Malut Line

HALSEL, Malutline — Dugaan pungutan terhadap siswa kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SDN 137 Halmahera Selatan, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan. Kepala sekolah berinisial Nurwahida Salim, S.Pd. diduga meminta setiap siswa dan siswi membayar uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan untuk mendukung pembangunan pagar sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dibebankan kepada siswa dengan dalih kebutuhan pembangunan fasilitas sekolah. Namun, praktik tersebut dipertanyakan karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah mengeluarkan imbauan terkait larangan pungutan di lingkungan sekolah, baik tingkat SD maupun SMP, dengan alasan apa pun yang tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, termasuk apakah telah melalui persetujuan komite sekolah, orang tua/wali murid, serta apakah terdapat mekanisme resmi dan transparan dalam penggunaan dana yang dikumpulkan.

Apalagi, apabila pungutan tersebut bersifat wajib dan dibebankan kepada seluruh siswa, hal itu perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar tidak membebani orang tua dan peserta didik.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi tersebut untuk memastikan apakah pungutan Rp100 ribu per siswa benar dilakukan dan apa dasar penggunaannya.

Jika terbukti terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi, pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka kepada orang tua siswa.

Malutline masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SDN 137 Halmahera Selatan, Nurwahida Salim, S.Pd., serta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait dugaan pungutan tersebut.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan laporan yang diterima dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. (Red)

HALSEL, Malutline — Mekanisme pemotongan dana yang masuk ke rekening sejumlah kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi sorotan warga.

Pasalnya, setiap kali Dana Desa (DD/DDS) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dicairkan, sejumlah dana kepala desa disebut langsung terpotong melalui rekening Bank BPD Maluku-Malut Cabang Labuha untuk pembayaran utang kepada pihak tertentu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman pribadi kepala desa kepada pihak yang disebut sebagai rentenir. Bahkan, terdapat dugaan slip atau catatan kewajiban utang diserahkan kepada pihak bank sebagai dasar untuk melakukan pemotongan ketika dana masuk ke rekening.

Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya kerja sama antara oknum pegawai bank dengan pihak pemberi pinjaman.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, terutama terkait siapa yang memberikan perintah pemotongan, dokumen apa yang menjadi dasar transaksi, serta apakah pemotongan tersebut telah memperoleh persetujuan pemilik rekening dan sesuai dengan ketentuan perbankan.

Warga menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dana yang diterima kepala desa berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan desa.

“Kalau memang ada pemotongan, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan rekening kepala desa untuk kepentingan pembayaran utang kepada pihak tertentu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme transaksi di Bank BPD Maluku-Malut Cabang Labuha, khususnya apabila terdapat laporan mengenai pemotongan dana rekening kepala desa berdasarkan slip atau catatan utang dari pihak di luar bank.

Selain OJK, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melihat dokumen transaksi, persetujuan nasabah, sumber perintah pemotongan, serta hubungan antara pihak pemberi pinjaman dengan oknum pegawai bank yang diduga terlibat.

Malutline masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Bank BPD Maluku-Malut Cabang Labuha dan OJK Maluku Utara terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan selanjutnya.(Red)

TERNATE, Malutline — Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, kembali menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam perkara berbeda, kali ini Aldhy diklarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait penelusuran penggunaan anggaran sekitar Rp64,235 miliar.

Anggaran tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.

Penelusuran ini dilakukan Kejari Ternate setelah menerima pelimpahan laporan pengaduan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Menurutnya, Kejari Ternate telah menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan penelusuran melalui penyelidikan tertutup di bidang intelijen.

“Jadi kemarin sudah ada pelimpahan laporan pengaduan tersebut dari Kejati Maluku Utara kepada Kejari Ternate dan kita lanjut menerbitkan surat perintah tugas,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

Dalam proses penelusuran, tim intelijen Kejari Ternate telah meminta keterangan sekitar delapan hingga 10 orang yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun persoalan terkait tunjangan tersebut.

Keterangan para pihak kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (Lapastuk) dan dilaporkan secara berjenjang kepada jajaran intelijen Kejati Maluku Utara.

“Laporan hasil tugas itu sudah kita sampaikan kembali secara berjenjang kepada intelijen Kejati Maluku Utara. Saat ini kita masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Mantan Pejabat Pemkot Turut Dimintai Keterangan

Penelusuran Kejari Ternate tidak hanya dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD. Sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Ternate yang dinilai mengetahui proses penyusunan APBD pada periode tersebut juga telah dimintai klarifikasi.

Andi menyebut, pihak yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Sekwan, Sekwan definitif saat ini Aldhy Ali, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang menjabat pada periode tersebut.

“Yang kita lakukan klarifikasi kemarin mantan Sekwan dan Sekwan yang definitif. Kemudian juga mantan Sekda Ternate yang pada saat itu menjabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate dan Wakil Ketua DPRD disebut belum dimintai keterangan dalam penelusuran tersebut.

Namun, Kejari Ternate tidak menutup kemungkinan pimpinan DPRD akan dimintai klarifikasi apabila keterangan mereka dibutuhkan dalam perkembangan penelusuran.

“Untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua itu belum dimintai klarifikasi. Kalau memang diperlukan pada tahap-tahap berikutnya, tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi maupun keterangan,” ujar Andi.

Sebelumnya Diperiksa Ditreskrimsus

Pemeriksaan Aldhy Ali oleh Kejari Ternate menambah catatan proses hukum yang sebelumnya juga pernah menyentuh dirinya.

Dalam perkara berbeda, Aldhy sebelumnya telah diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Dalam proses tersebut, penyidik disebut mendalami penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD yang nilainya mencapai miliaran rupiah, termasuk proses penganggaran dan pelaksanaannya.

Selain itu, nama Aldhy Ali juga muncul dalam proses persidangan di PTUN Ambon terkait gugatan Nurjaya Hi. Ibrahim mengenai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate.

Meski demikian, rangkaian pemeriksaan tersebut berada dalam perkara dan konteks hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai satu perkara yang saling berkaitan.

Masih Tahap Penyelidikan Tertutup

Kejari Ternate menegaskan, penelusuran terhadap anggaran Rp64,235 miliar tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tertutup bidang intelijen.

Andi menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Hasil penelusuran intelijen selanjutnya menjadi bahan bagi pimpinan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan ditindaklanjuti ke tahapan yang lebih tinggi apabila ditemukan dasar yang cukup.

“Jadi kasus ini masih dalam penyelidikan tertutup. Itu bukan penyelidikan seperti yang sebagaimana di Pidsus lakukan. Penyelidikan tertutup itu ada di bidang intelijen dan nantinya kalau memang atas dasar disposisi dari pimpinan, akan dinaikkan,” pungkas Andi.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut. Proses masih berjalan dan seluruh pihak yang dimintai keterangan pada tahap ini berkedudukan sebagai pihak yang memberikan klarifikasi (red)

Jakarta – Lembaga Mahasiswa untuk Pembangunan Maluku Utara di Jakarta (LEMBANG MALUT-JAKARTA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim.

Desakan tersebut disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA sebagai bagian dari pengawalan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan persoalan pengelolaan penerimaan daerah di Maluku Utara.

Koordinator Umum LEMBANG MALUT-JAKARTA, Rahmat K. Sangadji, mengatakan pihaknya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan Mochtar Hasim saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Menurut Rahmat, Kejari Ternate sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 dan 2023 yang disebut berkaitan dengan indikasi kerugian daerah sekitar Rp400 juta.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kami menilai Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara harus serius menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Rahmat dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti kembali penunjukan Mochtar Hasim sebagai Kepala BP2RD Kota Ternate. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi oleh jabatan yang saat ini diemban seseorang.

Selain persoalan tersebut, LEMBANG MALUT-JAKARTA juga menyoroti dugaan penarikan pajak galian C terhadap pelaku usaha yang disebut belum memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.

Rahmat menduga praktik tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta pihak yang berwenang melakukan penarikan pajak atau retribusi tersebut.

“Jika benar terdapat penarikan dana tanpa dasar kewenangan dan izin yang sah, maka harus diperiksa secara hukum. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

LEMBANG MALUT-JAKARTA menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi apabila tidak segera mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum di daerah.

Rahmat mengatakan pihaknya berencana melakukan aksi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ke KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi sekaligus melaporkan secara resmi agar persoalan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Mochtar Hasim maupun Pemerintah Kota Ternate terkait tudingan yang disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta dan dasar hukum atas persoalan yang dipersoalkan. (Tim/Red).

HALMAHERA SELATAN, Malutline.com – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Harmain meminta aparat penegak hukum memproses laporan dan bukti yang telah diserahkan KP2R secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja, tetapi segera tindaklanjuti. Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup. Jangan sampai aspirasi dan laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci,” tegas Harmain, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026), KP2R menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin tong dan tromol di Desa Manatahan. Penyampaian tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan.

Menurut Harmain, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan adanya standar ganda maupun tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menyoroti perkara dua tersangka yang sebelumnya telah diproses hukum dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.

“Secara logika, kegiatan sebesar itu mustahil dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ini sangat janggal. Masih banyak pihak lain yang diduga terlibat namun belum dipanggil atau diperiksa oleh aparat,” ujarnya.

Harmain menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut harus diproses sesuai hukum dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Dalam aduan KP2R, sejumlah nama disebut dan diminta untuk dipanggil serta diperiksa, di antaranya Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta seseorang yang disebut sebagai Bos Oni yang diduga berkaitan dengan pembiayaan atau penampungan hasil aktivitas tersebut.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Harmain mengatakan, langkah KP2R menyampaikan laporan dan bukti merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami bergerak dengan cara konstitusional, melalui aksi damai dan penyerahan data. Ini adalah bentuk kontrol sosial. Jika laporan ini didiamkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun,” katanya.

Ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan perkembangan penanganannya dapat diketahui pelapor.

Harmain menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan untuk menjadi dasar dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan tindak pidana lingkungan.

Ia merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin serta pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan tanpa izin.

Selain itu, Harmain menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

“Dasar hukum sudah sangat jelas. Kini tinggal bagaimana pihak Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,” tegasnya.

KP2R, lanjut Harmain, akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Mereka juga meminta adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk keterbukaan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, KP2R mengancam akan kembali menggela(red)