Halsel, Malutline-Com
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) bakal melaporkan kepala Desa (Kades) Marikapal, kecamatan kasiruta Barat,kabupaten Halsel, Romy safar ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha atas dugaan penyelewengan dan penggelapan Anggaran Dana Desa (DDS) yang nilainya mencapai miliyaran Rupiah.
Hal ini di sampaikan oleh Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muksin M Hi. Jauhar, kepada Malutline, Selasa (08/04/2025) melalui presreleasnya yang mengatakan dugaan penyelewengan dan penggelapan Dana Desa (DDS) yang diduga kuat di lakukan oleh kades Marikapal Romy safar, karena dalam pengelolan dan penggunaan dana Desa yang bersangkutan tidak pernah melibatkan BPD Udin Usman dan Kaur keuangan melainkan setiap proses pencairan yang bersangkutan menggunakan anggaran sendiri tanpa berpatokan pada Dokumen anggaran pada akunya
” Contohnya,anggaran untuk rehabilitasi Gedung Pendidikan anak usia Dini (PAUD) juga di gunakan tidak sesuai dengan anggaran yang di cairkan pada Dokumen APBdes hanya di lakukan perbaikan tripleks pada plafon gedung Paud bahkan Kayu plafon yang sudah lapuk tidak di ganti melainkan hanya tripleks plafon yang di ganti sehingga terjadi markup anggaran rehabilitasi gedung Paud Desa marikapal yang sudah tidak layak di gunakan tersebut,” bebernya.
Lanjutnya, selain Rahabilitasi gedung pendidikan anak usia dini (PAUD) untuk rehabilitasi dan perbaikan kantor Desa yang sudah tidak layak di gunakan juga tidak di lakukan perbaikan padahal rehabilitasi gedung Kantor Desa sudah di anggarkan dalam APBdes.
” Perlu di ketahui Kantor Desa Marikapal bangun sejak tahun 2010 menjadi sorotan warga karena kondisi bangunan yang tidak terawat mulai dari awal periode Romy safar menjabat sebagai kades marikapal sampai saat ini,” ujarnya.
Selain itu fasilitas kantor Desa oleh warga diketahui bahwa fasilitas dan infentaris Desa berupa 2 buah laptop, 1 mesin fotocopy, 1 mesin printer dan satu (1) Unit Wifi, tetapi fasilitas tersebut tidak dipergunakan untuk seluruh masyarakat, malahan di tahan dan di Gunakan kades secara pribadi di rumah pribadinya bukan di kantor Desa.
” Penggunaan anggaran desa sekitar Rp 700 juta pertahun bahkan mencapai Rp 1 miliar termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) Seharusnya Anggaran ini digunakan untuk pembangunan desa, termasuk salah satunya pembangunan kantor Desa Sampai sekarang tidak ada perbaikan,” akunya.
Tambahnya, untuk anggaran bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan Non-tunai hanya diberikan kepada 13 orang, sedangkan dalam daftar penerima manfaat ada 16 orang yang menerima bantuan, sehingga sisa 3 orang lainnya belum menerima bantuan tersebut.
“Bahkan dalam pengelolaan dan penggunana Dana Desa Ketua BPD Desa Marikapal Udin Usman, tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Bahkan, laporan pembangunan desa tidak pernah disampaikan kepada BPD, sehingga anggaran pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DDS) yang Diduga di gelapkan oleh kades marikapal Romy safar sudah mencapai milyaran rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa marikapal kecamatan Kasiruta Barat,Udin Usman merasa di abaikan oleh kepala Desa Marikapal Romy Safar, karena janji kepala Desa terhadap masyarakat Desa khususnya pemuda untuk Pembangunan lapangan bola kaki ini hanya sekedar janji semata, tidak mampu di realisasikan oleh kades terhadap pemuda desa Marikapal.
“Padahal anggaran untuk pembangunan lapangan bola kaki sudah di bahas dan di sepakati dan sudah di tuangkan dalam APBdes namun pada saat setiap anggaran di cairkan tidak ada pembangunan lapangan bola kaki, mungkin APBdes yang sudah di setujui oleh Masyarakat tersebut terjadi perubahan di kabupaten sehingga aitem anggaran untuk pembangunan lapangan bola kaki di hilangkan sehingga para pemuda merasa di bohongi oleh kepala desa Romi Safar,”katanya.
Olehnya itu Warga Desa Marikapal dan BPD mendesak Pihak Inspektorat Halmahera Selatan segera mengutus tim investigasi untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa mulai dari tahun 2019 sampai 2024.
” Mereka juga mendesak kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan agar melakukan pemeriksaan terhadap kades marikapal Romy safar serta meminta agar Kepala Desa Romi Safar memberikan laporan pertanggung jawaban yang transparan kepada BPD dan masyarakat Desa marikapal kecamatan kasiruta barat kabupaten Halmahera Selatan,”pintanya.(red)
Komentar