Halsel, Malutline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Komisi I dan II melakukan koordinasi bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara dalam rangka sharing dan menambah referensi terkait Pengalokasian dan Pengelolaan Dana Hibah Partai Politik pada Jumat, (4/10/2024).

Dalam pertemuan ini Koordinator rombongan DPRD, Gufran Mahmud selaku Ketua Komisi II bersama dengan Anggota Komisi I dan II serta staf Pendamping Sekretariat DPRD diterima oleh Kepala Bidang Bina, Ideologi, Wasbang dan Karakter Bangsa, Drs. Malik Umar di Ruang rapat Kantor Kesbangpol,Sofifi,Maluku Utara.

Gufran menjelaskan maksud dan tujuan koordinasi sebagai bahan untuk menambah referensi sekaligus Sharing terkait dengan mekanisme pengelolaan dana hibah partai politik.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sebagai fungsi pengawasan dalam memastikan penggunaan dana hibah yang efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan partai politik di Kabupaten Halmahera Salatan sehingga berjalan tepat sasaran sesuai regulasi dan mekanisme. (Red)

JAKARTA, Malutline – Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia, (APPHI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus.

Direktur utama PT.Trimega Bangun persada (TBP) Donald j Hermanus diduga kuat terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dugaan keterlibatan Donald ini mencuat setelah Stevi Thomas, sscara sah terbukti menyuap AGK.

Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di kota Ternate provisnis Maluku Utara, terungkap bahwa Stevi memberikan sejumlah uang kepada AGK dalam beberapa tahap, Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis PT. Trimega Bangun Persada (TBP) termasuk perolehan izin pinjam pakai kawasan hutan, pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi, dan pembangunan jembatan.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).

Pada 11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan, Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.

Hal ini di sampaikan Irawan kordinator aksi kepada Malutline belum lama ini melalui presrilisnya, mengatakan pada 1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional dan Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase jalan lingkar Obi.

dan tanggal 10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan, 24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.

Atas Dugaan keterlibatan petinggi PT.TBP dalam kasus suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Maka dengan ini kami Aliansi Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (APPHI) secara terus menerus melakukan aksi Unjuk Rasa di Gedung Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonsesia (KPK RI) segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama TBP ( Donald J. Hermanus) untuk di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan menjadi Catatan Aksi ini terus berlanjut jika KPK belum menetapkan petinggi serta pemilik utama Harita Grup sebagai tersangka. tegasnya. (sady)

Kampanye di Hidayat jasri sebut pilkada ajang adu program bukan saling Fitnah

Halsel,Malutline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 merupakan ajang pemilihan kepala daerah bukan pemilihan kepala suku.
Ini disampaikan calon Bupati Halsel nomor urut 4, Jasri Usman saat kampanye terbuka terbatas zona satu di desa hidayat, Kamis (4/9) malam sekitar pukul 20:00 WIT.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Maluku Utara ini menuturkan, momentum ini adalah kesempatan masyarakat untuk menentukan pilihan lima tahun sekali.

“Anak kampung penting,tetapi kepedulian dan keberpihakan masyarakat seperti apa, jadi tinggal pilihan masyarakat negeri atau daerah ini dibawa kemana, pengalaman lima belas tahun kemarin pengalaman pilihan berlandaskan maka yang dibangun hanya suku,”ucapnya.

Ditegaskan Jasri, momentum Pilkada tidak bole dijadikan ajang menebar fitnah, adudomba dan jangan pula dijadikan ajang kompetisi antara suku. karena itu, paslon nomor urut 4 Jasri-Muhlis tetap berdiri disemua golongan, tidak membedakan suku dan agama.

“Buktinya saya pe anggota DPRD banyak orang makian, buton dan suku-suku lain.Itu artinya, tidak pro terhadap satu suku melainkan pro kebenaran, salah tetap salah dan bila berhasil saya apresiasi, “Ungkap Jasri disambut tepuk tangan warga yang hadir dalam kampanye tersebut.

Dalam kesempatan itu Jasri juga memaparkan sejumlah program prioritas yang berpihak kepada masyarakat, seperti membangun manusia yang martabat dan Sejahtera.

Program tersebut lanjut Jasri, akan direalisasi kedepan sehingga Halsel bisa setara dengan kabupaten lain di Provinsi Maluku Utara.

Pria yang akrab disapa ko jas ini juga berjanji akan meningkatkan kesejahteraan ASN, dan honorer dilingkup Pemkab Halsel.

Tidak hanya ASN dan honorer, tetapi para imam dan pandeta serta kematian warga juga diberikan insentif agar program membangun manusia yang martabat dan sejahtera bisa terwujud.

“Jadi bila diberikan amanah pada tanggal 27 November, paslon Jasri-Muhlis akan wujudkan program tersebut,”Tandasnya.(Sam)

HALSEL, Malutline – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan Ilwan A. Bangsa ke kepolisian resor (Polres).

Langkah hukum ini diambil setelah muncul pernyataan Ilwan mengatasnamakan Wakil Ketua DPC PKB Halsel dalam pemberitaan media online yang terbit, Selasa 01 Oktober 2024.

Atas pernyataan sikap terhadap dukungan salah satu paslon itu, Ilwan secara resmi dilaporkan dengan LP : B/77/X/2024/SPKT Polres Halsel dengan dugaan pencemaran nama baik lembaga.

“Melalui kantor hukum Safri Nyong dan Associate, hari ini kami resmi melaporkan saudara Ilwan A. Bangsa ke polisi, karena ucapan dan keterangannya di media sudah meresahkan. Ini terkesan menyerang nama baik lembaga (PKB) secara kelembagaan. Nama baik PKB dan penyebaran berita yang dapat merugikan Partai,” kata Safri Nyong, kuasa hukum PKB Halsel melalui rilis resmi yang diterima awak media, Jum’at (4/10).

Menurutnya, pernyataan Ilwan Bangsa yang tersebar dibeberapa media sangat bermuatan mencemarkan nama baik lembaga berbadan hukum atau partai politik yang dapat merugikan partai secara kelembagaan.

“Sehingga tindakan Ilwan tersebut dapat dikualifisir suatu tindakan melanggar hukum dan itu pidana. Hal mana tindakan tersebut dapat kita rumuskan dalam suatu tindakan pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUH-Pidana,” ungkapnya.

Safri menjelaskan, jika dilakukan di media sosial yaitu dengan cara mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik maka tindakan atau peristiwa hukum tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau lembaga dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dimana ucapan itu dianggap telah menyerang partai PKB serta seluruh pengurus PKB secara kelembagaan,” jelas kuasa hukum PKB Halsel.

“Bagi saya apapun bentuk pernyataan dalam sikap politiknya secara pribadi tidak masalah itu hal biasa-biasa saja. Akan tetapi mengatasnamakan partai politik secara tidak langsung tindakan tersebut suda menyandera partai politik secara kelembagaan apalagi hal yang disampaikan melalui media sosial yang ada unsur kesengajaan untuk diketahui publik,” tegas Safri mengakhiri. (Sam)

Oleh : Ismit G.Abdullah

Dalam setiap wacana politik yang dibahas tentang perubahan masyarakat adil dan sejahtera, tapi pada realitasnya tidak ada perubahan yang ada hanyalah memperpanjang garis pembodohan dan ketidakadilan, mengapa demikian?. Karena secara teoritis politik merupakan suatu pemikiran yang mempertahankan kekuasaan, sehingga kepentingan rakyat sering diabaikan lalu komunitas elit politik diutamakan.

Menurut Niccolo Machiavelli dalam bukunya tentang “Sang Pangeran” bahwa sumber kekuasaan adalah negara, oleh karena itu negara memiliki kedaulatanfoto dan kedudukan tertinggi dengan kekuasaanya yang bersandar pada pengalaman manusia.

Dalam pemikiranya, sifat alamiah manusia sangat kontradiktif dengan prinsip humanis, sehingga Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Olehnya itu kekuasaan tidak membutuhkan moralitas, maka kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan dan kebebasan dari Tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengabdi pada kepentingan Negara.

Hemat penulis, Kepentingan Negara hanyalah bergulat pada ruang lingkup Istana the prince, tidak sampai pada totalitas kepentingan rakyat, karena dengan otoritas kekuasaanya dapat mengatur seluruh sistem pengaturan yang ada dalam Negara. Dengan demikian kepentingan kekuasaan itu telah dicapai, maka selanjutnya upaya untuk mempertahankan status quo sebagai penguasa/raja.

Menurut Nietzsche dalam bukunya Der Wille Zur Macht (The Will To Power), Hakekat kekuasaan yang dimengerti oleh Nietzsche adalah pedoman dan ukuran yang menentukan hidup manusia dalam segala bidang. Egalitarisme pun dilatarbelakangi oleh motif kekuasaan.

Kemudian Kekuasaan dalam pandangan Nietzsche merupakan dasar dan pendorong bagi seluruh tindakan manusia, termasuk tindakan baik yang dilakukan seseorang digerakkan oleh kehendak berkuasa. “Menurut Nietzsche kehendak adalah kekuatan yang memerintahkan tanpa mengandaikan suatu satbilitas/pasivitas.

Dalam pandangan Nietzche demikian, menurut anggapan penulis bahwa Decision Macking pada lingkaran kekuasaan dalam istana the prince itu, harusnya mampuh menjaga kesimbangan dalam tatanan sosial secara totalitas, karena hidup bukan personal yang menurut Aristoteles dalam The Politics Aristotle , bahwa manusia adalah Zoon Politicon. Pada pengertianya adalah manusia merupakan mahluk sosial, mahluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainya. Itu artinya bahwa manusia tidak  bisa hidup secara individu.

Lain lagi dengan kekuasaan irasionalitas karena kekuasaan lebih mempertahankan kepentingan personality dan kelompok elit yang tidak punya nilai (morality). Meskipun kita tidak bisa menolak atas kepentingan individu karena manusia tidak bisa dibelah menjadi dua, menurut penulis tentu ini rasional, tetapi rasionalitas secara universal itu amblas akibat arus frekuensi kepentingan untuk berkuasa terlalu kuat, sehingga kemudian rasionalitas itu pun beralih menjadi irasionalitas yang pada akhirnya orientasi politik kekuasaanya benar-benar memuncak dan menguasai manusia serta membawa manusia taat pada pembodohan, ketidakadilan, dan penindasan. Hal ini merupakan kejahatan asimetris dengan kohesinya yang abstraksi.

Muat Lagi Berita