Malut Line

HALSEL, Malut Line.com — Sebuah unggahan di media sosial menyoroti aktivitas petugas lalu lintas yang melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor. Dalam unggahan tersebut, terlihat beberapa pengendara berada di kawasan jalan tepi pantai, sementara narasi yang menyertai foto mempertanyakan penggunaan peci oleh seorang warga yang disebut hendak melaksanakan ibadah di masjid.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan perbincangan di tengah masyarakat, khususnya mengenai bagaimana penerapan aturan lalu lintas sebaiknya dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis.

Dalam konteks keselamatan berlalu lintas, penggunaan helm SNI merupakan kewajiban bagi pengemudi maupun penumpang sepeda motor. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara Pasal 291 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

Artinya, peci tidak dapat menggantikan fungsi helm SNI ketika seseorang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Peci merupakan bagian dari pakaian yang digunakan seseorang, termasuk ketika hendak menjalankan ibadah, sedangkan helm merupakan perlengkapan keselamatan yang diwajibkan dalam berkendara.

Namun, persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan hanya soal penegakan aturan, melainkan juga cara menyampaikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada orang tua atau warga yang mungkin belum memahami bahwa perjalanan menuju masjid dengan sepeda motor tetap harus memenuhi ketentuan keselamatan.

Jika benar terdapat warga yang hendak pergi ke masjid dengan jarak rumah yang cukup jauh, penggunaan sepeda motor tentu menjadi salah satu pilihan transportasi yang wajar. Karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman sederhana bahwa berangkat ke masjid tetap bisa menggunakan peci, tetapi peci digunakan setelah kendaraan diparkir atau bersama perlengkapan yang tidak menggantikan helm selama perjalanan.

Penegakan Hukum Tetap Harus Disertai Edukasi

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas memiliki dasar hukum. Korlantas Polri juga menegaskan bahwa kewajiban memakai helm bukan sekadar imbauan, tetapi merupakan bagian dari ketentuan keselamatan berlalu lintas.

Di sisi lain, pendekatan humanis tetap penting agar masyarakat tidak melihat aturan lalu lintas semata-mata sebagai tindakan menghukum.

Petugas dapat menjelaskan kepada pengendara bahwa helm bukan untuk menghalangi seseorang menjalankan ibadah, melainkan untuk melindungi kepala selama perjalanan. Setelah tiba di masjid dan kendaraan diparkir dengan aman, warga tentu dapat mengenakan peci untuk melaksanakan salat.

Dengan demikian, antara ketaatan terhadap aturan lalu lintas dan kebebasan menjalankan ibadah sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa alasan jarak rumah dengan masjid, tujuan perjalanan untuk beribadah, maupun kondisi jalan yang dianggap sepi tidak otomatis menghapus kewajiban menggunakan helm.

Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Karena itu, Korlantas Polri secara konsisten mengingatkan masyarakat agar menjadikan helm sebagai bagian dari setiap perjalanan menggunakan sepeda motor.

Begitu pula bagi petugas, setiap penindakan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara santun, jelas dan proporsional, terutama kepada warga lanjut usia yang mungkin membutuhkan pendekatan komunikasi yang lebih baik.

Pada akhirnya, aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama. Masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, sementara aparat diharapkan terus mengedepankan edukasi dan pelayanan yang humanis.

Pesan sederhananya: ke masjid boleh memakai peci, tetapi perjalanan dengan sepeda motor tetap wajib menggunakan helm SNI. Dengan begitu, ibadah tetap terlaksana dan keselamatan di jalan juga tetap terjaga. (Red)

HALSEL, Malutline — SMP Negeri 67 Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali melaksanakan upacara bendera rutin pada Senin, 21 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala SMPN 67 Palamea, Ulfa Kamarulla, yang bertindak sebagai pembina upacara.

Dalam amanatnya, Ulfa Kamarullah Spdi menegaskan bahwa pelaksanaan upacara bendera tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan seremonial atau rutinitas setiap hari Senin. Menurutnya, terdapat nilai-nilai penting yang dapat menjadi pembelajaran bagi para siswa dalam membentuk karakter dan sikap dalam kehidupan sehari-hari.

Ia kemudian menyampaikan lima nilai penting yang dapat dipetik melalui pelaksanaan upacara bendera.

Pertama, belajar disiplin, yakni membiasakan diri hadir tepat waktu, mengikuti aturan dan melaksanakan tanggung jawab dengan baik.

Kedua, menghargai perjuangan, sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan dan seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi bagi bangsa serta dunia pendidikan.

Ketiga, menghormati orang lain, terutama guru, orang tua, sesama siswa maupun masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Keempat, belajar mengendalikan diri, baik dalam bersikap, berbicara maupun mengambil keputusan sehingga setiap tindakan dapat dilakukan secara bijaksana.

Kelima, belajar menjadi bagian dari kelompok, dengan membangun kerja sama, kebersamaan dan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekolah.

“Upacara bukan sekadar rutinitas, tetapi momentum untuk belajar disiplin, menghargai perjuangan, menghormati sesama, mengendalikan diri, dan membangun kebersamaan,” ujar Ulfa dalam amanatnya.

Pesan tersebut menjadi bagian dari upaya pihak sekolah dalam menanamkan pendidikan karakter kepada peserta didik. Sebab, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademik, tetapi juga bagaimana siswa mampu membangun sikap, kedisiplinan, tanggung jawab dan rasa hormat terhadap sesama.

Menurut pihak sekolah, pembentukan karakter sejak dini menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan peserta didik agar tidak hanya memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat.

Upacara bendera yang dilaksanakan di lingkungan SMPN 67 Palamea, Desa Palamea, tersebut berlangsung sebagai bagian dari agenda rutin sekolah setiap Senin.

Melalui kegiatan tersebut, sekolah berharap nilai-nilai yang disampaikan tidak berhenti pada saat upacara berlangsung, tetapi dapat diterapkan para siswa dalam aktivitas belajar maupun kehidupan sehari-hari. (Iswan)

HALMAHERA SELATAN, Malut Line.com – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) dan Pertamina menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah untuk masyarakat di seluruh kecamatan di Pulau Obi.

Desakan tersebut disampaikan BARAH setelah menemukan kondisi di sejumlah desa di wilayah Obi yang disebut masih kesulitan mendapatkan minyak tanah bersubsidi. Bahkan, masyarakat terpaksa membeli minyak tanah dengan harga yang cukup tinggi karena keterbatasan pasokan.

BARAH menyebut harga minyak tanah yang beredar di sejumlah desa di Obi berkisar Rp11 ribu hingga Rp13 ribu per liter. Selain harganya tinggi, masyarakat juga mengaku kesulitan memperoleh minyak tanah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat berbincang dengan warga mengenai asal minyak tanah yang mereka peroleh, sebagian warga mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber pasokannya. Mereka hanya mengatakan bahwa minyak tanah sulit didapat sehingga berapa pun harganya akan dibeli selama barang tersebut tersedia.

“Kami tidak tahu dapat dari mana. Yang penting ada, berapa pun harganya kami beli karena memang susah mendapatkan minyak tanah,” demikian keluhan warga yang disampaikan kepada BARAH.

Menurut BARAH, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena minyak tanah merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, khususnya bagi rumah tangga yang masih bergantung pada bahan bakar tersebut untuk kebutuhan memasak.

BARAH juga meminta pemerintah tidak hanya melihat Obi dari sisi kontribusinya terhadap daerah, tetapi juga memastikan masyarakat di wilayah tersebut mendapatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar secara layak.

“Obi merupakan salah satu wilayah yang memberikan kontribusi besar terhadap daerah, termasuk melalui sektor penghasil pendapatan daerah. Karena itu, sudah saatnya Obi menjadi salah satu prioritas dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” tegas BARAH.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BARAH mendesak Pemda Halsel berkoordinasi dengan Pertamina agar dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan dan distribusi minyak tanah bersubsidi di wilayah Obi.

BARAH juga meminta agar pangkalan minyak tanah dapat dihadirkan di setiap desa di seluruh wilayah Obi, sehingga masyarakat tidak harus mencari minyak tanah ke wilayah lain atau membeli dengan harga yang jauh di atas harga subsidi.

