HALSEL,malutline – Sejumlah kreditur motor di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengaku mengalami masalah terkait pembayaran angsuran kredit mereka di Diler Adira Finance. Pasalnya, meskipun mereka telah melunasi angsuran di Kantor Pos, pembayaran tersebut tidak tercatat di sistem, sehingga pihak diler tetap menagih bahkan mengancam akan menarik kendaraan mereka.

Kasus ini melibatkan pihak kreditur, Diler Adira Finance, serta Kantor Pos Halmahera Selatan. Sejumlah kreditur yang sudah melakukan pembayaran angsuran mengaku dirugikan karena setoran mereka tidak diinput ke dalam sistem.
Kreditur yang telah melunasi sisa angsuran pada November 2024 seharusnya terbebas dari kewajiban pembayaran. Namun, pada akhir Februari 2025, mereka mendapat panggilan dari pihak Diler Adira yang menyatakan bahwa pembayaran belum diterima, dan motor mereka terancam ditarik.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tepatnya di Kantor Pos Halsel, tempat kreditur melakukan pembayaran angsuran kredit motor.
Masalah ini bermula pada November 2024, ketika beberapa kreditur melakukan pelunasan sisa angsuran dua bulan lebih awal sebelum jatuh tempo pada 18 Januari 2025. Namun, baru pada akhir Februari 2025, mereka mendapat pemberitahuan dari pihak diler terkait pembayaran yang dianggap belum masuk ke sistem.
Diduga terdapat kelalaian atau bahkan unsur penggelapan dana oleh petugas Kantor Pos yang bertugas menerima setoran. Kreditur yang sudah membayar mendapati bahwa pembayaran mereka tidak tercatat di sistem Diler Adira Finance, sementara pihak Kantor Pos dan kepala kantor setempat enggan bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Kreditur yang merasa dirugikan mendesak pihak Kantor Pos untuk memberikan klarifikasi dan tanggung jawab atas dana yang telah mereka setorkan. Sementara itu, pihak Diler Adira tetap berpegang pada data sistem yang mereka miliki dan mengancam akan menarik kendaraan kreditur yang dianggap masih memiliki tunggakan.
Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat setempat, dan para korban berharap adanya penyelesaian dari pihak berwenang agar tidak semakin merugikan kreditur yang telah memenuhi kewajibannya.
(Red)
Komentar