HALSEL, Malutline -Menteri Dalam Negeri H.Muh.Tito Karnavian mengangkat sejumlah Pejabat Sementara Bupati dan Walikota melalui Surat Keputusan Nomor: 100.2.1.3-3822 Tahun 2024 Tentang penunjukan Penjabat sementara Bupati dan penjabat pementara Walikota pada Provinsi Maluku Utara. Dalam salinan surat keputusan Mendagri tersebut, Kadri La Etje,S.IP dipercayakan sebagai Pjs. Bupati Halmahera Selatan.

Roslan, Praktisi Hukum Maluku Utara memberikan apresiasi positif atas keputusan Mendagri tersebut, sebab Kadri La Etje merupakan putra daerah Halmahera Selatan yang lahir dan dibesarkan di Pulau Obi.

“Menurut kami Keputusan Mendagri ini sudah tepat, karena selain telah memenuhi syarat secara administrasi pemerintahan penjabat sementara Bupati Halsel ini juga merupakan putra daerah Halsel yang menguasai betul kondisi sosial masyarakat di Halmahera Selatan”, Ujar Roslan.

Tentunya menjadi penjabat Bupati sementara di Kabupaten Halmahera Selatan tidak semudah seperti di Kabupaten/Kota yang lain. Karena selain memiliki wilayah yang luas dengan jumlah Desa sebanyak 249 Desa, tensi politik jelang Pilkada di Halmahera Selatan juga tergolong tinggi dan rentan konflik.

“Kami berharap Pjs.Bupati Halsel dapat mengedalikan situasi dan kondisi sosial masyarakat jelang Pilkada serentak yang akan digelar Tanggal 27 November 2024 nanti”, Ungkapnya.

Salah satu tantangan terberat bagi Pjs.Bupati Halsel dalam Pilkada serentak Tahun 2024 ini yaitu tentang netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. karena di Halmahera Selatan terdapat Calon Bupati Petahana yang ikut dalam kontestasi Pilkada Halsel.

“Kami mengigatkan kepada Pjs.Bupati Halmahera Selatan untuk memastikan netralitas ASN dan Kepala Desa tetap terjaga dalam Pilkada Halsel Tahun 2024 ini. Karena disinyalir ada dugaan kuat ASN dan Kepala Desa dikonsolidir untuk memenangkan pasangan calon Bupati tertentu. kami sudah mengantongi data dan informasi bahwa di duga kuat terdapat sejumlah Camat, Kapus dan Kepala Desa ikut membantu membentuk tim sukses di desa/kecamatan dan ikut membiayai alat peraga kampanye dalam bentuk baliho salah satu paslon dan iuran khusus bagi Kepala – kepala Desa yang diduga dipotong dari Dana Desa untuk membiayai kegiatan politik salah satu Paslon jelang pencoblosan nanti.”Tegas Roslan.

Pjs. Bupati Halsel dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya yaitu menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024, tentunya harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyaraka sehingga Pilkada serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat terselenggara secara demokratis dan damai serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Halmahera Selatan. (Sam)

SOFIFI, Malut line– Petugas Keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Maluku Utara diduga mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan peliputan deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara di Sofifi pada, Selasa (24/9/2024).

Dugaan intimidasi di lakukan oleh pihak kemanan, KPU Provinsi Maluku Utara  itu terjadi saat sejumlah wartawan sedang mengambil gambar kericuhan yang terjadi di internal KPU Maluku Utara, kericuhan sesama staf KPU itu berlangsung di lokasi deklarasi kampanye damai.

Wartawan yang menyaksian kejadian itu langsung mengabadikan gambar melalui kamera dan smartphone mereka masing-masing, namun petugas keamanan KPU langsung menghadang sejumlah para jurnalis yang melakukan peliputan.

Bahkan dua orang Jurnalis dari media Antarafoto dan RTV diintimidasi di dalam ruangan KPU Maluku Utara, dimana petugas KPU bersikap arogan dan memaksa dua orang wartawan tersebut untuk menghapus gambar mereka.

“Saya dan teman saya diarahkan masuk di dalam ruangan kantor KPU oleh seorang petugas keamanan KPU, didalam ruangan itu mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU”ujar Andre Wartawan Antarafoto.

Sementara itu, di luar ruangan terlihat seroang petugas keamanan KPU juga melarang seorang wartawan yang hendak mengambil video kericuhan antara sesama petugas KPU tersebut, namun wartawan hanya melemparkan senyum lalu pergi.

Peritiwa ini terjadi jelang Deklarasi Kampanye damai yang digelar KPU Maluku Utara di jalan kilo 40, Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara, pada Selasa 24 September 2024. (Red)

HALSEL— Kuasa hukum 13 kepala desa yang memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, menyoal sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan. Safri Nyong SH., kepada sejumlah awak media, Selasa (24/9), mengatakan semestinya Bupati Bassam Kasuba, patuh terhadap putusan inkrah PTUN Ambon. Sebab, dalam amar putusan secara jelas mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan (SK) bupati bernomor 131 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih.

“Di amar putusan itu juga jelas memerintahkan bupati untuk mencabut SK yang telah diterbitkan sebelumnya. Jadi saya selaku kuasa hukum para kades 13 Desa ini katakan begini, karena SK itu telah dibatalkan oleh TUN maka semestinya enam puluh hari dalam isyarat UU itu sudah seharusnya dicabut. Nah, kalau itu sudah maka harus diisi oleh penjabat atau ada caretaker karena terjadi kekosongan jabatan,” kata Safri Nyong.

Ia mengungkapkan, tindakan Bupati Bassam Kasuba secara tidak langsung berimplikasi pada keuangan Negara. Mengapa demikian, karena selama satu tahun delapan bulan para Kepala Desa tersebut telah mengelola anggaran desa secara ilegal akibat cacat hukum. “Jelas ilegal karena menggunakan SK lama yang telah dibatalkan berdasarkan putusan TUN. Ini namanya tindakan maladministrasi dan Bassam Kasuba selaku bupati harus bertanggung jawab. 13 kepala desa ini sebagai korban akibat perbuatan Bassam tentu menimbulkan peristiwa hukum baru atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan tindak pidana korupsi yang akan menjerat 13 Kepala Desa lama ini,” ungkap Safri Nyong.

Pengacara kondang asal Halmahera Selatan itu mengaku beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab Halsel. “Kurang lebih empat kali kami audianse dengan bupati dan dijanjikan akan dilantik. Terakhir kurang lebih empat bulan lalu kami berkomunikasi via handphone. Bassam janjikan balik dari Jakarta langsung dilantik, pada akhirnya sampai sekarang begitu saja. Kami menilai sikap Bupati Bassam Kasuba tidak konsisten dengan apa yang disampaikan di media,” kesalnya.

Safri berjanji dalam waktu dekat akan mengambil langkah yakni melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH) atas perbuatan melawan hukum Bupati Bassam Kasuba dan para kepala desa lama. (Red)

LABUHA,Malutline–Kapolres Halsel AKBP. Hendra Gunawan., S.H., S.I.K., M.M., menghadiri kegiatan deklarasi damai pilkada serentak 2024 di kantor KPU Kab. Halsel. Selasa (24/09/2024).

Sebelum menandatangani fakta integritas naskah deklarasi damai Pilkada serentak 2024, Kapolres Halsel dalam sambutannya berharap deklarasi Pilkada damai dapat menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Pilkada serentak yang aman damai dan Kondusif.

Kapolres Halsel juga menambahkan Polres Halsel siap berkomitmen akan menjaga stabilitas Kamtibmas di Wilayah Kab. Halsel selama Pilkada serentak berlangsung, untuk itu Para Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda diharapkan dapat mendukung langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan Kamtibmas.

Selain itu Kapolres Halsel berpesan banyaknya Keberagaman Suku, Etnis di Kab. Halsel tidak menjadi penghalang untuk menciptakan Proses Demokrasi yang berkualitas. Hindari setiap Berita Hoaks yang bersifat Provokatif dan selalu bijak dalam bermedia Sosial.

“Mari jaga keberagaman dalam bingkai persatuan, , hindari penyebaran berita hoaks di media sosial, bersama kita wujudkan Pilkada erentak yang aman damai dan kondusif di Bumi Saruma Kabupaten Halmahera Selatan”. Ucap Kapolres Halsel. (Joko)

SOFIFI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2024-2029 telah resmi dilantik pada Senin 23 September 2024 diruang paripurna DPRD Gosale Puncak Maluku Utara.

Anggota Legislatif Terpilih Dr. Iksan Subur Karamaha yang juga mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan dirinya untuk menduduki Kursi DPRD Malut periode 2024-2029.

Atas nama pribadi keluarga dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Halsel dan Provinsi Malut, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) 4 tuturnya kepada malutline, Selasa 24 September 2024 melalui saluran teleponnya, dirinya terpilih atas berkat kepercayaan dan kerja keras perjuangan Tim Relawan Partai, keluarga dan juga masyarakat Halsel.

Berkat dari kepercayaan dan dukungan serta doa dari masyarakat dan niat baik di ijabah oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga di periode ini, bisa terpilih untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Maluku Utara, khususnya masyarakat Dapil 4 Halsel.

“Tentunya, aspirasi dari masyarakat akan kita suarakan, sampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) agar bisa diperhatikan dan saya minta masyarakat selalu mengawal dan mengawasi saya ketika kinerja dan aspirasi yang belum tersampaikan kepada Pemerintah Provinsi wajib masyarakat mengingatkan saya agar semua aspirasi dan kebutuhan masyarakat tersampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” imbuhnya. (Red)

Muat Lagi Berita