Malut Line

HALSEL, Malutline.Com – Keluarga korban dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mempertanyakan keseriusan jajaran Satreskrim Polres Halsel dalam menangani perkara yang telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Keluarga korban menilai proses penanganan perkara tersebut terkesan lambat. Pasalnya, meski laporan telah diterima dan kepolisian telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan sekaligus Surat Perintah Penyelidikan, terduga pelaku disebut masih berada di luar dan bebas berkeliaran.

Hal tersebut menjadi sorotan keluarga korban karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan surat resmi Polres Halmahera Selatan/Satreskrim Nomor B/785/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 20 Juli 2026, surat tersebut ditujukan kepada Sdri. Ratna Damin sebagai pihak yang berkaitan dengan laporan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara adalah Nomor LP/B/229/VII/2026/SPKT tanggal 17 Juli 2026. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/700/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 20 Juli 2026.

Surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa laporan/pengaduan telah diterima kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana “PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR.”

Dengan adanya surat tersebut, keluarga korban berharap proses penyelidikan tidak berhenti pada administrasi laporan semata. Mereka meminta penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara terang serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.

Keluarga korban juga menyayangkan apabila terduga pelaku masih dapat beraktivitas secara bebas sementara perkara telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Kami mempertanyakan keseriusan polisi menangani kasus ini. Laporan sudah diterima, surat perintah penyelidikan juga sudah diterbitkan, tetapi sampai sekarang pelaku masih berada di luar. Kami ingin ada kepastian hukum,” ungkap keluarga korban.

Menurut keluarga, kondisi tersebut membuat mereka merasa kecewa sekaligus khawatir. Mereka meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius karena perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

Keluarga korban secara khusus meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan agar tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Mereka berharap setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun, mereka meminta polisi menjelaskan perkembangan perkara berdasarkan surat resmi yang telah diterbitkan.

“Kalau memang masih dalam tahap penyelidikan, kami meminta penyidik bekerja serius untuk mengungkapnya. Jangan sampai korban dan keluarga yang justru merasa tidak mendapatkan kepastian,” tegas pihak keluarga.

Sorotan keluarga terutama terkait keberadaan terduga pelaku yang disebut masih berada di luar. Mereka meminta kepolisian memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun kepentingan lain dan memberikan perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara.

Surat Polres Halsel tersebut juga menegaskan bahwa perkembangan penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut. Karena itu, keluarga korban kini menunggu tindak lanjut nyata dari aparat kepolisian setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan.

Keluarga berharap Kapolres Halmahera Selatan maupun pimpinan Polda Maluku Utara ikut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar penanganannya tidak berlarut-larut.

Mereka menegaskan, yang diharapkan bukan perlakuan khusus, melainkan proses hukum yang profesional dan kepastian mengenai sejauh mana perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani.

Hingga berita ini di terbitkan, fokus keluarga masih pada tuntutan agar Satreskrim Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti surat penyelidikan tersebut dengan langkah hukum yang terukur dan memberikan perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)

TERNATE, Malutline – Dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan. Nilai dugaan selisih pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp23,938 miliar tersebut kini mendapat perhatian dari pegiat hukum Maluku Utara, Irwan Abd. Hamid.

Irwan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) agar serius menindaklanjuti laporan pengaduan terkait anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate yang telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Malut.

Menurut Irwan, laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada tahap administrasi. Setelah laporan diterima dan informasi awal ditelaah, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara.

“Laporan ini sudah berada pada jalur hukum. Kita percaya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki kemampuan dan sumber daya untuk mendalami persoalan tersebut. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, pihak-pihak yang mengetahui proses penetapan maupun pembayaran tunjangan harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Irwan.

Ia menyebut sejumlah pihak yang dinilai penting dimintai keterangan, di antaranya pejabat yang berkaitan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mantan pejabat TAPD, pimpinan DPRD periode terkait, serta anggota DPRD yang menerima tunjangan tersebut.

Namun, Irwan menegaskan, pemanggilan terhadap pihak-pihak tersebut harus ditempatkan dalam koridor pemeriksaan untuk kepentingan penegakan hukum dan tidak boleh dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai tersangka.

Selisih Anggaran Capai Rp23,938 Miliar

Berdasarkan dokumen laporan SEMMI Maluku Utara yang menjadi dasar pengaduan, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 disebut mencapai sekitar Rp64,235 miliar.

Dari simulasi perhitungan yang menggunakan standar penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), disebut terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Meski demikian, besaran selisih berdasarkan simulasi tersebut belum dapat secara otomatis disebut sebagai kerugian keuangan negara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit lembaga yang berwenang serta pembuktian dalam proses hukum.

Soroti Dasar Penetapan Tunjangan

SEMMI Malut sebelumnya menduga adanya persoalan dalam kebijakan penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate yang dituangkan melalui sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali), antara lain Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut dipersoalkan karena diduga menyebabkan besaran tunjangan meningkat secara signifikan.

SEMMI juga menyoroti prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat sebagaimana berkaitan dengan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Persoalan inilah yang menurut Irwan perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum dengan memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari dasar penyusunan Perwali, hasil kajian atau penilaian harga, dokumen penganggaran, proses pencairan, hingga bukti pembayaran kepada masing-masing penerima.

Kejati Malut Diminta Jangan Berhenti pada Telaah

Irwan meminta Kejati Malut tidak berhenti pada tahap telaah laporan apabila ditemukan indikasi awal yang cukup untuk dilakukan penyelidikan.

“Publik tentu ingin mengetahui apakah benar ada penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan tersebut. Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus kepada penerima tunjangan. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum, maka seluruh rangkaian proses yang menyebabkan munculnya anggaran tersebut harus ditelusuri.

Mulai dari siapa yang mengusulkan, siapa yang menghitung, siapa yang menetapkan, siapa yang menyetujui, hingga bagaimana proses pencairannya.

“Jangan hanya melihat siapa yang menerima uang. Yang harus dilihat adalah seluruh prosesnya. Apakah penetapan besaran tunjangan sudah sesuai ketentuan, apakah dasar perhitungannya benar, apakah kajiannya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah pembayaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Minta Audit dan Kepastian Hukum

Irwan juga menilai penting adanya pemeriksaan resmi untuk memastikan angka dugaan selisih tersebut. Menurutnya, simulasi yang dibuat berdasarkan standar KJPP dapat menjadi informasi awal, tetapi tetap membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan resmi.

“Angka Rp23,9 miliar itu harus diuji. Jangan sampai publik hanya mendapatkan angka dari simulasi tanpa ada pemeriksaan resmi. Karena itu, audit dan pemeriksaan dokumen menjadi sangat penting untuk memastikan apakah benar terdapat kerugian negara,” katanya.

Ia berharap proses penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, Irwan meminta Kejati Malut tidak ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

“Kalau bukti-bukti sudah terang dan unsur pidananya terpenuhi, tentu harus ada tindakan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak yang terbukti terlibat. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.

Dengan demikian, seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan maupun yang berkaitan dengan kebijakan tersebut tetap harus dipandang belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini perhatian publik tertuju kepada Kejati Malut, apakah laporan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Kota Ternate tersebut akan berkembang menjadi proses penyelidikan dan penyidikan, serta apakah dugaan selisih anggaran Rp23,938 miliar dapat dibuktikan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. (Red)

Halsel,Malutline com — Dugaan praktik pungutan atau setoran dari aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan sistem setoran tersebut tidak hanya terjadi di kawasan tambang emas ilegal Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, tetapi juga disebut merambah hingga kawasan pertambangan emas ilegal Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, setiap pengusaha tambang disebut memiliki kewajiban menyerahkan uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta per pengusaha.

Uang tersebut, menurut informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, disebut diserahkan terlebih dahulu kepada seseorang yang dikenal dengan nama Iwan Loha, sebelum kemudian dikabarkan diteruskan kepada pihak tertentu yang disebut berkaitan dengan aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Polres Halmahera Selatan.

Dugaan ini tentu menjadi persoalan serius apabila benar terjadi. Sebab, jika uang yang dikumpulkan dari aktivitas pertambangan ilegal benar-benar digunakan sebagai bentuk setoran untuk memperoleh perlindungan atau kelancaran aktivitas tambang, maka hal tersebut berpotensi mencederai proses penegakan hukum.

Setoran Disebut Berjalan Sistematis

Yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai nominal uang yang disebut mencapai Rp4 juta hingga Rp10 juta per pengusaha, tetapi juga dugaan adanya pola pengumpulan dan penyaluran uang secara berjenjang.

Jika benar terdapat banyak pengusaha yang melakukan pembayaran secara rutin, maka nilai uang yang terkumpul dalam satu bulan berpotensi mencapai angka yang sangat besar.

Karena itu, masyarakat meminta agar dugaan tersebut tidak dianggap sebagai isu biasa. Aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran berdasarkan bukti, termasuk memeriksa siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, kapan pembayaran dilakukan, serta ke mana uang tersebut selanjutnya disetorkan.

Apabila terdapat bukti transfer, catatan pembayaran, percakapan, rekaman, maupun keterangan dari para pengusaha tambang, seluruhnya dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan.

Kapolda Maluku Utara Diminta Evaluasi

Munculnya dugaan setoran yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum membuat publik meminta Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas.

Kapolda dinilai perlu memerintahkan pemeriksaan secara internal dan memastikan apakah ada anggota kepolisian yang terlibat, menerima, meminta, atau mengetahui adanya dugaan setoran tersebut.

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian.

Namun apabila ditemukan bukti adanya oknum yang menerima uang dari aktivitas tambang ilegal, masyarakat berharap tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.

Jangan Sampai Tambang Ilegal Mendapat Perlindungan

Aktivitas pertambangan tanpa izin pada dasarnya merupakan persoalan penegakan hukum dan lingkungan. Karena itu, munculnya dugaan adanya pembayaran kepada pihak tertentu untuk menjaga kelangsungan aktivitas tambang harus menjadi perhatian serius.

Masyarakat tidak ingin muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan ilegal yang menghasilkan keuntungan besar justru dapat berjalan karena adanya dugaan setoran.

Apalagi jika dugaan tersebut ternyata melibatkan jaringan yang menghubungkan pengusaha tambang, pengumpul uang, hingga oknum aparat.

Karena itu, penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja atau pengusaha di lapangan. Jika ditemukan adanya aliran dana, maka seluruh rantai penerima dan penyalurnya harus ditelusuri.

Iwan Loha Diminta Klarifikasi

Nama Iwan Loha yang disebut dalam informasi mengenai dugaan aliran setoran tersebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

Apakah benar dirinya menerima uang dari para pengusaha tambang? Apakah uang tersebut merupakan pungutan resmi atau tidak? Jika memang menerima, kepada siapa uang tersebut diserahkan dan untuk kepentingan apa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi atau dugaan yang perlu dikonfirmasi dan bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Begitu pula dengan penyebutan institusi Polres Halmahera Selatan. Tidak berarti seluruh anggota atau pimpinan institusi terlibat dalam dugaan tersebut. Jika ada oknum yang terlibat, maka tanggung jawab harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Masyarakat Halmahera Selatan kini menunggu langkah nyata dari pimpinan kepolisian, khususnya Kapolda Maluku Utara, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Jika memang tidak benar, publik perlu diberikan penjelasan secara terbuka.

Namun jika benar terdapat praktik setoran dari aktivitas tambang ilegal di Manatahan hingga Anggai yang kemudian diduga mengalir kepada oknum aparat, maka kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh.

Jangan sampai dugaan setoran dari tambang ilegal justru menjadi alasan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung.

Publik membutuhkan kepastian: siapa yang meminta, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan ke mana uang tersebut mengalir.

Kapolda Maluku Utara diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi dapat memastikan dugaan tersebut diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya praktik pungutan terhadap aktivitas pengolahan material tambang di kawasan Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pungutan tersebut disebut-sebut diberlakukan kepada pengusaha yang menjalankan aktivitas pengolahan menggunakan tong maupun tromol.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat rincian pungutan yang disebut berlaku dalam aktivitas pengolahan material tambang di wilayah tersebut. Untuk pengolahan menggunakan tong, pungutan disebut mencapai Rp2 juta untuk satu paket, sedangkan penggunaan tromol disebut dikenakan sekitar Rp1 juta untuk satu kali proses pengolahan.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa uang pungutan tersebut tidak diserahkan langsung kepada pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Uang tersebut dikabarkan dikumpulkan dan diserahkan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Bos Iwan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Bos Iwan disebut-sebut yang akan menyetorkan uang tersebut kepada pihak tertentu, termasuk yang disebut berkaitan dengan Polres maupun Krimsus.

Namun, seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti terbuka yang dapat memastikan bahwa uang tersebut benar-benar sampai kepada aparat penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima media.

Nilainya Disebut Bisa Mencapai Puluhan Paket Setiap Bulan

Besarnya dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan tambang disebut berlangsung dengan volume yang cukup besar.

Bayangkan apabila seorang pengusaha dalam satu bulan menjalankan puluhan paket pengolahan menggunakan tong maupun tromol. Dengan tarif yang disebut mencapai Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali pengolahan tromol, maka total uang yang terkumpul dapat mencapai angka yang cukup besar.

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 20 paket tong dalam sebulan dengan pungutan Rp2 juta per paket, maka nilai pungutannya mencapai Rp40 juta dari satu pengusaha.

Belum lagi jika aktivitas tersebut ditambah dengan pengolahan menggunakan tromol. Apabila dilakukan sebanyak 20 kali dalam sebulan dengan pungutan Rp1 juta setiap kali olahan, maka nilainya mencapai Rp20 juta.

Artinya, apabila jumlah pengusaha dan frekuensi pengolahan cukup banyak, perputaran uang dari dugaan pungutan tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan.

Karena itu, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar-benar terjadi, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengumpulkan, ke mana uang tersebut mengalir, serta untuk kepentingan apa pungutan diberlakukan.

Publik Minta Aliran Dana Dibuka Secara Terang

Dugaan adanya pungutan dalam aktivitas pertambangan bukan persoalan kecil. Apalagi jika dalam praktiknya pungutan tersebut dikaitkan dengan nama institusi penegak hukum.

Jika benar terdapat pihak yang meminta atau mengumpulkan sejumlah uang dengan alasan akan disetorkan kepada aparat, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.

Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena adanya pembayaran tertentu kepada pihak-pihak tertentu.

Terlebih lagi, jika benar terdapat setoran yang mengatasnamakan institusi kepolisian, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, penting bagi pihak terkait untuk tidak hanya membantah atau membenarkan informasi secara sepihak, tetapi juga membuka ruang klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti.

Kapolda Maluku Utara Didorong Turun Tangan

Munculnya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga menjadi alasan agar pimpinan Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat oknum anggota yang menerima uang dari aktivitas tambang, apakah terdapat pihak luar yang mengatasnamakan aparat untuk melakukan pungutan, atau justru informasi tersebut merupakan isu yang tidak memiliki dasar.

Jika ternyata terdapat oknum yang terbukti menerima uang secara ilegal, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.

Sebaliknya, apabila nama institusi kepolisian dicatut oleh pihak tertentu untuk menarik uang dari pengusaha tambang, maka pelakunya juga harus ditindak agar tidak terus merusak citra institusi.

Pengusaha Tambang Juga Perlu Memberikan Keterangan

Dalam persoalan ini, pengusaha yang disebut pernah menyerahkan uang juga diharapkan berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila memang memiliki bukti transaksi, catatan pembayaran, komunikasi, maupun saksi terkait dugaan pungutan tersebut.

Keterangan dari para pengusaha menjadi penting untuk mengungkap secara terang pola pungutan, besaran uang, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Jika memang terdapat bukti transfer, kuitansi, rekaman komunikasi, atau bukti lainnya, maka seluruh bukti tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai Bos Iwan, Polres maupun Krimsus dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan yang diterima dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Media ini juga terbuka memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, pengusaha tambang maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Pertanyaan utamanya kini adalah: benarkah terdapat pungutan Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali olahan tromol di Kusubibi, serta ke mana sebenarnya aliran uang tersebut bermuara?

Jika dugaan ini benar, maka diperlukan pengusutan menyeluruh. Jika tidak benar, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan bukti.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya praktik pungutan terhadap aktivitas pengolahan material tambang di kawasan Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pungutan tersebut disebut-sebut diberlakukan kepada pengusaha yang menjalankan aktivitas pengolahan menggunakan tong maupun tromol.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat rincian pungutan yang disebut berlaku dalam aktivitas pengolahan material tambang di wilayah tersebut. Untuk pengolahan menggunakan tong, pungutan disebut mencapai Rp2 juta untuk satu paket, sedangkan penggunaan tromol disebut dikenakan sekitar Rp1 juta untuk satu kali proses pengolahan.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa uang pungutan tersebut tidak diserahkan langsung kepada pihak yang disebut sebagai penerima akhir. Uang tersebut dikabarkan dikumpulkan dan diserahkan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Bos Iwan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Bos Iwan disebut-sebut yang akan menyetorkan uang tersebut kepada pihak tertentu, termasuk yang disebut berkaitan dengan Polres maupun Krimsus.

Namun, seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti terbuka yang dapat memastikan bahwa uang tersebut benar-benar sampai kepada aparat penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam informasi yang diterima media.

Nilainya Disebut Bisa Mencapai Puluhan Paket Setiap Bulan

Besarnya dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengolahan tambang disebut berlangsung dengan volume yang cukup besar.

Bayangkan apabila seorang pengusaha dalam satu bulan menjalankan puluhan paket pengolahan menggunakan tong maupun tromol. Dengan tarif yang disebut mencapai Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali pengolahan tromol, maka total uang yang terkumpul dapat mencapai angka yang cukup besar.

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 20 paket tong dalam sebulan dengan pungutan Rp2 juta per paket, maka nilai pungutannya mencapai Rp40 juta dari satu pengusaha.

Belum lagi jika aktivitas tersebut ditambah dengan pengolahan menggunakan tromol. Apabila dilakukan sebanyak 20 kali dalam sebulan dengan pungutan Rp1 juta setiap kali olahan, maka nilainya mencapai Rp20 juta.

Artinya, apabila jumlah pengusaha dan frekuensi pengolahan cukup banyak, perputaran uang dari dugaan pungutan tersebut dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan.

Karena itu, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar-benar terjadi, siapa yang menginisiasi, siapa yang mengumpulkan, ke mana uang tersebut mengalir, serta untuk kepentingan apa pungutan diberlakukan.

Publik Minta Aliran Dana Dibuka Secara Terang

Dugaan adanya pungutan dalam aktivitas pertambangan bukan persoalan kecil. Apalagi jika dalam praktiknya pungutan tersebut dikaitkan dengan nama institusi penegak hukum.

Jika benar terdapat pihak yang meminta atau mengumpulkan sejumlah uang dengan alasan akan disetorkan kepada aparat, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang namanya disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi tersebut.

Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas pertambangan dapat berjalan karena adanya pembayaran tertentu kepada pihak-pihak tertentu.

Terlebih lagi, jika benar terdapat setoran yang mengatasnamakan institusi kepolisian, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, penting bagi pihak terkait untuk tidak hanya membantah atau membenarkan informasi secara sepihak, tetapi juga membuka ruang klarifikasi berdasarkan fakta dan bukti.

Kapolda Maluku Utara Didorong Turun Tangan

Munculnya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga menjadi alasan agar pimpinan Kepolisian Daerah Maluku Utara melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat oknum anggota yang menerima uang dari aktivitas tambang, apakah terdapat pihak luar yang mengatasnamakan aparat untuk melakukan pungutan, atau justru informasi tersebut merupakan isu yang tidak memiliki dasar.

Jika ternyata terdapat oknum yang terbukti menerima uang secara ilegal, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin maupun kode etik kepolisian.

Sebaliknya, apabila nama institusi kepolisian dicatut oleh pihak tertentu untuk menarik uang dari pengusaha tambang, maka pelakunya juga harus ditindak agar tidak terus merusak citra institusi.

Pengusaha Tambang Juga Perlu Memberikan Keterangan

Dalam persoalan ini, pengusaha yang disebut pernah menyerahkan uang juga diharapkan berani memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila memang memiliki bukti transaksi, catatan pembayaran, komunikasi, maupun saksi terkait dugaan pungutan tersebut.

Keterangan dari para pengusaha menjadi penting untuk mengungkap secara terang pola pungutan, besaran uang, siapa yang meminta, kepada siapa uang diserahkan, kapan pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Jika memang terdapat bukti transfer, kuitansi, rekaman komunikasi, atau bukti lainnya, maka seluruh bukti tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan.

Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai Bos Iwan, Polres maupun Krimsus dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan yang diterima dan bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Media ini juga terbuka memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, pengusaha tambang maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Pertanyaan utamanya kini adalah: benarkah terdapat pungutan Rp2 juta per paket tong dan Rp1 juta setiap kali olahan tromol di Kusubibi, serta ke mana sebenarnya aliran uang tersebut bermuara?

Jika dugaan ini benar, maka diperlukan pengusutan menyeluruh. Jika tidak benar, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang berdasarkan fakta dan bukti.

Malutline.com akan terus memantau perkembangan informasi ini dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. (Red)