Jakarta,Malutline – 10 Januari 2025 Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama, yang diusung dengan nomor urut 3, mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Melalui pengacara mereka, Faudjan Muslim, Muhammad-Basri mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dan ketidakadilan oleh KPU terkait penanganan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang panel MK dengan nomor perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1).
Menurut Faudjan, pelanggaran tersebut bermula dari penetapan lokasi pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah ditetapkan di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, Kota Ternate. Namun, Sherly Tjoanda justru menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“KPU memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly Tjoanda, padahal seharusnya lokasi pemeriksaan semua calon berada di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie. Bahkan calon lain, seperti mendiang Benny Laos, juga menjalani pemeriksaan di tempat yang sama,” jelas Faudjan.
Faudjan menyebut, proses penetapan Sherly sebagai pengganti mendiang suaminya, Benny Laos, juga dinilai tergesa-gesa. Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan kapal pada 12 Oktober 2024, dan hanya berselang 11 hari, yakni pada 23 Oktober 2024, Sherly ditetapkan sebagai calon pengganti.
“Dengan kondisi Sherly yang masih dalam perawatan akibat kecelakaan, sulit untuk membayangkan ia menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan, dalam waktu singkat. Penetapan ini cacat prosedural,” tegas Faudjan.
Pasangan Muhammad-Basri menganggap keputusan KPU menetapkan Sherly sebagai calon pengganti Benny tidak memenuhi syarat formal dan hukum. Mereka juga menyoroti kondisi fisik dan mental Sherly yang dianggap tidak memungkinkan untuk memenuhi kriteria calon kepala daerah.
Muhammad-Basri mengajukan tiga tuntutan utama: Pertama : Membatalkan Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang hasil suara Pilgub Malut. Kedua: Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, dari Pilgub Malut 2024. Ketiga: Memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Provinsi Maluku Utara tanpa melibatkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Sidang ini menjadi salah satu dari rangkaian proses panjang dalam sengketa Pilgub Malut 2024. Keputusan akhir MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak Muhammad-Basri.
“Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan mengedepankan asas keadilan dan integritas dalam menyikapi kasus ini,” tutup Faudjan dalam sidang. (Red)