Malutline.com – Kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendapat sorotan tajam dari PB-FORMMALUT (Perhimpunan Bangsa Forum Maluku Utara). Organisasi ini mendesak agar Menteri ESDM mundur atau Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle jika pelanggaran di sektor tambang, khususnya di Pulau Fau, tidak ditindak.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menyalahi regulasi. Pulau yang hanya memiliki luas sekitar 545 hektare ini hampir seluruhnya dikuasai oleh PT. ANP untuk aktivitas pertambangan. PB-FORMMALUT menilai bahwa tindakan ini melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait pemanfaatan pulau kecil.
Pulau Fau, yang terletak di Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan. Sebagai pulau kecil, Pulau Fau seharusnya dijaga kelestariannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kasus ini mencuat dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam periode ini, janji pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal dan pelaku usaha yang menabrak aturan masih dipertanyakan efektivitasnya.
Dasar hukum yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat jelas, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Pasal 35 Huruf (k): Melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Pasal 17: Kegiatan pertambangan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan tidak boleh merusak ekosistem.
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
- Pasal 54 Ayat (3): Pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km² harus diprioritaskan untuk kegiatan non-ekstraktif seperti konservasi atau pariwisata, bukan untuk pertambangan.
Dengan dasar hukum ini, pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang nyata.
PB-FORMMALUT mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, maka reformasi di sektor pertambangan hanya menjadi janji kosong.
Selain itu, pemerintah diminta untuk segera menyelidiki perizinan dan aktivitas PT. ANP. Jika terbukti melanggar aturan, maka izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan harus dicabut. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
Keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus nyata. Regulasi yang ada sudah cukup jelas, tinggal bagaimana ketegasan dalam implementasi. Jika Menteri ESDM gagal menjalankan tugasnya, maka reshuffle kabinet harus segera dilakukan demi menjaga kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kasus Pulau Fau adalah cerminan bagaimana aturan yang ada sering kali diabaikan oleh perusahaan tambang dengan dalih investasi. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Jika tidak, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur.
(Red)
Komentar