oleh

Meski Kalah Jauh, Pasangan Nomor 1 dan 2 Nekat Gugat Bassam-Helmi di MK

HALSEL,Malutline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 menyisakan dinamika pasca-pemungutan suara. Meskipun hasil rekapitulasi menunjukkan keunggulan signifikan pasangan nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), dua pasangan calon lainnya, yakni Bahrain Kasuba – Umar Hi. Soleman (BK-UHS) dan Rusihan Jafar – Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), tetap memilih untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini terbilang berani, mengingat pasangan Bassam-Helmi unggul jauh dengan perolehan 53.074 suara atau 43% dari total suara sah. Sementara pasangan BK-UHS (nomor urut 1) memperoleh 22.366 suara (18%), dan pasangan Rusihan-Muhtar (nomor urut 2) mengantongi 36.144 suara (29%).

Pasangan Jasri Usman – Muhlis Jafar (Jasri-Muhlis) yang menempati posisi terakhir dengan 12.526 suara (10%) memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK, mengakui kekalahan mereka secara terbuka.

Pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 08.00 WIB, kedua pasangan calon, BK-UHS dan Rusihan-Muhtar, resmi mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan adanya kecurangan dan ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara Pilkada.

Juru bicara dari kedua pasangan mengungkapkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas demokrasi. “Kami memiliki bukti kuat adanya pelanggaran administratif yang memengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu, kami memilih jalur konstitusional,” ujar salah satu perwakilan tim hukum pasangan BK-UHS.

Pasangan Bassam-Helmi, yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, menanggapi gugatan ini dengan tenang. “Kami menghormati hak setiap pasangan untuk mengajukan keberatan. Namun, kami percaya bahwa proses pemilu sudah berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Helmi Umar Muchsin saat ditemui wartawan.

Proses persidangan di MK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa hasil Pilkada ini secara adil dan objektif. Dalam beberapa pekan ke depan, MK akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan memberikan keputusan final.

Dengan hasil suara yang menunjukkan keunggulan signifikan pasangan Bassam-Helmi, banyak pihak menilai peluang gugatan untuk mengubah hasil akhir cukup kecil. Namun, langkah BK-UHS dan Rusihan-Muhtar menjadi sorotan sebagai upaya memperjuangkan keadilan dalam proses demokrasi di Halmahera Selatan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed