Malut Line

HALSEL, Malutline – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, memastikan proses penyelesaian pembayaran lahan milik Charles Ong akan ditindaklanjuti sesuai hasil kesepakatan bersama.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan, Charles Ong, guna membahas penyelesaian persoalan pembayaran lahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah bersama pemilik lahan disebut telah mencapai kesepakatan terkait mekanisme penyelesaian kewajiban pembayaran. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembayaran lahan direncanakan akan dilakukan pada awal Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada Sabtu (5/9/2026).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai bersama pemilik lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian pembayaran lahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pemilik lahan sekaligus mengakhiri persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti proses administrasi dan tahapan pembayaran sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati, yakni pada awal Oktober 2026.

Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban pemerintah terhadap masyarakat dan pihak pemilik lahan.

Pemerintah daerah berharap seluruh proses penyelesaian pembayaran dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(Red)

TERNATE, MALUTLINE–Dugaan penyalahgunaan waktu setelah agenda kedinasan kembali menjadi sorotan. Sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) disebut-sebut kerap memanfaatkan kesempatan usai mengikuti studi banding (stuban) maupun konsultasi di Jakarta untuk mendatangi tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Informasi tersebut kini menjadi perhatian Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara.

Devisi Advokasi dan Investigasi LPP-Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mengaku pihaknya telah menerima informasi yang menurutnya cukup kuat mengenai dugaan aktivitas sejumlah anggota DPRD Halsel tersebut.

Tak ingin berhenti pada informasi, LPP-Tipikor menyatakan akan membawa persoalan itu ke ranah internal partai politik.

“Informasi yang kami terima menyebutkan ada sejumlah oknum anggota DPRD Halsel yang diduga kerap masuk diskotek dan mengonsumsi minuman keras ketika berada di Jakarta. Nama-nama yang sudah kami kantongi akan kami laporkan kepada pimpinan partai politik masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun DPP,” ujar Sudarmono.

Tak Sekadar Soal Dugem

Menurut Sudarmono, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pribadi seseorang. Yang menjadi perhatian adalah apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam rangkaian perjalanan kedinasan yang menggunakan fasilitas atau anggaran negara/daerah.

Ia menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas dan penggunaan anggaran selama perjalanan dinas benar-benar berkaitan dengan agenda kedinasan.

“Yang perlu kami lihat adalah apakah kegiatan tersebut dilakukan dalam rangkaian perjalanan dinas, bagaimana penggunaan anggarannya, dan apakah ada pelanggaran terhadap kode etik maupun aturan partai,” katanya.

LPP-Tipikor, lanjut dia, tidak ingin memberikan vonis sebelum proses klarifikasi dilakukan.

Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, partai politik dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap kadernya sesuai aturan organisasi.

Bisa Berujung Sanksi Partai

Sudarmono menjelaskan, anggota DPRD merupakan kader partai politik yang terikat dengan aturan internal partai.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan masing-masing partai.

Mulai dari teguran, peringatan keras, pencopotan dari jabatan strategis di partai maupun alat kelengkapan DPRD, hingga kemungkinan Penggantian Antarwaktu (PAW) apabila memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Partai politik memiliki mekanisme sendiri. Karena itu, kami akan menyerahkan laporan beserta informasi dan bukti yang kami miliki kepada pimpinan partai agar dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Badan Kehormatan DPRD Bisa Ikut Didorong

Selain kepada partai politik, LPP-Tipikor juga membuka kemungkinan mendorong persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Halsel apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Sudarmono, anggota DPRD memiliki sumpah/janji jabatan dan kode etik yang harus dijaga.

Apabila perilaku seorang anggota dewan dinilai merendahkan kehormatan lembaga dan memenuhi unsur pelanggaran etik, maka mekanisme pemeriksaan melalui Badan Kehormatan dapat ditempuh.

“Kalau pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, tentu Badan Kehormatan harus menjalankan kewenangannya. Jangan sampai marwah lembaga DPRD dipertaruhkan akibat perilaku oknum,” ujarnya.

LPP-Tipikor: Jangan Campur Anggaran Rakyat dengan Hiburan Pribadi

Sorotan semakin serius apabila kegiatan hiburan tersebut ternyata berkaitan dengan perjalanan dinas yang dibiayai APBD.

Sudarmono meminta agar penggunaan uang rakyat untuk perjalanan kedinasan benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai tujuan kegiatan.

“Kalau perjalanan itu menggunakan uang rakyat, maka pertanggungjawabannya juga harus jelas. Jangan sampai agenda resmi pemerintah atau DPRD justru dijadikan kesempatan untuk membiayai aktivitas pribadi,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman sebelum menyerahkan laporan kepada masing-masing partai politik.

“Kami tidak ingin hanya berdasarkan cerita. Kami akan kumpulkan bukti dan informasi pendukung. Setelah itu, kami serahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengambil keputusan,” jelasnya.

Menunggu Klarifikasi DPRD dan Partai Politik

Dugaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Halsel maupun partai politik tempat para anggota dewan tersebut bernaung.

Publik tentu berhak mengetahui apakah perjalanan dinas yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan apakah seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Halsel maupun partai politik terkait dugaan tersebut.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada anggota DPRD yang merasa disebut atau dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka. (Lan)

Halsel, Malutline- Suasana religius dan penuh kebersamaan menyelimuti Masjid An-Nur, Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, pada Kamis (3/9/2026) malam. Pemerintah Kecamatan Kayoa bersama Kantor Urusan Agama (KUA), Polsek, Danramil Kecamatan Kayoa, Penyuluh Agama Islam, Badan Syara, masyarakat, anak-anak binaan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Serta didukung oleh Majelis Ta’lim Nurul Hidayah, Sollamul Ma’rifat, Majelis Ta’ lim Aljihad, Majelis Ta’lim Ar’rayan yang wilayah Kecamatan Kayoa menggelar Gema Sholawat Kebangsaan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, memperkuat nilai-nilai keagamaan, serta memupuk semangat persatuan dan kebangsaan di tengah masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kayoa, Taha Muhammad Kepala KUA Kecamatan Kayoa Ihwan R. Maswara, S.HI., M.H, Polsek, Danramil para Penyuluh Agama Islam KUA Kayoa, Badan Syara Masjid An-Nur, tokoh agama, tokoh masyarakat, para ASN, masyarakat Desa Guruapin dan sekitarnya, serta anak-anak binaan TPQ.

Kegiatan berlangsung khidmat. Lantunan sholawat dan pujian kepada Nabi Muhammad SAW menggema di dalam Masjid An-Nur dan diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh jamaah yang hadir.

*Kepala KUA Kayoa: Sholawat Menyatukan Hati dan Memperkuat Persaudaraan*

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Kayoa Ihwan R. Maswara, S.HI., M.H, menyampaikan bahwa Gema Sholawat Kebangsaan bukan sekadar kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat.

Ia mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan sholawat sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, sekaligus meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

“Malam ini kita berkumpul bukan hanya untuk melantunkan sholawat kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi dan menyatukan hati kita sebagai satu keluarga besar masyarakat Kecamatan Kayoa,” ujar Kepala KUA dalam sambutannya.

Menurutnya, kecintaan kepada Rasulullah SAW harus diwujudkan melalui sikap dan perilaku nyata, seperti menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, saling membantu, serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

“Rasulullah SAW telah memberikan teladan kepada kita bagaimana membangun masyarakat yang penuh kasih sayang, saling menghormati dan hidup dalam persaudaraan. Karena itu, mari kita jadikan momentum sholawat ini sebagai pengingat agar kehidupan kita semakin dekat dengan nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah SAW,” lanjutnya.

Kepala KUA Kayoa juga memberikan perhatian khusus kepada generasi muda dan anak-anak TPQ yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai keberadaan anak-anak dalam kegiatan keagamaan merupakan investasi penting bagi masa depan kehidupan beragama dan bermasyarakat di Kecamatan Kayoa.

“Anak-anak kita adalah generasi penerus. Mereka bukan hanya harus pintar membaca Al-Qur’an, tetapi juga harus tumbuh menjadi generasi yang memiliki akhlak mulia, mencintai agama, menghormati orang tua dan guru, serta memiliki kecintaan kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.

Ia juga mengajak para orang tua, guru TPQ, Badan Syara, Penyuluh Agama, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap pendidikan agama anak-anak.

*Sholawat dan Semangat Kebangsaan*

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kayoa menegaskan bahwa nilai keagamaan dan nilai kebangsaan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama dalam membangun kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.

“Menjadi pribadi yang religius sekaligus mencintai bangsa dan negara adalah bagian dari tanggung jawab kita. Islam mengajarkan kita untuk menjaga persaudaraan, kedamaian dan kemaslahatan. Karena itu, mari kita rawat Kecamatan Kayoa ini dengan kebersamaan, persatuan dan semangat gotong royong,” katanya.

Ia berharap kegiatan Gema Sholawat Kebangsaan dapat menjadi kegiatan yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Semoga kegiatan seperti ini tidak berhenti pada malam ini saja. Mari kita jadikan sholawat sebagai tradisi yang terus hidup di tengah masyarakat, dari masjid ke masjid, dari desa ke desa, sehingga Kayoa menjadi wilayah yang religius, rukun, damai dan penuh keberkahan,” harapnya.

*Camat Kayoa Apresiasi Kebersamaan Masyarakat*

Sementara itu, Camat Kayoa Taha Muhammad memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Gema Sholawat Kebangsaan. Menurutnya, kegiatan keagamaan seperti ini memiliki nilai penting dalam membangun kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.

Kehadiran berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, KUA, Penyuluh Agama, ASN, Badan Syara, tokoh masyarakat hingga anak-anak TPQ menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan di Kecamatan Kayoa.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan di wilayah Kecamatan Kayoa.

Menanamkan Nilai Agama Sejak Dini

Keikutsertaan anak-anak binaan TPQ dalam Gema Sholawat Kebangsaan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Mereka mengikuti lantunan sholawat bersama jamaah dengan penuh semangat.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menanamkan kecintaan kepada Rasulullah SAW sejak usia dini sekaligus membentuk karakter generasi muda yang berakhlak, santun dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial.

Dengan semangat sholawat, silaturahmi dan kebersamaan, Gema Sholawat Kebangsaan di Masjid An-Nur Desa Guruapin diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya bersama membangun kehidupan masyarakat Kecamatan Kayoa yang religius, harmonis dan menjunjung tinggi persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Red)

HALSEL, Malutline – Kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SMN (30), warga Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIT, setelah adanya laporan terkait dugaan kekerasan terhadap seorang balita di Desa Tawabi.

Korban merupakan anak kandung terduga pelaku yang masih berusia sekitar 2 tahun. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang dijaga oleh kerabatnya. Terduga pelaku kemudian datang dan mengambil anak tersebut untuk dibawa ke rumah.

Tidak lama kemudian, ibu dari terduga pelaku mendengar korban berteriak dan menangis. Saat dilakukan pengecekan, korban diduga ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan tali.

Ibu terduga pelaku kemudian melepaskan korban dan menyerahkannya kembali kepada kerabat yang sebelumnya menjaga korban.

Namun, sekitar 10 menit kemudian, terduga pelaku kembali datang dan mengambil anak tersebut serta membawanya pergi.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Tawabi, serta mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bacan Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Warga Apresiasi Kinerja Kapolsek Fachry ZB, S.H.

Salah seorang warga Halmahera Selatan, Hamdan Lukman, menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat jajaran Polsek Bacan Barat dalam menangani laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Hamdan secara khusus mengapresiasi Kapolsek Bacan Barat, Fachry ZB, S.H., bersama jajarannya yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat dan mengamankan terduga pelaku.

“Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian, khususnya Kapolsek Bacan Barat, Bapak Fachry ZB, S.H., bersama jajarannya yang segera merespons laporan dan mengamankan terduga pelaku. Kasus seperti ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, respons cepat aparat sangat penting mengingat korban masih berusia balita dan membutuhkan perlindungan khusus.

Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hamdan juga meminta agar kondisi korban menjadi perhatian utama, termasuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Sementara itu, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Motif serta rangkaian kejadian secara lengkap masih dalam proses pendalaman aparat. (Red)

HALSEL, Malutline.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Barat bergerak cepat menangani dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIT. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan seorang pria berinisial SHMN (30), warga Desa Tawabi, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia balita.

Kapolsek Bacan Barat Fachry ZB, SH mengatakan, setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu mendapat informasi, kami langsung turun ke TKP. Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak, kami segera mengambil langkah untuk mengamankan terlapor dan memastikan keselamatan korban,” ujar Fachry.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika kakak kandung terlapor, Sitnah Hi. M Nur, sedang menjaga korban, seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun.

Saat itu, terlapor datang dan mengambil anak tersebut untuk dibawa ke rumah. Tidak lama kemudian, ibu terlapor, Nur Jakarim, mendengar korban berteriak dan menangis.

Ketika diperiksa, korban didapati dalam kondisi terikat menggunakan tali. Ibu terlapor kemudian mengambil anak tersebut dan menyerahkannya kembali kepada Sitnah.

Namun, sekitar 10 menit kemudian, terlapor kembali datang dan mengambil serta menarik anaknya pergi.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penanganan dengan mendatangi TKP, berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tawabi, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bacan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Terlapor diduga melakukan tindakan tersebut sebagai upaya agar istrinya yang meninggalkan rumah kembali.

Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, aksi mengikat anak tersebut juga direkam oleh terlapor dan video tersebut dikirimkan kepada istrinya.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Untuk kronologis lengkap dan proses hukumnya masih kami dalami. Yang terpenting saat ini korban sudah kami amankan demi keselamatannya, sementara terlapor juga sudah berada di Polsek untuk pemeriksaan,” jelas Fachry.

Kapolsek juga mengarahkan pihak keluarga korban agar membuat laporan secara resmi kepada Polres Halmahera Selatan, sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak keluarga korban disebut belum dapat segera datang karena ibu korban sedang bekerja di Kecamatan Obi. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, keluarga korban dijadwalkan datang untuk membuat laporan resmi.

Kepolisian menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat kepolisian. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik. (Red)