LABUHA, Malutline – Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera Tahun 2020 yang menyeret banyak pihak terungkap fakta baru yakni dugaan keterlibatan pihak eksternal Bank BPRS memiliki motif dan kepentingan apa sehingga ada pihak eksternal juga turut serta mengembalikan uang puluhan miliar pada kasus kredit macet bank BPRS yang di duga kuat demi mendapatkan proyek.
Data yang diperoleh Media Malutline, proses pengembalian kerugian keuangan BPRS oleh pihak eksternal dilakukan di Jakarta, Bahkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan F,A bukan Rp 10 Miliar melainkan Rp10,6 miliar tanpa melalui rapat resmi pihak Bank BPRS Saruma Sejahtera.
Kontraktor ternama di Halmahera Selatan berinisial FA mentransfer dari bank mandiri ke rekening semua Perusahan yang dijaminkan debitur Saudara Leny Lutfi, Kasus yang diduga menyeret mantan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat, anggota direksi Rustam Mohdar dan komisaris Muchlis Sangaji serta Leny Lutfi selaku Debitur.
Tidak hanya itu, dua pejabat Pemkab Halsel juga diduga ikut terlibat dalam skandal kasus Bank BPRS yaitu Saiful Turuy selaku mantan Sekda, Aswin Adam mantan Kepala BPKAD Keduanya diketahui selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma Sejahterah kala itu, Bahkan sampai saat ini kurang lebih Rp 5 miliar belum dikembalikan, tetapi anehnya BPKP mengeluarkan surat adanya pemulihan kerugiaan keuangan negara senilai Rp 15 Miliar.
Sementara untuk status kasus BPRS Sejahtera telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, Untuk Perusahan yang diduga dijaminkan ke Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kurang lebih 8 yaitu PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan Saudari WS saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Sarumah sejahterah Halmahera Selatan, dengan nominal pembiayaan sejumlah Rp. 15.341.487.102,86
Adapun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Saudari LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan PT. BIP Terkait hal itu, FA saat di dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan menyampaikan pihaknya mengembalikan bukan Rp 10 Miliar melainkan 10,6 Miliar “Sebenarnya sih saya bantu, Rp 10,6 Miliar bukan Rp 10 Miliar,”Singkat FA, akui F.A saat di konfirmasi wartawan.
Bukti pengembalian kerugian negara atas kredit macet yang di lakukan oleh pihak eksternal masing-masing F,A atas dasar apa pihak eksternal antara FA, dapat mengembalikan kerugian negara atas kredit macet tersebut sehingga pihak eksternal juga putut di tetapkan sebagai tersangka, bahkan F.A sudah beberapa kali di panggil oleh penyidik kejaksaan negeri Labuha untuk di mintai keterangan sebagai saksi.
Berlarutnya proses hukum kredit macet Bank BPRS membuat Saldo kredit macet Bank BPRS terganjal di meja Kajari Halsel” sehingga penetapan tersangka atas kasus tersebut hingga kini tidak ada titik terang membuat tanda tanya besar di kalangan masyarakat Halmahera Selatan Karena belum ada pihak yang terlibat atas kasus tersebut baik itu pihak internal maupun eksternal yang di tetapkan sebagai tersangka.
Sementara sesuai data yang di himpun media ini dari sumber terpercaya wartawan ini menyebutkan sudah ada 4 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut yakni, tersangka berinsial LL, AA, RM. ST, yang sudah di tetapkan sebagai tersangka namun hingga berita ini di publish Kejari Halsel masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Red)