JAKARTA, Malutline– Praktisi hukum Wilson Colling, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengembangkan penyelidikan terhadap Romo Nitiyudho, yang lebih dikenal dengan nama Haji Robert, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Desakan ini muncul menyusul penetapan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Dalam sidang yang berlangsung, bukti-bukti yang mengemuka menunjukkan keterlibatan Haji Robert dalam dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Colling menilai KPK tidak boleh berhenti pada Abdul Gani Kasuba, melainkan harus mengusut semua pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan, Haji Robert patut dijadikan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Colling, Jumat (20/9).

𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗹𝗶𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗦𝘂𝗮𝗽

Penetapan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka oleh KPK kian memperkuat desakan publik agar semua pihak yang terlibat, termasuk Haji Robert, diproses hukum. Menurut Colling, langkah tegas KPK dalam menyelidiki keterlibatan tokoh bisnis besar sangat penting untuk menjaga integritas lembaga antirasuah di mata masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa KPK hanya fokus pada satu tersangka, sementara yang lain seolah-olah tak tersentuh. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa, dan jika terbukti, mereka juga harus dijadikan tersangka,” tegasnya.

𝗗𝗲𝘀𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝘀𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝘂𝗿𝘂𝗵

Colling menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Ia meminta KPK segera memperluas pengusutan terhadap aliran dana yang diduga dicuci melalui jalur bisnis oleh Haji Robert. Menurutnya, pengungkapan seluruh rangkaian kasus ini sangat krusial untuk menegakkan keadilan.

“KPK harus mengusut dengan adil dan profesional. Ini termasuk mengungkap jalur keuangan yang digunakan dalam tindak pidana pencucian uang terkait suap Abdul Gani Kasuba,” tambah Colling.

𝗞𝗣𝗞 𝗗𝗶𝗵𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗽𝗮𝗿𝗮𝗻

Kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara ini menjadi perhatian publik, terutama karena dugaan keterlibatan tokoh-tokoh penting di sektor bisnis. Colling mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas KPK.

“Jika KPK berhasil mengusut kasus ini secara tuntas, hal ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi,” pungkas Colling.

KPK hingga kini terus mendalami kasus ini, termasuk penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan Haji Robert dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. (Red)

JAKARTA – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak KPK RI untuk segera menetapkan Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho atau Haji Robert yang terlibat masalah Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, yang saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi salah satu petinggi perusahaan di Malut.

Menurut AMPP-TOGAMMOLOKA Malut, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho atau Haji Robert terlibat dalam melakukan penyuapan dan melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami hari ini mendatangi KPK RI melaporkan dan meminta kepastian kapan Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert ditetapkan tersangka. Karena Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?,” tanya M. Iram Galela kesal.

AMPP-TOGAMMOLOKA, dikatakan M. Iram Galela pemberian uang kurang lebih Rp 5 miliar bulan lalu pada Kamis 1 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI telah mengungkap bukti transfer dari Haji Robert dalam fakta sidang transaksi atas nama Romo Nitiyudo atau Haji Robert senilai Rp 1 miliar ke Ramadhan Ibrahim.

Terdakwa AGK juga mengaku diberi uang Rp 200 juta dan Rp 300 juta bervariasi senilai Rp 2.200 miliar di Kantor PT. NHM di Jakarta Rp 3.345 miliar atas nama Nur Aida ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Zaldi Kasuba, BNI milik Ramadhan Ibrahim dan BCA atas nama Idris Husen.

“Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert diduga juga melakukan gratifikasi memberikan 4 Unit Mobil kepada Camat di lingkar Tambang dan menggunakan nama pribadi sebagai penerima manfaat. Maka itu, kami hari ini menegaskan bahwa selain tersangka yang telah ditetapkan KPK RI juga tidak boleh tebang pilih menetapkan Haji Robert sebagai tersangka,” tegasnya.

KPK RI segera menetapkan Presiden Direktur PT NHM, Romo Nitiyudo atau Haji Robert sebagai tersangka, setelah fakta sidang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik penyuapan. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian 4 unit Mobil kepada Camat di lingkar Tambang.

“Sebagai paguyuban yang memiliki teritorial di sekitar wilayah Tambang PT NHM, kami sangat kecewa dan tersinggung atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Presdir tersebut. KPK menunjukkan komitmennya dengan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya. (Red)

HALSEL – Kepala Desa (Kades) Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang,  Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Thayb Ahmad, diduga kuat melakukan penyelewengan dan penggelapan anggaran Dana Desa (DDS) Tahun 2022, 2023 dan 2024 mencapai Miliaran Rupiah.

Pasalnya, DDS Tahun 2022, 2023 dan 2024 hanya direalisasikan Kades Pasimbaos, Thayb Ahmad senilai Rp 180.000.000 untuk pemasangan meteran lampu PLN milik warga yakni Tahun 2023 realisasi DDS untuk pemasangan lampu warga sebanyak 60 meteran lampu dengan biaya per unit meteran lampu sebesar Rp 1.500.000 dan untuk realisasi anggaran di Tahun 2024 pemasangan lampu sebanyak 50 Rumah dengan biaya sebesar 75.000.000. Namun baru sebatas dilakukan pendataan dan belum dilakukan pemasangan meteran lampu dan untuk anggaran DDS Tahun 2022 diketahui fiktif tidak digunakan untuk pembangunan apapun di Desa Pasimbaos.

Dugaan penggelapan dan penyelewengan anggaran bersumber dari DDS, Kades Pasimbaos ini disampaikan Ketua Devisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) Halsel, Abdul Salam Hi Ali.

Kepada wartawan melalui saluran teleponnya, Minggu (14/9/2024), Abdul Salam mengatakan, berdasarkan hasil aduan pendahuluan masyarakat, DDS  Pasimbaos 3 Tahun anggaran yakni Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 diduga kuat digelapkan Kades Pasimbaos ratusan juta hingga Milyaran Rupiah.

Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel agar melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pasimbaos Tayb Ahamad, atas dugaan penggelapan anggaran miliaran rupiah tersebut. Bahkan Kades Thayb Ahmad juga sebelumnya juga diketahui memiliki temuan penyelewengan DDS Pasimbaos selama 6 Tahun kepemimpinan sebelumnya berdasarkan hasil temuan Inspektorat sebesar Rp 600 juta lebih belum juga dikembalikan, dikuatirkan, DDS Tahun 2022 yang fiktif dan DDS Tahun 2023 dan 2024 digelapkan untuk menutupi sebagian temuan Rp 600 juta di Tahun sebelumnya tersebut.

Sehingga, pihaknya mendesak Kejari Halsel lebih serius memanggil dan memeriksa Kades Pasimbaos karena perbuatan korupsi.

“Korupsi merupakan musuh kita bersama sebagai warga negara yang baik yang taat azas hukum. Jadi tidak ada alasan kejari Halsel memberantas kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Halmahera Selatan dan atas berita ini, Kejari jadikan data awal untuk memanggil Kades Pasimbaos untuk dimintai keterangan atas penggunaan Dana Desa tersebut,” pintanya kepada Kajari Halsel. (Sadi)

SULSEL, www.malutline.com – Sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak perempuan viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang anak perempuan.

Berdasarkan penelusuran wartawan, insiden tersebut terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 8 September 2024.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar, mengaku telah menindaklanjuti peristiwa tersebut. Pelaku bernama Firman (43), diketahui meruapakan paman korban berinisial SR, yang masih berusia 10 tahun.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Pelaku adalah paman korban,” jelas Kahar saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Kahar, pelaku melakukan tindakan kekerasan karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin. Namun, cara yang digunakan oleh pelaku sangat tidak dibenarkan.

“Ibu korban yang melapor kepada paman korban dan meminta tolong agar anaknya diajari, namun cara yang dipakai sangat salah,” ujar Kahar.

Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. (Red)