HALSEL,Malutline – Seorang kotraktor yang terlibat dalam pembangunan satu ruang kelas belajar (RKB) di SDN 229 Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum membayar utang material kepada warga setempat yang mencapai lebih dari 15 juta rupiah. Utang ini sudah tertunggak sejak tahun anggaran 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh kontrakan yang dipimpin oleh Rustam Side.

Pembangunan RKB tersebut diserahkan kepada salah satu staf guru di SDN Marikapal setelah proyeknya selesai. Namun, kunci ruang kelas tersebut justru diserahkan tanpa ada kejelasan mengenai anggaran yang digunakan, mengingat tidak ada papan proyek yang terpasang. Hal ini semakin mencurigakan karena warga yang terlibat dalam penyediaan material bangunan terus-menerus ditolak ketika mencoba menagih pembayaran.

Rustam Side, yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kontrakan tersebut, justru menyalahkan tukang bangunan atas ketertinggalan pembayaran material. “Iya, masih tertinggal karena tukang yang bikin kesalahan,” ujar Rustam, yang diduga menghindari tanggung jawab pembayaran.

Warga setempat yang mengangkut material bangunan, seperti Dong Tara, merasa frustasi karena janji pembayaran terus diabaikan. Warga meminta agar pihak Inspektorat segera turun tangan untuk memanggil Rustam Side dan menyelesaikan masalah ini, karena sudah lebih dari satu tahun sejak material dikirimkan. Selain itu, instalasi listrik pada bangunan tersebut juga belum sepenuhnya terpasang, termasuk lampu yang seharusnya ada di dalam ruang kelas.

Pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, diminta untuk segera mengambil tindakan guna menyelesaikan persoalan ini dan memastikan hak-hak warga yang telah menyediakan material dibayar sesuai kesepakatan. (Red)

Halsel,Malutline– Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Badar Abas, diduga kebal terhadap teguran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel meskipun sering melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 yang mengatur soal larangan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di wilayah tersebut.

Baru-baru ini, Badar Abas tertangkap sedang menikmati miras bersama wanita idaman lain (WIL) di sebuah kamar di Cafe Bungalow 1 di Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Kejadian tersebut diungkapkan oleh istri keduanya, yang berinisial I, yang juga terlibat dalam masalah rumah tangga yang sudah berulang kali terjadi antara Badar Abas dan wanita lain. Kasus ini bahkan sempat diselesaikan di Polres Halsel.

Meskipun permasalahan tersebut sudah diketahui oleh publik, Badar Abas tetap terlihat mengonsumsi miras di berbagai kafe di Halsel, meskipun ada instruksi dari Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang melarang konsumsi miras berdasarkan Perda yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mengapa Kades Bahu tersebut tetap dilindungi oleh Pemda Halsel.

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Badar Abas mengaku bahwa ia sulit untuk diberhentikan oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, meskipun ia sering melakukan pelanggaran. Badar Abas menyebutkan bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Bassam, yang membuatnya merasa aman meskipun melakukan kesalahan, termasuk dalam penggunaan dana desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ia bahkan menyebut bahwa Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, yang merupakan suami dari keluarganya di Desa Bahu, membuatnya tidak khawatir dengan kemungkinan adanya audit investigasi terkait pengelolaan dana desa.

Sumber yang mendalami pernyataan Badar Abas itu menambahkan bahwa Kades Bahu merasa bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat Halsel hanya akan bersifat audit biasa, bukan investigasi, yang membuatnya merasa aman dari segala bentuk tindakan hukum atau administratif.

Meski demikian, fenomena perlindungan terhadap Badar Abas menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Halsel. Pasalnya, hal ini dinilai tidak adil, mengingat ada beberapa Kades di Halsel yang dipecat karena tidak mengembalikan kerugian negara dalam temuan audit Inspektorat. Bahkan, salah satu Kades yang terlibat masalah serupa diancam pemecatan oleh Pemda Halsel setelah dilakukan pemeriksaan investigasi oleh Inspektorat.

Situasi ini semakin memunculkan keprihatinan masyarakat yang menilai bahwa tindakan tegas terhadap pejabat yang melanggar aturan harus tetap diutamakan demi menjaga integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik. (Red)

LABUHA, Malutline – Sikap tak terpuji Kepala Desa (kades) Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Badar Abas kebal dan teguran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel meski sering melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 yang mengatur soal larangan peredaran dan minum-minuman keras (Miras) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Badar Abas yang juga kepala Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, sering masuk kafe dan minum-minum keras (miras) di kafe dan Bahkan yang bersangkutan di ketahui sudah menikah dengan seorang ledis berinsial i dan di karunia seorang anak dan anak tersebut di bawa asuhan ibunya, meski begitu Badar Abas masih tetap masuk kafe dengan wanita idaman lain (Wil) di sejumlah kafe di Halsel namun tetap mendapatkan perlindungan dari Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba dan kepala inspektur Inspektorat Halsel Ilham Abubakar.

Hal ini di sampaikan sumber terpercaya waratawa media ini Jumat (06/12/2024) tak mau namanya di publish meniru perkataan Badar Abas mengatakan, saat Badar Abas kades Bahu dalam kondisi mabuk di menceritakan kalau dirinya sulit untuk di berhentikan oleh Bupati Halsel Hasan Ali Basam kasuba meski dirinya membuat pelanggaran apapun apalagi cuman minum mabuk di kafe karena dirinya mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Hasan Ali Basam Kasuba(Bassam) dan jika dirinya salah menggunakan dana desa (DDS) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tetap aman dari Inspektur Inspektorat Halsel karena Kepala Inspektur Inspektorat Halsel Ilham Abubakar merupakan suami dari keluarganya di Desa Bahu jadi semua sangat aman, sehingga pada saat audit itu hanya audit bisa bukan audit investigasi jadi aman tidak ada masalah. uajar sumber tersebut.

Di katakan sumber tersebut mengatakan kalau kades bilang kalau Bupati Halsel sekarang Hasan Ali Bassam kasuba itu selalu melindungi kades-Kades meski di ketahui Bermasalah terap di lindungi bukan mendiang Hi Usman sidik la kepala desa yang Bermasalah sedikit saja langsung dia perintahkan inspektur inspektorat Halsel lakukan pemeriksaan audit investigasi oleh inspektur inspektorat dan kades di tekan dan di ancam untuk di berhentikan (pecat) bahkan sudah ada kepala desa (Kades) yang di berhentikan karena tidakemgsmbalikan kerugian negara atas temuan inspektorat kabupaten Halsel.

Sementara itu kepala inspektur inspektorat Halsel Ilham Abubakar belum dapat di konfirmasih, begitu juga kades bahu Badar Abbas hingga berita itu ini di publish masih upaya untuk di konfirmasih. (Red)

HALSEL,Malutline – Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Batang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga telah disalahgunakan oleh perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) setempat, Thaib Ahmad. Padahal, BUMDes yang dibentuk dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa tersebut, kini menjadi sorotan setelah dana senilai Rp 100 juta dikabarkan habis dibagikan secara tidak transparan.

Berdalih untuk meningkatkan kesejahteraan warga, Desa Pasimbaos mendirikan BUMDes yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Namun, dana BUMDes yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan atau pemberdayaan ekonomi desa, malah diduga disalurkan oleh Kades Thaib Ahmad kepada para aparat desa dan pengurus BUMDes. Dana sebesar Rp 100 juta itu diduga habis tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas, yang menimbulkan kekecewaan di kalangan warga setempat.

Penggunaan dana BUMDes yang tidak sesuai peruntukannya ini terjadi dalam beberapa bulan terakhir, meski sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat. Para warga Desa Pasimbaos yang mengetahui adanya penyalahgunaan dana ini mengungkapkan kekecewaannya, tetapi hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk memeriksa dan menindaklanjuti masalah tersebut.

Kejadian ini terjadi di Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Batang Lomang, yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Desa ini terbilang cukup terpencil, dengan akses yang terbatas ke sumber daya dan infrastruktur yang lebih baik.

Meskipun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya menjadi sarana untuk mendukung perekonomian desa, kenyataannya banyak desa di Indonesia, termasuk Desa Pasimbaos, masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan dana desa. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana, serta lemahnya sistem kontrol terhadap kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kewenangan.

Kepala Desa Pasimbaos, Thaib Ahmad, bersama sejumlah perangkat desa dan pengurus BUMDes, disebut-sebut terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana tersebut. Masyarakat merasa bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik malah dibagikan secara tidak sah untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Warga desa, yang enggan disebutkan namanya, sangat kecewa dengan tindakan Kades dan perangkat desa tersebut. Mereka mengharapkan agar pemerintah dan aparat berwenang segera turun tangan untuk memeriksa dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana BUMDes. “Kami sangat berharap agar ada tindakan dari pihak yang berwenang. Kades seharusnya diberi sanksi agar tidak ada penyalahgunaan dana desa seperti ini lagi,” ujar salah satu warga dengan penuh harapan.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang terkait penyalahgunaan dana BUMDes di Desa Pasimbaos. Kepala Desa Thaib Ahmad tampak tidak terpengaruh dengan tuduhan tersebut dan tidak menunjukkan adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa. Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang.

Dengan kasus ini, kembali muncul pertanyaan besar tentang efektivitas pengelolaan dana desa dan BUMDes yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pada kenyataannya malah disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya bertanggung jawab untuk memajukan desa. (Red)

LABUHA , Malutline – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yakni pembagian beras ke masyarakat di desa Talimau, Kecamatan Kayoa di masa tenang Pilkada 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel, Hijra Kamuning menyampaikan laporan tim hukum Paslon Nomor Urut 4 Jasri-Muhlis terkait pembagian beras di Desa Talimau pada Minggu 24/11/2024 sudah diterima dan siap ditindaklanjuti.

Ia menuturkan, sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 laporan diterima akan dilakukan kajian awal selama dua hari kedepan dan jika memenuhi syarat materil dan formil maka dilanjutkan pleno, kemudian diteruskan ke sentra pelayanan hukum terpadu (gakkumdu) untuk diproses.

“Jadi laporannya sudah diterima dan ditindaklanjuti, sesuai prosedur akan dikaji selama 2 hari dan memenuhi syarat formil dan materiil langsung di proses, namun jika tidak memenuhi syarat formil maka akan disampaikan ke Pelapor untuk melengkapi,”kata Hijra.(Sam)

Muat Lagi Berita