LABUHA – Larangan Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk apapun dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diharamkan Bupati Halsel, Hasana Ali Bassam kasuba. Namun larangan Pungli yang ditujukan kepada semua pihak, termasuk para Kadis, Kabid, Seksi, Camat, Kapus, kepsek serta para Kades tersebut disampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba di setiap kesempatan, baik itu rapat internal dilingkup Pemda Halsel maupun apel gabungan para PNS dan PTT dihalaman Kantor Bupati Halsel. Penyampaian larangan Pungli tersebut tidak diindahkan sejumlah pihak. Termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) Jikotamo Kecamatan Obi. Karena Pemdes Jikotamo kerap melakukan Pungli kepada warga kurang mampu yang melakukan pengurusan administrasi di Kantor Desa Jikotamo.

Instruksi dan arahan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, soal larangan Pungli itu tidak diindahkan sejumlah pihak termasuk pemdes jiko Tamo ini karena pihak yang tidak mengindahkan arahan dan larangan bupati Halsel tersebut menganggap Bupati Halsel sudah memasuki akhir masa jabatan sebagai Bupati Halsel.

Bendahara Desa Jikotamo, Dedi Memidase, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/9/2024) mengatakan, soal Pungli ke warga kurang mampu itu benar dan pihaknya tidak memungut langsung ke masyarakat melainkan melalui salah seorang warga berinisial Y, yang melakukan Pungli Rp 100 Ribu hingga Rp 200 Ribu kepada warga saat mengurusi keterangan Desa untuk mendapatkan Rumah layak huni oleh Pemda Halsel.

Sementara itu, Kades Jikotamo, Hamit Ode Umar ketika dikonfirmasi malutline.com, hingga berita ini dinaikkan tidak dapat dikonfirmasi. (Sadi)

TALIABO, www.malutline.com – Inilah kisah perjalanan, Sang Gadis Wolio dan Pria tampan Turki, hingga sampai ke janur kuning, di kisahkan dalam Cerita Pendek, simak alurnya. (8/9/2024)

Salmiati, gadis desa Wolio dengan kulit hitam manis dan senyum sehangat mentari, tak pernah menyangka hidupnya akan berubah drastis. Kehidupannya yang sederhana di pulau Taliabo, dengan suara debur ombak dan kicau burung sebagai teman, tiba-tiba diwarnai oleh kehadiran seorang pria asing.

Ahmed, seorang pria Turki dengan mata berwarna langit dan rambut keemasan, datang jauh-jauh dari benua Eropa untuk mengejar cinta. Pertemuan mereka yang sudah direncanakan di sebuah bandara kota Luwuk, menjadi awal dari kisah cinta yang indah.

Perbedaan budaya menjadi tantangan tersendiri bagi mereka. Salmiati harus menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan gaya hidup Ahmed yang berbeda. Begitu pula Ahmed, yang harus belajar menghargai adat istiadat dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Wolio. Namun, cinta mereka mampu mengatasi semua perbedaan itu.

Mereka menghabiskan waktu bersama menjelajahi keindahan pulau Taliabo. Salmiati mengajak Ahmed mengunjungi tempat-tempat favoritnya. Ahmed, dengan penuh perhatian, mendengarkan cerita-cerita Salmiati tentang kehidupan di pulau tersebut.

Pernikahan mereka menjadi perayaan besar bagi masyarakat Wolio. Upacara pernikahan yang menggabungkan adat istiadat Wolio dan Turki menjadi tontonan yang menarik. Pernikahan mereka menjadi simbol persatuan antara dua budaya yang berbeda.

Setelah menikah, apakah Salmiati dan Ahmed memutuskan untuk tinggal di Taliabo atau Turki? ini masih dalam perbincanhan mereka berdua. Ataukah Mereka akan membangun rumah kecil di tepi pantai, dikelilingi oleh keindahan alam? itu juga mungkin masih di perbincangkan. Salmiati mengajar Ahmed bahasa Wolio dan mengenalkan dia pada makanan khas daerah. Sementara itu, Ahmed mengajarkan Salmiati bahasa Turki dan memperkenalkannya pada budaya negaranya.

Hidup mereka di Taliabo penuh dengan suka cita saat ini. Mereka memiliki banyak teman dari berbagai latar belakang. Salmiati dan Ahmed membuktikan bahwa cinta sejati mampu mengatas. (Red)

LABUHA – Setelah sejumlah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), secara resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang dibuka secara serentak sejak 27 Agustus 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel secara resmi mendaftar di KPUD.

Mereka diantaranya, Hasan Ali Bass am kasuba dan Helmi Umar Mukhsin yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan partai Hati Nurani Rakyat (HANURA). dan

Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Rusihan Ja’far dan Mohtar Sumaila yang diusung Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Partai Amanat Nasional (PAN) dan  Partai PSI.

Sementara diketahui 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel lainnya yang sudah mendaftar di KPUD Halsel pada Kamis 9 Agustus 2024 pukul 15.00 WIT yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Jasri Usman dan Muhlis Ja’far yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.

4 paket Pasangan Paket Bupati dan Wakil Bupati Halsel yang sudah memenuhi syarat tersebut adalah petarung tangguh dan masing-masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel bersama Tim pemenangan masing-masing menyusun starategi dalam meyakinkan pemilih di Halsel untuk memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Namun, Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman, tak gentar hadapi strategi dan konsolidasi politik semua Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain. Termasuk Calon Bupati Incumbent (petahana), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin.

