Halmahera Selatan,Malutine – Polemik dugaan penyalahgunaan dana beasiswa di STAI Alkhairaat Labuha terus berkembang. Dr. Ridwan La Tjadi, ST, MPd.I, mantan Wakil Ketua II Bidang Keuangan, akhirnya angkat bicara dan mendukung pernyataan mantan bendahara, Ustazah Mahani, yang sebelumnya mengungkap adanya pencairan dana tanpa prosedur yang sesuai.

“Apa yang diucapkan bendahara itu benar adanya. Setiap kali Ustazah Mahani menyerahkan uang ke Ketua (Rektor), beliau selalu menyampaikan kepada saya selaku Wakil Ketua II Bidang Keuangan, Pak Suharto Pulukadang, M.Pd selaku Wakil Ketua I Bidang Akademik, dan Jufri Lamoro, M.Pd sebagai Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan,” ujar Dr. Ridwan La Tjadi dalam keterangannya.

Menurut Dr. Ridwan, laporan yang disampaikan Ustazah Mahani mencakup detail penggunaan dana yang dilakukan di luar prosedur yang telah disepakati. Dana tersebut diduga dicairkan tanpa koordinasi yang semestinya antara bendahara dan pimpinan terkait.

Dr. Ridwan menyebutkan bahwa penggunaan dana ini melibatkan rektor secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa para pimpinan, termasuk dirinya, hanya mendapatkan informasi setelah dana diserahkan oleh bendahara kepada rektor. Namun, mereka tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi penggunaannya.

Polemik ini mencuat selama beberapa tahun terakhir, tetapi sorotan publik baru meningkat setelah pernyataan dari Ustazah Mahani dipublikasikan. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, dugaan pelanggaran prosedur keuangan ini telah menjadi perhatian serius.

Kasus ini menjadi penting karena menyangkut dana beasiswa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa. Jika penyalahgunaan terbukti, hal ini tidak hanya akan merusak citra institusi tetapi juga berdampak langsung pada mahasiswa yang sangat bergantung pada dana tersebut.

Dr. Ridwan menegaskan perlunya transparansi dalam menangani dugaan ini. Ia mendukung penuh investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami mendukung penuh investigasi atas dugaan ini. Jika ada yang salah, maka pihak yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini mencoreng nama baik kampus dan berdampak pada mahasiswa,” katanya.

Saat ini, investigasi masih berlangsung, dan masyarakat mendesak adanya langkah tegas dari pihak terkait. Diharapkan, sistem pengelolaan keuangan di STAI Alkhairaat Labuha dapat diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan dana di masa mendatang. Selain itu, pernyataan dari pihak lain yang disebut, seperti Suharto Pulukadang, M.Pd, dan Jufri Lamoro, M.Pd, diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur dana dan prosedur yang terjadi.

Kasus ini terus mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk desakan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak eksternal seperti bank. Dengan langkah tegas dan transparansi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap STAI Alkhairaat Labuha dapat pulih dan fungsi institusi sebagai lembaga pendidikan kembali berjalan sebagaimana mestinya. (Red)

HALSEL,Malutline – Warga Desa Marabose,Halmahera Selatan (Halsel), mengeluhkan sulitnya mendapatkan minyak tanah bersubsidi. Ketimpangan antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah pangkalan menjadi salah satu penyebab utama permasalahan ini. Saat ini, hanya terdapat lima pangkalan minyak tanah di desa tersebut, yang dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketika warga menyerahkan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan minyak tanah, pihak pangkalan sering kali mengatakan bahwa kuota sudah habis. “Padahal, pihak pangkalan hanya menjual sekitar 400 sampai 500 liter kepada warga, sementara sisanya diduga dijual di luar desa dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.

Warga menduga adanya praktik penjualan minyak tanah bersubsidi secara ilegal ke luar desa Marabose. Hal ini menyebabkan warga lokal semakin kesulitan mendapatkan bahan bakar tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami meminta agar dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Halsel segera mengambil tindakan tegas. Jika terbukti melanggar, izin lima pangkalan ini harus dicabut,” tambah warga tersebut.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang sangat bergantung pada minyak tanah untuk memasak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pangkalan minyak tanah di Desa Marabose belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Pemerintah Kabupaten Halsel juga diharapkan segera melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap distribusi minyak tanah bersubsidi di wilayah tersebut guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran. (Red)

Halmahera Selatan, Malutline – Dugaan kasus korupsi mengguncang Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha. Rektor kampus tersebut dituduh menyalahgunakan dana beasiswa senilai ratusan juta rupiah selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024. Kesaksian mantan bendahara kampus menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.

Mantan bendahara STAI Alkhairaat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa rektor diduga menarik dana beasiswa secara tidak sah. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023, rektor mencairkan Rp80 juta dengan dalih untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan sebagai bagian dari pengurusan berkas pencairan. Modus serupa dilaporkan terjadi pada tahun 2022, dengan jumlah pencairan sebesar Rp100 juta.

Indikasi korupsi semakin kuat pada tahun 2024, ketika dana beasiswa yang dicairkan melebihi Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga disalahgunakan oleh rektor tanpa sepengetahuan bendahara. “Rekening berada di tangan saya, tetapi rektor dapat menarik dana tanpa persetujuan saya. Ketika saya tanyakan ke Bank Syariah Indonesia (BSI), mereka mengatakan pencairan dilakukan atas permintaan rektor untuk membayar gaji dosen,” ujar mantan bendahara.

Selain itu, rektor diduga mencairkan Rp260 juta dengan alasan untuk studi banding. Total dana yang diduga disalahgunakan pada tahun tersebut mencapai Rp460 juta, meninggalkan sekitar Rp700 juta dalam rekening. Yayasan STAI Alkhairaat akhirnya memutuskan memblokir rekening kampus untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Menurut mantan bendahara, modus penyalahgunaan dana melibatkan alasan-alasan operasional, seperti pembayaran gaji dosen dan studi banding. Namun, transparansi penggunaan dana tersebut dipertanyakan. Dalam beberapa kasus, pencairan dilakukan tanpa dokumentasi atau persetujuan prosedural yang jelas.

Saat dihubungi, rektor STAI Alkhairaat Labuha membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah tanpa bukti. “Semua dana beasiswa dari 2022 hingga 2024 dikelola dengan aman dan benar. Mantan bendahara tidak siap dengan perubahan jabatan dan mencemarkan nama saya,” tegasnya. Rektor juga membantah memberikan uang kepada Dinas Pendidikan.

Ia menambahkan bahwa fokusnya selama ini adalah memajukan kampus, meningkatkan status perguruan tinggi, memperbaiki proses pendidikan, dan memenuhi hak-hak dosen serta pegawai.

Kasus ini memicu keprihatinan publik mengenai integritas pengelolaan dana pendidikan di STAI Alkhairaat Labuha. Masyarakat dan mahasiswa menuntut transparansi serta tindakan tegas dari yayasan kampus untuk menyelesaikan masalah ini. Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas dugaan korupsi masih berlangsung.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang jelas terhadap semua pihak yang terlibat. Selain itu, yayasan diharapkan melakukan audit menyeluruh dan memperbaiki sistem pengelolaan dana untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama di lembaga yang bertanggung jawab mendidik generasi masa depan.(Red)

Halsel,Malutline – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Halmahera Selatan serahkan tersangka penyalahgunaan Obat Keras dan Terbatas jenis Tramadol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halsel. Selasa (14/01/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Selatan, IPTU M. Adnan Nizar, S.H, melalui Kasihumas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan bahwa pada hari ini tepatnya tanggal 14 Januari 2024 Polres Halsel telah melaksanakan serah terima tersangka (Tahap II) ke JPU.

Tersangka yang diserahkan berinisial IB dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan obat keras dan terbatas berupa 500 butir obat Tramadol.

“Benar, hari ini tanggal 14 Januari 2025, dari Sat Res Narkoba Polres Halsel telah melaksanakan serah terima Tersangka dan barang bukti tindak pidana Penyalahgunaan obat keras dan terbatas ke Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Halsel yang akan dilanjutkan ke proses penuntutan”. Ujarnya

Tersangka berinisial IB sebelumnya ditangkap di Desa Kawasi, Kec. Obi, Kab. Halsel, pada 15 Oktober 2024 lalu saat sedang menjemput paket dari pihak ekspedisi yang berisi Barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)

HALSEL,Malutline – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Salma Samad, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran tarif psikotes bagi peserta yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan pungutan liar (pungli) ini telah menjadi perhatian serius setelah tarif psikotes yang seharusnya Rp125.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda), melonjak hingga Rp500.000.

“Kami akan mengevaluasi pelaksanaan tes yang dilakukan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HiPMsi) untuk memastikan mereka mematuhi peraturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Salma dalam keterangannya, Senin (13/1).

Selain itu, tarif untuk tes jasmani yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Labuha dinyatakan masih sesuai dengan Perda, yaitu Rp30.000. Namun, ketidaksesuaian tarif psikotes yang signifikan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran aturan yang berlaku.

“Tarif Rp500.000 untuk psikotes jelas melanggar aturan. Ini akan kami selidiki lebih lanjut,” tegas Salma.

Tidak hanya itu, dugaan pungli juga muncul di sektor lain. Sejumlah bidan mengaku harus membayar Rp320.000 per tahun melalui organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) untuk mendapatkan rekomendasi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB). Salah seorang bidan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, pembayaran tersebut tidak transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan akan legalitas dan peruntukan dana tersebut.

“Dana Rp320.000 ini sudah lama dikutip tanpa kejelasan untuk apa dan ke mana uang ini dialokasikan,” ungkap salah satu bidan.

Praktek serupa juga ditemukan di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang diduga memungut tarif yang sama untuk keperluan serupa. Hal ini menimbulkan keresahan, mengingat pungutan tersebut melanggar Perda yang sudah mengatur tarif resmi.

Salma Samad menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan. “Kami tidak akan membiarkan praktek ini berlangsung terus-menerus. Semua pungutan harus sesuai dengan Perda agar tidak memberatkan masyarakat,” kata Salma.

Dugaan pungli ini akan segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan aturan dan pengelolaan dana. Langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan serta organisasi profesi.(Red)

Muat Lagi Berita