Halsel || Malutline-Com
Masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) di buat bingung terhadap sikap Kades Pasir Putih Kecamatan Obi Utara. Pasalnya, rumah pribadi Alman Lambola telah di jadikan sebagai bukti pengeluaran dana desa tahun anggaran 2022 yaitu Program Kegiatan Bangun Rehab Rumah Tidak Layak Huni Rumah Kumuh yang di lakukan oleh Kades Sunarjo Lanihu.
Menurut pengakuan Alman (pemilik rumah) menyatakan bahwa pembangunan rumah miliknya dibangun hanya menggunakan uang pribadi tanpa sedikitpun bantuan dari dana desa.
“Jadi pembangunan rumah tersebut sekali lagi saya katakan tidak ada hubungannya dengan bantuan dana desa, jika masyarakat mengira bahwa rumah saya di bangun menggunakan uang desa itu tidak benar,” akunya.
Atas tindakan kades tersebut Alman Lambola yang merasa telah di rugikan menuntut kerugian, melalui Kuasa Hukumnya Mohtar Arief dan Rekan telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Labuha dengan register perkara nomor:13/Pdt.G/2025/PN. Labuha (Red)
Komentar