Jayapura || Malut Line.Com
Wakil WaliKota Jayapura, Rustan Saru, mengeluarkan ‘warning’ terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor tanpa izin selama jam kerja dalam arahan apel di halaman Balai Kota Jayapura, Senin (14/4/2025).
Rustan Saru ingin ASN jajaran Kota Jayapura meningkatkan disiplin serta serta tertib administrasi.
“Aturan ini mulai berlaku dalam minggu ini, bahwa setiap ASN yang hendak meninggalkan kantor harus memiliki surat izin dari atasan langsung,” ucapnya.
Ke depannya, Rustan Saru bersama Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo akan menggelar inspeksi ke tempat-tempat umum seperti restoran, hotel, terminal dan lokasi lainnya.
“Lebih lanjut Rustam Saru katakan bahwa, saya dan Pak Wali Kota akan turun langsung ke lapangan, Jika kami menemukan ada oknum pegawai ASN yang keluar tanpa izin maka sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang berharap aturan tersebut dapat ditegakkan dan meningkatkan kedisiplinan bagi para ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik
‘ Kita tegakkan disiplin agar pelayanan publik semakin baik,” pungkasnya. (Vicky Ririhena)
Komentar