TERNATE – Sikap tak terpuji ditujukan oleh Sarwan Sanusi, salah seorang oknum mahasiswa disalah satu Kampus ternama di Kota Ternate. Betapa tidak, adik seorang oknum mahasiswa tersebut meminta bantu kepada 2 orang anak dibawah umur berinisial F.I dan A.A untuk membawa kendaraan roda 2 (motor) milik kakaknya pada malam natal (24/12/2024), untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota Ternate. Namun saat keduanya masuk hendak mengisi BBM, kedua anak tersebut di tilang anggota Polisi lalu Lintas Polres Ternate yang melakukan penjagaan di areal SPBU Kampung Pisang.
Setelah di tilang pengemudi motor berinisial F.I itu, F.I langsung pulang ke rumah di kelurahan Jati Kota Ternate, karena sudah larut malam. Tiba-tiba pemilik kendaraan Motor dan 4 orang temannya mendatangi rumah yang ditempati F.I di Kelurahan Jati dan mengetuk pintu yang sambil memanggil F.I, lalu memaksa F.I untuk menyerahkan handphone miliknya dengan harga beli Rp 2.500.000. Setelah itu, pemilik Sepeda Motor tersebut pulang di rumah kontrakannya di kelurahan Akehuda, Kota Ternate Utara.
Keesokan harinya, pemilik kendaraan meminta, A.A untuk mengantar selembar Blanko Tilang tanpa mengembalikan handphone milik F.I dan meminta F.I harus mengambil Sepeda Motor yang di tilang anggota Satlantas Polres Ternate tersebut.
Setelah perintahkan anak dibawa umur A.A untuk mengantar Blanko Tilang itu, oknum mahasiswa tersebut kembali mengambil satu buah handphone milik A.A yang baru di beli orang tuannya dengan nilai beli berkisar Rp 3000.000, dengan alasan menjual untuk menebus Sepeda Motor yang di tilang. Padahal dalam ketentuan, anak dibawah umur tidak bisa mengendarai kendaraan berupa Sepeda Motor sendiri, apalagi Sepeda Motor tersebut dipinjamkan oleh pemilik Sepeda Motor kepada anak dibawah umur untuk mengisi BBM di SPBU.
Pasalnya, kedua anak dianggap masih dibawah umur, sehingga mereka harus di tilang. Namun tidak menjadi tanggung jawab pengendara anak dibawah umur melainkan, menjadi tanggung jawab pemilik Sepeda Motor karena meminjamkan kepada kedua anak yang masih dibawah umur. Sehingga pemilik Sepeda Motor harus mengambil handphone milik kedua anak tersebut yang di jual demi menebus denda tilang.
Bukti kendaraan Roda 2 milik oknum mahasiswa yang di tilang Polres Ternate dengan Perkara Lalulintas No Registrasi Blangko G4039370 di dalam blanko tilang tersebut pemilik kendaraan dipersilahkan lakukan Pembayaran Titipan maupun Denda Tilang sesuai pada Tata Cara Bayar yang tercantum. Di luar mekanisme tersebut silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait (Polisi atau Kejaksaan) Pelanggar, Nama *** RDIBuktiKENDARAANNo TDK PUNYA ********NYA ID.Tanggal Pelanggaran24-Des-2024
Jenis Kendaraan SEPEDA MOTOR No Polisi DG2284PF Penindak, NRP****1278 Nama M. RIVAN Kesatuan POLRESTERNATE Penindakan OTT Titipan Denda Kode Bayar BRIVA 229550054480648 Nominal Titipan Rp. 806,000, Kode Pembayaran Titipan berlaku hingga 4 hari sebelum tanggal sidang. Apabila Kode Pembayaran Titipan sudah tidak berlaku, Pelanggar dapat membayar Denda pelanggaran sesuai ketetapan Hakim, Pengadilan Tanggal Sidang03-Jan-2025Lokasi, Pengadilan TERNATE.
Lokasi Kejaksaan KEJAKSAAN NEGERI TERNATE Status Pembayaran unpaid Pasal Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Pelaku: Tidak memiliki SIM Pelanggaran: Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, tidak memiliki surat Izin Mengemudi, Denda Maksimal, Rp. 1,000,000, Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) Pelaku: Helm standard, Pelanggaran, Tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia, Denda Maksimal, Rp. 250,000, Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) Pelaku, Helm Penumpang, Pelanggaran, Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, Denda Maksimal, Rp 250,000, atas dasar denda ini pemilik motor mengambil handphone milik kedua anak di bawah umur tersebut untuk menebus denda tilang di Polres Ternate.
Sementara Pemilik Sepeda Motor, Sarwan Sanusi kepada A.A Rabu (25/12) mengatakan, denda tilang Sepeda Motor yang di minta anggota Lantas Polres Ternate sebesar Rp 800 ribu. Sehingga 2 handphone tersebut di jual dengan harga 1 buah handphone sebesar Rp 250 ribu untuk membayar denda tilang tanpa melalui sidang.
“Bayar denda tilang so tara iko sidang lagi dan so tara setor di Bank lagi,” ungkap pemilik Sepeda Motor tersebut.
Sementara itu, mini sebagai pihak keluarga kepada malutline.com, Rabu (25/12), meminta pihak kepolisian Polres Ternate agar menarik handphone milik 2 orang anak dibawa umur tersebut. Karena kedua anak tersebut diduga di takut-takuti pemilik Sepeda Motor. Sehingga handphone milik 2 orang anak dibawa umur F.I dan A.A di ambil oleh pemilik Sepeda Motor lalu dijual di salah satu Konter jual beli handphone di Kelurahan Salero Ternate. Pembeli handphone juga ketika membeli barang berupa handphone yang dijual bukan pemilik handphone.
“Jadi Polres Ternate diminta menarik 2 buah handphone milik anak dibawah umur tersebut dan diserahkan keluarga mereka,” pintanya. (Red)
Komentar