Jakarta, malutline – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, serta dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Suleman (Perkara No. 58/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta pasangan calon nomor urut 2, Rusian Djafar dan Muhtar (Perkara No. 52/PHPU.BUP-XXIII/2025), tidak memenuhi syarat formal serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mahkamah telah meyakini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim MK, Asrul Sani, dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Selain itu, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang diadakan pada Kamis (30/1) sebelum diumumkan secara resmi dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2).
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, yang unggul dalam perolehan suara Pilkada Halmahera Selatan 2024, dipastikan melaju ke tahap selanjutnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih periode 2024–2029.
Keputusan MK ini mempertegas legitimasi kemenangan pasangan Bassam-Helmi, sekaligus menutup seluruh jalur hukum yang sebelumnya ditempuh oleh pihak-pihak yang menggugat hasil Pilkada. Dengan demikian, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih dapat segera dijadwalkan oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Red)
Komentar