TERNATE, www.malutline.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya, mengumumkan status hukum dari bakal calon gubernur (Bacagub) Muhammad Kasuba (MK) soal kasus pengadaan dan atau pembelian kapal cepat Halsel Exspress serta dua unit spead boat yang menyeretnya sebagai tersangka di tahun 2007 silam.

Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga, Selasa (9/9/2024) menyampaikan, mantan bupati Halmahera Selatan (Halsel) dua periode itu sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dicabutnya status tersangka MK ini berdasarkan diterbitkanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepala Kejati Malut waktu itu, di tahun 2015.

Ricard dalam rilisnya secara rinci menjelaskan, pada Rabu, 1 Agustus 2007 berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Malut waktu itu, dengan nomor : print-01/S.2/Fd.1/08/2007, penyidik Kejati Malut menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal yang bersumber dari APBD Halsel tahun 2006 itu.

Berjalannya waktu, pada Januari 2009 BPKP perwakilan Maluku, lalu melakukan audit perhitungan kerugian negara dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara, sehingga atas dasar hal tersebut, maka kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejati Malut dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Lanjut Ricard, terhadap SP3 tersebut, LSM Gamalama Corruption Watch (GCW) lalu mengajukan gugatan praperadilan, dan atas gugatan praperadilan tersebut, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 B Ternate di dalam amar putusannya menyatakan SP3 Kejati tersebut tidak sah.

Karena, pengadilan berpendapat lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

Terhadap putusan praperadilan tersebut, pada Rabu, 4 Juli 2012 Kejati Malut mengajukan Verzet atas putusan prapid PN Ternate ke pengadilan Tinggi Malut, dan oleh pengadilan Tinggi Malut di dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat di terima.

Selanjutnya, pada Kamis, 6 September 2012 Kepala Kejati Malut (waktu itu) menerbitkan surat perintah penyidikan dan meminta BPK Perwakilan Malut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

“(Maka) berdasarkan surat BPK perwakilan provinsi Maluku Utara nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian kapal Cepat Halsel Express 01 tahun anggaran 2006 pada pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK perwakilan provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,” kata Ricard dalam rilisnya.

Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah tersebut, pada Kamis 21 Mei 2015, kata Richard, Kepala Kejati Malut menerbitkan SP3. Maka otomatis saat ini MK sudah tidak lagi berstatus tersangka.

“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor: print139/S.2/Fd.1/05/2015 di tanggal 21 Mei 2015 maka H. Muhammad Kasuba sampai dengan saat ini tidak lagi berstatus tersangka,” ungkap Richard.

Mewakili Kejati Malut, Ricard mengajak kepada seluruh masyarakat agar sama – sama mensukseskan pilkada 2024, menciptakan pilkada yang aman dan damai.

“Kami mengajak masyarakat Bumi Kie Raha agar tetap menjaga tahapan-tahapan pemilukada sehingga dapat berjalan dengan lancar dan damai, saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya”.

“Kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yang benar-benar pilihan rakyat,” ujarnya (Red)

HALSEL, www.malutline.com – Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi berkelanjutan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, yang beroperasi di Pulau Obi,

 Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak henti-hentinya untuk terus mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia dengan menggelar program Peningkatan Keahlian dan Keterampilan Pemuda (PELITA).

Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bidang Pendidikan Harita Nickel ini digelar pada Senin (2/9), di VIP Cafe Activity Centre PT HPL, Pulau Obi. Berbeda dari PELITA Batch I yang meluluskan 14 Operator Loader dari wilayah operasi perusahaan, program PELITA Batch II meluluskan 28 pemuda asli Halmahera Selatan dengan kemampuan mengoperasikan Overhead Crane berlisensi SIO kelas 1. Lisensi tersebut diperoleh langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melalui pihak ketiga.

28 peserta PELITA Batch II mengikuti rangkaian aktivitas pelatihan selama 5 bulan, meliputi Bimbingan Mental dan Disiplin (Bintalsip), In class Training dengan materi pengetahuan komponen P2H serta pengoperasian unit overhead crane sesuai SOP perusahaan selama 24 JPL, dan praktik pengoperasian unit overhead crane dengan berbagai tahapan pengenalan terhadap unit.

Community Development Superintendent Harita Nickel, Suryo Aji mengatakan, program PELITA merupakan komitmen perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, baik dari aspek sosial maupun keberlanjutan bisnis perusahaan, khususnya pemenuhan kebutuhan tenaga kerja lokal.

“Kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki keahlian keterampilan akan sangat dibutuhkan di masa mendatang. Sehingga mulai dari sekarang Harita Nickel akan terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM lokal yang ada, khususnya anak-anak di sekitar kita, agar mereka bisa menjadi tenaga kerja yang siap pakai,” ucap Suryo Aji.

Suryo Aji menambahkan, Program PELITA Batch II telah menghasilkan lulusan berkualitas siap kerja. Sebab, 28 peserta itu mendapat uji sertifikasi dan dinyatakan lulus oleh provider sertifikasi SIO kelas 1, PT Herosafe Erabaru Optima. “28 peserta itu dinyatakan lulus dan layak mengoperasikan Overhead Crane klasifikasi SIO kelas 1,” tambah Suryo Aji.

Dirinya berharap, program PELITA dapat terus berjalan sampai Batch III, IV, dan seterusnya, dengan tema keterampilan yang lebih beragam. Pada Batch III nanti, Harita Nickel akan menyasar peserta dari kelompok perempuan sehingga menjadi hal baru dan diferensiasi dari batch sebelumnya.

Kegiatan PELITA Batch II sendiri mendapat respon positif dari berbagai pihak yang terlibat sebagai partisipan. Seperti orang tua atau wali Operator atau peserta PELITA dan juga dari pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Halmahera Selatan.

Di kesempatan itu, orang tua dari peserta Pelita Batch II, Ode Surandi, menyampaikan program PELITA merupakan momen yang membuat dirinya bangga. Sebab, melalui program tersebut anaknya memperoleh peningkatan keterampilan. “Anak saya sebelumnya hanya crew, dengan pelatihan ini anak saya sudah meningkat menjadi operator. Saya sangat senang dan bangga,” ucap Ode Surandi.

Sama halnya dengan Ode Surandi, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakerstrans Halsel, Ladama La Sabadu, juga mengapresiasi digelarnya program PELITA baik batch I maupun batch II. Program ini menurutnya, telah mengembangkan keterampilan pemuda Halsel dengan sangat baik.

“Program PELITA menjadi wadah yang sangat baik bagi pemuda di Halsel untuk dapat meningkatkan skill terampil sehingga dapat mendukung kebutuhan SDM perusahaan,” ucapnya sembari berharap agar program PELITA dapat terus berlanjut dan menghasilkan lulusan berkualitas siap dipakai dalam dunia kerja. (Red)

HALSEL – Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dibawah kepemimpinan Siti Khadija, istri dari Husni Salim anggota DPRD terpilih Provinsi Maluku Utara (Malut),  Dapil Halsel yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai keadilan Sejahtera (PKS) telah menerapkan layanan pengaduan masyarakat terkait layana dan kinerja dilingkup Diknas Halsel.

Aduan masyarakat ke Diknas itu terkait kinerja dan pelayanan para kepsek guru dan persoalan pelayanan yang berhubung dengan keluhan masyarakat lainnya di lingkup Diknas Halsel bisa diadukan secara online maupun offline ke Dinas melalui Loket Pelayanan Laporan Pengaduan (Laduan) Masyarakat Diknas Halsel.

Alur pengaduan masyarakat dapat Secara Langsung datang di Kantor Dinas Pendidikan Jln. Karet Putih Desa Kampung Makian, atau bisa melalui akses secara via Online Melalui Aplikasi SP4N LAPOR (https//:www.lapor.go.id) WhatsApp: 0822-9290-0238 / 0823-4800-4495, Via Masengger FB Dinas Pendidikan Halsel, Via Email: disdikkabhalsel@gmail.com, Instagram: disdikkabhalsel, Via Website: https://disdikkabhalmaheraselatan.id dengan Motto Pelayanan: “Profesional dan Efisien adalah Karakter Kami”
seruan Laporan pengaduan masyarakat atas pelayanan dan kinerja pegawai negeri sipil baik tenaga guru, kepsek PTT, maupun P3K di lingkup Diknas Halsel ini dikutip malutline yang di posting melalui akun Facebook milik Diknas Halsel.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish, Kepala Diknas Halsel, Siti Khadija belum dapat dikonfirmasi, Senin (9/9/2014) soal layanan Diknas terkait aduan masyarakat ke Diknas tersebut. (red)

HALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

KUA PPAS APBD Tahun 2025 ini bertema “mengakselerasi pemerataan dan kualitas layanan publik serta infrastruktur dasar dan ekonomi melalui transformasi struktural dan pembangunan infrastruktur terintegrasi”.

Rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafaar yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Halsel, Senin (9/9/2024).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafaar dalam pidatonya menyampaikan bahwa KUA PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dokumen kebijakan umum anggaran menyajikan sejumlah target atau asumsi mikro yang telah dan akan dicapai proyeksi secara terukur dan sistematis dari sejumlah program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Bahwa KUA PPAS APBD Tahun 2025 yang telah disampaikan oleh saudara Bupati pada tanggal 9 Juli 2024 dalam rapat paripurna DPRD telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Muhlis juga menyampaikan bahwa pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan atensi penting kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD Pokok tahun 2025.

Kesepakatan antara DPRD melalui Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui TAPD adalah pada sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, mandatory spending sebesar 20 persen pada bidang pendidikan dan 10 persen pada bidang kesehatan.

Selain itu, terdapat beberapa catatan penting dalam dari Banggar DPRD dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2025 yaitu, Pada sektor kesehatan khususnya pada Dinas Kesehatan APBD Tahun 2024 telah melampaui kebutuhan program dan kegiatan sehingga tidak diakomodir ke dalam mandatory spending 10 persen tersebut. Kemudian program dan kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha pada tahun 2025 tidak boleh lagi dikelola oleh Dinas Kesehatan mengingat RSUD telah berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BLUD);
Dinas Pendidikan juga segera Melakukan upaya-upaya semaksimal mungkin dalam Pembangunan Sekolah Terpadu mengingat progres pekerjaan fisik baru mencapai 20 persen dan keuangan sebesar 30 persen, Program dan kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lebih terfokus pada mitigasi non fisik, Adapun program penanganan bencana yang dapat dikerjakan adalah darurat dan kontemporer (sementara);
Inspektorat juga harus mampu mengambil langkah-langkah lebih intensif untuk melakukan penyelesaian temuan beberapa OPD dan Desa sehingga tidak mempengaruhi opini pengelolaan keuangan dan pemerintahan tahun 2025. mampu tindaklanjuti permasalahan ini sebelum akhir Tahun 2024 dan perlunya perhatian terhadap pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dan pembangunan lanjutan jalan di Pulau Makian,serta Pentingnya penerapan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Universal dan pencegahan angka stunting anak di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pada kesempatan itu Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya mengatakan bahwa nota kesepakatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Halmahera Selatan secara luas.

“Hal ini mencerminkan sinergi dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik yang juga menghasilkan 4 Prioritas kebijakan pembangunan Halsel Tahun 2025 yang berpedoman pada visi dan misi. Diantaranya, pada Sektor strategi pendidikan, Sektor Kesehatan, Sektor Infrastruktur dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Halsel atas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari dalam pencapaian target perencanaan pembangunan dalam RKPD Halsel Tahun 2025 mendatang. (Sam)

LABUHA – Pemerintah Desa (Pemdes) Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berhasil meraih penghargaan dari Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.

Penghargaan yang diraih sebagai desa yang berkinerja baik dalam melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Halsel, Bassam Kasuba atas nama Pemkab Halsel berdasarkan hasil penilaian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin 9 September 2024.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, yang juga adik kandung mendiang Bupati Halsel H. Usman sidik usai menerima penghargaan kepada wartawan, mengaku bangga atas capaian dan prestasi yang diberikan Pemkab Halsel.

“Capaian penghargaan ini bentuk nyata hasil kerja keras semua pihak, baik perangkat desa, BPD dan masyarakat yang patuh menyetor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2),” Terang Rusdi.

Rusdi mengatakan, penghargaan yang diterima ini diharapkan memberikan dampak kemajuan dan keberlanjutan program pembangunan di desa Orimakurunga.

“Saya berharap penghargaan dari Pemkab ini memacu semangat kami di internal pemerintah desa (Pemdes) untuk mendorong peningkatan kinerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Sekedar diketahui, Piagam penghargaan desa berkinerja baik dalam melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) diserahkan Pemkab Halsel kepada sepuluh (10) Desa yaitu, Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Sangapati Pulau Makian, Desa Bobawa Makian Barat, Desa Mano Obi Selatan, Desa Kaputusang dan Indomut Kecamatan Bacan.

Kemudian, Desa Kubung Bacan Selatan, Desa Tabamasa Gane Barat, Desa Tagea Gane Timur Tengah, Desa Fulai Gane Barat Utara. (Sam)

Muat Lagi Berita