Hal ini disampaikan Jaya Lamusu selaku mantan Calon Wakil Bupati Halsel Tahun 2016 yang berpasangan dengan Hi Amin Ahmad.

Jaya Lamusu mengatakan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman memiliki peluang sangat besar untuk memenangkan pertarungan Pilkada Halsel 2024.

Dikatakannya, dalam sejarah politik di Halsel, setiap pertarungan yang diikuti Bahrain Kasuba, baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada, Bahrain Kasuba selalu menang dan belum pernah kalah.

Sebab, Bahrain Kasuba pernah terpilih sebagai anggota DPRD Halsel 2 periode dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Malut  Daerah Pemilihan (Dapil) Halsel 2014.

Meski terpilih menjadi anggota DPRD Malut, Bahrain Kasuba mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD periode 2015-2020 dan mencalonkan diri sebagai Bupati Halsel  periode 2015-2020 berpasangan dengan Iswan Hasjim yang diusung PKS dan Partai Hanura ditetapkan sebagai pemenang Pilkada mengalahkan Hi Amin Ahmad dan Jaya Lamusu.

Menurut Jaya Lamusu, Bahrain Kasuba dinilai memiliki nasib baik dalam setiap pertarungan politik jika Bahrain Kasuba sudah ditetapkan sebagai peserta calon. Baik itu Pileg maupun Pilkada yaitu Bupati Bahrain Kasuba yang  memenangkan pertarungan.

“Jadi Bahrain Kasuba dan Tim pemenangannya sangat siap hadapi pertarungan Pilkada Halsel pada 27 November 2024. Sekali lagi saya sampaikan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman bersama Tim pemenangannya sangat siap hadapi medan tempurnya, mau darat, Laut dan Udara, kami lebih  siap untuk memenangkan BK-UHS Bupati dan Aliong- Sahril Gubernurnya,” ujar Jaya Lamusu. (Red)

JAKARTA, www.malutline.com – Kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terus bergulir dan menyeret nama-nama besar dalam dunia bisnis. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. (6/9/2024)

Dugaan keterlibatan Hermanus muncul setelah ditemukan surat permohonan PT. TBP yang ditujukan kepada Kementerian PUPR. Dalam surat tersebut, perusahaan meminta koordinasi terkait pembangunan jalan lingkar Obi yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

LBH DKR menduga kuat bahwa surat permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menghambat pembangunan jalan dan mengamankan proyek-proyek infrastruktur lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan penangkapan AGK yang terkait dengan dugaan suap dalam proyek infrastruktur.

“Kami melihat adanya keterkaitan antara surat permohonan PT. TBP dan kasus suap yang melibatkan AGK,” ujar Irwan, perwakilan LBH DKR. “KPK harus segera memeriksa Hermanus dan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatannya.” Ujar Irwan

Sebslumnya KPK telah menetapkan Petinggi Harita Group Stevi Thomas (ST) adalah Direktur Perusahan anak Cabang PT. Harita Group, ia di tangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan, Oleh KPK RI.

Dalam OTT tersebut, ST di tangkap bersama AGK dengan barang bukti sejumlah uang, yang tak lain, suap msnyuap izin perusahaan tambang, yang ujung-ujungnya pemindahan ruas jalan nasional, lingkar Pulau Obi, yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf b: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 5 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dengan sengaja mencegah, menghambat, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan dalam sidang pengadilan suatu tindak pidana korupsi.

Pasal tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan sebagainya. Bahwa kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan perusahaan swasta dan pemerintah daerah.

Untuk itu, Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Masyarakat perlu aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Irwan, KPK perlu melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini. Kemudian, KPK juga perlu menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Bagi Irwan, Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara ini merupakan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memberantas korupsi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari masyarakat, kita dapat membangun Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat.

Selain itu, Irwan meminta Pemerintah Pusat agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan Milik PT TBP beserta izin usaha pertambangannya. Bagaimana bisa negara memelihara Perusahaan bermasalah yang terindikasi melakukan korupsi dalam perbuatan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara yang terang-terang bertentangan dengan hukum di negara kita.

Bahwa sangat beralasan hukum bila pemerintah mengambil langkah tegas dan memberikan contoh kepada pihak swasta, agar tidak main-main dengan Korupsi.

Ia pun berjanji akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa di gedung anti rasuah Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) jalan  Kuningan persada Jaksel.

“Sehari dua kami akan melakukan aksi di depan kantor KPK” tutupnya. Red)

TERNATE – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sahril Thahir resmi mengundurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut  terpilih pada periode 2024-2029.

Surat pengunduran ini ia sampaikan ke Komisi pemilihan umum (KPU) Malut sejak 16 Agustus 2024, lantaran ikut kontestasi sebagai Calon Wakil Gubernur Malut  mendampingin dengan Bupati Taliabu dua periode, Aliong Mus pada Pilkada 2024.

Lalu siapakah yang bakal menggantikan Sahril Thahir di DPRD Malut dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Halmahera Utara-Kabupaten Pulau Morotai.

Data yang diterima Malut line, nama Nazlatan Ukhra Kasuba yang merupakan anak mantan Gubernur Malut dua periode, berada pada posisi kedua setelah Sahril Thahir di ketahui Putri mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK) itu berhasil mendapat suara sah sebanyak 1.601 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu. Menyusul Alpius Tuganjita pada urutan ketiga dengan perolehan suara sah 540 suara. (Red)

Muat Lagi Berita