Ternate,Malutline – Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara dengan nomor laporan PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar. Indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 7 miliar.
Salah satu temuan utama dalam audit ini adalah dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kepada PT BPRS Ternate Bahari Berkesan (TBB), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). M. Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate, diketahui pernah menjadi komisaris di tiga BUMD pada periode 2015-2019.
Hasil audit menunjukkan bahwa penyertaan modal dari Pemkot Ternate tidak tercatat dalam laporan keuangan PT BPRS TBB. Hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain tidak tercatatnya penyertaan modal dalam laporan keuangan, audit juga menemukan dugaan penerimaan gaji sebesar Rp 180 juta yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporan audit BPKP, disebutkan bahwa:
- Jika penyertaan modal benar-benar tidak tercatat, maka ada indikasi kuat terhadap manipulasi laporan keuangan, yang dapat dikategorikan sebagai fraud.
- Jika benar adanya penerimaan gaji tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.
- Dalam pengelolaan BUMD, prinsip Good Corporate Governance (GCG) harus diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dan penyimpangan keuangan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan akibat tindakan melawan hukum. Jika penyertaan modal yang tidak tercatat terbukti menguntungkan pihak tertentu, maka direksi dan komisaris yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan hasil audit ini, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak semakin menguat. Hasil audit BPKP seharusnya menjadi dasar awal bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk M. Tauhid Soleman. KPK juga didorong untuk menyita dokumen keuangan BUMD guna mengamankan bukti tambahan.
Sebagai bagian dari upaya menekan percepatan pengusutan kasus ini, beberapa langkah telah direncanakan:
- 18 Februari 2025 – Konferensi pers di Jakarta Timur untuk mengungkap temuan dugaan korupsi ini ke publik.
- 20 Februari 2025 – Aksi demonstrasi di depan kantor KPK guna mendesak percepatan penyelidikan kasus ini.
Sesuai hasil audit BPKP dan kajian hukum yang dilakukan, indikasi dugaan korupsi dalam kasus ini cukup kuat. Dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, serta konflik kepentingan menjadi dasar utama bagi KPK untuk segera melakukan penyelidikan. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, langkah hukum yang cepat dan tegas harus segera diambil untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.
(Red)
Komentar