oleh

Tersangka pengancaman pembunuhan di Biarkan berkeliaran, kinerja penyidik satreskrim Polres Halsel di Pertanyakan

LABUHA, Malutline – Kinerja penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmajera selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara  dipertanyakan dalam penanganan kasus pengancaman pembunuhan, pasalnya kasus pengancaman pembunuhan yang  terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 wit bertempat di bengkel singanau desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan tersebut prosesnya sangat lamban di tangani oleh penyidik yang menangani laporan tersebut

Keluarga ini di sampaikan oleh Taufik lLadawing selaku korban pengancaman pembunuhan mengatakan dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian polres Halsel  memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. namun, ketika proses hukum berjalan lambat atau tidak sesuai prosedur “Kepercayaan publik terhadap institusi ini dapat tergerus, dengan penanganan kasian ancaman pembunuhan yang sangat lamban di tangani penyidik polres Halsel di mana penyidik dinilai tidak becus dalam menangani kasus pengancaman pembunuhan,”ungkapnya.

Di katakanaya kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan dana memenuhi unsur Pidana pengancaman pembunuhan sehingga penyidik Satreskrim polres Halsel telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap pelaku namun hingga kini, Proses lanjutan perkara pengancaman pembunuhan ini masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum yang jelas, Lambannya tindakan penyidik dalam menangani kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi pihak korban yang menuntut keadilan,”akuinya.

Di tambahakn, proses penyidikan dalam perkara pidana seharusnya berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kasus pengancaman pembunuhan, jika telah ada alat bukti yang cukup, penyidik seharusnya segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka jika memenuhi syarat subjektif dan objektif, karena ini merupakan kasus pengancaman pembunuhan makanya penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahan terhadap tersangka karena tindakan pelaku bisa mengancam nyawa dan keselamatan orang lain selain mengancam nyawa dan keselamatan orang lain tersangka harus di tahan di kuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun surat penetapan tersangka sudah diterbitkan, tindakan lanjutan dari pihak kepolisian masih belum maksimal sehingga Tersangka masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan keluarganya, Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan intervensi pihak tertentu dalam proses penyidikan,” terang dia

Tambahnya, kurangnya profesionalisme penyidik yang menangani kasus ini diduga tidak bekerja secara profesional dan tidak memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari atasan atau minimnya kompetensi dalam menangani kasus serupa.

“Melihat lambannya penanganan kasus ini, ada beberapa tuntutan yang seharusnya segera dilakukan oleh pihak terkait, di antaranya Kapolres Halsel Harus Bertindak Tegas Kapolres sebagai pimpinan di wilayah hukumnya harus segera turun tangan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Jika ada penyidik yang terbukti lalai atau bermain dalam kasus ini, mereka harus diberikan sanksi yang tegas, Keadilan harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tebang pilih,” tutupnya.(Red)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed