LABUHA – Setelah sejumlah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), secara resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang dibuka secara serentak sejak 27 Agustus 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel secara resmi mendaftar di KPUD.

Mereka diantaranya, Hasan Ali Bass am kasuba dan Helmi Umar Mukhsin yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan partai Hati Nurani Rakyat (HANURA). dan

Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Rusihan Ja’far dan Mohtar Sumaila yang diusung Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Partai Amanat Nasional (PAN) dan  Partai PSI.

Sementara diketahui 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel lainnya yang sudah mendaftar di KPUD Halsel pada Kamis 9 Agustus 2024 pukul 15.00 WIT yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Jasri Usman dan Muhlis Ja’far yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.

4 paket Pasangan Paket Bupati dan Wakil Bupati Halsel yang sudah memenuhi syarat tersebut adalah petarung tangguh dan masing-masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel bersama Tim pemenangan masing-masing menyusun starategi dalam meyakinkan pemilih di Halsel untuk memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Namun, Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman, tak gentar hadapi strategi dan konsolidasi politik semua Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain. Termasuk Calon Bupati Incumbent (petahana), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin.

Hal ini disampaikan Jaya Lamusu selaku mantan Calon Wakil Bupati Halsel Tahun 2016 yang berpasangan dengan Hi Amin Ahmad.

Jaya Lamusu mengatakan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman memiliki peluang sangat besar untuk memenangkan pertarungan Pilkada Halsel 2024.

Dikatakannya, dalam sejarah politik di Halsel, setiap pertarungan yang diikuti Bahrain Kasuba, baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada, Bahrain Kasuba selalu menang dan belum pernah kalah.

Sebab, Bahrain Kasuba pernah terpilih sebagai anggota DPRD Halsel 2 periode dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Malut  Daerah Pemilihan (Dapil) Halsel 2014.

Meski terpilih menjadi anggota DPRD Malut, Bahrain Kasuba mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD periode 2015-2020 dan mencalonkan diri sebagai Bupati Halsel  periode 2015-2020 berpasangan dengan Iswan Hasjim yang diusung PKS dan Partai Hanura ditetapkan sebagai pemenang Pilkada mengalahkan Hi Amin Ahmad dan Jaya Lamusu.

Menurut Jaya Lamusu, Bahrain Kasuba dinilai memiliki nasib baik dalam setiap pertarungan politik jika Bahrain Kasuba sudah ditetapkan sebagai peserta calon. Baik itu Pileg maupun Pilkada yaitu Bupati Bahrain Kasuba yang  memenangkan pertarungan.

“Jadi Bahrain Kasuba dan Tim pemenangannya sangat siap hadapi pertarungan Pilkada Halsel pada 27 November 2024. Sekali lagi saya sampaikan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman bersama Tim pemenangannya sangat siap hadapi medan tempurnya, mau darat, Laut dan Udara, kami lebih  siap untuk memenangkan BK-UHS Bupati dan Aliong- Sahril Gubernurnya,” ujar Jaya Lamusu. (Red)

JAKARTA, www.malutline.com – Kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terus bergulir dan menyeret nama-nama besar dalam dunia bisnis. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. (6/9/2024)

Dugaan keterlibatan Hermanus muncul setelah ditemukan surat permohonan PT. TBP yang ditujukan kepada Kementerian PUPR. Dalam surat tersebut, perusahaan meminta koordinasi terkait pembangunan jalan lingkar Obi yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

LBH DKR menduga kuat bahwa surat permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menghambat pembangunan jalan dan mengamankan proyek-proyek infrastruktur lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan penangkapan AGK yang terkait dengan dugaan suap dalam proyek infrastruktur.

“Kami melihat adanya keterkaitan antara surat permohonan PT. TBP dan kasus suap yang melibatkan AGK,” ujar Irwan, perwakilan LBH DKR. “KPK harus segera memeriksa Hermanus dan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatannya.” Ujar Irwan

Sebslumnya KPK telah menetapkan Petinggi Harita Group Stevi Thomas (ST) adalah Direktur Perusahan anak Cabang PT. Harita Group, ia di tangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan, Oleh KPK RI.

Dalam OTT tersebut, ST di tangkap bersama AGK dengan barang bukti sejumlah uang, yang tak lain, suap msnyuap izin perusahaan tambang, yang ujung-ujungnya pemindahan ruas jalan nasional, lingkar Pulau Obi, yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf b: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 5 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dengan sengaja mencegah, menghambat, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan dalam sidang pengadilan suatu tindak pidana korupsi.

Pasal tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan sebagainya. Bahwa kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan perusahaan swasta dan pemerintah daerah.

Untuk itu, Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Masyarakat perlu aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Irwan, KPK perlu melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini. Kemudian, KPK juga perlu menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Bagi Irwan, Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara ini merupakan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memberantas korupsi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari masyarakat, kita dapat membangun Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat.

Selain itu, Irwan meminta Pemerintah Pusat agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan Milik PT TBP beserta izin usaha pertambangannya. Bagaimana bisa negara memelihara Perusahaan bermasalah yang terindikasi melakukan korupsi dalam perbuatan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara yang terang-terang bertentangan dengan hukum di negara kita.

Bahwa sangat beralasan hukum bila pemerintah mengambil langkah tegas dan memberikan contoh kepada pihak swasta, agar tidak main-main dengan Korupsi.

Ia pun berjanji akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa di gedung anti rasuah Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) jalan  Kuningan persada Jaksel.

“Sehari dua kami akan melakukan aksi di depan kantor KPK” tutupnya. Red)

TERNATE – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sahril Thahir resmi mengundurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut  terpilih pada periode 2024-2029.

Surat pengunduran ini ia sampaikan ke Komisi pemilihan umum (KPU) Malut sejak 16 Agustus 2024, lantaran ikut kontestasi sebagai Calon Wakil Gubernur Malut  mendampingin dengan Bupati Taliabu dua periode, Aliong Mus pada Pilkada 2024.

Lalu siapakah yang bakal menggantikan Sahril Thahir di DPRD Malut dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Halmahera Utara-Kabupaten Pulau Morotai.

Data yang diterima Malut line, nama Nazlatan Ukhra Kasuba yang merupakan anak mantan Gubernur Malut dua periode, berada pada posisi kedua setelah Sahril Thahir di ketahui Putri mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK) itu berhasil mendapat suara sah sebanyak 1.601 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu. Menyusul Alpius Tuganjita pada urutan ketiga dengan perolehan suara sah 540 suara. (Red)

TERNATE – Kekhawatiran yang dialami keluarga Kismawati Muhamad, seorang mahasiswi asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan hilang usai 3 bulan tidak memberi kabar kepada keluarganya. Baik itu keluarga yang ada di Kota Ternate maupun kelurga yang ada di kampung halamannya Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang lomang  Halsel.

Kabar kehilangan warga Desa Pasimbaus tersebut dilaporkan langsung kakak korban, Rasdi Muhamad ke Polsek Ternate Utara Kota Ternate dengan nomor SKOH/05/XI/2024/Sek Ternate Utara.

Menurut Kaka korban, Rasdi, adiknya memiliki ciri-ciri tinggi badan 160 cm, muka bulat, rambut hitam ikal, kulit kuning langsat.

“Pakaian terakhir yang dikenakan baju gamis bercorak hitam dan celana panjang,” katanya.

Rasdi mengatakan, kalau adiknya itu sudah meninggalkan rumah kontrakan mereka yang bertempat di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, sejak Sabtu, 27 Juli 2024.

“Adik saya keluar dari rumah kontrakan tanpa ada masalah, dan sudah hampir tiga bulan belum kembali ke rumah kontrakan sampai saat ini laporan di buat,” kata Rasdi dalam laporannya.

Sementara Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin mengatakan, apabila masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan korban bisa melapor ke Polsek.

“Apabila menemukan atau melihat segera melapor di nomor handphone 085392066630 atau melaporkan ke Polsek polres terdekat,” imbuhnya.

Dan keluarga korban di Desa Pasimbaos Surdi, yang juga kelurga korban yang hilang atas nama Kismawati Muhamad yang bilang di kota Ternate ini membuat semua keluarga dan kerabat di Desa Pasimbaos khususnya dan keluarga di Halsel umumnya merasa panik serta khawatir atas hilangnya Kismawati Muhamad kelurahan dan kerabat mereka.

“Pihak keluarga berharap, jika ada yang melihat korban agar dapat melaporkan kepada pihak keluarga atau kantor Polisi terdekat dan berharap korban hilang dapat di temukan oleh pihak keluarga dalam keadaan sehat dan selamat,” harapnya. (Red)

LABUHA – Pulang kampung, kumpul keluarga, lalu berangkat bersama ke pantai untuk mandi Safar. Ini sebuah tradisi tolak bala dan sarana silaturahmi masyarakat Bajo Desa Sangkuang, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),  Provinsi Maluku Utara (Malut).

Tradisi mandi Safar disepanjang pesisir pantai di pulau tempat wisata lokal yakni di pulau Pogo-pogo, Nusa Deket pantai  mmpulau Nusara pulau Waindi dan pulau wisata lokal lain yang dijadikan tempat dan sasaran mandi safar warga Bajo dan tidak dirangkaikan ritual khusus seperti dilaksanakan di Kabupaten kota lainnya. Namun, tradisi tetap digelar dalam niatan diri membersihkan hati.

Mandi Safar merupakan tradisi menolak bala dan sarana silaturahmi masyarakat Desa Sangkuang. Acara itu diselenggarakan secara rutin pada Rabu terakhir bulan Safar dalam hitungan Tahun Hijriah.

Kegiatan Mandi Safar Atau Hari Rabu terakhir di Bulan Safar Tahun Hijriah dalam Kalender Islam, yang merupakan Tradisi Kegiatan Tahunan yang dirayakan masyarakat Bajo. Kegiatan ini berlangsung pada, Rabu (4/9/2024).

Mandi Safar merupakan tradisi budaya tahunan salah satu asset budaya Daerah dengan nuansa religious masyarakat Bajo di Kecamatan Botang Lomang untuk menolak bala yang perlu di jaga dan dilestarikan masyarakat.

Ditto, salah seorang warga Bajo Desa Sangkuang, dikonfirmasi wartawan, mengatakan mandi Safar ini dapat diartikan juga sebagai pembersihan diri yang dilaksanakan pada saat memasuki bulan Safar, yang diawali dengan melaksanakan mandi Safar dilanjutkan dengan doa dan makan bersama sesuai kebiasaan warga yang melaksanakannya.

kegiatan mandi safar, masyarakat di wilayah Botang Lomang turut meramaikan khususnya masyarakat Desa Bajo. Tapi sangat aman karena kegiatan yang dilakukan terlihat sangat akrab dan rasa kekeluargaan antara pengunjung satu dengan pengunjung lain yang melaksanakan mandi safar.

“Para pengunjung pun membawa kesedian yaitu makanan enak kesukaan mereka nikmati di pantai tersebut,” cetusnya. (Sadi)

Muat Lagi Berita