oleh

Pembangunan Saluran Drainase Desa Tomori Tak Selesai Tepat Waktu, Pemda Halsel Diminta Selektif Pemberian Proyek ke Kontraktor

-Berita, Daerah-864 views

LABUHA – Sejumlah proyek di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun Anggaran 2024, hingga kini tak kunjung selesai dan terbengkalai. Ini akibat dari kelalaian Pemda Halsel dalam memberikan proyek pekerjaan kepada kontraktor yang tidak punya kemampuan anggaran untuk mengerjakan sejumlah proyek di Halsel. Bahkan ada kontraktor yang dinilai tidak punya kemampuan, namun memonopoli sejumlah proyek di Halsel.

Misalnya, Proyek Pekerjaan Pembangunan saluran Drainase Primer Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN dengan Waktu pelaksanaan, 150 hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 797.645. 634..63 dari sumber anggaran Dana alokasi umum (DAU) Tahun anggaran 2024 yang seharusnya batas waktu pekerjaan 27 November Tahun 2024. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak bisa diselesaikan. Kemudian pihak kontraktor mendapatkan tambahan waktu 2 Minggu untuk dapat menyelesaikan pekerjaan proyek. Namun pihak kontraktor tidak menyanggupi untuk menyelesaikan Volume pekerjaan proyek hingga tambahan batas waktu yang sudah ditentukan.

Dari pantauan malutline.com, Rabu (25/12/2024), proyek pekerjaan pembangunan Drainase primer di Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN, dengan waktu pekerjaan 150 dengan nilai kontrak Rp. 797.645.634.63 yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 terlihat masih belum selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor padahal pihak kontraktor sudah mendapatkan tambahan waktu untuk di menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut namun hingga kini pihak kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan proyek yang nilainya Rp 700 juta lebih.

Tidak selesainya proyek pembangunan Drainase primer oleh CV. MITA ATAMARI BACAN itu, mendapat tanggapan dari Sekretaris Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fron Delik Anti Korupsi (FDAK) Halsel, Muksin M Hi Jauhar.

Kepada malutline.com, Muksin mengatakan, pihaknya menyarankan kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan pihak ULP/LPSE lebih selektif dalam menentukan pemenang tender proyek pekerjaan di Halsel karena sejumlah kontraktor tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan proyek pekerjaan yang nilainya besar seperti CV. MITA ATAMARI BACAN. Sehingga pada Tahun Anggaran baru, pihak ULP sudah punya catatan untuk memberikan proyek kepada pemenang tender proyek.

“Pada Tahun anggaran 2025, Pemda Halsel tidak lagi menggunakan sistem monopoli proyek pada proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga para kontraktor bisa menyelesaikan setiap pekerjaan proyek tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan proyek serta nilai kontrak dan waktu yang ditenderkan oleh pihak penyedia barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan baik itu proyek yang bersumber dari anggaran APBD Maupun APBN, Sehingga pemda Halsel Bersih dari temuan kerugian negara,” pintanya. (Tim)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed