oleh

Diduga Korupsi Dana Desa, PMPKO Desak Bupati Bassam Kasuba Copot Kades Tapa

JAKARTA,Malutline – Dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tapa, Ferdinan Malaku, mencuat ke publik setelah organisasi mahasiswa asal Obi, PMPKO (Perhimpunan Mahasiswa dan Pelajar Kecamatan Obi), mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk segera mencopotnya dari jabatan. Dugaan ini muncul karena tidak adanya pembangunan yang memadai di Desa Tapa sejak 2019 hingga 2024, meskipun Dana Desa telah dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Saudara Ferdinan Malaku diduga tidak transparan dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Selama satu periode menjabat, tidak ada satu pun pembangunan yang signifikan di desa tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Tapa. Mereka mengeluhkan buruknya infrastruktur desa yang hingga kini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah desa.

Ketua PMPKO Jakarta,  Rolis, menyatakan bahwa tindakan Ferdinan Malaku bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 82 dan 86 yang mengatur pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan desa. Selain itu, dugaan penyelewengan Dana Desa dinilai melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mendesak inspektorat untuk segera memeriksa kepala desa dan meminta Bupati untuk mencopot Ferdinan dari jabatannya. Jika tidak ada tanggapan, kami siap membawa masalah ini ke Kementerian Desa dan KPK,” tegas Rolis.

Dugaan ini mulai mencuat sejak beberapa masyarakat setempat menyampaikan keluhan kepada PMPKO. Mereka menilai penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya, karena selama lima tahun terakhir tidak ada pembangunan yang terlihat. Padahal, Dana Desa seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Masalah ini terjadi di Desa Tapa, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Desa ini diketahui memiliki kondisi infrastruktur yang buruk, yang semakin memperkuat dugaan bahwa anggaran Dana Desa tidak digunakan sesuai tujuan.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk membangun desa. Dana ini dirancang untuk memajukan desa melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan. Namun, jika pengelolaannya tidak transparan, tujuan besar ini akan sulit tercapai.

PMPKO meminta Bupati Bassam Kasuba untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Ferdinan dari jabatan Kepala Desa Tapa. Selain itu, inspektorat diminta untuk segera mengaudit penggunaan Dana Desa selama masa jabatan Ferdinan. Apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah kabupaten, PMPKO berencana membawa kasus ini ke Kementerian Desa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masyarakat Desa Tapa berharap pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa. Mereka juga mendesak adanya percepatan pembangunan infrastruktur yang selama ini terbengkalai.

“Jangan sampai anggaran ini hanya masuk ke kantong pribadi. Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tapa menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan menghambat pembangunan yang telah direncanakan. (Red)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed