HALSEL, Malutline – Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga NIasional Indonesia (KONI) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang telah selesai dilaksanakan pada tanggal 30 Desember tahun 2024 lalu di Hotel Buana Lipu Labuha, yang di menangkan Ny Hanny Pora dianggap tidak sah atau Inkonstitusional.
Sehingga berpeluang untuk di gelar Musorkablub ulang karena berbagai pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan Pengurus KONI Maluku Utara, karena telah menuai sorotan dari sejumlah Cabang Olahrraga (CABOR) pada saat pelaksanaan kegiatan musyawarah kabupaten Luar biasa (Musorkablub) mulai dari proses musyawarah hingga hasil musyawarah.
Adapun kejanggalan dalam proses musyawarah tersebut, seperti halnya sejumlah CABOR yang secara sah masih aktif kepengurusannya namun tidak di akui dan tidak di berikan hak memilih dan dipilih dalam proses musyawarah kabupaten Luar biasa KONI Halsel itu yang di laksanakan di Hotel Buana Lipu yang dinilai sudah menjadi setingan pihak tertentu untuk memenangkan salah satu peserta calon ketua KONI Halsel.
Hal ini di sampaikan pemerhati olahraga kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara Nahrawi Rabbul “Saya kira hasil Musorkablub KONI Halmahera Selatan Inkonstitusional karena itu harus di ulang, karena dari wasil musyawarah tersebut tidak sesuai dengan AD dan ART KONO secara Nasional jadi terpilihnya Ny. Hany Pora itu tidak sah untuk pimpin KONI Halsel.”ujar Pemerhati Olahraga Halmahera Selatan, Nahrawi Rabul, kepada wartawan Kamis (02/01/2025).
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan itu bilang Musyawarah seperti ini, tentunya yang memiliki hak suara adalah peserta penuh yang di akui oleh AD/ART yang telah di jabarkan dalam Tata Tertib (TATIB) dengan memperhatikan SK Kepengurusan organisasi olharaga yang ada pada tingkatan tersebut.
Secara otomatis yang memiliki hak suara dalam hal ini adalah Cabang Olahraga (CABOR) yang diwakili dengan menunjukan Surat Mandat peserta yang di buat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, Akan tetapi kenyataan yang terjadi dilapangan saat Musyawarah berbeda, dimana diduga kuat, terjadi beberapa pelanggaran yang dianggap mengganjal sebagaimana termuat pada AD/ART KONI.
“Kami minta kepada Ketua Umum dan seluruh jajaran KONI Provinsi Maluku Utara, agar dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali hasil musyawarah luar Biasa KON Halmahera Selatan yang inskonstitusional, semata-mata untuk kepentingan Masyarakat dan eksistensi KONI yang dapat di terima oleh semua elemen.”ucap Nahrawi Rabul.
Mantan wakil rakyat asal Makian Kayoa (Makayoa) itu mengancam jika tuntutan ini, tidak di sikapi oleh KONI Provinsi maka pihaknya akan akan mengkonsilidasikan Cabor – Cabor untuk menolak hasil Musyawarah Luar Biasa KONI Kabupaten Halmahera Selatan, dan melaksanakan muswarah tandingan untuk melahirkan ketua KONI yang di lahirkan berdasarkan amanat AD/ART organisasi KONI yang di akui secara konstitusional oleh AD/ART KONI itu sendiri dengan tujuan dapat memajukan masa depan dunia olahraga di Halmahera Selatan yang lebih berprestasi
Berikut sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan KONI Provinsi Maluku Utara, meliputi, Mandat peserta Musyawarah di buat oleh pengurus CABOR Provinsi tanpa melalui rapat internal CABOR, namun atas dasar “selera” atau Like Or This Not Like” dan memberikan mandat kepada orang yang bukan dalam kepengurusan CABOR. bacan dan kenal serta di sukai, Ada kepengurusan CABOR yang berdasarkan SK masih berlaku, namun tidak di akui oleh tim/panitia Musyawarah, Terdapat peserta musyawarah yang mewakili CABOR yang belum terdaftar di KONI.
Adapun calon Ketua KONI Halmahera Selatan Ny. Hany Pora yang dapat di akomodir sebagai calon, padahal yang bersangkutan juga saat ini masuk dalam struktur KONI Provinsi Maluku Utara, dan masih aktif, Dugaan pengurus KONI Propinsi Maluku Utara, telah “mengintervensi” musyawarah luar biasa KONI Halmahera Selatab, dengan cara mengatur dan mengarahkan peserta yang mewakili CABOR masing-masing untuk memilih Calon tertentu. (Red)
Komentar