JAKARTA, www.malutline.com –  Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, S.Pd.I, M.I.Kom,  menerima Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia oleh Media TEMPO untuk Kategori keberhasilan dalam membangun Perekonomian dan UMKM.

Penghargaan tetsebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir bertempat di ruang Floles Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa malam (10/09/2024).

Keberhasilan Bupati Bassam Kasuba selaku Bupati Halmahera Selatan dalam membawa kemajuan Perekonomian dan UMKM untuk daerah telah mendapatkan perhatian publik tidak terkecuali Media Mainstream Nasional seperti TEMPO Group.

Pria kelahiran Islamabad Pakistan yang akrab dipanggil Bassam  itu, mendapatkan penghargaan dari Majalah TEMPO, sebagai salah satu Tokoh Indonesia di tahun 2024 yang telah berjasa dalam memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, khususnya pada memajukan Perekonomian dan UMKM di Bumi Saruma.

Tercatat ada 46 Kepala Daerah di Indinesia yang dianugrahi penghargaan sebagai tokoh Nasional tahun 2024 salah satunya Bupati Bassam Kasuba.

Padahal Bupati dengan usia termuda ini tercatat baru 9 bulan menjabat sebagai Bupat Halmahera Selatan, namun kinerjannya sangat luar biasa dalam memimpin daerah.

Ada 8 katagori penilaian yang diberikan kepada 46 Kepala Daerah, mulai dari Gubernur, Bupati hingga Walikota.

Dan  untuk katagori keberhasilan bidang Perekonomian dan UMKM diraih 6 kepala daerah yakni, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bekasi, Bupati Sumba Tengah, Walikota Probolinggo, Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Halmahera Selatan.

Dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang disanpaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir mengatakan acara ini sangat mengapresiasi Media TEMPO dalam pemberian penghargaan kepada para Kepala Daerah yang masuk jajaran Tokoh Indonesia 2024 ini, sangat membantu Kementerian Dalam Negeri dalam menilai daerah-daerah di Indonesia yang telah berprestasi.

Pemberian penghargaan ini akan membuat iklim kompetitif di antara teman-teman Daerah, iklim Pemerintah akan lebih baik.

Apresiasi ini juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para penjabat kepala daerah dalam memajukan daerahnya di tengah tantangan yang dihadapi.

“Saya berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi para pemimpin daerah lainnya untuk terus berinovasi dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.”pintanya.

Direktur Utama PT Media TEMPO Group, Arif Zulkifli menjelaskan, penghargaan ini tidak mudah diperoleh karena indikator penilaian yang ditetapkan oleh tim penilai sangat ketat.

Penilaian juga melibatkan para Ahli, Akademisi dab Tokoh yang memiliki Integritas dan reputasi tinggi dibidang masing – masing dan bekerja secara independent.

Menurut Direktur Utama Media TEMPO apresiasi tokoh nasional sudah dilakukan TEMPO dalam 10 tahun terakhir, ini sebuah tanggungjawab Media selain memberitakan , mengkritik kita juga harus memberikan apresiasi kepada Kepala Daerah yang berprestasi.

Sementara itu Bupati Bassam Kasuba, mengucapkan terimakasih kepada PT Media TEMPO atas penghargaan yang diberikan kepada dirinya sebagai Bupati yang masuk dalam jajaran tokoh nasional 2024.

Menurut Bassam penghargaab ini tidak hanya bagian dari dedikasi untuk Pemerintah Daerah, tapi juga bagian dari motivasi kami untuk terus mendorong pembangunan di daerah khususnya Perekonomian dan UMKM di Halmahera Selatan.

Diketahui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, merupakan satu – satunya Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara yang namanya masuk dalan jajaran katagori Tokoh Nasional tahun 2024 versi Media TEMPO Group.  (Red)

HALSEL, www.malutline.com –  Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, berhasil mengamankan 7 remaja yang kedapatan hirup lem Eha-Bond di indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (10/9) sekitar pukul 23.15 Wit dini hari.

Kabid Penegakkan Perda Satpol Halsel, Irvan Zam-zam, mengatakan sebanyak tujuh (7) remaja terjaring razia sedang asik hirup lem Eha-Bond di sebuah indekos pasar baru Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

“Iya, sebanyak 7 remaja terdiri dari 4 perempuan dan 3 pria diamankan tim Satpol PP sedang asik hirup Lem Eha-Bond di Indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha,” terangnya.

Sebelum pengrebekan, kata Irvan pihaknya dapat laporan dari warga sekitar bahwa sejumlah komplotan remaja sering berkumpul dan menghirup Lem Eha-Bond di 3 kamar Indekos tersebut.

“Iya, kami dapat laporan bahwa sejumlah remaja sedang asik hirup lem Eha-Bond di TKP (Indekos Khalik) komplek pasar BUMDes. Makanya kami langsung tindaklanjut laporan warga, dan berhasil mengamankan 7 remaja di 3 kamar indekos. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti (BB) berupa 4 kaleng dan satu kantong Lem Eha-Bond berhasil disita di lokasi Indekos.

“Iya, kami juga berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 4 kaleng dan 1 kantong Lem bermerek Eha-Bond,” pungkasnya.

Diketahui, 7 remaja yang diamankan yaitu berinisial KL (19 tahun) asal desa Tembal, MA (19) asal Kampung Makian, AS (20) desa Labuha (perumahan Habibi), AN (17) asal Bajo Sangkuang, AR (20) asal Lele dan AMR (19) asal Prapakanda yang menetap sementara di Marabose. (Sam)

TERNATE, www.malutline.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya, mengumumkan status hukum dari bakal calon gubernur (Bacagub) Muhammad Kasuba (MK) soal kasus pengadaan dan atau pembelian kapal cepat Halsel Exspress serta dua unit spead boat yang menyeretnya sebagai tersangka di tahun 2007 silam.

Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga, Selasa (9/9/2024) menyampaikan, mantan bupati Halmahera Selatan (Halsel) dua periode itu sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dicabutnya status tersangka MK ini berdasarkan diterbitkanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepala Kejati Malut waktu itu, di tahun 2015.

Ricard dalam rilisnya secara rinci menjelaskan, pada Rabu, 1 Agustus 2007 berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Malut waktu itu, dengan nomor : print-01/S.2/Fd.1/08/2007, penyidik Kejati Malut menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Halsel tahun 2006 itu.

Berjalannya waktu, pada Januari 2009 BPKP perwakilan Maluku, lalu melakukan audit perhitungan kerugian negara dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, sehingga atas dasar hal tersebut, maka kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejati Malut dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Lanjut Ricard, terhadap SP3 tersebut, LSM Gamalama Corruption Watch (GCW) lalu mengajukan gugatan praperadilan, dan atas gugatan praperadilan tersebut, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 B Ternate di dalam amar putusannya menyatakan SP3 Kejati tersebut tidak sah.

Karena, pengadilan berpendapat lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

Terhadap putusan praperadilan tersebut, pada Rabu, 4 Juli 2012 Kejati Malut mengajukan Verzet atas putusan prapid PN Ternate ke pengadilan Tinggi Malut, dan oleh pengadilan Tinggi Malut di dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat di terima.

Selanjutnya, pada Kamis, 6 September 2012 Kepala Kejati Malut (waktu itu) menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta BPK Perwakilan Malut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“(Maka) berdasarkan surat BPK perwakilan provinsi Maluku Utara nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian kapal Cepat Halsel Express 01 tahun anggaran 2006 pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK perwakilan provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,” kata Ricard dalam rilisnya.

Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah tersebut, pada Kamis 21 Mei 2015, kata Richard, Kepala Kejati Malut menerbitkan SP3. Maka otomatis saat ini MK sudah tidak lagi berstatus tersangka.

“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor: print139/S.2/Fd.1/05/2015 di tanggal 21 Mei 2015 maka H. Muhammad Kasuba sampai dengan saat ini tidak lagi berstatus tersangka,” ungkap Richard.

Mewakili Kejati Malut, Ricard mengajak kepada seluruh masyarakat agar sama – sama mensukseskan pilkada 2024, menciptakan pilkada yang aman dan damai.

“Kami mengajak masyarakat Bumi Kie Raha agar tetap menjaga tahapan-tahapan pemilukada sehingga dapat berjalan dengan lancar dan damai, saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya”.

“Kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang benar-benar pilihan rakyat,” ujarnya (Red)

HALSEL, www.malutline.com – Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi,

 Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak henti-hentinya untuk terus mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia dengan menggelar program Peningkatan Keahlian dan Keterampilan Pemuda (PELITA).

Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bidang Pendidikan Harita Nickel ini digelar pada Senin (2/9), di VIP Cafe Activity Centre PT HPL, Pulau Obi. Berbeda dari PELITA Batch I yang meluluskan 14 Operator Loader dari wilayah operasi perusahaan, program PELITA Batch II meluluskan 28 pemuda asli Halmahera Selatan dengan kemampuan mengoperasikan Overhead Crane berlisensi SIO kelas 1. Lisensi tersebut diperoleh langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melalui pihak ketiga.

28 peserta PELITA Batch II mengikuti rangkaian aktivitas pelatihan selama 5 bulan, meliputi Bimbingan Mental dan Disiplin (Bintalsip), In class Training dengan materi pengetahuan komponen P2H serta pengoperasian unit overhead crane sesuai SOP perusahaan selama 24 JPL, dan praktik pengoperasian unit overhead crane dengan berbagai tahapan pengenalan terhadap unit.

Community Development Superintendent Harita Nickel, Suryo Aji mengatakan, program PELITA merupakan komitmen perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, baik dari aspek sosial maupun keberlanjutan bisnis perusahaan, khususnya pemenuhan kebutuhan tenaga kerja lokal.

“Kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki keahlian keterampilan akan sangat dibutuhkan di masa mendatang. Sehingga mulai dari sekarang Harita Nickel akan terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM lokal yang ada, khususnya anak-anak di sekitar kita, agar mereka bisa menjadi tenaga kerja yang siap pakai,” ucap Suryo Aji.

Suryo Aji menambahkan, Program PELITA Batch II telah menghasilkan lulusan berkualitas siap kerja. Sebab, 28 peserta itu mendapat uji sertifikasi dan dinyatakan lulus oleh provider sertifikasi SIO kelas 1, PT Herosafe Erabaru Optima. “28 peserta itu dinyatakan lulus dan layak mengoperasikan Overhead Crane klasifikasi SIO kelas 1,” tambah Suryo Aji.

Dirinya berharap, program PELITA dapat terus berjalan sampai Batch III, IV, dan seterusnya, dengan tema keterampilan yang lebih beragam. Pada Batch III nanti, Harita Nickel akan menyasar peserta dari kelompok perempuan sehingga menjadi hal baru dan diferensiasi dari batch sebelumnya.

Kegiatan PELITA Batch II sendiri mendapat respon positif dari berbagai pihak yang terlibat sebagai partisipan. Seperti orang tua atau wali Operator atau peserta PELITA dan juga dari pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Halmahera Selatan.

Di kesempatan itu, orang tua dari peserta Pelita Batch II, Ode Surandi, menyampaikan program PELITA merupakan momen yang membuat dirinya bangga. Sebab, melalui program tersebut anaknya memperoleh peningkatan keterampilan. “Anak saya sebelumnya hanya crew, dengan pelatihan ini anak saya sudah meningkat menjadi operator. Saya sangat senang dan bangga,” ucap Ode Surandi.

Sama halnya dengan Ode Surandi, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakerstrans Halsel, Ladama La Sabadu, juga mengapresiasi digelarnya program PELITA baik batch I maupun batch II. Program ini menurutnya, telah mengembangkan keterampilan pemuda Halsel dengan sangat baik.

“Program PELITA menjadi wadah yang sangat baik bagi pemuda di Halsel untuk dapat meningkatkan skill terampil sehingga dapat mendukung kebutuhan SDM perusahaan,” ucapnya sembari berharap agar program PELITA dapat terus berlanjut dan menghasilkan lulusan berkualitas siap dipakai dalam dunia kerja. (Red)

HALSEL – Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dibawah kepemimpinan Siti Khadija, istri dari Husni Salim anggota DPRD terpilih Provinsi Maluku Utara (Malut),  Dapil Halsel yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai keadilan Sejahtera (PKS) telah menerapkan layanan pengaduan masyarakat terkait layana dan kinerja dilingkup Diknas Halsel.

Aduan masyarakat ke Diknas itu terkait kinerja dan pelayanan para kepsek guru dan persoalan pelayanan yang berhubung dengan keluhan masyarakat lainnya di lingkup Diknas Halsel bisa diadukan secara online maupun offline ke Dinas melalui Loket Pelayanan Laporan Pengaduan (Laduan) Masyarakat Diknas Halsel.

Alur pengaduan masyarakat dapat Secara Langsung datang di Kantor Dinas Pendidikan Jln. Karet Putih Desa Kampung Makian, atau bisa melalui akses secara via Online Melalui Aplikasi SP4N LAPOR (https//:www.lapor.go.id) WhatsApp: 0822-9290-0238 / 0823-4800-4495, Via Masengger FB Dinas Pendidikan Halsel, Via Email: disdikkabhalsel@gmail.com, Instagram: disdikkabhalsel, Via Website: https://disdikkabhalmaheraselatan.id dengan Motto Pelayanan: “Profesional dan Efisien adalah Karakter Kami”
seruan Laporan pengaduan masyarakat atas pelayanan dan kinerja pegawai negeri sipil baik tenaga guru, kepsek PTT, maupun P3K di lingkup Diknas Halsel ini dikutip malutline yang di posting melalui akun Facebook milik Diknas Halsel.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish, Kepala Diknas Halsel, Siti Khadija belum dapat dikonfirmasi, Senin (9/9/2014) soal layanan Diknas terkait aduan masyarakat ke Diknas tersebut. (red)

Muat Lagi Berita