oleh

Aktivis Maluku Utara Desak Mabes Polri usut Dugaan Ilegal Logging yang di lakukan PT.Wanatiara Persada di Luar izin Usaha pertambangan

Jakarta,Malutline – Aktivis Maluku Utara suda tidak heran lagi tentang problem sektor tambang di Kepulauaan Obi, salah satu perusahaan tambang yang berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yakni PT. Wanatiara Persada, Kita tahu bahwa PT. Wanatiara Persada (WP) adalah salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel. PT. WP ini menjadi salasatu produsen feronikel, bisa dikatakan besar juga.

Namun sayangnya, informasi mencuat bahwa perusahaan ini konon malah diduga melakukan praktek ilegal logging mengelola potensi hasil hutan di wilayah pertambangannya, tentu kita harus datangi ke pihak perusahan untuk mengkonfirmasi pada pimpinan PT. Wanatiara Persada, jika benar terjadi maka kita akan menggelar demonstrasi, Benarkah PT. Wanatiara Ini melakukan aktivitas penambangan pada kawasan hutan yang memiliki potensi kayu di luar areal pertambangan di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini di sampaikan Oleh Reza Amana Sadiki kepada Malut line belum lama ini mengatakan Informasi mencuat diduga ada ratusan kubit kayu yang dijual tanpa dokumen, alias illegal logging oleh oknum manager perusahaan tersebut di luar areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Benarkah PT. Wanatiara Persada Diduga melakuakan ilegal logging karena Praktik ilegel Logging ini bukan baru terjadi sekarang, tetapi sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini, Dengan demikian, kalaulah benar terjadi PT. Wanatiara Persada sama halnya tidak mematuhi surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SVLK).

Di katakannya “Dalam penerapan sistem ketelusuran (point f) dijelaskan bahwa sumber bahan baku dalam rantai pasok produk kehutanan yang akan diekspor harus berasal dari, 1. Areal hutan Negara, termasuk perizinan usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan hak pengelolaan Perum Perhutani, 2. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial serta pengangkutan kayu dari hutan negara yang wajib menggunakan dokumen angkutan resmi, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB).

Persoalan ilegal loging yang di duga di lakukan oleh PT. Wanatiara Persada ini juga perlu menjadi atensi penyelidikan oleh Mabes Polri, sebab ada dugaan PT. WANATIARA PERSADA tidak mengantongi dokumen SKSHH-KB, dan kemudian kayu yang diduga ditebang dijual haruslah diselidiki, jika benar terjadi sama halnya PT. Wanatiara Persada melegalakan perampokan demi mengambil keutungan dengan menjual kayu ilegal.

Sebagai aktivis Maluku Utara Kami tegaskan kami mendesak mabes polri untuk lebih konsentrasi menyelidiki, yang tidak kalapenting Polda Maluku Utara jangan diam dong untuk memproses duga ilegal loging yang di lakukan oleh PT. wanatiara di luar areal pertambangan dengan Modus eksploitasi tambang, hampir bisa dikatakan ada sisi lain yang dikejar sebagai pola untuk meraup kepentingan keutungan, harusnya jika suda dalam fokus pada sektor tambang Nikel, tidak perlu dong mengambil keuntungan lainya, ini problem serius yang perlu dijejaki Kalau ambil nikelnya silahakan, sesuai ijin kusa pertambangan (IUP) tapi jangan memenopoli mengambil kayunya juga padahal pihak perusahan tidak memiliki ijin pengolahan limbah untuk mengambil kayu loging. cetusnya.

(Red)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed