MalutLine.Com.Halmahera Selatan

Kasus Penganiayaan ringan resmi berdamai yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan penganiyaan yang terjadi 11/1/2025, sekitar pukul 08.00 WIT di rumah korban ilfa taha Desa mMandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebut

Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum DiapresiasiMina, selaku tersangka dalam kasus ini, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Halmahera Selatan terkait dengan intimidasi 50 juta yang di tuding oleh anggota penyidik polres Halsel ini miskomunikasi saja

“Dengan adanya kasus ini, selaku pihak kelurga, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Mina. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berakhir damai oleh korban dan pelaku. Dalam tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.

Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.

Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(RF)

Malutline Com- Halmahera Selatan 

Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan pengancaman pembunuhan pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIT di sebuah bengkel di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebt

Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum Diapresiasi

Taufik Iladawing, korban dalam kasus ini, menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan atas penyelesaian kasus ini hingga mencapai perdamaian. “Dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.”

“Dengan adanya kasus ini, selaku korban, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Taufik. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

La Jamra Hi. Zakaria, S.H., kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP-/14/III/2025 ini telah diselesaikan melalui perdamaian.

Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berjalan sesuai prosedur,” kata La Jamra.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Halmahera Selatan telah bertindak profesional dan tidak mengecewakan masyarakat, terutama pihak korban yang menuntut keadilan.

La Jamra juga mengklarifikasi bahwa beberapa media yang memberitakan kasus ini pada awalnya belum mengetahui perkembangan terbaru, yaitu adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban.

“Perkara ini adalah delik aduan, dimana siapa yang mengadu, dan kemudian mencabut laporan, maka laporan tersebut gugur. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelas La Jamra.

Kamis, 27 Maret 2025, kepada Malutline com, La Jamra menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.

Disclaimer: Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.

Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Red)

Malutline.Com , Labuha-Halsel

Sebuah insiden dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Pantai Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (23/3/25) sekitar pukul 11.00 WIT. Kejadian ini melibatkan sekelompok perempuan yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban bernama Irfa.

Menurut keterangan yang diberikan oleh korban, peristiwa ini terjadi tak lama setelah ia tiba di pelabuhan usai menumpangi bodi Jonson atau fiber dari Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat.

Tanpa adanya tanda-tanda peringatan sebelumnya, korban tiba-tiba diserang oleh empat orang perempuan. Salah satu di antaranya, yang dikenali sebagai Alwia Bisa langsung memukul bagian pelipis mata korban, menyebabkan luka memar dan bengkak.

Setelah serangan pertama, korban terjatuh dan terus menjadi sasaran kekerasan. Ia mengaku dipukuli serta diinjak-injak oleh para pelaku, menyebabkan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Merasa dirugikan dan mengalami penderitaan fisik serta psikis akibat insiden tersebut, Irfa segera mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan kejadian ini. Ia didampingi oleh pengacaranya, Mudafar Hi. Din, S.H., saat membuat laporan resmi dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi STPLP/45/III/2025/SPKT/POLRES HALSEL.

Dalam pernyataannya, Mudafar Hi. Din, S.H. menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk pengeroyokan terang-terangan yang melibatkan kekuatan bersama. Berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan ini melanggar Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Atas alasan apapun, perbuatan semacam ini tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara yang arogan dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Mudafar, Minggu, (22/03/25.

Korban kini berharap agar pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan serius dan tanpa pengecualian. Ia juga meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatan tersebut telah menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam baginya.

Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Publik pun menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi insiden yang mencoreng rasa aman masyarakat ini (RF)

 

Malutline.Com-Halsel

Nama institusi kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng akibat ulah oknum penyidik reserse kriminal (reskrim) Polres  Halsel bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kasus tindak penganiyaan ringan yang di lakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial AL warga Amasing kecamatan Bacan terhadap korban Ilfa warga Desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara (Malut).(22/03/2025)

Berdasarkan keterangan AL kepada media bahwa kasus ini terjadi berawal dari Ilfa yang sedang Siarang langsung  di tiktok dan melihat ada yang menonton siarannya yang bernama Odi dan Ilfa terus mengatakan kepada Odi bahwa ngana pe mama itu tua bangka Tara tahu diri dan mencaci maki (kamu punya mama itu tua bangka tidak tahu)

” Anak sambung saya tidak terima ibunya di hina dan di caci  maki  dan langsung video siaran tiktok tersebut direkam dan di kasih tahu kepada ibunya,” beber suami AL

Ia menjelaskan bahwa atas hal tersebut, dirinya dan AL istrinya tidak terima dan mendatangi ke rumah Ilfa untuk meminta klarifikasi terkait dengan live-nya yang menghina dan mencaci maki itu.

” Istri saya bertanya kepada llfa life di tiktok bahwa dirinya tidak merebut suami dia,karena dirinya dan saya (mantan suami Ilfa) itu kenalnya pada tahun ) 2024 sementara dia sudah berpisah dari tahun 2022 lalu,” ujarnya

Akibat tidak terimanya atas permintaan klarifikasi tersebut, ilfa menarik rambut istri saya lalu disitu terjadi perkelahian terjadi.

” Di situ terjadi adu mulut hingga Ilfa menarik rambut istri saya dan istri saya tidak terima maka terjadi perkelahian,”akunya.

Adanya keributan tersebut, saya suami LA melerai agar tidak melakukan perkelahian lebih lanjut namun ilfa tetap menarik rambut LA hingga tidak di lepas akibat kesakitan akhirnya marah dan berontak dengan mengepalkan tangan hingga mengenai pelipis ilfa.

” Saya sudah melerai dan mengatakan bicara baik-baik namun karena korban (Ilfa) terus menjambak rambut pelaku (LA)sehingga pelaku juga tidak lepas rambut korban yang di tarik sehingga pelaku mengamuk dalam keadaan tanggan di kepal sehingga mengenai pelipis kiri korban hingga berdarah akhirnya korban lepas rambut pelaku yang di Jambak korban tersebut,” urainya.

Lanjutnya sebenarnya kalau dibilang itu dua -duanya menjadi korban dan pelaku karena sama -sama mengalami tindakan kekerasan.

” Kalau adanya tindakan kekerasan itu kedua -duanya adalah korban dan juga pelaku namun istri saya tidak mau melapor atas kejadian tersebut tapi Illa yang melakukan laporan ke polres Halsel sehingga AL Istri saya di proses menjadi tersangka di anggap melakukan tindakan kekerasan,” paparnya.

Dengan adanya pelaporan tersebut AL juga melakukan laporan balik namun laporan tersebut tidak diterima oleh penyidik Reskrim polres Halsel karena dianggap sudah kadaluarsa yang katanya sudah melewati beberapa minggu sehingga pelaku hanya melaporkan kasus sebab akibat pencemaran baik terhadap dirinya.

” Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik satreskrim polres Halsel, sebelumnya pihak polres memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk di selesaikan secara kekelurgaan namun ada oknum penyidik di duga berpihak kepada korban (Ilfa) karena saat di lakukan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan antara keduanya, korban langsung minta denda pembayaran Ganti rugi sebesar 50 juta,padahal korban tidak menjalani perawat di rumah sakit hanya di lakukan fisum karena hanya mengalami penganiyaan ringan,” bebernya.

Tambah dia, dari hasil negosiasi permintaan ganti rugi menjadi 30 juta rupiah namun kemampuan pelaku dan suaminya hanya 5 juta sehingga di tolak oleh korban dan salah satu oknum penyidik meminta kalau bisa bayar 30 juta sekarang karena kalau mau minta uang ganti rugi turun lagi itu datangkan malaikat juga nilai ganti rugi sudah tidak bisa turun lagi ujar penyidik di hadapan  tersangka dan suaminya.

” Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus perkelahiann antara Ilfa dan AL yang di tangani satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Halsel dinilai ada unsur kepentingan oleh oknum penyidik bernama  Bripka Muhamad Asril Mubarun yang menangani perkara tersebut sehingga penyidik tersebut sudah tidak profesional karena sudah memiliki dendam pribadi dengan pelaku karena menganggap pelaku mencurigai dirinya memiliki hubungan dengan ilfa yang juga korban.

” Memang benar pelaku menyampaikan dan mencurigai oknum penyidik bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun, di duga memiliki hubungan dengan pelapor yang juga korban namun apakah hubungan kelurga,hubungan teman atau hubungan apa pelaku tidak tahu sehingga penanganan kasus penganiayaan ringan saja penyidik tersebut sangat ngotot untuk menahan pelaku padahal saat menjalani pemeriksaan pelaku A.L sangat kooperatif berkelakuan baik dengan penyidik satreksrim polres Halsel,” terangnya.

Hubungan antara korban dengan oknum penyidik ini di perkuat atas pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya selalu di fasilitasi minuman kopi dan lain-lain yang di antar oleh korban ke ruang penyidik satreskrim polres Halsel tapi itu bukan ada hubungan lain melainkan kopi tersebut di pesan langsung oleh oknum penyidik Bripka Muhammad Asril Mubarun  dengan alasan karena korban yang juga berstatus janda pisah ranjang dengan suami bertahun-tahun karena kabur dari rumah suami dengan meninggalkan anak mereka masih bayi itu adalah seorang penjual minuman kopi di swering pantai mandawong, sehingga sebelum berkas BAP di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha, oknum Penyidik  Muhamad Asril Mubarun, sangat ngotot untuk melakukan penahan terhadap pelaku, A.L akhirnya pelaku di tahan di polres Halsel namun sel tahanan polres Halsel penuh, akhirnya pelaku  ditahan pada titipan tahanan lapas Labuha Halsel, Dengan kondisi iBu rumah tangga tersebut menjalani ibadah puasa di sel tahanan lapas dan meninggalkan anak-anaknya di rumah tanpa di urusi seorang ibu dalam menghadapi sahur dan buka puasa.

” Atas pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan yang hanya satu bulan setiap tahun, sebagai suami saya mengajukan permohonan penangguhan ke Kapolres Halmahera Selatan dan berkas permohonan penangguhan penahanan itu di serahkan ke kasat Reskrim namun Kasat Reskrim memberikan ke anggotanya untuk di tindak lanjuti tapi berkas tersebut tidak di bawah ke ruang Kapolres untuk di proses penangguhan penahannya hingga Kapolres keluar daerah.

” Akhirnya berkas tersebut di ambil oleh suaminya R IS di masukkan ke ruang Kapolres Halsel namun Kapolres mengikuti kegiatan luar daerah di Polda Maluku Utara sehingga permohonan penangguhan penahanannya belum di akomodir oleh polres Halsel,” ungkapnya.

Setelah pelaku penganiayaan ringan menjalani penahan di sel tahanan Lapas Labuha sejak (18/03/2025) hingga sekarang permohonan penangguhan penahanannya belum mendapat persetujuan dari polres Halsel.(red)

HALSEL, CN – Asbur Abu, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memberhentikan 2 Kepala Desa (Kades) sekaligus di Kayoa Selatan.

Dimana, 2 Kades yang dimaksud yakni, Kades Orimakurunga, Rusdi Sidik dan Kades Laluin Viky Slamat.

Rusdi dan Viky dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah pemukulan 4 Pemuda Desa Orimakurunga terhadap 1 pemuda Desa Laluin. Aksi pemukulan itu, terjadi di Desa Orimakurunga beberapa hari kemarin.

Akibatnya, akses jalan Desa Orimakurunga-Laluin pun ditutup Orang Tak di Kenal (OTK) yang dampaknya, warga kesulitan melintas antar dua Desa tersebut.

“Bupati harus panggil kedua Kades atau bila perlu berhentikan Kades Orimakurunga dan Kades Laluin karena tak mampu menyelesaikan masalah. Baik itu memfasilitasi untuk proses hukum atau selesaikan secara kekeluargaan,” pinta Asbur Abu sebagai putra Desa Orimakurunga yang ikut memprihatinkan atas masalah yang tak mampu diselesaikan Pemerintah Desa (Pemdes), Jumat (14/3/2023).

Meski begitu, Asbur juga menyoroti pihak keamanan yang ditugaskan di wilayah Kecamatan Kayoa Selatan.

“Kamtibmas Orimakurunga juga harus diganti karena tidak berada di tempat tugas, hanya di Kecamatan,” tegas Asbur mengakhiri. (Red)

Muat Lagi Berita