Halsel,malutline – Sebuah warung makan bernama “2 Putra” di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Bocah laki-laki berusia sekitar 14 tahun terlihat bekerja di warung tersebut, mulai dari memasak nasi, menggoreng makanan, hingga melayani pelanggan.
Warung makan ini diketahui milik seorang pengusaha lokal yang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pekerja anak tersebut. Bocah yang bekerja di warung ini tampak harus menjalankan berbagai tugas berat, termasuk memasak dan melayani tamu sendirian.
Beberapa pelanggan mengeluhkan kondisi ini, terutama karena anak tersebut terlihat kewalahan dalam bekerja. Mereka merasa kurang nyaman dilayani oleh seorang anak kecil yang seharusnya masih bersekolah dan menikmati masa kanak-kanaknya.
Peristiwa ini terjadi di salah satu warung makan yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dugaan pekerja anak ini sudah berlangsung selama beberapa waktu, meski belum diketahui pasti sejak kapan anak tersebut mulai bekerja di sana.
Praktik mempekerjakan anak di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang eksploitasi anak untuk bekerja dalam kondisi yang tidak sesuai dengan hak-haknya. Selain itu, banyak pelanggan yang merasa tidak nyaman dan menilai bahwa anak-anak seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak, bukan bekerja di lingkungan yang menuntut fisik dan tanggung jawab besar.
Sejumlah pelanggan mendesak pemilik warung untuk segera memberikan klarifikasi dan mencari pekerja dewasa sebagai pengganti. Beberapa pihak juga berharap adanya tindakan dari pemerintah setempat atau instansi terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik warung makan “2 Putra” belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut. Masyarakat berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti demi melindungi hak anak-anak dari eksploitasi kerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Tim Red)
Komentar