Halsel,Malutline– Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H., Memimpin langsung proses penangkapan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Tawabi, Kec. Bacan Barat Kab. Halmahera Selatan. Sabtu (28/12/2024)
Kejadian Pengeroyokan yang terjadi di Dermaga Desa Tawabi pada Hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 itu bermula ketika korban atas nama Hendri (23) yang berada diatas kapal penumpang yang sementara berlabuh di Dermaga Desa Tawabi menjawab pertanyaan dari sekelompok pemuda Desa Tawabi yang mencari penumpang masyarakat Desa Jeret yang berada dalam kapal.
Jawaban dari korban yang memperjelas bahwa tidak ada penumpang dari Desa Jeret sontak direspon dengan pemukulan oleh 2 Pemuda Desa Tawabi yang mengakibatkan korban mengalami luka dan bengkak di bagian belakang kepala serta luka lecet di pipi kiri.
Berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut, Pihak Polsek Bacan Barat membentuk Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Bacan Barat untuk melakukan penyelidikan awal yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.
Setelah mengumpulkan Informasi, dan didukung pemerintah Desa setempat, kedua Pelaku dengan inisial YA (24) dan GJ (22) berhasil dibekuk di kediaman masing-masing yang sementara dalam keadaan Tidur. Kedua pelaku kemudian diamankan di Mako Polsek Bacan Barat untuk diperiksa Lebih Lanjut.
Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H, Menjelaskan, jika kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melakukan Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.
“Kedua Pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.” Ucap IPTU Zulkifli Machmud,S.H,.M.H. (Red)
Komentar