Malut Line

HALSEL, MALUTLINE.COM — Seorang warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Aridin M. Nur (40), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe Hoox, yang berada di kawasan Desa Labuha.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Aridin kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan korban tercatat dengan nomor register STTLP/293/IX/2026.

Kepada Malutline, Aridin menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya bersama seorang Lady Companion (LC) yang diketahui bernama Tiara hendak menambah waktu penggunaan room di Cafe Hoox.

Menurut keterangan Aridin, setelah waktu penggunaan room berakhir, dirinya kemudian mendatangi bagian resepsionis untuk meminta penambahan waktu sekaligus meminta agar LC tersebut dipanggil kembali ke dalam room.

«“Setelah waktu berakhir, saya datang ke resepsionis untuk menyuruh agar ditambahkan waktu. Saya juga menyampaikan kepada mereka agar Tiara dipanggil untuk masuk kembali, tetapi justru permintaan saya tidak dipenuhi,” ujar Aridin.»

Ia mengaku sebelumnya telah menyampaikan keluhannya kepada pihak resepsionis. Menurut keterangannya, pihak resepsionis menyampaikan bahwa LC yang dimaksud telah dipanggil, namun permintaan tersebut tidak kunjung terpenuhi.

Karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian atas persoalan tersebut, Aridin kemudian mengaku menunggu selama beberapa menit.

Namun, karena LC yang dimaksud belum juga masuk ke dalam room, korban kemudian berinisiatif masuk untuk memanggilnya

Menurut pengakuan korban, saat hendak masuk ke dalam room, dirinya kemudian diduga dihadang oleh sejumlah orang.

Situasi tersebut selanjutnya disebut berkembang menjadi persoalan hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Aridin mengaku dirinya mengalami dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang yang berada di dalam room tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian wajah.

Setelah kejadian, korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan dibawa ke RSUD untuk menjalani pemeriksaan serta visum guna mendokumentasikan luka yang dialaminya.

Korban mengaku mengalami kondisi wajah yang lebam dan bengkak setelah peristiwa tersebut. Serahkan Proses Hukum kepada Polisi

Atas kejadian yang dialaminya, Aridin kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara, saya memilih menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum,” demikian inti keterangan korban.

Sementara itu, laporan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan pihak Polres Halmahera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi diharapkan dapat meminta keterangan dari korban, saksi-saksi yang berada di lokasi, pihak pengelola Cafe Hoox, serta pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV, apabila tersedia di lokasi, juga diharapkan dapat menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mengungkap kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut.

Malutline menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan keterangan korban dan informasi mengenai laporan yang telah dibuat. Dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan aparat kepolisian.

Karena itu, pihak-pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah.

Malutline juga membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola Cafe Hoox maupun pihak lainnya yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait peristiwa tersebut. (Jais)

HALUT, Malutline. — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi mencuat di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara.

Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan minyak tanah yang disebut berasal dari agen PT Bumi Makmur Halut di kawasan Jalan Raya Wosia, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo.

Berdasarkan informasi dan temuan tim investigasi di lapangan, ditemukan sekitar 40 hingga 45 jeriken yang diduga berisi minyak tanah bersubsidi di wilayah Desa Daru.

Temuan dalam jumlah tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait asal-usul BBM, jalur distribusi, pihak yang melakukan pembelian, tujuan penggunaan, hingga dugaan penjualan kembali kepada masyarakat.

Lima Orang Dimintai Keterangan

Dalam proses wawancara di lapangan, terdapat lima orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.

Mereka disebut memberikan keterangan bahwa minyak tanah tersebut dibeli dari wilayah Desa Wosia dengan harga sekitar Rp8.000 per liter, kemudian diduga dijual kembali kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp12.500 per liter.

Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Apabila nantinya terbukti bahwa minyak tanah yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan, maka dugaan tersebut patut mendapat perhatian serius.

Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang mendapat dukungan pemerintah dan distribusinya harus dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Dugaan Penjualan Kembali Perlu Ditelusuri

Persoalan menjadi semakin serius apabila BBM bersubsidi dalam jumlah besar diduga ditampung menggunakan jeriken untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh konsumen pengguna, pengecer, penyalur, atau pihak lain yang memiliki legalitas sebagai subpenyalur.

Selain itu, perlu dipastikan apakah pembelian dalam jumlah besar tersebut tercatat dalam administrasi resmi serta sesuai dengan kuota dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang terlibat perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan temuan atau dugaan awal. Diperlukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

Karena itu, aparat perlu memeriksa sejumlah aspek, mulai dari asal BBM, dokumen pembelian dan penyaluran, volume yang didistribusikan, pihak penerima, tujuan penggunaan, status penyalur, hingga transaksi penjualan kembali.

Agen PT Bumi Makmur Halut Diminta Klarifikasi

Sorotan dalam kasus ini tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menampung maupun menjual kembali minyak tanah.

Agen PT Bumi Makmur Halut yang disebut sebagai salah satu sumber pasokan juga penting dimintai klarifikasi.

Aparat perlu memastikan bagaimana mekanisme penyaluran minyak tanah dari agen tersebut, kepada siapa BBM disalurkan, berapa volume yang keluar, serta apakah seluruh transaksi tercatat dalam dokumen administrasi resmi.

Jika terdapat pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken, maka perlu ditelusuri identitas pembeli dan dasar diperbolehkannya pembelian tersebut.

Pemeriksaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak serta untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan terjadi pada tingkat konsumen, pengecer, subpenyalur, atau justru terdapat persoalan dalam rantai distribusi.

Krimsus Diminta Turun Tangan

Atas munculnya informasi dan temuan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu pada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, didesak melakukan penyelidikan.

Penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah minyak tanah yang ditemukan di wilayah Desa Daru benar merupakan BBM bersubsidi dan dari mana sumbernya.

Lima orang yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut juga perlu dimintai keterangan untuk mengungkap siapa pihak yang memasok, siapa yang membeli, bagaimana proses pengangkutannya, serta kepada siapa minyak tanah tersebut kembali dijual.

Tidak kalah penting, aparat perlu melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi dari agen hingga ke tangan konsumen.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Jangan Sampai Subsidi Masyarakat Disalahgunakan

Distribusi BBM bersubsidi pada prinsipnya harus memberikan manfaat kepada masyarakat yang memang berhak menerima.

Karena itu, apabila benar terdapat praktik pembelian dalam jumlah besar, penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan, maka hal tersebut perlu segera ditertibkan.

Masyarakat juga berharap pengawasan tidak berhenti pada pihak yang berada di tingkat bawah, tetapi dilakukan secara menyeluruh hingga menelusuri sumber dan rantai distribusinya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. (Ongen/red)

HALSEL, MALUTLINE.COM — Sebuah dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menunjukkan adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dokumen tersebut berupa Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam dokumen yang ditandatangani atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan itu, dijelaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat memiliki dasar pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat dalam mengusahakan bahan galian sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

WPR Disebut untuk Kepentingan Masyarakat

Pada bagian konsideran, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pertambangan rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk mengusahakan bahan galian guna turut serta membangun daerah dan negara.

Kegiatan tersebut juga diarahkan agar dapat menunjang pemerataan berusaha serta meningkatkan pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dokumen itu juga menyebut adanya penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, keputusan tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 UU Nomor 4 Tahun 2009 serta Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam dokumen disebutkan pula bahwa penetapan WPR tersebut merupakan penyesuaian terhadap keputusan sebelumnya terkait penetapan kawasan pertambangan rakyat di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Penting Dibedakan antara WPR dan Izin Pertambangan

Keberadaan dokumen penetapan WPR ini menjadi penting untuk dipahami secara utuh. Penetapan suatu wilayah sebagai WPR tidak serta-merta berarti setiap orang bebas melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

WPR merupakan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap harus mengikuti mekanisme perizinan, persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, dokumen Keputusan Bupati Halsel Nomor 22 Tahun 2012 perlu dilihat sebagai bagian dari riwayat dan dasar penetapan wilayah pertambangan rakyat di Anggai, bukan sebagai dasar otomatis bagi seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut saat ini.

Menjadi Dokumen Penting untuk Menelusuri Aktivitas Tambang Anggai

Dokumen lama tersebut juga dapat menjadi salah satu bahan penting bagi publik maupun aparat penegak hukum dalam menelusuri sejarah pengelolaan pertambangan di Desa Anggai.

Terlebih, kawasan Obi selama ini dikenal memiliki potensi sumber daya mineral yang besar. Dengan adanya dokumen penetapan WPR tersebut, diperlukan kejelasan mengenai batas wilayah WPR, status perizinan para penambang, legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Hal ini penting agar keberadaan WPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana tujuan awal penetapannya.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait juga dinilai perlu memastikan apakah ketentuan dalam keputusan tahun 2012 tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tata kelola pertambangan saat ini, mengingat regulasi sektor pertambangan telah mengalami sejumlah perubahan.

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Dengan munculnya kembali dokumen Keputusan Bupati Nomor 22 Tahun 2012, masyarakat tentu membutuhkan informasi yang lebih lengkap mengenai status WPR Anggai saat ini.

Apakah wilayah tersebut masih berstatus WPR, berapa luas dan batas koordinatnya, siapa saja yang memiliki izin untuk melakukan pertambangan rakyat, serta bagaimana pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di kawasan tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh instansi berwenang.

Malutline memandang dokumen tersebut sebagai bagian penting dalam membuka kembali informasi mengenai sejarah pertambangan rakyat di Anggai. Namun, untuk menilai legal atau tidaknya aktivitas pertambangan yang berlangsung saat ini, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan regulasi terbaru.

Dokumen berbicara tentang penetapan wilayah. Sementara legalitas aktivitas pertambangan harus dibuktikan dengan izin dan dokumen hukum yang berlaku. (Red)

HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan kali ini datang dari pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, yang mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk seseorang yang disebut masyarakat dengan nama Ani Momo.

Mushdin menilai, dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aparat harus mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

“APH harus turun langsung ke lapangan dan memastikan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut. Jangan hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi telusuri juga siapa pemodal, pengelola, pemilik alat berat dan pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut,” tegas Mushdin kepada Malutline.

Dugaan Penggunaan Excavator Jadi Sorotan

Informasi yang dihimpun Malutline dari masyarakat menyebutkan, aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut berlangsung di kawasan perbukitan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka dan mengeruk material tanah maupun batuan. Material hasil pengerukan kemudian diduga diproses menggunakan mesin penyemprot air bertekanan tinggi atau jet.

Dalam proses pengolahan, material tanah dan batuan diduga dialirkan melalui media penyaringan tertentu untuk memisahkan material yang dianggap memiliki kandungan emas.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi langsung di lapangan oleh aparat serta instansi teknis terkait.

Mushdin mengatakan, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalannya bukan hanya menyangkut legalitas pertambangan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aspek lingkungan, kehutanan dan penerimaan negara.

Ani Momo Diminta Diperiksa dan Diberi Ruang Klarifikasi

Nama Ani Momo disebut-sebut oleh masyarakat memiliki kaitan dengan aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut.

Atas informasi itu, Mushdin meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan bukti.

“Kalau namanya disebut oleh masyarakat, silakan aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Kalau ternyata ada bukti keterlibatan, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Mushdin juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam dugaan kasus tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.

Malutline hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

APH Diminta Telusuri Pemodal hingga Pengelola

Mushdin menilai penanganan dugaan PETI harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, aparat tidak cukup hanya mengamankan pekerja yang ditemukan di lokasi. Penyidik perlu menelusuri seluruh mata rantai kegiatan apabila memang ditemukan indikasi pertambangan ilegal.

Mulai dari siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai lokasi, siapa pemilik atau pengguna alat berat, siapa operator, siapa yang menyediakan sarana pengolahan, hingga pihak yang diduga membeli atau menampung hasil tambang.

“Jangan sampai yang berada di lapangan saja yang diproses, sementara pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tidak tersentuh. Kalau memang ada tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses berdasarkan perannya masing-masing,” kata Mushdin.

Legalitas Pertambangan Harus Dibuka

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, Mushdin juga mendorong pemerintah dan instansi teknis memastikan status legalitas lokasi.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah lokasi tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah dan masih berlaku, serta apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup status lahan dan kawasan. Jika lokasi berada di dalam kawasan hutan, maka status dan izin pemanfaatannya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Begitu pula dengan legalitas alat berat yang digunakan.

“Dokumen alat berat atau dokumen mobilisasi tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas pertambangannya legal. Yang harus diperiksa adalah keseluruhan legalitas kegiatan,” jelasnya.

Kekhawatiran terhadap Kerusakan Lingkungan

Sebagai pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila aktivitas tersebut benar dilakukan menggunakan excavator dan penyemprotan air bertekanan tinggi.

Pengerukan kawasan perbukitan berpotensi mengubah bentang alam dan kondisi tanah. Sementara aktivitas pengolahan material menggunakan air dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan sedimentasi apabila tidak dilakukan dengan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap sungai, sumber air dan ekosistem di sekitar lokasi.

Jika terdapat dugaan pencemaran, instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel untuk memastikan kondisi lingkungan secara ilmiah.

Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Harus Dibuktikan

Mushdin juga meminta aparat tidak mengabaikan informasi mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan penggunaan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.

“Jangan membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan. Kalau memang ditemukan penggunaan bahan berbahaya, tentu harus ditangani sesuai ketentuan karena menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Pemerintah dan APH Diminta Turun ke Lokasi

Mushdin mendesak Polres Halmahera Selatan bersama instansi pemerintah terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut masyarakat.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas pertambangan, siapa pihak yang mengelola, bagaimana metode yang digunakan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum.

Selain itu, aparat diminta memastikan status kawasan, legalitas alat berat, izin pertambangan, dokumen lingkungan dan berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Menurut Mushdin, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak hanya berkembang menjadi isu di tengah masyarakat tanpa adanya kepastian hukum.

Jika Terbukti Ilegal, Diminta Diproses Sesuai Hukum

Mushdin menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku hanya berdasarkan informasi atau tudingan masyarakat sebelum terdapat hasil penyelidikan, alat bukti dan keputusan hukum yang sah.

“Prinsipnya sederhana. Kalau ilegal, proses sesuai hukum. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Jangan ada ruang untuk kegiatan ilegal, tetapi jangan pula ada orang yang dituduh tanpa dasar bukti,” tegasnya.

Publik Menunggu Langkah APH

Dugaan aktivitas PETI di Bacan Timur Selatan kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah aparat untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Malutline juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ani Momo maupun pihak Polres Halmahera Selatan mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo maupun pihak lainnya yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda.

Pada akhirnya, dugaan PETI tidak cukup hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Jika terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Namun jika kegiatan tersebut memiliki legalitas, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan dan kepastian berdasarkan dokumen yang sah. (Red)

JAKARTA, Malutline. Com  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerukan pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan di tengah dinamika politik Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan AHY dalam puncak peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat di GBK Arena, Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam, di hadapan belasan ribu kader Demokrat dan para tokoh lintas partai politik.

AHY menilai perbedaan warna politik merupakan bagian dari demokrasi Indonesia. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan semangat kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa.

“Kita boleh berbeda warna. Kita boleh berkompetisi. Tetapi ketika menyangkut kepentingan bangsa, yang harus kita lihat adalah satu warna yang sama: Merah Putih,” kata AHY.

Ia menilai kehadiran para ketua umum dan pimpinan partai politik dalam peringatan HUT Demokrat menjadi gambaran perbedaan pilihan politik tidak harus menghilangkan persahabatan.

Menurut AHY, politik memang dapat berlangsung kompetitif dan demokrasi akan terus dinamis. Namun, keduanya harus tetap dibangun dengan sikap saling menghormati.

“Politik boleh kompetitif. Tetapi jangan kehilangan persahabatan. Demokrasi boleh dinamis. Tetapi jangan kehilangan rasa saling menghormati,” ujarnya.

AHY juga menegaskan pemerintahan akan semakin kuat apabila memperoleh dukungan rakyat, menjaga dialog, dan terus mendengarkan aspirasi masyarakat.

Semangat persatuan tersebut menjadi bagian dari perjuangan Demokrat pada usia ke-25, sebagaimana tema yang diusung, “Demokrat Bersama Rakyat: Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadilan, Menjaga Demokrasi.”

SP-169/DPP/DEMOKRAT/IX/2026*Herzaky Mahendra Putra Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat*