Kode Etik Jurnalis

oleh

Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan moral jurnalis untuk membuat berita yang dapat dipertanggungjawabkan yang didasarkan atas bagaimana pers menghormati seluruh hak asasi setiap orang tanpa memandang siapa mereka.

Terdapat Tiga Dasar utama Kode Etik Jurnalistik yang saat ini digunakan oleh jurnalis di Indonesia di antaranya  :

Pertama : kesepakatan 29 organisasi pers seluruh Indonesia di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2006.

Kedua : Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008.

Ketiga : Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, maka seluruh wartawan wajib mentaati Kode Etik Jurnalistik yang berisikan diantaranya sebagai berikut :

1. Bersikap Independen

Sikap independen seorang jurnalis adalah menghasilkan berita dengan suara hati nurani tanpa adanya intervensi, campur tangan, dan paksaan dari pihak lain. Dengan demikian maka jurnalis dapat memberitakan peristiwa sesuai dengan fakta yang akurat, berimbang, dan tidak adanya itikad buruk.

2. Menempuh Cara yang Profesional

Profesional kerja jurnalis dalam bekerja adalah dengan menghormati hak privasi, tidak menyuap narasumber untuk memberikan informasi, menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan berita yang faktual dengan sumber yang jelas.

Selain itu, jurnalis juga harus menghormati pengalaman traumatic naras umber dalam penyajian berita terkait gambar, foto, ataupun suara. Berita yang dihasilkan tidak boleh plagiat atau mengakui karya orang lain menjadi karya sendiri. Jurnalis juga harus dapat mempertimbangkan bagaimana peliputan berita investigasi dapat menjawab kepentingan publik.

3. Selalu Menguji Informasi

Seorang jurnalis harus dapat memberikan informasi ke public berdasarkan dengan fakta. Maka, seorang jurnalis harus melakukan check tentang kebenaran dari informasi yang didapatkan. Jurnalis tidak boleh mencampurkan antara fakta dan opini.

4. Tidak Membuat Berita Bohong

Berdasarkan dengan tugasnya, seorang wartawan harus memberikan informasi sesuai dengan fakta. Sehingga berita yang diberikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan.

5. Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan

Seorang jurnalis tidak boleh menyebarkan identitas seluruh korban dari kejahatan susila. Jika disebarkan, maka hal tersebut akan mempermudah orang lain untuk melacak korban.

6. Tidak Menyalahgunakan Profesi

Jurnalis memiliki hak total untuk melindungi narasumber yang diwawancarai. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, bentuk segala suap merupakan bentuk penyalahgunaan profesi.

7. Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber

Jurnalis memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas dan dimana narasumber berada. Hal ini guna keamanan narasumber beserta degan keluarganya. Informasi yang diberikan ke publik dapat disiarkan tanpa menyebutkan segala informasi narasumbernya sesuai dengan kesepakatan.

8. Tidak Menulis Atau Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka

Segala bentuk prasangka atau diskriminasi tidak boleh disiarkan ke publik. Hal tersebut merupakan anggapan yang kurang baik dan jika disiarkan akan membuat beberapa pihak mengikuti hal buruk tersebut.

9. Menghormati Hak Narasumber

Menghormati narasumber merupakan kewajiban bagi seorang jurnalis. Kehidupan pribadi narasumber dan keluarganya bukan merupakan konsumsi atau kepentingan bagi publik.

10. Mencabut, Meralat, dan Memperbaiki Berita yang Keliru

Segala bentuk berita yang keliru merupakan tanggungjawab dari jurnalis. Maka, jurnalis memiliki hak untuk segera mencabut atau memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat dengan disertai permintaan maaf terhadap audiens.