LABUHA, Malutline – Nama institusi kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng Ulah sikap penyidik Reserse krimibal (Reskrim) polres bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun yang dinilai tidak profesional dalam menangani Perkara kasus penganyayan Ringan yang di lakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) Berinsial A,L warga Amasing kecamatan Bacan terhadap korban Ilfa warga Desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat utara kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara
Berdasarkan keterangan A,L kepada wartawan menjelaskan Kronologis penganyayan itu terjadi pada malam 10 Januari 2025 pelaku bernAma Ilfa melakukan Siaran langsung di media sosial tiktok dengan nama akun SHIELL dengan kebutulan anak pelaku ( odi ) sedang nonton live pas korban ilfa Lia anak saya sedang menonton dia lngsung mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas di sampaikan ke publik melalui siaran Live tiktok yang di nonton puluhan orang dengan kata yang di sampaikan korban terhadap anak pelaku dengan kata, ” odi bilang ngana pe mai kalo mau baku nae sadap cerai, ngana pe Mai tu tua Bangka kong ambe kita pe laki.
Bahkan korban juga mengeluarkan kata-kata yang tak pantas ini di alamatkan Kepada dirinya pelaku melalui anaknya di live tiktok tersebut dan anaknnya (pelaku) langsung merekam video dan video tersebut di kirim ke pelaku penganiyayan besok harinya tanggal 11 Januari sekitar pukul 8 pagi saya bersama suami saya (R.I.S) ke rumah ibu ilfa dengan Tujuan melakukan klarifikasi kenapa kata-kata yang tidak pantas di sampaikan tidak langsung ke saya kenapa harus di siaran live tiktok di situ pelaku dan korban adu mulut lngsung ilfa korban tarik rambut pelaku akhirnya pelaku juga marah dan menarik rambut pelaku dengan tangan akhirnya suami pelaku melerai perkelahian keduanya dan pelaku minta bicara” baik-baik” namun karena korban terus menjambak rambut pelaku sehingga pelaku juga tidak lepas rambut korban yang di tarik sehingga pelaku mengamuk dalam keadaan tanggan di kepal sehingga mengenai pelipis kiri korban hingga berdarah akhirnya korban lepas rambut pelaku yang di Jambak korban tersebut. ujanya.
Dikatakannya sebenarnya kalau bilang korban dan pelaku itu saya juga korban dari tindakan kekerasan ibu ifa terhadap saya yang di sebut korban karena saya Dengan ibu ifa sama-sama korban dan pelaku karena dirinya juga mengalami sakit di bagian kepala karena rambut juga di Jambak dan di tarik oleh korban hingga pelaku A.i yang seharusnya juga harus berstatus korban juga sekarang masih mengalami sakit pada bagian kepala namun karena pelaku saat itu menggap keduanya sama-sama pelaku dan korban dalam perkelahian tersebut sehingga pelaku tidak Mau melaporkan ke polres halsel hanya korban yang membuat laporan terhadap A,L di polres Halsel sehingga A,L di anggap pelaku penganiyayaan terhadap Ifa sehingga yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satreskrim polres Halsel dan pelaku A,l melaporkan balik terjadi Ifa ke polres Halsel namun kasusnya tidak bisa di terima karena di anggap kadaluarsa karena suda melewati beberapa Minggu sehingga pelaku hanya melaporkan kasus sebab akibat pencemaran baik terhadap dirinya.
Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik satreskrim polres Halsel sebelum, pihak polres memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk di selesaikan secara kelurga namun ada oknom Penyidik di duga berpihak kepada korban karena saat di lakukan mediasi penyelesaian secara keluara antara keduanya korban langsung minta Denda pembayaran Ganti rugi sebesar 50 juta padahal korban tidak menjalani perawat di rumah sakit hanya di lakukan fishum karena hanya mengalami penganiyayan Ringan, dari hasil negosiasi permintaan ganti rugi menjadi 30 juta rupiah namun kemampuan pelaku dan suaminya hanya 5 juta namun di tolak oleh korban dan salah satu oknom Penyidik meminta kalau bisa bayar 30 juta sekarang karena kalau mau minta uang ganti rugi turun lagi itu datangkan malaikat juga nilai ganti rugi sudah tidak bisa turun lagi ujar penyidik di hadapan tersangka dan suaminya, tersebut.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus perkelahiann antara Ifa dan AL yang di tangani satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Halsel dinilai ada usnur kepentingan oleh oknom Penyidik bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun yang Menangani perkara tersebut karena penyidik tersebut sudah tidak profesional karena sudah memiliki dendam pribadi dengan pelaku karena memggap pelaku mencurigai dirinya memiliki hubungan dengan ifa yang juga korban memang benar pelaku menyampaikan dan mencurigai oknom Penyidik bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun, di duga memiliki hubungan dengan pelapor yang juga korban namun apakah hubungan kelurga, hubungan teman atau hubungan apa pelaku tidak tau sehingga penanganan kasus penganyayan Ringan saja penyidik tersebut sangat ngotot untuk menahan pelaku padahal saaat menjalani pemeriksaan pelaku A.L sangat kooperatif berkelakuan baik dengan penyidik satreksrim polres Halsel.
Hubungan antara korban dengan oknom penyidik ini di perkuat atas pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya selalu di fasilitasi minuman kopi dan lain-lain yang antar oleh korban ke ruang penyidik satreskrim polres Halsel tapi itu bukan ada hubungan lain melainkan kopi tersebut di pesan langsung oleh oknom penyidik Bripka Muhammad Asril Mubarun dengan alasan karena korban yang juga berstatus janda pisah ranjang dengan suami bertahun-tahun karena kabur dari ruamah suami dengan meninggalkan anak mereka masih bayi itu Adalah seorang penjual minuman kopi di swering pantai mandawong, sehingga sebelum berkas BAP di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha, oknom Penyidik Muhamad Asril Mubarun, sangat ngotot untuk melakukan penahan terhadap pelaku, A.L akhirnya pelaku di tahan di polres Halsel namun sel tahanan polres Halsel penuh, akhirnya pelaku ditahan pada titipan tahanan lapas Labuha Halsel, Dengan kondisi iBu rumah tangga tersebut menjalani ibadah puasa di sel tahanan lapas dan meninggalkan anak-anaknya di rumah tanpa di urusi seorang ibu dalam menghadapi sahur dan buka puasa.
Atas pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah di bulan sucih ramadhan yang hanya satu bulan setiap tahun suami pelaku mengajukan permohonan pemgguhan ke Kapolres Halmahera selatan dan berkas permohonan penanggauahan penahanan itu di serahkan ke kasat Reskrim namun kasar Reskrim memberikan ke anggotanya untuk di tindak lanjuti namun berkas tersebut tidak di bawah ke ruang Kapolres untuk di proses penagguhan penahannya hingga Kapolres keluar daerah akhirnya berkas tersebut di ambil oleh suaminya R.i.s di masukkan ke ruang Kapolres Halsel namun Kapolres mengikuti kegiatan luar daerah di Polda Maluku Utara sehingga permohonan penangguhan penahanannya belum di akomodir oleh polres Halsel.
Setelah pelaku penganiayan Ringan menjalani penahan di sel tahana Lapas Labuha sejak (18/03/2025) hingga sekarang permohonan penggauahan penahanananya belum mendapat persetujuan dari polres Halsel.(Red)
Komentar