oleh

Diduga di anak tirikan, Warga Lingkar Tambang  Demo PT. Harita Group Nilai Antam Lebih sejahterahkan Rakyat ketimbang perusahan asing

-Berita, Daerah-183 views

HALSEL, Malutline.com – Perusahan pertambangan nikel terbesar yang beroperasi di Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yakni  PT. Harita Group akhir-akhir ini terus mendapat sorotan dan kecaman dari masyarakat lingkar Tambang akibat dari masyarakat Lingkar tambang merasa di abaikan atas hak-hak kesejahteraan mereka sehingga perusahan milik Liem haryanto wijaya tersebut  sering didemo  lantaran dinilai tidak berpihak kepada masyarakat lingkar tambang.

Sebuah video beredar di media sosial, menampilkan aksi protes masyarakat di lingkar tambang terhadap Perusahaan raksasa di bidang pertambangan yang di dominasi pekerja asing yakni PT. Harita Group yang beroperasi di Desa kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Maluku Utara Milik pengusaha Liem Haryanto Wijaya tesebut yang Dalam video berdurasi satu menit tersebut, sejumlah warga menyuarakan keluhan mereka terhadap keputusan perusahaan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat sekitar yakni  Salah satu momen yang mencuri perhatian dalam video tersebut, adalah seorang ibu berbaju biru dengan penuh emosi meminta pihak Harita Nickel agar membantu masyarakat dalam mengatasi masalah listrik yang telah padam selama 18 hari.

Teriakan pendemo dengan menyebut perusahan tambang nikel terbesar tersebut telah mengambil hasil dari masyarakat Desa Obi namun merasa di abaikan oleh perihal perusaham yakni “Tanah kami telah diambil, jadi kami meminta hak untuk kami,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang dianggap belum memberikan manfaat yang sebanding dengan dampak operasionalnya di wilayah mereka, Protes ini juga mencerminkan  Harita Nickel selalu mengabaik hak masyarakat lingkar tambang yang kurang diperhatikan, terutama dalam hal kesejahteraan, lingkungan, dan fasilitas umum lainnya.

Warga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari solusi atas permasalahan ini, Jika tidak ada langkah konkret yang diambil, ketegangan antara warga dan perusahaan akan semakin meningkat, karena Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di PT. Harita Nickel,  konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang sering muncul akibat ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi dan dampak lingkungan.

Di tempat terpisah salah seorang sumber terpercaya media ini  kepada wartawan Malutline.com, belum lama ini mengatakan Perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, tepatnya di Kawasan Industri Pulau Obi, yang saat ini merupakan salah satu Objek Vital Nasional dan Proyek Strategis Nasional negara Republik Indoneseia perlu di ketahui, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, umumkan performa keuangan dan pertumbuhan operasional yang solid, sekaligus pembagian dividen.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Paparan Publik yang di gelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel yang  Dipaparkan dalam RUPST, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp23,86 triliun di tahun 2023, naik 149,4% dari tahun sebelumnya. Selain itu, Perseroan juga mencatatkan laba tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan sebesar Rp5,62 triliun, naik 20,4% dari tahun sebelumnya, Berdasarkan laba tersebut, Perseroan menetapkan pembagian dividen tunai sebesar 30% atau sekitar Rp1,6 triliun.

Di dalam RUPST ini, pemegang saham juga memutuskan persetujuan untuk pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023. Perseroan akan mengalokasikan maksimal sebesar IDR 1.000.000.000.000 untuk rencana pembelian kembali saham ini, dengan jangka waktu pelaksanaan dalam 12 (dua belas) bulan setelah diperolehnya persetujuan dari Direktur Utama Harita Nickel, Roy Arman Arfandy, menekankan pentingnya ekspansi yang strategis dalam menghadapi tantangan global. “dan wajib berkomitmen untuk terus melakukan investasi yang bijaksana dan pengembangan fasilitas produksi yang dapat meningkatkan volume dan nilai tambah dari produk yang dihasilkan. Kami akan terus menjaga posisi keuangan yang sehat dan kuat untuk mengantisipasi kebutuhan modal kerja ke depan,” ujar Roy.

Di ajang Paparan Publik yang digelar pada hari yang sama, Harita Nickel juga memaparkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan, serta berbagai proyek pengembangan yang sedang berjalan. Pada kuartal pertama tahun 2024, produksi tambang mencapai 5,88 juta wet metric ton (wmt), meningkat 38% dari periode yang sama di tahun sebelumya. Produksi tambang berasal dari 2 tambang yang telah beroperasi (PT. TBP dan PT. GPS) dimana tiga tambang lainnya (PT. JMP, PT. OAM dan PT. GTS) masih dalam tahap eksplorasi.

Proyek pembangunan fasilitas HPAL (ONC) juga menunjukkan perkembangan signifikan.pada Jalur produksi pertama dari fasilitas HPAL kedua ini (ONC) telah mencapai kapasitas produksi penuh pada akhir Mei 2024. Jalur produksi kedua mulai beroperasi pada Juni 2024, sementara jalur ketiga mulai beroperasi pada Agustus 2024 Harita Nickel bersama dengan mitra strategisnya juga telah mendirikan dua perusahaan baru, yaitu PT Bhakti Bumi Sentosa (BBS) dan PT Cipta Kemakmuran Mitra (CKM). PT BBS bertujuan untuk mengurangi limbah dari produksi HPAL dengan cara daur ulang sekaligus menghasilkan produk bernilai tambah dari limbah, sedangkan PT CKM bertujuan untuk memproduksi limestone menjadi quicklime untuk menekan biaya produksi dari fasilitas HPAL.

Dalam kesempatan yang sama, Harita Nickel juga menegaskan komitmen Perseroan terkait keberlanjutan. Dari sisi standar tata kelola dan pelaporan,  berbagai standar dan sertifikasi telah dipenuhi dan dalam proses, termasuk salah satunya adalah Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). IRMA merupakan sebuah standar komprehensif untuk penambangan dan pengolahan mineral yang bertanggung jawab dan didukung oleh berbagai pemangku kepentingan. Untuk ini, Perseroan telah menyelesaikan proses self-assement dan sedang dalam proses audit. Selain IRMA, Perseroan juga telah terdaftar sebagai fasilitas aktif untuk Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) oleh Responsible Minerals Initiative (RMI), dan sedang dalam proses audit.

Selain standar tata kelola dan pelaporan, Harita Nickel juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan integrasi berkelanjutan dalam sisi perlindungan ekosistem dan konservasi lingkungan, serta berbagai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang terdiri dari antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, serta ekonomi yakni Salah satu agenda yang diputuskan adalah perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang telah disetujui yakni, Donald J. Hermanus, selaku Komisaris Utama, Suryadi Sasmita, selaku Komisaris Independen; dan Darjoto Setyawan, selaku Komisaris Independen,Direksi,  Roy Arman Arfandy, selaku Direktur Utama, Suparsin Darmo Liwan, selaku Direktur,  Tonny H. Gultom, selaku Direktur,  Lim Sian Choo, selaku Direktur, dan Younsel Evand Roos, selaku Direktur.

Perseroan juga akan membentuk dana cadangan sebesar 0,18% atau Rp 10 miliar, sementara sisa laba dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha, Pada kesempatan yang sama, Perseroan turut menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) sebesar sekitar Rp 10 triliun, di mana dana yang telah direalisasikan mencapai Rp 7,7 triliun, dalam RUPST ini, para pemegang saham juga memutuskan sejumlah agenda lain, yaitu persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris  selama Tahun Buku 2023, pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan atas tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,  serta penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.

Dikatakannya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel merupakan bagian dari Harita Group yang mengoperasikan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Selain IUP Pertambangan, perusahaan sejak 2016 telah memiliki pabrik peleburan (smelter) nikel saprolit dan sejak 2021 juga memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (refinery) nikel limonit di wilayah operasional yang sama, Kedua fasilitas tersebut hadir untuk mendukung amanat industrialisasi dari pemerintah Indonesia,  Harita Nickel menjadi pionir di Indonesia dalam pengolahan dan pemurnian nikel limonit (kadar rendah) dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL). Teknologi ini mampu mengolah nikel limonit yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, menjadi produk bernilai strategis berupa Mixed Hydroxide Precipitate (MHP). Dengan teknologi yang sama, MHP sebagai intermediate product telah berhasil diolah menjadi produk akhir berupa nikel sulfat dan kobalt sulfat yang merupakan material inti pembuatan katoda sumber energi baru, yaitu baterai kendaraan listrik.

Meski Begitu pihak  Perusahan PT. Harita Group selalu mengabaikan hak-hak masyarakat di lingkar tambang yang ada di pulau Obi sehingga masyarakat di lingkar tambang dari sisi ekonominya lebih memperhatikan ketimbang masyarakat yang berdomisili bukan di daerah pertambangan yang tidak mendapatkan imbas dan Dampak buruk dari perusahaan tersebut bahkan dirinya membandingkan kehidupan dan kesejahtrraan masyarakat maupun karyawan lokal pada lingkar tambang yang ada di kecamatan Obi di bawah PT Harita group dengan tingkat kesejahtrraan karyawan dan masyarakat lingkar tambang di wilayah Halmahera Utara yakni PT.Nusaha Halmahera mineral (NHM) dan masyarakat lingkar tambang di pulau Gebe di halamahera timur di bawah perusahan plat merah PT. Aneka tambang yang lebih bertanggung jawab, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam amanat undang-undang.

Olehnya itu Pihaknya  meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto agar memasukkan perusahan plat merah yakni PT. Aneka tambang di pulau Obi karena warga Obi memiliki pengalaman sebelum masuk PT. Harita grup beroperasi di Obi,  wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP)  tersebut di miliki  oleh Perusahan plat merah yakni PT. Aneka tambang dan perusahan tersebut sebelum melakukan eksplorasi masyarakat di lingkar tambang sudah sejahterah karena semua hak dan kebutuhan masyarakat sesuai amanat undang-undang di penuhi di bandingingkan dengan PT. Harita grup, setelah tejadi sengketa antara PT. Antam dan perusahan lain sehingga persoalan itu di PT.Tun kan di Ambon dan dimenangkan oleh Pemda halsel saat itu sehingga PT. Antam angkat kaki di pulau Obi. pintahnya.

Hingga berita ini dimuat, Malutline masih berupaya konfirmasi pihak PT Harita Nickel terkait tuntutan masyarakat tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari perusahaan mengenai masalah listrik yang tidak menyala selama 18 hari maupun tuntutan lainnya yang disampaikan warga dalam aksi tersebut. (Tim)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed