Malut Line

TERNATE, Malutline — Dugaan kasus penipuan yang menyeret seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di wilayah hukum Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Oknum polisi berinisial Aiptu Fatah disebut oleh sejumlah korban diduga menjalankan modus serupa terhadap beberapa orang dengan menawarkan bisnis jual beli emas. Dari informasi yang disampaikan korban, sedikitnya 13 orang diduga mengalami kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu korban, Iinirawati Tuhuteru, pegawai Dinas Kesehatan/Puskesmas Siko Kota Ternate, mengungkapkan bahwa uang yang diserahkannya kepada Aiptu Fatah merupakan dana pinjaman yang berkaitan dengan kebutuhan ibunya untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut Iinirawati, uang tersebut awalnya dijanjikan akan digunakan sebagai modal bisnis jual beli emas di Pulau Jawa. Namun, janji pengembalian dana disebut tidak pernah terealisasi.

Berawal dari Tawaran Bisnis Emas

Iinirawati menceritakan, perkenalannya dengan Aiptu Fatah terjadi sekitar Juni 2025. Hanya berselang sekitar dua minggu, Aiptu Fatah disebut mulai menawarkan kerja sama bisnis jual beli emas.

Dalam penjelasannya, kata Iinirawati, bisnis tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Asep yang disebut sebagai pemilik tambang di Pulau Jawa.

Iinirawati kemudian mengaku didesak untuk mengajukan pinjaman bank sebesar Rp100 juta. Namun, karena kemampuan finansialnya terbatas, ia hanya mampu memperoleh pinjaman sebesar Rp50 juta.

Menurut pengakuannya, desakan untuk segera mencairkan dana terus dilakukan dengan alasan uang tersebut harus segera ditransfer ke Pulau Jawa.

Pada 27–28 Juli 2025, pinjaman sebesar Rp50 juta akhirnya cair.

Iinirawati mengatakan, Aiptu Fatah bahkan datang langsung ke Ternate sekitar pukul 14.00 WIT untuk mengambil uang tersebut.

Saat dirinya meminta bukti tertulis atau tanda terima atas penyerahan uang, menurut Iinirawati, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

«“Dia bilang tidak apa-apa. Dia janji dua minggu uang dikembalikan lengkap menjadi Rp70 juta,” ungkap Iinirawati.»

Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi.

Alasan Berganti, Nomor Korban Kemudian Diblokir

Setelah batas waktu pengembalian dana berlalu, Iinirawati mengaku mulai menagih uang tersebut.

Namun, menurut keterangannya, berbagai alasan diberikan. Salah satu alasan yang disebut berulang kali adalah bahwa proses pengembalian masih menunggu dokumen yang diklaim belum ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara korban dan Aiptu Fatah disebut semakin sulit hingga akhirnya nomor telepon Iinirawati diduga diblokir.

Belakangan, Iinirawati mengaku memperoleh informasi bahwa uang yang diberikan tersebut diduga bukan digunakan untuk bisnis emas sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, melainkan untuk membayar utang pribadi Aiptu Fatah.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari korban dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Diduga Ada 13 Korban

Persoalan ini disebut bukan hanya dialami Iinirawati.

Menurut keterangan korban, sedikitnya terdapat 13 orang yang diduga mengalami kerugian akibat modus yang dinilai serupa.

Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi. Ada korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta, sementara korban lainnya disebut mengalami kerugian Rp30 juta hingga Rp15 juta.

Para korban menyatakan hingga kini dana yang mereka serahkan belum dikembalikan.

Jika seluruh keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut dugaan perbuatan yang dilakukan berulang terhadap sejumlah orang.

Korban Soroti Ketidakhadiran Oknum Polisi

Selain dugaan penipuan, para korban juga mempertanyakan status kedinasan Aiptu Fatah.

Menurut informasi yang disampaikan korban kepada media ini, Aiptu Fatah disebut tidak menjalankan tugas kedinasan selama kurang lebih lima bulan.

Para korban mempertanyakan apakah ketidakhadiran tersebut telah diketahui oleh pimpinan satuan dan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka juga mempertanyakan mengapa laporan atau informasi mengenai persoalan tersebut disebut belum mendapatkan penanganan yang dianggap memadai.

Karena itu, korban meminta Kapolda Maluku Utara melalui bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun etik yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Korban Minta Propam Polda Malut Turun Tangan

Iinirawati secara terbuka meminta pimpinan Polda Maluku Utara memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya.

Ia berharap proses hukum maupun pemeriksaan internal dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada persoalan administratif.

