LABUHA,Malutline – Lemahnya sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Melakukan pengawasan, dan melaksanakan perda dan penindakan penindakan Perda hanya sebatas melakukan investigasi ke Cafe Bungalow dan Hoks.

Pasalnya, Cafe Bungalow dan Hoks yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu, diduga kuat telah melanggar aturan sebagaimana telah disepakati. Dimana, Cafe Bungalow dan Hoks secara terang-terangan menjual Minum Keras (Miras) jenis Bir terhadap para pengunjung yang ketika melakukan aktifitas karaoke.

Sehingga itu, atas dugaan tersebut, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje menegaskan, Pemda bakal melakukan investigasi terhadap kedua Cafe tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Sebab sebelumnya juga, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Drs. Syamsuddin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Cafe Bungalow milik Tiongsan dan Cafe Hoks milik Onal tersebut telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum Adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial. Ia menilai, hal tersebut telah merusak akhlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya. Apalagi Bacan merupakan negeri Sarumah yang lahir dari Adat se atorang yang salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk.

“Saya sebagai PJs Bupati menyikapi pandangan MUI terhadap 2 Cafe (Cafe Bungalow dan Cafe Hoks) itu, yang mana pada lisensi nya, kami konsistensi saja pada aturan. Karena memang Perda inikan aturan yang sudah dibuat dalam kesepakatan bersama. Jadi tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya, kalau ada usaha, harus ikut aturan, kalau aturan itu dilanggar, lalu kemudian tidak mengikuti prosedur yang telah diberi lewat perizinan itu, maka jangan coba-coba keluar dari itu (melanggar), maka konsekuensinya sama seperti yang diminta oleh MUI itu,” jelas Kadir La Etje kepada malutline.com ketika dikonfirmasi melalui via telepon pada Senin (18/11/2024) pekan kemarin

Kadri menegaskan, dirinya bakal meminta Tim untuk secepatnya melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka ia tak segan-segan mencabut izin usaha kedua Cafe tersebut.

“Makanya, saya akan meminta Tim untuk melakukan investigasi secepatnya. Kalau memang mereka melanggar aturan, maka konsekuensinya, izinnya harus di kita cabut,” tegasnya mengakhiri.

Meski sudah ada tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemda Halsel, Soal dua kafe Bungalow milik Tiongsan dan Kafe Hox milik Onal terus melakukan pelanggaran Perda dibuktikan dengan ditemukan celana dalam warna pink milik salah satu oknum ledis di dalam Room Bungalow milik Tiongsan pengusaha Cafe di Halsel, namun Cafe tersebut sampe sekarang tidak bisa di tutup oleh Pemda Halsel padahal Cafe milik kedua pengusaha yang dinilai melanggar hukum Agama namun Pemda tetap tutup mata. (Red)

LABUHA, Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara, melakukan audit penggunaan anggaran Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di masing-masing Puskesmas di Halmahera Selatan yang di kelola oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK secara langsung.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Devisi Insfestigasi LSM Forum Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline ( 11/11/2024) mengatakan, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang Kesehatan pada puskesmas.

Di katakannya suport anggaran dana BOK, di setiap puskesmas total anggarannya di atas dari 1 miliyar dengan tujuan yang diharapkan untuk peningkatan kinerja Puskesmas, Artinya Puskesmas yang menggunakan Anggara Dana BOK sebesar itu dapat merealisasikan presentasi yang harus dicapai dalam melakukan pelayanan yang efektif berpihak kepada pelayanan pasien oleh tenaga kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan pada pengelelolah program kesehatan di Puskesmas yang yang tersebar di 32 Puskesmas pada 30 kecamatan pada 249 Desa.

Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan realisasi anggaran oleh pihak Kepala Puskesmas dan Bendahara puskesmas, misalnya anggaran dana BOK 1 miliyar lebih untuk masing-masing puskesmas di salurkan ke rekening masing-masing puskesmas agar di gunakan sesuai petunjuk teknis anggaran Puskesmas berdasarkan POA (Plan of Action) adalah anggaran yang diusulkan Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rencana kegiatan yang tercantum dalam POA, POA merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan, target, tanggung jawab, sumber daya, dan jadwal pelaksanaan.

Sehingga prosedur pengusulan dan pencairan anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Pada Puskesmas berdasarkan POA meliputi, Puskesmas membuat POA, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel mencairkan permintaan dana Bok Puskesmas berdasarkan persetujuan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten Halsel.

Namun POA yang di Buat di seluruh puskesmas di Halsel Hampir seluruh puskesmas tersebut tidak di musyawarahkan dan tidak melibatkan pengelola program berdasarkan perencanaan sehingga Puskesmas dan Bendahara membuat perencanaan penggunaan anggaran BOK Secara tersembunyi tanpa melibatkan masing-masing pengelolaan program di puskesmas sehingga dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bok tidak sesuai bahkan anggaran BOK di cairkan oleh Kapus dan Bendahara dan di salurkan ke pemgang program dalam bentuk uang tunai yang besaran anggarannya tidak sesuai dengan besaran anggaran perencanaan kegiatan program Puskesmas.

Selain itu pihaknya juga menemukan soal kesejahteraan para tenaga kesehatan di puskesmas masing-masing di Halsel di berikan hak-hak mereka tidak berdasarkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOK bahkan dalam pengelolaan anggaran dana BOK para Kapus dan Bendahara tidak transparan sehingga anggaran dan insentif masing-masing pengelola program di berikan tidak sesuai Juknis yang berlaku.

Dan insiatif para tenaga kesehatan yang di berikan oleh bendahara puskesmas berfariasi sesuai dengan siapa tenaga kesehatan yang lebih dekat dengan Bendahara atau kepala puskesmas padahal di ketahui besaran anggaran Bok di setiap Puskesmas di atas 1 miliyar lebih dan anggaran dana BOK yang di berikan ke masing-masing pengelola program masing-masing Puskesmas besarannya harus berdasarkan Juknis yang sudah di tetapkan berdasarkan POA pada perencanaan pada Puskesmas masing-masing.

Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan BPK Republik Indonesia (RI) perwakilan Maluku Utara untuk mengaudit penggunan dana BOK di setiap Puskesmas dengan tujuan membasmi praktek Korupsi Kolusi dan Neputisme (KKN) di Instansi Dinas Kesehatan husunya 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan dan jika di temukan ada kerugian Negara langsung di laporkan ke penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

LABUHA – Wanita berinisial RE, dianiaya oleh istri pertama dari pria selingkuhannya. Pasalnya, pertengkaran hingga berujung penganiayaan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Halsel (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), antara istri pertama dan mantan istri kedua.

Penganiayaan ini didasari persoalan dugaan perselingkuhan sang suami berinisial BA. AB merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Mandioli Selatan.

Kejadian itu terjadi, karena sang suami atau oknum Kades tersebut pergi menemui mantan istrinya berinisial RE, kemudian istri pertama berinisial UU datang menghajar mantan istri kedua sang suami.

UU menceritakan, sang suami sebelum bertemu dengan mantan istri keduanya, BA meminta izin keluar untuk menyaksikan kampanye politik salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di sekitar kota Labuha. Namun kebohongan itu telah diketahui UU.

UU bilang, ia mengetahui kebohongan BA melalui salah seorang istri teman suaminya. Dimana, istri teman suaminya itu adalah istri Kades Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Istri Kades Sayoang secara tiba-tiba menelpon dimalam itu, menanyakan alamat kosannya. Sebab, istri Kades Sayoang sendiri tanpa sadar, ternyata perempuan yang ia hubungi bukanlah wanita perselingkuhan BA, tapi istri sah BA.

Sehingga itu, dalam percakapan tersebut, UU langsung mengetahui kebohongan sang suami dan langsung mengetahui alamat kosan mantan istri kedua sang suami dari istri Kades Sayoang.

Dalam kesempatan itu, tepat sekitar pada pukul 00.30 WIT malam, ia sambil menggendong bayinya yang baru berusia 6 Bulan, langsung menuju ke Kosan TE di Desa Tomori dan kedapatan keduanya sedang ngobrol asyik bersama didalam kamar dan langsung terjadi perkelahian.

Kemudian setelah itu, UU merasa tidak puas atas perilaku sang suami dengan mantan istri kedua, ia langsung melakukan laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana Perzinahan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/583/XI/2024/SPKT pada Selasa 5 November 2024.

“Ini adalah pembohongan yang kesekian kalinya mereka (BA dan RE-Red) berbuat. Jadi bagi saya, tidak ada ampun lagi. Untuk itu, saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan saya sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pinta UU saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Kosannya di Desa Tomori, kompleks Jalan Baru, Selasa (5/11).

Sambil menetaskan air mata dan menggendong bayi berusia 6 Bulan itu, UU juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar menindak tegas terhadap sang Suami. Baginya, Dana Desa (DD) adalah uang rakyat, bukan uang pribadi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, hampir setiap malam oknum Kades dan mantan istri keduanya selalu bersama-sama karaoke dan pesta miras di tempat hiburan malam.

“Ini menyangkut kasus perselingkuhan, maka sudah pasti ada dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan hura-hura dengan wanita lain. Jadi Inspektorat Halsel harus melakukan audit Dana Desa Bahu. Dan jika terbukti, maka hasil audit segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk diproses Hukum. Dan saya juga berharap penuh kepada Bupati Halsel agar segera memberhentikan Kades Bahu, agar hal ini tidak terjadi lagi ke Kades-kades yang lain. Karena perlakuan Kades Bahu ini, merupakan satu contoh buruk ke Kades-kades yang lain,” harap UU, memohon sambil menangis dan mencium anaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, BA diketahui masih bersama dengan mantan istri kedua yang saat ini sedang bersembunyi dilain tempat. (Red)

LABUHA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Muhamad Abdul Fatah.

Dimana, Muhamad Abdul Fatah diduga kuat mengelapkan Gaji para Kaur selama 8 Bulan dan anggara Bantuan Langsung Tunai (BLT) ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Ketua Devisi Investigasi LSM FDAK Halsel, Abdul Salam Hi Ali kepada malutline.com, Kamis (10/10/2024) melalui saluran teleponnya.

Abdul mengatakan, berdasarkan data investigasi atas aduan pendahuluan laporan masyarakat kepada LSM FDAK Halsel, menyebutkan bahwa Kades Kusubibi Muhamad Abdul Fatah diduga kuat tidak membayar gaji para kaur Desa selama 8 bulan.

Dikatakannya, pada proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2024, Kades diketahui tidak membayar gaji para kaur Desa termasuk para kader Posyandu, gaji para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Perlu diketahui gaji para Kaur dan Perangkat Desa yang belum dibayarkan Kades Muhamad Abdul Fatah tersebut sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus dan sekarang masuk pada bulan September dan oktober juga belum dibayar.

“Jadi terhitung total semua 8 bulan gaji para kaur dan perangkat Desa lain belum dibayarkan hingga sekarang,” tuturnya.

Selain mendesak Kejari Halsel, Abdul juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Halsel untuk memanggil Kades Kusubibi, Muhamad Abdul Fatah untuk dapat menyelesaikan pembayaran gaji para Kaur Desa dan BLT.

“Karena para penerima sangat membutuhkan bantuan BLT tersebut,” pintanya.

Sementara itu, Kades Kusubibi belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublish. (Red)

Labuha, Malutline – Ketua Kopri PC PMII Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) mengecam atas tindakan yang tidak manusiawi oleh Ayah Tiri Kepada Korban yang juga Anak Tirinya.

Diketahui bahwa korban yang berinisial A umur 16 tahun yang masih duduk dibangku SMA kelas 3, mendapatkan suatu tindakan kekerasan yang tak wajar oleh Ayah Tiri.

Berdasarkan berita yang dipulis beberapa menit yang lalu di Media Jarum Satu, menjadi sorotan Ketua KOPRI PC PMII Halsel Dini Andriani Muhammad juga aktivis  perempuan PMII Halsel.

Dini sapaan akrapnya, geram atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Ayah  kepada Anak tirinya di Kepulaun Jouronga Halsel, yang sudah berkali-kali melaui aksi bejatnya itu sehingga saya mengecam atas tindakan demikian yang tak wajar itu. “Ungkapnya.

“Bukankah menjadi seorang Ayah itu mampu melindungi dan menjaga anaknya dengan baik, meskipun anak itu sebagai Anak tiri.? “Tanya Dini.

Ia menambahkan, saya juga berharap kepada Polres agar segera mengusut kasus yang terjadi di Kepulaun Jouronga, karena mengingat Polres merupakan lembaga independen dalam menegak hukum sesuai prosedur dan ketentuanya. “harapnya (Is)

Muat Lagi Berita