Menurut BARAH, penambahan kuota dan pemerataan pangkalan di tingkat desa diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh minyak tanah bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan dan disparitas harga.

BARAH menegaskan, persoalan minyak tanah bukan sekadar masalah distribusi BBM, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian pemerintah.

Karena itu, BARAH berharap Pemda Halsel bersama Pertamina segera mengambil langkah konkret agar masyarakat di seluruh kecamatan di Obi dapat menikmati akses minyak tanah bersubsidi secara merata, mudah, dan terjangkau. (Iswan)

HALSEL, Malutline — 21 September 2026 — Persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan Yayasan Gerbang Mas Obi yang mengelola SPPG di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Enam pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak setelah lebih dari dua tahun bekerja dan mengabdi di dapur tersebut.

Para pekerja tersebut mempersoalkan proses pemberhentian yang mereka nilai dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, tanpa adanya teguran sebelumnya, serta tanpa mekanisme penyelesaian yang mereka pahami sebagai prosedur ketenagakerjaan.

Mereka menyebut pemberhentian dilakukan setelah Fahima Lamasa menjabat sebagai Kepala SPPG selama sekitar lima bulan. Menurut keterangan para pekerja, mereka sebelumnya direkrut dan bekerja sejak kepemimpinan kepala SPPG sebelumnya, yang disebut bernama April.

Selama masa kerja tersebut, keenam pekerja mengaku tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya. Mereka mengatakan tidak pernah menerima surat peringatan ataupun pemberitahuan resmi mengenai persoalan kinerja yang dapat menjadi dasar pemberhentian.

Namun, pada Sabtu lalu, mereka dipanggil dan diberitahukan mengenai pemberhentian melalui surat yang menurut mereka ditulis tangan oleh Fahima Lamasa.

Para pekerja juga mempersoalkan penggunaan istilah pemberhentian tidak terhormat yang mereka terima karena merasa tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengetahui kesalahan maupun memberikan klarifikasi.

Persoalkan Status sebagai Pekerja

Persoalan semakin mencuat setelah para pekerja disebut tidak terdaftar sebagai pekerja MBG.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh para pekerja karena mereka mengaku memiliki kartu BPJS Kesehatan yang tercatat atas nama lembaga Yayasan Gerbang Mas Obi.

Mereka meminta pihak pengelola memberikan penjelasan terbuka mengenai status kepesertaan tersebut, termasuk siapa yang mendaftarkan dan selama ini melakukan pembayaran iuran apabila benar mereka disebut tidak memiliki status sebagai pekerja.

Bagi mereka, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai hubungan kerja yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Posisi Disebut Digantikan Kerabat

Selain persoalan pemberhentian, keenam pekerja juga mempertanyakan masuknya orang-orang yang disebut memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Kepala SPPG untuk mengisi posisi yang sebelumnya mereka tempati.

Mereka menduga kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai proses pergantian tenaga kerja di SPPG Amasing Kota.

Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Yayasan Gerbang Mas Obi maupun Kepala SPPG Fahima Lamasa. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak yang disebut terkait alasan pemberhentian maupun proses pengisian posisi tersebut.

Minta Yayasan Turun Tangan

Enam pekerja meminta Ketua Yayasan Gerbang Mas Obi, Imran Gurici, turun tangan untuk memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh.

Mereka meminta yayasan membuka dokumen terkait status kerja, kepesertaan BPJS, dasar pemberhentian, serta mekanisme perekrutan tenaga pengganti.

Mereka juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

“Kami tidak menolak perubahan, kami menolak ketidakadilan. Bekerjalah siapa yang mampu, tetapi lakukan dengan jujur, dengan aturan yang benar, dan menghargai orang-orang yang sudah lama membangun tempat ini bersama-sama. Jangan buang kami hanya untuk memberi tempat bagi keluarga sendiri,” demikian pernyataan para pekerja.

Minta Hak Ketenagakerjaan Diperjelas

Para pekerja pada prinsipnya meminta dua hal utama, yakni kejelasan mengenai dasar pemberhentian dan kepastian atas hak-hak mereka sebagai pekerja.

