oleh

Dugaan Pungli pada Peserta Lolos P3K, Sudah Terjadi Sejak Lama

HALSEL,Malutline – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Salma Samad, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran tarif psikotes bagi peserta yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan pungutan liar (pungli) ini telah menjadi perhatian serius setelah tarif psikotes yang seharusnya Rp125.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda), melonjak hingga Rp500.000.

“Kami akan mengevaluasi pelaksanaan tes yang dilakukan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HiPMsi) untuk memastikan mereka mematuhi peraturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Salma dalam keterangannya, Senin (13/1).

Selain itu, tarif untuk tes jasmani yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Labuha dinyatakan masih sesuai dengan Perda, yaitu Rp30.000. Namun, ketidaksesuaian tarif psikotes yang signifikan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran aturan yang berlaku.

“Tarif Rp500.000 untuk psikotes jelas melanggar aturan. Ini akan kami selidiki lebih lanjut,” tegas Salma.

Tidak hanya itu, dugaan pungli juga muncul di sektor lain. Sejumlah bidan mengaku harus membayar Rp320.000 per tahun melalui organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk mendapatkan rekomendasi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB). Salah seorang bidan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, pembayaran tersebut tidak transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan akan legalitas dan peruntukan dana tersebut.

“Dana Rp320.000 ini sudah lama dikutip tanpa kejelasan untuk apa dan ke mana uang ini dialokasikan,” ungkap salah satu bidan.

Praktek serupa juga ditemukan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang diduga memungut tarif yang sama untuk keperluan serupa. Hal ini menimbulkan keresahan, mengingat pungutan tersebut melanggar Perda yang sudah mengatur tarif resmi.

Salma Samad menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan. “Kami tidak akan membiarkan praktek ini berlangsung terus-menerus. Semua pungutan harus sesuai dengan Perda agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Salma.

Dugaan pungli ini akan segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan aturan dan pengelolaan dana. Langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan serta organisasi profesi.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed