oleh

Sebut Wartawan dan LSM Bodrek Awasi Dana Desa, Pernyataan Mendes PDTT Tuai Kecaman

Halsel, Malutline.com -Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, SPt., M.Pd., yang menyebut wartawan dan LSM sebagai “bodrek” menuai kontroversi. Pernyataan ini beredar luas melalui video berdurasi 41 detik yang diunggah di berbagai grup WhatsApp dan akun media sosial. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis, LSM, dan masyarakat sipil.

Dalam video yang beredar, Yandri Susanto menyebut bahwa wartawan “bodrek” dan LSM hanya mencari kesalahan kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Pernyataan ini dinilai menyudutkan profesi wartawan dan LSM yang selama ini turut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Banyak pihak menganggap pernyataan tersebut merendahkan peran wartawan dan LSM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat, termasuk jurnalis dan LSM, dalam memperoleh informasi terkait kebijakan publik. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Halmahera Selatan, Asbur Abu, pada Senin (03/02/2025) menepis pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan dan LSM memiliki peran krusial dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana desa.

“Kami memiliki tugas mencari informasi, mempublikasikan berita, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Justru pernyataan Menteri Desa ini yang menunjukkan kurangnya pemahaman beliau tentang peran media dan LSM. Hal ini perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Asbur Abu.

Pernyataan Mendes PDTT ini dikhawatirkan dapat menciptakan kesan negatif terhadap jurnalis dan LSM yang bekerja untuk kepentingan publik. Beberapa pihak mendesak agar Yandri Susanto segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.

Sejumlah organisasi jurnalis dan aktivis LSM berencana membawa masalah ini ke jalur hukum dan mendesak pemerintah agar lebih menghargai peran media serta organisasi masyarakat sipil dalam menjaga transparansi penggunaan dana desa.

Publik kini menantikan apakah Menteri Desa akan memberikan klarifikasi atau tetap bersikukuh dengan pernyataannya yang menuai kontroversi ini.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed