TERNATE, Malutline – Dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan. Nilai dugaan selisih pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp23,938 miliar tersebut kini mendapat perhatian dari pegiat hukum Maluku Utara, Irwan Abd. Hamid.
Irwan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) agar serius menindaklanjuti laporan pengaduan terkait anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate yang telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Malut.
Menurut Irwan, laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada tahap administrasi. Setelah laporan diterima dan informasi awal ditelaah, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara.
“Laporan ini sudah berada pada jalur hukum. Kita percaya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mendalami persoalan tersebut. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, pihak-pihak yang mengetahui proses penetapan maupun pembayaran tunjangan harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Irwan.
Ia menyebut sejumlah pihak yang dinilai penting dimintai keterangan, di antaranya pejabat yang berkaitan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mantan pejabat TAPD, pimpinan DPRD periode terkait, serta anggota DPRD yang menerima tunjangan tersebut.
Namun, Irwan menegaskan, pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut harus ditempatkan dalam koridor pemeriksaan untuk kepentingan penegakan hukum dan tidak boleh dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka.
Selisih Anggaran Capai Rp23,938 Miliar
Berdasarkan dokumen laporan SEMMI Maluku Utara yang menjadi dasar pengaduan, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 disebut mencapai sekitar Rp64,235 miliar.
Dari simulasi perhitungan yang menggunakan standar penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), disebut terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Meski demikian, besaran selisih berdasarkan simulasi tersebut belum dapat secara otomatis disebut sebagai kerugian keuangan negara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit lembaga yang berwenang serta pembuktian dalam proses hukum.
Soroti Dasar Penetapan Tunjangan
SEMMI Malut sebelumnya menduga adanya persoalan dalam kebijakan penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate yang dituangkan melalui sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali), antara lain Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut dipersoalkan karena diduga menyebabkan besaran tunjangan meningkat secara signifikan.
SEMMI juga menyoroti prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat sebagaimana berkaitan dengan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Persoalan inilah yang menurut Irwan perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum dengan memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari dasar penyusunan Perwali, hasil kajian atau penilaian harga, dokumen penganggaran, proses pencairan, hingga bukti pembayaran kepada masing-masing penerima.
Kejati Malut Diminta Jangan Berhenti pada Telaah
Irwan meminta Kejati Malut tidak berhenti pada tahap telaah laporan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup untuk dilakukan penyelidikan.
“Publik tentu ingin mengetahui apakah benar ada penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan tersebut. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada penerima tunjangan. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum, maka seluruh rangkaian proses yang menyebabkan munculnya anggaran tersebut harus ditelusuri.
Mulai dari siapa yang mengusulkan, siapa yang menghitung, siapa yang menetapkan, siapa yang menyetujui, hingga bagaimana proses pencairannya.
“Jangan hanya melihat siapa yang menerima uang. Yang harus dilihat adalah seluruh prosesnya. Apakah penetapan besaran tunjangan sudah sesuai ketentuan, apakah dasar perhitungannya benar, apakah kajiannya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah pembayaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Minta Audit dan Kepastian Hukum
Irwan juga menilai penting adanya pemeriksaan resmi untuk memastikan angka dugaan selisih tersebut. Menurutnya, simulasi yang dibuat berdasarkan standar KJPP dapat menjadi informasi awal, tetapi tetap membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan resmi.
“Angka Rp23,9 miliar itu harus diuji. Jangan sampai publik hanya mendapatkan angka dari simulasi tanpa ada pemeriksaan resmi. Karena itu, audit dan pemeriksaan dokumen menjadi sangat penting untuk memastikan apakah benar terdapat kerugian negara,” katanya.
Ia berharap proses penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, Irwan meminta Kejati Malut tidak ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
“Kalau bukti-bukti sudah terang dan unsur pidananya terpenuhi, tentu harus ada tindakan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak yang terbukti terlibat. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.
Dengan demikian, seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan maupun yang berkaitan dengan kebijakan tersebut tetap harus dipandang belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kejati Malut, apakah laporan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Kota Ternate tersebut akan berkembang menjadi proses penyelidikan dan penyidikan, serta apakah dugaan selisih anggaran Rp23,938 miliar dapat dibuktikan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. (Red)


