansi. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Karena itu setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dani. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan warga Hevi Hanavi mendapat sorotan serius. Polres Halmahera Selatan didesak segera mengambil langkah hukum terhadap Hi Irfan, yang dilaporkan terkait dugaan ancaman pembunuhan serta persoalan kematian dua ekor sapi milik pelapor.

Laporan tersebut telah resmi diterima kepolisian melalui STPL Nomor: STPL/505/IX/2026/SPKT, tertanggal 2 September 2026 pukul 15.00 WIT.

Desakan tersebut muncul karena dalam laporan, pelapor mengaku menerima ucapan yang dinilai mengarah pada ancaman terhadap keselamatan jiwanya.

Salah satu pernyataan yang dicantumkan dalam laporan berbunyi:

«“Semoga cepat kerusuhan, orang pertama yang kita cari, kita bunuh.”»

Tidak hanya itu, pelapor juga menyebut Hi Irfan datang kembali ke Polsek Pulau Bacan dengan membawa dua bilah parang dan mengeluarkan pernyataan yang menurut pelapor semakin memperkuat kekhawatiran akan terjadinya kekerasan.

«“Pak Polisi, saya punya satu parang untuk kita, satu parang untuk biar tong dua baku bunuh.”»

Bagi pelapor, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perselisihan mengenai ternak, tetapi telah menyentuh persoalan keselamatan jiwa dan keamanan masyarakat.

Sebelumnya, persoalan kematian dua ekor sapi milik Hevi Hanavi disebut telah dimediasi di Polsek Pulau Bacan. Namun, hasil mediasi tersebut diduga belum mampu mengakhiri persoalan sehingga kembali berkembang menjadi dugaan ancaman.

Atas kondisi tersebut, pihak pelapor mendesak Kapolres Halmahera Selatan melalui Satreskrim untuk tidak mengabaikan laporan yang telah dibuat dan segera melakukan langkah hukum yang diperlukan.

Desakan utama adalah agar Hi Irfan segera diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, terutama untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan lanjutan serta memberikan rasa aman kepada pelapor.

Namun demikian, proses hukum tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status hukum Hi Irfan juga menjadi kewenangan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelapor berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. (Red)

HALSEL, Malut Line — Kepedulian terhadap aparatur pemerintahan desa kembali ditunjukkan Camat Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Akin Kader.

Akin Kader menyempatkan diri menjenguk Kepala Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Abidin Tahayb, yang selama beberapa bulan terakhir harus beristirahat akibat gangguan kesehatan setelah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

Kondisi tersebut membuat Abidin Tahayb untuk sementara harus mengurangi aktivitas pemerintahan dan menjalani masa pemulihan. Namun, di tengah proses tersebut, dukungan dan perhatian dari pemerintah kecamatan menjadi penyemangat tersendiri bagi sang kepala desa.

Kunjungan Camat Mandioli Selatan itu bukan sekadar kunjungan kedinasan, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian dan rasa kekeluargaan terhadap seorang aparatur desa yang tengah menghadapi musibah.

Akin Kader mengatakan, sebagai pemerintah kecamatan, dirinya merasa terpanggil untuk melihat secara langsung kondisi kesehatan Kepala Desa Tabalema.

Menurutnya, seorang kepala desa tidak hanya dipandang sebagai bagian dari struktur pemerintahan, tetapi juga sebagai bagian dari keluarga besar pemerintahan di Kecamatan Mandioli Selatan.

«“Saya datang bukan hanya sebagai camat, tetapi sebagai saudara. Ketika ada keluarga kita yang sedang mengalami musibah, tentu kita harus hadir. Pemerintahan bukan hanya soal pekerjaan dan pelayanan, tetapi juga tentang kepedulian terhadap sesama,” ujar Akin.»

Ia berharap proses pemulihan yang sedang dijalani Abidin dapat berjalan dengan baik. Akin juga mengajak seluruh masyarakat Desa Tabalema untuk memberikan dukungan moral kepada kepala desa mereka agar tetap memiliki semangat dalam menjalani masa penyembuhan.

“Yang paling penting sekarang adalah kesehatan. Jangan terlalu memikirkan pekerjaan terlebih dahulu. Pemerintahan bisa berjalan sesuai mekanisme, tetapi kesehatan adalah hal utama. Kami semua mendoakan agar beliau diberikan kesembuhan dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tabalema, Abidin Tahayb, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian Camat Mandioli Selatan yang telah meluangkan waktu untuk menjenguk dirinya.

Dengan kondisi yang mulai menunjukkan perkembangan positif, Abidin mengaku bersyukur karena kesehatan pada bagian kaki yang sebelumnya mengalami cedera akibat kecelakaan kini berangsur-angsur membaik.

“Alhamdulillah, kondisi saya sekarang sudah mulai membaik. Walaupun belum pulih sepenuhnya, tetapi saya bersyukur karena ada perkembangan. Saya sangat berterima kasih kepada Pak Camat yang sudah datang melihat kondisi saya,” kata Abidin.

Bagi Abidin, kunjungan tersebut memiliki arti yang sangat besar. Di tengah keterbatasan akibat sakit, perhatian dari pemerintah kecamatan dan masyarakat menjadi kekuatan tersendiri untuk menjalani proses pemulihan.

“Sakit itu bukan sesuatu yang kita inginkan. Tetapi ketika ada orang yang datang memberikan perhatian dan semangat, itu menjadi kekuatan bagi kita untuk terus berjuang sembuh. Saya sangat menghargai kepedulian ini,” tuturnya.

Abidin berharap dirinya dapat segera pulih sehingga bisa kembali menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Tabalema.

“Insya Allah kalau kesehatan sudah benar-benar pulih, saya ingin kembali bekerja dan menjalankan amanah masyarakat. Mohon doa dari seluruh masyarakat agar saya bisa segera sembuh,” ujarnya.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa di balik rutinitas pemerintahan dan pelayanan publik, terdapat nilai kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.

Kehadiran seorang pemimpin di tengah bawahannya yang sedang menghadapi musibah menjadi bentuk sederhana dari kepedulian, namun memiliki makna yang besar. Sebab, dalam pemerintahan, membangun hubungan bukan hanya melalui kebijakan, tetapi juga melalui rasa kemanusiaan dan kebersamaan. (Sadi)

HALSEL, Malut Line — Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara mengusut dugaan adanya setoran dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua FAKI Malut, Dani Haris Purnawan, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan sistem penagihan uang kepada sejumlah pengelola aktivitas pengolahan material emas. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui pihak tertentu dan diduga diteruskan kepada oknum tertentu.

FAKI mengklaim telah mengantongi sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan informasi tersebut. Namun, nama-nama itu belum dipublikasikan karena masih perlu diverifikasi melalui proses hukum.

“Nama-nama sudah kami kantongi. Kami minta Kapolda Malut memerintahkan pemeriksaan dan menelusuri aliran uang tersebut. Jika tidak benar, harus dibuktikan tidak benar. Kalau terbukti, proses sesuai hukum,” tegas Dani.

FAKI meminta penyelidikan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang diduga mengatur, menagih, menerima hingga menikmati aliran dana tersebut.

Selain dugaan setoran, FAKI juga meminta aparat memeriksa aktivitas sejumlah pihak yang disebut dalam informasi masyarakat terkait PETI Manatahan, termasuk Hi Said, Sukri dan Kepala Desa Manatahan. FAKI menegaskan penyebutan nama tersebut bukan berarti mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.

FAKI juga meminta kepolisian memastikan status perizinan kegiatan pertambangan serta mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia sianida (CN) dalam pengolahan material emas.

Menurut Dani, jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu.

“Kalau ada oknum aparat yang terbukti menerima atau terlibat, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik agar persoalannya jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya setoran kepada oknum atau petinggi Polres Halmahera Selatan masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian. Malut Line tidak menyimpulkan bahwa pihak kepolisian telah menerima setoran maupun terlibat dalam aktivitas PETI.

Polres Halmahera Selatan dan pihak-pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi serta hak jawab.

FAKI berharap Kapolda Malut dapat memastikan penanganan PETI di wilayah Obi dilakukan secara transparan, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga mengendalikan, melindungi atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. (Red)