Mereka meminta surat pemberhentian ditinjau kembali apabila ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hubungan kerja memang dinyatakan berakhir, mereka meminta seluruh hak normatif yang menurut hukum menjadi hak pekerja dihitung dan diselesaikan secara terbuka.

Secara hukum, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Karena itu, status sah atau tidaknya pemberhentian enam pekerja tersebut tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan surat pemberhentian sepihak, tetapi perlu dilihat dari hubungan kerja, perjanjian atau dokumen ketenagakerjaan, alasan PHK, serta prosedur yang telah ditempuh para pihak.

Persoalan mengenai dugaan nepotisme juga perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan kewenangan hukum yang relevan. Penggantian pekerja dengan orang yang memiliki hubungan keluarga, dengan sendirinya, belum cukup untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum tertentu. (Red)

HALMAHERA SELATAN, Malut Line.com – Barisan Rakyat Halsel (BARAH) menyoroti dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada para pengusaha tambang rakyat di sejumlah lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan dengan dalih untuk biaya pengurusan legalisasi atau perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pemilik tromol dan pelaku usaha tambang rakyat terkait adanya penagihan dengan nilai yang disebut bervariasi. Penagihan tersebut, menurut dia, tidak hanya menyasar pemilik tromol, tetapi juga kios-kios serta pemilik tong pengolahan yang disebut beroperasi secara ilegal.

“Kalau memang uang tersebut digunakan untuk pengurusan perizinan, maka harus ada kejelasan dan progres yang disampaikan kepada masyarakat penambang. Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan dengan dalih pengurusan WPR,” kata Ady.

Menurut BARAH, proses pengusulan dan pengelolaan WPR merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan tidak semestinya dibebankan melalui pungutan tidak jelas kepada masyarakat penambang.

Ady mengungkapkan, beberapa pekan lalu pihaknya telah bertemu dengan Kepala Bapeda Halmahera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, BARAH memperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan usulan WPR kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Informasi mengenai proses WPR tersebut sejalan dengan data Kementerian ESDM yang mencatat Maluku Utara sebagai salah satu provinsi yang memiliki WPR. Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa pengelolaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus mengikuti mekanisme dan dokumen pengelolaan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, terkait sejumlah lokasi PETI di Halsel, pemberitaan pada Agustus 2026 menyebutkan adanya usulan WPR untuk empat lokasi, yakni Kusubibi, Anggai, Manatahan dan Alam Kananga. Dalam keterangan yang dikutip media tersebut, usulan masih memerlukan revisi pembagian blok sebelum diajukan kembali.

Atas kondisi tersebut, BARAH mendesak Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kami mengutuk keras apabila ada oknum yang menagih partisipasi kepada pengusaha tromol dengan alasan untuk kepentingan pengurusan WPR. Kalau benar ada pungutan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka harus diusut,” tegas Ady.

BARAH juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan usulan WPR, sehingga masyarakat penambang mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

Menurut Ady, kepastian informasi penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban pihak-pihak yang mengatasnamakan proses legalisasi pertambangan.

“Kalau memang mereka benar-benar mengurus perizinan, progresnya harus disampaikan kepada masyarakat penambang. Tetapi kalau ternyata untuk kepentingan kelompok tertentu, maka persoalan ini harus ditelusuri karena masyarakat bisa menjadi korban penipuan dan pemanfaatan,” ujarnya.

BARAH juga menyoroti peran pemerintah desa di wilayah yang terdapat aktivitas PETI. Pemerintah desa dinilai perlu lebih proaktif membangun komunikasi administratif dengan pemerintah daerah terkait proses legalisasi pertambangan rakyat di wilayah masing-masing.

Ady mengatakan, masyarakat penambang menghadapi risiko besar dalam menjalankan aktivitasnya. Karena itu, menurut dia, jangan sampai kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik pungutan dengan mengatasnamakan pengurusan izin.

BARAH saat ini mengaku tengah melengkapi data dan bukti terkait dugaan pungutan tersebut. Data itu rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan laporan.

“Pekan depan kami akan menyampaikan laporan beserta bukti-buktinya (Iswan)