oleh

Penggunaan dan Pencairan Dana BOK tidak sesuai Juknis, BPK di Desak Periksa Kapus Bajo 

Halsel, Malutline-Com – Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia (Ri) Perwakilan Maluku Utara di Desak melakukan Pemeriksaan terhadap Kepala Puskesmas Bajo Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Malkam Tendra SKM, atas Dugaan Penggunanaan dan Pencairan serta

penyaluran anggaran Dana Bok tidak sesuai petunjuk teknis yang mengacu pada peraturan menteri keuangan, peraturan menteri kesehatan (PMK) Serta peraturan Badan Pemeriksaan keuangan Republik Indonesia.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Devisi investigasi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Abdul Salam Hi Ali, kepada Malutline Sabtu (12/04/2025)

“melalui saluran teleponnya mendesak Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara agar melakukan pemeriksan terhadap kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra SKM, atas mekanisme pencairan, penggunaan dan penyaluran Dana BOK pada puskesmas Bajo tidak sesuai petunjuk teknis, bahkan kepala puskesmas Bajo Malkam tendra di ketahui telah melakukan pencairan Dana BOK Bulan April di cairkan pada Bulan Maret mendahului pelaksana kegiatan di bulan April”

“Ia mengatakan Proses pencairan dan penyaluran Dana BOK tahun 2025 oleh kepala Puskesmas Malkam tendra pada bulan April di cairkan Bulan Maret itu tanpa melalui mekanisme serta syarat pencairan Dana BOK sesuai peraturan PMK dan peraturan BPK sehingga ini menyalahi ketentuan yang,

di amanatkan dalam peraturan PMK karena tanpa melalui verivikasi dan syarat administrasi pertanggung jawaban kegiatan yang di masukkan oleh kepala Puskesmas Bajo ke dinas kesehatan namun anehnya Dinas kesehatan memberikan rekomendasi pencairan Dana BOK ke puskesmas Bajo untuk di lakukan pencairan dana penyaluran.

sehingga BPK Patut melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan Dana BOK puskesmas Bajo yang mengabaikan petunjuk teknis pencairan dan penyaluran Dan BOK, selain proses pencairan Dana BOK menyalahi aturan,

Besaran penyaluran Dana BOK yang di peruntukan untuk masing-masing pemegang program dan pengelolaan Program pada puskesmas Bajo juga diketahui tidak sesuai dengan besaran,

anggaran yang di terima oleh masing-masing pemegang program dan pengelolaan program yang di tetapkan pada perencanaan anggaran dalam POA (Plan of Action) dapat berupa biaya kegiatan yang direncanakan untuk mencapai sasaran kegiatan” pintahnya. (Sadi)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed