MalutLine.Com.Halmahera Selatan

Kasus Penganiayaan ringan resmi berdamai yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan penganiyaan yang terjadi 11/1/2025, sekitar pukul 08.00 WIT di rumah korban ilfa taha Desa mMandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebut

Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum DiapresiasiMina, selaku tersangka dalam kasus ini, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Halmahera Selatan terkait dengan intimidasi 50 juta yang di tuding oleh anggota penyidik polres Halsel ini miskomunikasi saja

“Dengan adanya kasus ini, selaku pihak kelurga, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Mina. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berakhir damai oleh korban dan pelaku. Dalam tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.

Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.

Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(RF)

MalutLine.Com – Halmahera Selatan

Kepala Desa Orimakurunga Rusdi Hi Sidik Dan Ketua Penggerak PKK  Desa Orimakurunga Rauda Hi Din, Menyerahkan Alat Dapur Kepada Ibu ibu PKK di Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara yang disaksikan Langsung oleh Masarakat, BPBD dan Perangkat Desa, dan turut hadir juga ibu Ibu Penggerak PKK di desa Orimakurunga.

Saat di konferemasi media ini Kamis 27/3/2025, , Rauda Hi Din , Menyatakan Semogah Dengan Belanja Alat dapur ini dapat Bermanfaat Membantu dan  memfasilitasi ibu ibu Pkk, ketika ada  Acara Hajatan kemasarakatan , atau hajatan pemerintahan dalam Desa.

Anggaran  yang bersumber dari dana desa (DDS) tahun Ajaran 2025  , sub bidan kelembagaan Masarakat ( Pembinaan PKk)  yang di Belanjakan ini Agar Sama Sama kita Menjaga dan Merawat, Supaya bermanfaat Buat kita Semua, harapan Rauda Hi Din.

Kepala Desa Rusdi Hi Sidik juga dalam Kesempatan itu juga Menyatakan, Fasilitas yang di belikan ini, tujuanya Supaya membantu kita Semua,  ketika ada Acara , atau kegiatan kemasyarakatan yang membutuhkan fasilitas Alat dapur.  “Kita sama sama menjaga dan Merawatnya, kalau bisa selesai di pakai di kumpulkan satu titik saja, supaya mudah di kontrol dalam pengawasan,” akunya.

Ia berharap bantuan dana desa ini dapat di gunakan dan bermanfaat untuk ibu -ibuPKK

“Harapan saya. Semoga Bermanfaat  dan  Berguna untuk kita  semua,   Intinya kita Merasa Memiliki, supaya kita menjaga bersama sama,’ tutup Kades.(RF)

Malutline Com- Halmahera Selatan 

Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan pengancaman pembunuhan pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIT di sebuah bengkel di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebt

Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum Diapresiasi

Taufik Iladawing, korban dalam kasus ini, menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan atas penyelesaian kasus ini hingga mencapai perdamaian. “Dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.”

“Dengan adanya kasus ini, selaku korban, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Taufik. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

La Jamra Hi. Zakaria, S.H., kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP-/14/III/2025 ini telah diselesaikan melalui perdamaian.

Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berjalan sesuai prosedur,” kata La Jamra.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Halmahera Selatan telah bertindak profesional dan tidak mengecewakan masyarakat, terutama pihak korban yang menuntut keadilan.

La Jamra juga mengklarifikasi bahwa beberapa media yang memberitakan kasus ini pada awalnya belum mengetahui perkembangan terbaru, yaitu adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban.

“Perkara ini adalah delik aduan, dimana siapa yang mengadu, dan kemudian mencabut laporan, maka laporan tersebut gugur. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelas La Jamra.

Kamis, 27 Maret 2025, kepada Malutline com, La Jamra menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.

Disclaimer: Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.

Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Red)

Malutline.com, Obi – Halmahera Selatan – Masyarakat Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka menduga Kepala Desa (Kades) Sudin Jumati telah membangun dinasti politik di tubuh pemerintahan desa, yang berdampak buruk pada tata kelola pemerintahan dan minimnya pembangunan. Oleh karena itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Halsel untuk melakukan audit khusus terhadap kepemimpinan Sudin Jumati.

Tuntutan audit ini didasarkan pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penguasaan jabatan strategis desa oleh keluarga dekat kades serta pemanfaatan aset desa untuk kepentingan pribadi.

Musa, salah satu warga Desa Sosepe, mengungkapkan bahwa selama kepemimpinan Sudin Jumati, tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menilai pembangunan di desa sangat minim, sementara laporan pertanggungjawaban dana desa tidak pernah disampaikan secara terbuka.

“Kades sudah tidak sehat lagi dalam mengelola anggaran. Setiap ada desakan warga untuk musyawarah pertanggungjawaban, selalu ditolak,” kata Musa.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan memastikan dana desa dikelola demi kesejahteraan bersama.

