oleh

Kapolres Halsel di Desak Buru pelaku pengerusakan Hutan cagar alam di Desa Kubung

-Berita, Daerah-115 views
Halsel, Malutline -Com kawasan suaka alam yang melindungi ekosistem, tumbuhan, dan satwa yang khas, Tujuan cagar alam untuk menjaga keberlangsungan ekosistem agar tidak punah di Desa kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan kini menjadi Lokasi Pembalakan liar yang di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hingga merusak hutan yang di tetapkan sebagai kawasan cagar alam.

Padahal Tujuan dari cagar alam untuk Melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta Melindungi ekosistem yang hampir punah, Menjaga keberlangsungan sistem penyangga kehidupan yang Ciri-ciri cagar alam Memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem yang Perkembangannya berlangsung secara alami namun hutan cagar alam tersebut di jadikan tempat Pembalakan liar hingga merusak hutan cagar alam.

atas pengerusakan hutan cagar alam yang di lakukan oleh sejumlah operator sengsor yang melakukan Pembalakan liar tersebut Kapolres di Desak buru pelaku pengrusakan hutan cagar alam tersebut untuk di proses hukum, jika ini di biarkan maka hutan cagar alam yang berada di Desa Kubung tersebut akan di tebang dan di jadikan kayu olahan untuk di jual di sejumlah pangkalan di Halmahera Selatan.

perlu di ketahui dari hasil kayu olahan di hutan cagar alam tersebut yang di jual ke pangkalan kayu oleh pelaku pembalakan liar sudah mencapai ratusan kubik kayu ilegal tersebut jika ini di biarkan maka akan berpotensi hutang cagar alam tersebut rusak selain rusak akan berdampak Buruk pada Desa Kubung karena lokasi pembalakan liar tersebut terjadi di belakang Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan.

menurut keterangan warga Desa Kubung yang tidak mau beritakan namanya kepada Malutline Selasa (08/04/2025) mengatakan pelaku pembalakan liar merupakan warga desa Kubung kecamatan Bacan Selatan bernama Hairudin dan Ela yang sudah lama menjadikan hutan cagar alam sebagai lokasi pembalakan liar dan hasil dari pembalakan liar pada hutan cagar alam tersebut di jual di pangkalan kayu di Halsel sudah lebih dari ratusan kubik kayu olahan ilegal, olehnya itu pihak polres diminta untuk memanggil kedua pelaku pembalakan liar di hutan cagar alam untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. pintahnya. (red)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed