Malut Line

HALSEL, Malutline — 21 September 2026 — Persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan Yayasan Gerbang Mas Obi yang mengelola SPPG di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Enam pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak setelah lebih dari dua tahun bekerja dan mengabdi di dapur tersebut.

Para pekerja tersebut mempersoalkan proses pemberhentian yang mereka nilai dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, tanpa adanya teguran sebelumnya, serta tanpa mekanisme penyelesaian yang mereka pahami sebagai prosedur ketenagakerjaan.

Mereka menyebut pemberhentian dilakukan setelah Fahima Lamasa menjabat sebagai Kepala SPPG selama sekitar lima bulan. Menurut keterangan para pekerja, mereka sebelumnya direkrut dan bekerja sejak kepemimpinan kepala SPPG sebelumnya, yang disebut bernama April.

Selama masa kerja tersebut, keenam pekerja mengaku tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya. Mereka mengatakan tidak pernah menerima surat peringatan ataupun pemberitahuan resmi mengenai persoalan kinerja yang dapat menjadi dasar pemberhentian.

Namun, pada Sabtu lalu, mereka dipanggil dan diberitahukan mengenai pemberhentian melalui surat yang menurut mereka ditulis tangan oleh Fahima Lamasa.

Para pekerja juga mempersoalkan penggunaan istilah pemberhentian tidak terhormat yang mereka terima karena merasa tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengetahui kesalahan maupun memberikan klarifikasi.

Persoalkan Status sebagai Pekerja

Persoalan semakin mencuat setelah para pekerja disebut tidak terdaftar sebagai pekerja MBG.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh para pekerja karena mereka mengaku memiliki kartu BPJS Kesehatan yang tercatat atas nama lembaga Yayasan Gerbang Mas Obi.

Mereka meminta pihak pengelola memberikan penjelasan terbuka mengenai status kepesertaan tersebut, termasuk siapa yang mendaftarkan dan selama ini melakukan pembayaran iuran apabila benar mereka disebut tidak memiliki status sebagai pekerja.

Bagi mereka, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai hubungan kerja yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Posisi Disebut Digantikan Kerabat

Selain persoalan pemberhentian, keenam pekerja juga mempertanyakan masuknya orang-orang yang disebut memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Kepala SPPG untuk mengisi posisi yang sebelumnya mereka tempati.

Mereka menduga kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai proses pergantian tenaga kerja di SPPG Amasing Kota.

Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Yayasan Gerbang Mas Obi maupun Kepala SPPG Fahima Lamasa. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak yang disebut terkait alasan pemberhentian maupun proses pengisian posisi tersebut.

Minta Yayasan Turun Tangan

Enam pekerja meminta Ketua Yayasan Gerbang Mas Obi, Imran Gurici, turun tangan untuk memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh.

Mereka meminta yayasan membuka dokumen terkait status kerja, kepesertaan BPJS, dasar pemberhentian, serta mekanisme perekrutan tenaga pengganti.

Mereka juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

“Kami tidak menolak perubahan, kami menolak ketidakadilan. Bekerjalah siapa yang mampu, tetapi lakukan dengan jujur, dengan aturan yang benar, dan menghargai orang-orang yang sudah lama membangun tempat ini bersama-sama. Jangan buang kami hanya untuk memberi tempat bagi keluarga sendiri,” demikian pernyataan para pekerja.

Minta Hak Ketenagakerjaan Diperjelas

Para pekerja pada prinsipnya meminta dua hal utama, yakni kejelasan mengenai dasar pemberhentian dan kepastian atas hak-hak mereka sebagai pekerja.

Mereka meminta surat pemberhentian ditinjau kembali apabila ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hubungan kerja memang dinyatakan berakhir, mereka meminta seluruh hak normatif yang menurut hukum menjadi hak pekerja dihitung dan diselesaikan secara terbuka.

Secara hukum, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Karena itu, status sah atau tidaknya pemberhentian enam pekerja tersebut tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan surat pemberhentian sepihak, tetapi perlu dilihat dari hubungan kerja, perjanjian atau dokumen ketenagakerjaan, alasan PHK, serta prosedur yang telah ditempuh para pihak.

Persoalan mengenai dugaan nepotisme juga perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan kewenangan hukum yang relevan. Penggantian pekerja dengan orang yang memiliki hubungan keluarga, dengan sendirinya, belum cukup untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum tertentu. (Red)

HALMAHERA SELATAN, Malut Line.com – Barisan Rakyat Halsel (BARAH) menyoroti dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada para pengusaha tambang rakyat di sejumlah lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan dengan dalih untuk biaya pengurusan legalisasi atau perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah pemilik tromol dan pelaku usaha tambang rakyat terkait adanya penagihan dengan nilai yang disebut bervariasi. Penagihan tersebut, menurut dia, tidak hanya menyasar pemilik tromol, tetapi juga kios-kios serta pemilik tong pengolahan yang disebut beroperasi secara ilegal.

“Kalau memang uang tersebut digunakan untuk pengurusan perizinan, maka harus ada kejelasan dan progres yang disampaikan kepada masyarakat penambang. Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan dengan dalih pengurusan WPR,” kata Ady.

Menurut BARAH, proses pengusulan dan pengelolaan WPR merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan dan tidak semestinya dibebankan melalui pungutan tidak jelas kepada masyarakat penambang.

Ady mengungkapkan, beberapa pekan lalu pihaknya telah bertemu dengan Kepala Bapeda Halmahera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, BARAH memperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan usulan WPR kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Informasi mengenai proses WPR tersebut sejalan dengan data Kementerian ESDM yang mencatat Maluku Utara sebagai salah satu provinsi yang memiliki WPR. Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa pengelolaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus mengikuti mekanisme dan dokumen pengelolaan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, terkait sejumlah lokasi PETI di Halsel, pemberitaan pada Agustus 2026 menyebutkan adanya usulan WPR untuk empat lokasi, yakni Kusubibi, Anggai, Manatahan dan Alam Kananga. Dalam keterangan yang dikutip media tersebut, usulan masih memerlukan revisi pembagian blok sebelum diajukan kembali.

Atas kondisi tersebut, BARAH mendesak Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kami mengutuk keras apabila ada oknum yang menagih partisipasi kepada pengusaha tromol dengan alasan untuk kepentingan pengurusan WPR. Kalau benar ada pungutan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka harus diusut,” tegas Ady.

BARAH juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan usulan WPR, sehingga masyarakat penambang mengetahui sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

Menurut Ady, kepastian informasi penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban pihak-pihak yang mengatasnamakan proses legalisasi pertambangan.

“Kalau memang mereka benar-benar mengurus perizinan, progresnya harus disampaikan kepada masyarakat penambang. Tetapi kalau ternyata untuk kepentingan kelompok tertentu, maka persoalan ini harus ditelusuri karena masyarakat bisa menjadi korban penipuan dan pemanfaatan,” ujarnya.

BARAH juga menyoroti peran pemerintah desa di wilayah yang terdapat aktivitas PETI. Pemerintah desa dinilai perlu lebih proaktif membangun komunikasi administratif dengan pemerintah daerah terkait proses legalisasi pertambangan rakyat di wilayah masing-masing.

Ady mengatakan, masyarakat penambang menghadapi risiko besar dalam menjalankan aktivitasnya. Karena itu, menurut dia, jangan sampai kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik pungutan dengan mengatasnamakan pengurusan izin.

BARAH saat ini mengaku tengah melengkapi data dan bukti terkait dugaan pungutan tersebut. Data itu rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan laporan.

“Pekan depan kami akan menyampaikan laporan beserta bukti-buktinya (Iswan)

JAKARTA, Malut Line.com – Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menyerukan aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. FORMAHSEL membawa isu dugaan penyimpangan anggaran kegiatan retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025.

Dalam seruan aksinya, FORMAHSEL menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp25 juta kepada masing-masing kepala desa dengan alasan untuk membiayai kegiatan retret. Berdasarkan klaim massa aksi, apabila pungutan tersebut dikenakan kepada 249 kepala desa, total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Klaim serupa juga telah diberitakan sejumlah media terkait aksi FORMAHSEL sebelumnya.

FORMAHSEL menduga pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab. Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran kegiatan tersebut.

Selain persoalan pungutan, FORMAHSEL juga menyoroti dugaan adanya instruksi kepada pemerintah desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang disebut berkaitan dengan anggaran kegiatan retret.

Isu mengenai perubahan APBDes tersebut sebelumnya juga disampaikan FORMAHSEL dalam aksi di depan KPK pada 17 September 2026. Saat itu, mereka meminta agar proses penganggaran dan penggunaan dana tersebut diperiksa sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Dalam aksi jilid II ini, FORMAHSEL menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pertama, mendesak KPK RI melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dana dalam kegiatan retret kepala desa di IPDN Jatinangor tahun 2025 serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Kedua, FORMAHSEL meminta KPK membongkar dugaan pungutan Rp25 juta kepada masing-masing kepala desa serta menelusuri aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

Ketiga, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan instruksi perubahan APBDes Tahun 2025 yang diklaim berkaitan dengan pembiayaan kegiatan retret.

Keempat, FORMAHSEL meminta Bupati Halmahera Selatan mengevaluasi jabatan Muhammad Zaki Abdul Wahab sebagai Kepala Dinas PMD.

Kelima, FORMAHSEL menyerukan agar pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya juga telah menyuarakan desakan agar dugaan penggunaan anggaran retret kepala desa di Halsel tersebut diperiksa aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, tuduhan terhadap Muhammad Zaki Abdul Wahab dalam isu tersebut merupakan dugaan yang masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, pembuktian mengenai sumber dana, mekanisme pungutan, pihak yang memerintahkan, penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya kerugian negara menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.

FORMAHSEL menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Iswan)

HALSEL, MALUTLINE — Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di rumah orang tua korban di Desa Bumi Rahmat, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.

Korban diketahui bernama Devila Fardi (24), warga Desa Bumi Rahmat, Kecamatan Gane Barat. Dugaan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh Arsil A Siraju, yang diketahui beralamat di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa tersebut terjadi di dalam salah satu kamar di rumah orang tua korban. Saat kejadian, korban disebut sedang berada di dalam kamar sambil menggendong anaknya yang masih berusia sekitar 11 bulan.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan. Pelaku juga disebut memegang sebilah pisau dan diduga mengancam akan menikam korban.

Situasi tersebut disebut semakin mengkhawatirkan karena pintu kamar dalam keadaan terkunci. Korban yang sedang menggendong anaknya disebut berada di dalam kamar bersama terduga pelaku dan tidak dapat segera memperoleh pertolongan dari orang lain.

Setelah kejadian, keluarga korban kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sekitar pukul 21.00 WIT, korban bersama keluarganya mendatangi Polsek Saketa untuk melaporkan dugaan KDRT tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas Saketa untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Namun, karena pada saat itu tidak terdapat dokter yang dapat melakukan pemeriksaan visum di Puskesmas Saketa, korban kemudian dibawa bersama pihak kepolisian dan keluarganya ke Rumah Sakit Bisui sekitar pukul 22.00 WIT.

Dari informasi yang diterima keluarga, hasil pemeriksaan visum tersebut diperkirakan baru dapat diperoleh dalam waktu sekitar tiga hari.

Hingga Senin (21/9/2026), korban bersama keluarganya masih berada di Polsek Saketa untuk mengikuti proses penanganan laporan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban mendesak aparat kepolisian agar dugaan KDRT tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, keluarga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban, terutama karena terdapat dugaan ancaman menggunakan pisau dalam peristiwa tersebut.

Keluarga juga berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pemukulan, ancaman menggunakan senjata tajam, kondisi korban saat kejadian, serta hasil pemeriksaan medis dan visum.

Menurut keluarga, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum bagi korban serta mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan kembali.

Malutline masih membuka ruang bagi pihak terlapor, Arsil A Siraju, untuk memberikan klarifikasi atau keterangan resmi mengenai dugaan kejadian tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum dari pihak berwenang. (Red)

LHALSEL, MALUTLINE.COM — Kabar baik datang dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Unit Papalong 2 kembali berhasil diaktifkan setelah sebelumnya tidak beroperasi, sehingga kapasitas produksi air bersih kini kembali mencapai sekitar 80 liter per detik.

Pengaktifan kembali unit tersebut menjadi langkah penting PDAM Halsel dalam menjaga ketersediaan dan kontinuitas pasokan air bersih, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan, Labuha, dan sejumlah kawasan sekitarnya.

Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote, menyampaikan bahwa beroperasinya kembali Unit Papalong 2 diharapkan dapat memberikan tambahan kapasitas pelayanan, terutama dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.

“Alhamdulillah, Unit Papalong 2 telah diaktifkan kembali dengan kapasitas 80 liter per detik. Insya Allah, kebutuhan pada musim kering ini bisa tercukupi untuk Ibu Kota Labuha dan sekitarnya,” ujar Soleman Bobote.

Menurutnya, pengaktifan unit tersebut merupakan bagian dari upaya PDAM untuk memastikan sistem penyediaan air bersih tetap berjalan secara optimal. Kondisi musim kering menjadi salah satu perhatian utama karena perubahan debit sumber air dapat berdampak terhadap kemampuan pelayanan apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Karena itu, PDAM Halsel terus melakukan pemantauan terhadap kondisi sumber air, jaringan distribusi, maupun fasilitas pendukung lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar produksi air dapat dipertahankan dan distribusi kepada pelanggan tetap berjalan secara maksimal.

Dengan kembali beroperasinya Unit Papalong 2, PDAM berharap kapasitas air yang tersedia mampu memberikan dukungan lebih besar terhadap kebutuhan masyarakat di Labuha dan wilayah pelayanan di sekitarnya.

Soleman menegaskan bahwa pelayanan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian utama. Oleh sebab itu, PDAM akan terus berupaya melakukan pembenahan terhadap sistem produksi dan distribusi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Kami terus berupaya menjaga agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan. Dengan aktifnya kembali Papalong 2, kami berharap kebutuhan air masyarakat, khususnya di Labuha dan sekitarnya, dapat lebih terjamin menghadapi musim kering,” katanya.

Antisipasi Musim Kering

Musim kering menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan sistem penyediaan air bersih. Penurunan debit pada sejumlah sumber air dapat memengaruhi kapasitas produksi apabila tidak dibarengi dengan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur yang baik.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan unit produksi seperti Papalong 2 memiliki peran strategis. Tambahan kapasitas hingga 80 liter per detik dapat membantu PDAM mempertahankan pasokan air sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem pelayanan ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

PDAM Halsel juga diharapkan dapat terus melakukan evaluasi terhadap jaringan distribusi, terutama pada titik-titik yang selama ini menjadi kendala dalam penyaluran air kepada pelanggan.

Selain persoalan produksi, distribusi menjadi bagian penting dalam memastikan air yang telah diolah dapat sampai kepada masyarakat secara merata. Karena itu, penguatan sistem secara menyeluruh tetap diperlukan, mulai dari sumber air, instalasi produksi, jaringan transmisi hingga jaringan distribusi kepada pelanggan.

Pelayanan Air Bersih Terus Diperkuat

Soleman Bobote menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan PDAM Halsel. Pengaktifan kembali Unit Papalong 2 menjadi salah satu bagian dari langkah tersebut.

PDAM, kata dia, akan terus berupaya menjaga fasilitas yang telah tersedia agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Harapannya, dengan kapasitas produksi yang kembali meningkat, gangguan pelayanan dapat diminimalkan dan kebutuhan air bersih masyarakat Labuha serta kawasan sekitarnya dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan air secara bijak, khususnya selama musim kering. Penghematan penggunaan air menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan pasokan sehingga pelayanan dapat menjangkau lebih banyak pelanggan.

Aktifnya kembali Unit Papalong 2 sekaligus menjadi kabar positif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada layanan PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

Dengan kapasitas 80 liter per detik, PDAM Halsel optimistis sistem pelayanan dapat menghadapi kebutuhan masyarakat selama musim kering dengan dukungan pengelolaan yang baik dan pemantauan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan air bersih saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan PDAM Halsel ke depan, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan perkembangan kawasan Labuha sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)