oleh

Sudah Ada Pemulihan Kerugian Negara, FAKI Desak Kejari Halsel Hentikan Proses Hukum Kredit Macet BPRS Saruma

-Berita, Daerah-473 views

Halsel – Front Anti korupsi indonesia (FAKI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, memastikan kepastian hukum atas polemik Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halsel.

Hal ini disampaikan FAKI Malut, Dani Haris Purnawan SH, ia meminta Kejari Halsel agar menghentikan kasus BPRS atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Senin 10 Februari 2025.

Pasalnya, kasus ini, menurut Dani, sudah ada bentuk pertanggungjawaban atau pemulihan kerugian negara oleh pihak yang lalai dalam pengelolaan keuangan Bank BPRS Halsel.

“Kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola dan pihak debitur yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang begitu besar, itu kan sudah dikembalikan. Sudah tentunya, ini adalah bentuk pertanggungjawaban mereka. Karena seseorang atau kelompok orang bisa dihukum apabila perbuatannya merugikan orang lain atau merugikan negara yang tidak bisa di pulihkan sehingga pihak penyidik dalam prosesnya sudah ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Sehingga, menurut Dani, dengan alasan itu, Kejari Halsel bisa hentikan kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi polemik di publik Halsel secara khusus dan masyarakat Maluku Utara secara umum.

Sebagai lembaga pemerhati anti korupsi, pihaknya mendorong agar para koruptor diberikan efek jerah. Namun bila mereka bertanggung jawab atas kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah, perlu dipertimbangkan. Karena perbuatan mereka tidak lagi merugikan orang lain. Apalagi merugikan negara, akui Dani Haris Purnawan SH bahwa karena kasus ini sudah cukup lama di meja Kejari Halsel.

Olehnya itu, agar tidak menjadi spekulasi buruk bagi Kejari, segera memastikan kepastian hukumnya dan Kejati malut juga didesak memberikan petunjuk sesuai ketentuan pemulihan kerugian negara sesuai amanat pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga proses hukum tersebut dapat dihentikan atau di SP3.

“Pihak penyidik Kejari Halsel agar lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara karena peristiwa pidananya sudah tidak bisa diproses karena sudah dipulihkan. Bukan berarti mengabaikan itikad baik dan rasa tanggung jawab mereka dengan mengembalikan uang negara. Jadi persoalan BPRS harus dihentikan oleh Kejari Halsel secara profesional bukan atas pertimbangan polemik pihak yang berkepentingan lain. Sehingga mengabaikan itikad baik terhadap pihak yang bertanggung atas pemulihan kerugian negara tersebut,” pintanya. (Red)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed