Jakarta,Malutline -28 Desember 2024 – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mengumumkan rencana aksi jilid II yang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 12:00 WIB. Aksi ini bertujuan untuk mendesak lembaga antikorupsi tersebut agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan Eliya Bachmid dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Eks Gubernur Maluku Utara, AGK.
Dalam seruan aksi tersebut, SKAK menyampaikan tiga tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh KPK RI. Pertama, SKAK mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid sebagai saksi yang dalam persidangan menyatakan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya dari terpidana AGK. Aliran dana ini terungkap dalam keterangannya selama persidangan dan menjadi salah satu bukti penting yang harus diperiksa lebih lanjut.
Kedua, SKAK juga meminta agar KPK memanggil dan memeriksa Eliya Bachmid, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari fraksi Partai Gerindra. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Bachmid, yang diduga berasal dari praktek korupsi terkait kasus AGK.
Ketiga, SKAK mendesak KPK untuk segera menetapkan Eliya Bachmid sebagai tersangka, mengingat dugaan keterlibatannya dalam persekongkolan dalam kasus TPPU yang melibatkan AGK. Menurut SKAK, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Bachmid ikut berperan dalam tindak pidana tersebut.
Aksi ini merupakan bentuk tekanan publik terhadap KPK untuk tidak ragu dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, khususnya yang terkait dengan persekongkolan dan pencucian uang. SKAK menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum, agar kasus-kasus besar seperti ini tidak terabaikan.
Diharapkan, melalui aksi ini, masyarakat dapat melihat komitmen KPK dalam memberantas korupsi, serta mendorong lembaga tersebut untuk mengambil tindakan yang lebih cepat dan tegas terhadap individu yang terlibat dalam praktek-praktek korupsi dan pencucian uang. (Red)
Komentar