«“Aiptu Fatah tidak layak menjadi penegak hukum di bumi Maluku Utara. Dengan hormat saya meminta Kapolda memerintahkan Propam Polda Maluku Utara segera memeriksa Aiptu Fatah dan membantu proses pengembalian dana haji milik ibu saya,” tegas Iinirawati.»

Para korban juga meminta agar persoalan tersebut tidak dipandang sebagai persoalan utang-piutang biasa apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana.

Menurut mereka, apabila benar terdapat modus menawarkan investasi atau bisnis dengan informasi yang tidak benar untuk memperoleh uang dari korban, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Kapolres Halbar Beri Penjelasan

Selain meminta Propam Polda Maluku Utara turun tangan, para korban juga meminta Kapolres Halmahera Barat memberikan penjelasan mengenai status kedinasan Aiptu Fatah.

Khususnya mengenai informasi bahwa yang bersangkutan disebut tidak berdinas selama sekitar lima bulan.

Para korban mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, pencatatan ketidakhadiran, maupun langkah disiplin terhadap anggota tersebut.

Mereka menilai penjelasan dari institusi kepolisian penting agar tidak muncul anggapan bahwa laporan masyarakat terhadap anggota Polri tidak mendapatkan penanganan.

Korban Minta Dana Dikembalikan

Tuntutan utama para korban adalah agar dana yang mereka serahkan dapat dikembalikan.

Selain itu, mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional, baik dari sisi dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri apabila memang terdapat bukti yang mendukung.

Para korban menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Mereka berharap Polda Maluku Utara dapat memberikan ruang pengaduan dan perlindungan kepada para korban untuk menyampaikan seluruh bukti transaksi, percakapan, saksi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menunggu Penjelasan Pihak Terlapor dan Institusi

Malutline menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penipuan tersebut bersumber dari keterangan korban dan belum merupakan putusan pengadilan.

Karena itu, status hukum Aiptu Fatah tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga tetap harus dihormati sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Aiptu Fatah, Kapolres Halmahera Barat, Polda Maluku Utara, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan mengenai tudingan tersebut.

Para korban berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan, termasuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dan/atau pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam perkara tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan pemerataan pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul adanya sekolah yang disebut hingga kini belum mendapatkan makanan bergizi gratis bagi para siswa.

Keluhan tersebut terutama datang dari masyarakat dan orang tua siswa yang mempertanyakan mekanisme pendataan penerima manfaat serta distribusi makanan MBG ke sejumlah sekolah di wilayah Pulau Makian.

Menurut informasi yang dihimpun, data jumlah siswa di sejumlah sekolah sebelumnya telah diminta dan dikumpulkan sebagai bagian dari pendataan penerima manfaat program. Namun, warga mempertanyakan mengapa setelah proses pendataan dilakukan masih terdapat siswa di sejumlah sekolah yang belum menerima makanan MBG.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga berharap seluruh siswa yang telah masuk dalam data penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan secara merata sesuai ketentuan program.

“Data siswa sudah diambil. Karena itu kami mempertanyakan, kalau data sudah dikirim, bagaimana dengan siswa yang sampai sekarang belum mendapatkan makanan MBG?” ujar salah seorang warga Pulau Makian yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga meminta pihak pengelola SPPG memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah sekolah yang menjadi sasaran pelayanan, jumlah siswa yang telah terdata, serta sekolah mana saja yang sudah dan belum menerima distribusi MBG.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan warga adalah Desa Sangapati. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, masih terdapat sejumlah sekolah di wilayah tersebut yang disebut belum mendapatkan pelayanan MBG.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua siswa. Mereka berharap program nasional tersebut tidak hanya berjalan di sebagian sekolah, tetapi dapat menjangkau seluruh sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Warga menilai transparansi data sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak sekolah, orang tua siswa, masyarakat dan pengelola SPPG.

Terlebih, Program MBG merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan pendataan penerima manfaat, penyediaan makanan, distribusi hingga pelaporan. Karena itu, masyarakat berharap setiap tahapan dapat dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara umum, program MBG memang menyasar peserta didik pada jenjang SD, SMP, SMA sederajat dan kelompok penerima manfaat lainnya. Pelaksanaan di lapangan dilakukan melalui SPPG sebagai unit pelayanan pemenuhan gizi.

Selain mempertanyakan pemerataan distribusi, warga juga mengaku khawatir apabila data siswa sudah masuk dalam pengajuan pelayanan sementara sebagian siswa belum menerima makanan.

Kekhawatiran tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai jumlah penerima manfaat yang dilaporkan, jumlah makanan yang benar-benar didistribusikan, serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana program.

Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada bukti yang dapat memastikan adanya ketidaksesuaian antara data penerima manfaat, pencairan anggaran dan jumlah makanan yang telah disalurkan.

Karena itu, pertanyaan warga tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola SPPG maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan yang tidak berdasar.

Dalam tata kelola MBG, pengelolaan dana dan administrasi SPPG memang menjadi bagian yang perlu diawasi. BPKP Maluku Utara sebelumnya telah melakukan evaluasi tata kelola MBG pada sejumlah SPPG di Maluku Utara, termasuk aspek kesiapan operasional, sumber daya manusia, keamanan pangan, pemenuhan gizi, administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.

Sebelumnya, pelaksanaan program MBG di Kecamatan Pulau Makian juga sempat mendapat perhatian setelah kegiatan tersebut dilaporkan dihentikan sementara pada 2 September 2026 karena pengelola menyebut dana Bantuan Pemerintah (Banper) dari pusat belum masuk ke rekening pengelola.

Informasi tersebut diberitakan oleh Lintas Kieraha pada 2 September 2026 berdasarkan keterangan pengelola SPPG Kecamatan Pulau Makian. Saat itu, penghentian disebut bersifat sementara sambil menunggu penyaluran dana.

Dengan adanya persoalan tersebut, masyarakat kini berharap pelaksanaan MBG di Pulau Makian dapat kembali berjalan secara normal dan menjangkau seluruh sekolah yang menjadi sasaran program.

Orang tua siswa juga meminta agar tidak ada perbedaan pelayanan antarsekolah, terutama apabila seluruh sekolah tersebut telah memenuhi persyaratan dan telah masuk dalam daftar penerima manfaat.

Masyarakat berharap pengelola SPPG dapat menyampaikan data secara terbuka, minimal mengenai jumlah sekolah yang dilayani, jumlah siswa penerima manfaat, jadwal distribusi, serta kendala yang menyebabkan masih adanya sekolah yang belum mendapatkan MBG.

“Kalau memang ada kendala distribusi, sampaikan kepada sekolah dan masyarakat. Kalau masalahnya karena data, juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya bertanya-tanya,” kata warga lainnya.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran sekaligus mencegah munculnya berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Petunjuk teknis yang tersedia mengenai tata kelola MBG juga menekankan pentingnya keakuratan data penerima manfaat, pemutakhiran data serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.

Selain itu, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan program. Informasi mengenai mekanisme pengaduan BGN menyebutkan bahwa laporan terkait program MBG dapat disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! yang terhubung dengan BGN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola SPPG Pulau Makian mengenai jumlah pasti sekolah yang belum menerima MBG, jumlah siswa yang telah terdata, maupun alasan distribusi belum menjangkau seluruh sekolah yang disebut warga.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPPG, pihak sekolah, pemerintah kecamatan maupun Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penjelasan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Pulau Makian dapat berjalan secara merata, transparan dan tepat sasaran.

Sebab, bagi para orang tua, yang paling penting bukan hanya tersedianya data penerima manfaat, tetapi memastikan makanan bergizi tersebut benar-benar sampai kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program. (Red)

HALSEL, Malutline — Kepala SMP Negeri 6 Halmahera Selatan (Halsel), Yahya Hi. Kasim, S.Pd., menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 di sekolah yang dipimpinnya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yahya Hi. Kasim pada Sabtu (19/9/2026), menyusul adanya pemeriksaan penggunaan anggaran BOSP pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Yahya menyatakan pihak sekolah tidak keberatan apabila penggunaan Dana BOSP SMP Negeri 6 Halsel diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, pemeriksaan merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun penggunaan di lapangan.

“Penggunaan Dana BOSP di sekolah kami transparan. Kami siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara,” ujar Yahya Hi. Kasim.

Berdasarkan rincian Dana BOSP Tahun 2026 yang tercantum dalam dokumen sekolah, total anggaran SMP Negeri 6 Halmahera Selatan mencapai Rp1.146.600.000.

Anggaran tersebut terbagi dalam sejumlah standar penggunaan, yakni Standar Proses sebesar Rp138.055.000, Standar Tenaga Kependidikan Rp60.565.000, Standar Sarana dan Prasarana Rp334.501.600, Standar Pengelolaan Rp291.545.900, Standar Pembiayaan Rp173.418.000, serta Standar Penilaian sebesar Rp148.514.500.

Pihak sekolah menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus mengacu pada perencanaan dan ketentuan pengelolaan Dana BOSP yang berlaku.

Selain kepala sekolah, pengelolaan administrasi BOSP di SMP Negeri 6 Halsel melibatkan Bendahara BOSP, Badria Radjak, S.Pd., sementara unsur komite sekolah diketuai Ayub Ratulela.

Keterbukaan pihak sekolah untuk menjalani pemeriksaan BPK tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung secara akuntabel.

Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,1 miliar, setiap penggunaan dana tentunya menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembelajaran, kebutuhan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, pembiayaan, hingga kegiatan penilaian peserta didik.

Pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian antara perencanaan, realisasi, bukti pertanggungjawaban, dan ketentuan penggunaan Dana BOSP. (Red)

Jakarta, Malutline— Kabar baik datang dari Provinsi Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih sejumlah penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Maluku dan Nusa Tenggara yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Informasi mengenai capaian tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Jhoanda Laos melalui akun pribadinya.

Dalam unggahannya, Gubernur Sherly menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil meraih dua penghargaan, yakni Terbaik II kategori Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan serta Terbaik II kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Apresiasi tersebut juga membawa manfaat konkret bagi daerah. Pemprov Maluku Utara memperoleh insentif fiskal sebesar Rp1,5 miliar untuk bidang kesehatan, serta tambahan alokasi 250 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.

Selain Pemprov Maluku Utara, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara juga memperoleh penghargaan.

Kabupaten Halmahera Tengah meraih Terbaik III kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah dan Terbaik III kategori Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan.

Kemudian Kota Tidore Kepulauan meraih Terbaik II kategori Akses dan Pelayanan Pendidikan serta Terbaik II kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI.

Sementara Kota Ternate berhasil meraih Terbaik III kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Gubernur Sherly dalam unggahannya turut menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri dan kementerian terkait atas penghargaan dan dukungan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta seluruh pihak yang terus bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penghargaan bukanlah tujuan akhir dari pembangunan. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan kesehatan, anak-anak semakin mudah mengakses pendidikan, lingkungan semakin baik, serta semakin banyak keluarga memiliki rumah yang layak.

“Prestasi kita syukuri. Insentif kita ubah menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Capaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah di Maluku Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan berbagai penghargaan maupun dukungan fiskal yang diterima dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Red)

HALSEL, Malutline — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, sekaligus melaksanakan Konferensi PGRI tingkat Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Labuha, Rabu, 16 September 2026. Kegiatan dihadiri para kepala sekolah serta guru SD, SMP, SMA/SMK dan SLB se-Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya dari wilayah Kota Labuha dan sekitarnya.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Halmahera Selatan Bidang Sosial Budaya, Safiun Radjulan, S.Pd., M.Pd.

Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting bagi para guru dan tenaga kependidikan untuk memahami kebijakan pemerintah terkait perlindungan dalam menjalankan tugas dan profesi di lingkungan pendidikan.

Ketua PGRI Kabupaten Halmahera Selatan, Budi Kamarullah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat kembali eksistensi PGRI sekaligus mengawal berbagai agenda organisasi yang berkaitan dengan kepentingan guru dan tenaga kependidikan.

Menurut Budi, PGRI memiliki tanggung jawab untuk terus membangun komunikasi, solidaritas, dan kerja sama dengan seluruh elemen pendidikan guna menciptakan suasana profesi yang lebih aman, nyaman, dan bermartabat.

“Dengan niat yang baik, kami ingin membangun kembali eksistensi PGRI dan mengawal agenda-agenda organisasi guna mewujudkan cita-cita bersama para guru dan tenaga kependidikan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penguatan organisasi PGRI di tingkat kabupaten diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi, berdiskusi mengenai persoalan pendidikan, serta bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi tenaga pendidik di lapangan.

Budi menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kondisi dan kenyamanan para guru serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan harus dipahami secara baik, termasuk melalui pemahaman terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Upaya meningkatkan kualitas dan kenyamanan profesi guru harus dilakukan secara terukur, baik untuk kebutuhan hari ini maupun untuk menghadapi tantangan pendidikan di masa yang akan datang,” katanya.

Perkuat Eksistensi Organisasi

Selain sosialisasi regulasi, pelaksanaan Konferensi PGRI tingkat Kabupaten Halmahera Selatan menjadi bagian penting dalam konsolidasi organisasi.

Konferensi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta menyatukan langkah seluruh jajaran PGRI dalam menjalankan program organisasi dan memperjuangkan kepentingan profesional guru serta tenaga kependidikan.

Budi berharap seluruh pengurus dan anggota PGRI dapat menjaga semangat kebersamaan serta membangun organisasi secara konstruktif.

Ia juga mengajak seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Halmahera Selatan.

“Sebagai Ketua PGRI Halmahera Selatan, saya memohon doa dan kerja sama dari seluruh pihak demi kemajuan Negeri Saruma dan Provinsi Maluku Utara di ujung timur Indonesia ini,” tutur Budi.

Ia berharap momentum tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi awal dari penguatan organisasi dan lahirnya berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi guru, tenaga kependidikan, serta dunia pendidikan di Halmahera Selatan. (Red)