oleh

Penegasan BKN atas Pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Jakarta, Malutline – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih dilarang melakukan pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus. Kebijakan ini diberlakukan guna menghindari pemborosan anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan.

Menurut Prof. Zudan, pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus tanpa pertimbangan yang matang hanya akan membebani anggaran daerah. Ia menekankan bahwa kepala daerah harus lebih bijak dalam mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Prof. Zudan juga memperingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini. Pemerintah pusat tidak akan mentolerir praktik yang tidak sesuai dengan regulasi dalam pengelolaan kepegawaian di daerah.

Selain itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa pemerintah melarang pengangkatan pegawai honorer tanpa melalui mekanisme resmi, yaitu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengangkatan pegawai honorer yang tidak sesuai prosedur akan berdampak pada ketidakseimbangan struktur kepegawaian dan pembengkakan anggaran.

Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” tegasnya.

Sebagai solusi, pemerintah akan membuka kesempatan bagi pemerintah daerah yang benar-benar membutuhkan pegawai dengan mekanisme seleksi CPNS. Rekrutmen ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari S1, S2, hingga S3.

Bahkan, pemerintah juga memastikan bahwa tenaga medis seperti dokter spesialis yang sangat dibutuhkan di daerah tertentu akan menjadi prioritas dalam rekrutmen CPNS.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional. Kepala daerah diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

(Red)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed