Halsel, Malutline-Com – Pencairan dan penyaluran dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu, mulai dari verifikasi laporan hingga rekomendasi penyaluran, Tahapan pencairan dan penyaluran dana BOK, Puskesmas menyampaikan laporan kepada Kementerian Kesehatan melalui Dinas kesehatan.
Setelah itu Kementerian Kesehatan melalui Dinas kesehatan melakukan verifikasi laporan, Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada Kementerian Keuangan, Pemerintah daerah menganggarkan dana BOK dalam APBD Dana BOK disalurkan kepada puskesmas karena Dana BOK merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan.
Biaya Opersioanal Kesehatan (BOK) merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam mengelola dana BOK, Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai Penyaluran dan, Mekanisme tunda salur, Pengelolaan dana oleh pemerintah daerah, serta Pengawasan.
Namun hal ini berbeda dengan pencairan dan Penyaluran Dana Biayaya operasional kesehatan (BOK) pada puskesmas Bajo kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan, Malkam Tendra melakukan Pencairan dana Bok mendahului Pelaksanaan kegiatan pada puskesmas Bajo yakni yang bersangkutan mencairkan Dana BOK bulan April di cairkan pada Bulan Maret tanpa melalui verivikasi dan pelaporan kegiatan namun dinas kesehatan memberikan rekomendasi pencairan Dana BOK.
“Berdasarkan data yang di himpunedia ini, kamis (10/04/2025) dari sumber terpercaya mengatakan Kepala Puskesmas(Kapus) Bajo, kecamatan Botang Lomang Malkam Tendra telah mencairkan Dana BOK bulan April yang di cairkan padahal bulan Maret mendahului pelaksanaan kegiatan serta pencairannya tanpa melalui pelaporan dan verivikasi pencairan dana Bok sesuai petunjuk teknis pencairan dana serta penyaluran Dana BOK pada puskesmas tersebut sehingga hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan Mentri keuangan peraturan menteri kesehatan serta rekomendasi dari Badan Pemeriksaan keuanga (BPK) ,”cetusnya. (Red)
Komentar