HALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

KUA PPAS APBD Tahun 2025 ini bertema “mengakselerasi pemerataan dan kualitas layanan publik serta infrastruktur dasar dan ekonomi melalui transformasi struktural dan pembangunan infrastruktur terintegrasi”.

Rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafaar yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Halsel, Senin (9/9/2024).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafaar dalam pidatonya menyampaikan bahwa KUA PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dokumen kebijakan umum anggaran menyajikan sejumlah target atau asumsi mikro yang telah dan akan dicapai proyeksi secara terukur dan sistematis dari sejumlah program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Bahwa KUA PPAS APBD Tahun 2025 yang telah disampaikan oleh saudara Bupati pada tanggal 9 Juli 2024 dalam rapat paripurna DPRD telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Muhlis juga menyampaikan bahwa pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan atensi penting kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD Pokok tahun 2025.

Kesepakatan antara DPRD melalui Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui TAPD adalah pada sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, mandatory spending sebesar 20 persen pada bidang pendidikan dan 10 persen pada bidang kesehatan.

Selain itu, terdapat beberapa catatan penting dalam dari Banggar DPRD dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2025 yaitu, Pada sektor kesehatan khususnya pada Dinas Kesehatan APBD Tahun 2024 telah melampaui kebutuhan program dan kegiatan sehingga tidak diakomodir ke dalam mandatory spending 10 persen tersebut. Kemudian program dan kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha pada tahun 2025 tidak boleh lagi dikelola oleh Dinas Kesehatan mengingat RSUD telah berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BLUD);
Dinas Pendidikan juga segera Melakukan upaya-upaya semaksimal mungkin dalam Pembangunan Sekolah Terpadu mengingat progres pekerjaan fisik baru mencapai 20 persen dan keuangan sebesar 30 persen, Program dan kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lebih terfokus pada mitigasi non fisik, Adapun program penanganan bencana yang dapat dikerjakan adalah darurat dan kontemporer (sementara);
Inspektorat juga harus mampu mengambil langkah-langkah lebih intensif untuk melakukan penyelesaian temuan beberapa OPD dan Desa sehingga tidak mempengaruhi opini pengelolaan keuangan dan pemerintahan tahun 2025. mampu tindaklanjuti permasalahan ini sebelum akhir Tahun 2024 dan perlunya perhatian terhadap pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dan pembangunan lanjutan jalan di Pulau Makian,serta Pentingnya penerapan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Universal dan pencegahan angka stunting anak di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pada kesempatan itu Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya mengatakan bahwa nota kesepakatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Halmahera Selatan secara luas.

“Hal ini mencerminkan sinergi dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik yang juga menghasilkan 4 Prioritas kebijakan pembangunan Halsel Tahun 2025 yang berpedoman pada visi dan misi. Diantaranya, pada Sektor strategi pendidikan, Sektor Kesehatan, Sektor Infrastruktur dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Halsel atas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari dalam pencapaian target perencanaan pembangunan dalam RKPD Halsel Tahun 2025 mendatang. (Sam)

LABUHA – Pemerintah Desa (Pemdes) Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berhasil meraih penghargaan dari Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.

Penghargaan yang diraih sebagai desa yang berkinerja baik dalam melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Halsel, Bassam Kasuba atas nama Pemkab Halsel berdasarkan hasil penilaian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin 9 September 2024.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, yang juga adik kandung mendiang Bupati Halsel H. Usman sidik usai menerima penghargaan kepada wartawan, mengaku bangga atas capaian dan prestasi yang diberikan Pemkab Halsel.

“Capaian penghargaan ini bentuk nyata hasil kerja keras semua pihak, baik perangkat desa, BPD dan masyarakat yang patuh menyetor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2),” Terang Rusdi.

Rusdi mengatakan, penghargaan yang diterima ini diharapkan memberikan dampak kemajuan dan keberlanjutan program pembangunan di desa Orimakurunga.

“Saya berharap penghargaan dari Pemkab ini memacu semangat kami di internal pemerintah desa (Pemdes) untuk mendorong peningkatan kinerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Sekedar diketahui, Piagam penghargaan desa berkinerja baik dalam melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) diserahkan Pemkab Halsel kepada sepuluh (10) Desa yaitu, Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Sangapati Pulau Makian, Desa Bobawa Makian Barat, Desa Mano Obi Selatan, Desa Kaputusang dan Indomut Kecamatan Bacan.

Kemudian, Desa Kubung Bacan Selatan, Desa Tabamasa Gane Barat, Desa Tagea Gane Timur Tengah, Desa Fulai Gane Barat Utara. (Sam)

PAPUA – Sebuah pesawat milik maskapai Trigana Air dengan nomor registrasi PK-YSP, jenis ATR 42-500, mengalami insiden tergelincir di ujung landasan Bandara saat hendak melakukan lepas landas menuju Jayapura.

Pesawat yang membawa 42 penumpang, termasuk satu bayi, tergelincir ke arah selatan, sekitar 20 meter dari badan landasan sebelah kiri. Beruntung, seluruh penumpang, termasuk 6 anggota kru, dilaporkan dalam kondisi selamat.

Berdasarkan informasi awal, pesawat ini membawa 41 penumpang dewasa dan seorang bayi. Sementara itu, kru pesawat terdiri dari kapten, first officer, dua flight attendant, engineer on board, dan flight operations officer. Semuanya juga dinyatakan selamat tanpa cedera serius.

Saat ini, pesawat berada di luar area bandara dan upaya evakuasi tengah dilakukan oleh pihak berwenang. Tim dari otoritas penerbangan sipil dan petugas bandara sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.

Tanggapan Pihak Maskapai

Pihak Trigana Air dalam pernyataan resminya mengungkapkan bahwa keselamatan penumpang dan kru adalah prioritas utama. Mereka menyatakan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar dan mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Insiden ini menambah daftar panjang insiden penerbangan yang menyoroti pentingnya prosedur keselamatan penerbangan, terutama dalam kondisi cuaca atau teknis yang mungkin memengaruhi operasi pesawat.

Meskipun insiden ini menimbulkan ketakutan dan kepanikan bagi penumpang, mereka sangat bersyukur karena semua orang berhasil selamat tanpa cedera serius. (Red)

JAKARTA – Sejumlah kader banteng menggugat Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus disebabkan Surat Rekomendasi PDI Perjuangan terkait pencalonan Kepala Daerah diduga cacat hukum.

Dinilai cacat hukum, karena masa kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis. Karena itu, surat rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpeluang tidak sah.

Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan jika tuntutan kader PDIP itu nantinya dimenangkan dan inkrah, maka semua calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon wali kota/wakil wali kota yang diajukan PDIP dengan sendirinya menjadi tidak sah.

“Sebab, Megawati Soekarnoputri tidak lagi menjadi ketua umum dan karenanya tidak berhak menandatangani surat rekomendasi,” kata Jamiluddin kepada media yang di kutip malutline di Jakarta, Minggu (8/9).

“(Sehingga) Calon yang diajukan PDIP gugur demi hukum. Ini artinya, semua calon dari PDIP tidak dapat ikut Pilkada 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan jika tuntutan kader PDIP dikabulkan hakim dan inkrah, maka jelas akan berpengaruh pada Pilkada 2024.

“Peluang melawan kotak kosong akan semakin banyak. Hal ini tentu akan menurunkan kualitas demokrasi di tanah air,” tutupnya. (Red)

HALSEL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyatakan kelengkapan berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Jasri Usman dan Muhlis Djafar memenuhi syarat atau lengkap.

Ketua Tim Pemenangan Jasri-Muhlis, Muhammad Yunus Najar mengatakan, perbaikan berkas telah lengkap sesuai dengan tanda terima perbaikan dokumen pasangan calon yang diterima dari KPUD Halsel.

“Kita satu-satunya bakal pasangan calon yang paling pertama dinyatakan lengkap berkasnya. Tanda terima dari KPU Halsel sudah kami terima hari ini tanggal 8 September 2024. Walaupun di fase pendaftaran kita mendaftar yang paling terakhir, tetapi dari sisi administrasi kita yang paling pertama selesai,” kata Yunus Najar di Kantor DPC PKB Halsel, Minggu (8/9/2024).

Ia mengatakan, dari aspek administrasi tentunya pasangan yang mengusung tagline ‘Halsel Juara’ hanya dilakukan perbaikan dibeberapa item saja.

“Sekitar tiga item dan itu kami anggap tidak terlalu substansial, sehingga dengan mudah kita penuhi. Buktinya, kita yang paling cepat dinyatakan lengkap berkasnya dibandingkan dengan pasangan calon lainnya,” tutur Sekretaris DPC PKB Halsel itu.

Dengan demikian, tambah Yunus, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jasri-Muhlis sudah dipastikan lolos ke tahapan berikutnya yakni tahapan penelitian berkas KPU Halsel.

“Sudah dipastikan kita lolos pada tahapan berikutnya yakni tahapan penelitian berkas pasangan calon yang akan dilakukan KPUD dalam waktu empat hari kedepan. Kami tim koalisi PKB dan Demokrat juga telah bertekad untuk memenangkan pertarungan ini dengan salah satu cara yang sementara kita lakukan ialah mengirim para Kaders-kaders terbaik dua partai ini ke 249 desa untuk melakukan konsolidasi dan pemantapan terhadap struktur partai, relawan dan simpatisan,” cetusnya. (Sam)

Muat Lagi Berita