Selain masalah transparansi, warga juga menyoroti dugaan nepotisme dalam pemerintahan desa. Berdasarkan data yang dihimpun masyarakat, banyak jabatan strategis di Desa Sosepe yang diisi oleh keluarga kades, di antaranya:

Sarif Nasir (Ketua BPD) → Menantu kades

Siti Hajar Jumati (Anggota BPD) → Saudari kandung kades

La Mini Ode Mimu (Kaur Pembangunan) → Saudara kandung mertua kades

Muslimin (Kaur Administrasi) → Ipar kandung kades

Nasrun Hamnan (Bendahara Desa) → Ipar sepupu sekali kades

Hasinu (Kaur Kemasyarakatan) → Suami saudara kandung mertua kades

Sudiamin (Kaur Pemerintahan) → Suami saudara sepupu istri kades

“Dengan dominasi keluarga ini, sistem pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan tidak ada pengawasan yang objektif,” ujar Musa.

Suleman, warga lainnya, menambahkan bahwa aset desa juga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kades. Salah satu contohnya adalah bodi fiber berkapasitas 2,5 ton dengan mesin gantung Yamaha 40 PK yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi justru dipakai oleh kades secara pribadi.

“Lebih parahnya lagi, aset desa ini sudah terbakar dalam insiden kebakaran di Jikotamo yang menghanguskan tiga rumah warga,” ungkap Suleman.

Ia menegaskan, tanpa transparansi, wajar jika masyarakat mencurigai adanya penyelewengan dan menuntut keadilan.

Sebagai langkah konkret, masyarakat Desa Sosepe telah membuat petisi untuk menangguhkan pencairan anggaran desa tahun 2025. Petisi ini telah ditandatangani oleh banyak warga sebagai bentuk protes terhadap minimnya transparansi pengelolaan keuangan desa.

Mereka menuntut agar dana desa tidak dicairkan sebelum ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban anggaran sebelumnya dan meminta audit menyeluruh atas penggunaan dana serta aset desa selama kepemimpinan Sudin Jumati.

“Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya kades bersedia membuka laporan pertanggungjawaban. Kami tidak akan tinggal diam jika ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas salah seorang warga yang ikut menandatangani petisi.

Warga Desa Sosepe berharap agar Pemerintah Daerah Halsel dan Inspektorat segera turun tangan untuk menyelidiki berbagai dugaan penyimpangan di desa mereka. Mereka juga meminta agar jabatan strategis dalam pemerintahan desa tidak dikuasai oleh keluarga kades agar tata kelola pemerintahan lebih transparan dan akuntabel. (Red)

LABUHA, malutline – Tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan B, istri Fahri Assagaf, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang terjadi di pantai Desa Mandaong, Kecamatan Bacan, pada 23 Maret 2025. memicu kemarahan warga

Dimana sebelumnya, emosi memuncak di Pelabuhan Mandaong, istri Kapus Palamea, bersama rekannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah seorang Staf Puskesmas Palamea berinisial IA yang diduga sebagai selingkuhan suaminya. Insiden ini terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 12.00.

Menurut saksi mata, B dan beberapa orang rekannya langsung menyerang IA, begitu mereka tiba di Pelabuhan setelah perjalanan dari Desa Palamea ke Labuha dengan perahu motor (Longboat), tanpa ragu, B meluapkan amarahnya dengan pukulan keras kepada IA, yang sebelumnya juga pernah dihajar di Desa Palamea dalam dugaan kasus serupa yakni Kapus diduga kuat memiliki hubungan asmara Cinta Lokasi Kerja (Cilok) di tempat kerja mereka di Puskesmas Palamea di Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat.

“Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri Kapus Palamea terhadap korban ini sudah kedua kalinya, IA dipukuli oleh istri sah Kapus. Kejadian pertama di Desa Palamea, sekarang terulang lagi di Mandaong. Dugaan selingkuhannya Kapus Palamea, Fahri Assagaf ini juga bertugas di Desa Palamea sebagai Bidan. Statusnya ASN PPPK dan sebelumnya sempat meninggalkan tugas akibat di teror dan diancam oleh istri Kapus jika yang bersangkutan (korban) telah bertugas sebagai Staf Puskesmas Palamea, maka dirinya diancam untuk tetap dipukul dan dianiaya oleh istri Kapus Palamea berinisial B,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Atas kasus dugaan Perselingkuhan yang mengakibatkan istri Kapus Palamea yang sering memusuhi Staf di Puskesmas Palamea, langsung memicu kemarahan warga. Bahkan warga menilai tindakan Kapus Palamea Fahri Assagaf ini telah mencoreng etika seorang pejabat publik. Sehingga warga yang enggan diberitakan namanya kepada malutline.com, belum lama ini mendesak Pemerintah dibawa kepemimpinan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengambil tindakan tegas dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapus Palamea.

“Jangan biarkan pejabat dengan moral buruk tetap menjabat,” tegasnya.

Dikatakannya, atas sikap tak terpuji yang dilakukan Kapus Palamea, Fahri Assagaf ini, sangat mencoreng nama baik instansi Puskesmas Palamea. Sehingga masyarakat Palamea mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, melalui Bupati Bassam Kasuba, untuk mencopot Kapus Palamea Fahri Assagaf yang sering mengganggu Stafnya.

“Yang dia suka juga dia sering ganggu dan dia pacari. Sehingga kasus ini menjadi sorotan publik dan tekanan terhadap pihak-pihak yang bekerja di Puskesmas Palamea karena nama instansi terbawa. Jadi tinggal menunggu, apakah ada tindakan tegas dari Dinas terkait dan Bupati Halmahera Selatan? Publik menunggu jawabannya,” cetusnya. (Red)

Muat Lagi Berita