oleh

Saat Tutup Usia, Mantan Gubernur Malut AGK Dinyatakan Belum Bersalah Masih Menunggu Putusan Kasasi

-Berita, Daerah-288 views

TERNATE, Malutline – Mantan Gubernur Maluku Utara, kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.00 WIT, di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Sebelum meninggal, Kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba (AGK) tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia di Ternate Eks Gubernur Maluku Utara dua periode ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate kemudian menvonis Abdul Ghani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Di Pengadilan Tipikor Ternate, Abdul Ghani Kasuba Minta Keringanan Hukuman Pihak Abdul Ghani Kasuba lantas melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate atau ditolak.

Dari hasil putusan Banding di pengadilan tinggi (PT) Maluku Utara Kemudian, Abdul Ghani Kasuba kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena putusan kasasi dari MA belum keluar. Sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah Kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Ghani belum sebagai terpidana, karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar.

“Status beliau (Abdul Ghani Kasuba) belum sebagai terpidana. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Kiyai Hi Abdul Ghani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan suap dan gratifikasi,” kata Hairun saat ditemui di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Jumat (14/3/2025) malam.

“Kami menegaskan bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sampai saat ini putusan kasasi belum turun (keluar) berdasarkan kekuatan hukum tetap,” tambah kuasa hukum kiyai Hi. Abdul Gani Kasuba dan jenazah kiyai Hi abdulah Gani Kasuba di bawa dari Ternate menuju ke kampung halamannya untuk di kebumikan berdasarkan wasiat almarhum sebelum almarhum menghembuskan nafas terakhir di RSUD Chasan bisori Ternate Maluku Utara. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed