malutline.com – Sejak awal, hukum seharusnya menjadi fondasi bagi masyarakat yang adil dan sejahtera. Namun, dalam praktiknya, esensi hukum sering kali terabaikan, terutama ketika hukum menjadi alat kepentingan kekuasaan. Ketidakseimbangan antara pihak yang kuat dan lemah menjadi tantangan serius dalam menegakkan asas keadilan yang murni.

Jika hukum dipandang sebagai peraturan yang berlandaskan keadilan, maka asas keadilan itu sendiri harus ditegakkan tanpa memihak. Namun, dalam kenyataannya, kekuasaan sering kali memiliki kemampuan untuk membelokkan jalannya hukum. Dalam sistem hukum modern, mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi sering diberi tatanan yuridis yang memungkinkan mereka menciptakan pengecualian atau bahkan membatalkan validitas hukum yang berlaku.

Hal ini menciptakan paradoks. Orang yang kuat, karena memiliki pengaruh dan sumber daya, mampu mengubah hukum menjadi alat yang melindungi kepentingan mereka. Sementara itu, pihak yang lemah tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Ketimpangan ini mencerminkan pergeseran hukum dari alat keadilan menjadi instrumen kekuasaan.

Kasus-kasus nyata yang mencerminkan ketimpangan hukum dapat ditemukan dalam perbandingan kasus korupsi yang melibatkan Hervey Moesis dan kasus nenek Asyani. Hervey Moesis, yang terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun, hanya divonis 6,5 tahun penjara. Sebaliknya, nenek Asyani yang mencuri tujuh batang kayu jati karena kebutuhan mendesak harus menjalani hukuman lima tahun penjara.

Jika ditinjau secara objektif, kerugian negara yang ditimbulkan oleh Hervey Moesis jauh lebih besar dibandingkan dengan perbuatan nenek Asyani. Namun, perbedaan perlakuan hukum ini mencerminkan bias sistem hukum terhadap mereka yang memiliki kekuasaan atau sumber daya.

Ketimpangan hukum semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Menurut hemat saya, hukum semestinya tidak memandang siapa yang memiliki kekuasaan atau harta. Asas keadilan harus menjadi landasan utama yang dipegang teguh dalam setiap keputusan hukum.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan beberapa langkah konkret: Pertama, Sistem hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak ada celah bagi kekuasaan untuk mempengaruhi putusan hukum. Kedua Penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi dan bebas dari tekanan pihak manapun. Ketiga Masyarakat harus diberdayakan dengan pemahaman tentang keadilan dan hak asasi manusia agar dapat mengawasi jalannya hukum.

Hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan untuk melayani kepentingan kekuasaan. Ketimpangan antara pihak yang kuat dan lemah di mata hukum mencerminkan perlunya reformasi yang mendalam. Hanya dengan menegakkan asas keadilan secara murni, kita dapat menciptakan masyarakat yang benar-benar adil dan sejahtera. (Ismit)

HALSEL,Malutline – Malam pergantian tahun baru dari 2024 ke 2025 diwarnai insiden pembakaran meja dan kursi milik Madrasah Tsanawiyah (MTS) Desa Pasimbaos, Kecamatan Batanglomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi tersebut dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di ruang kelas belajar (RKB) yang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

proses pemadaman api

Kebakaran tersebut menghanguskan sejumlah fasilitas sekolah berupa meja dan kursi. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/12/2024) malam. Beruntung, api dapat dipadamkan berkat upaya cepat sejumlah warga Desa Pasimbaos yang belum tidur saat kejadian. Mereka bahu-membahu memadamkan api menggunakan alat seadanya, seperti ember dan bokor berisi air.

Insiden ini terjadi di ruang kelas belajar Madrasah Tsanawiyah Desa Pasimbaos, pada malam pergantian tahun. Lokasi ini merupakan bagian penting bagi kegiatan belajar-mengajar siswa-siswi madrasah setempat.

Sebelum kejadian, sejumlah remaja perempuan yang tercatat sebagai siswi Madrasah Aliyah Pasimbaos dilaporkan melakukan pesta minuman keras di desa tersebut. Namun, hingga saat ini, belum diketahui hubungan langsung antara aktivitas mereka dengan pembakaran yang terjadi.

Api sempat sulit dipadamkan meski warga telah berusaha menggunakan alat seadanya. Namun, dengan bantuan lebih banyak warga, akhirnya kobaran api berhasil dikendalikan. Kerusakan akibat kebakaran terbatas pada fasilitas sekolah berupa meja dan kursi.

Sekretaris LSM Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir (SPMDP), Muksin M. Hi. Jauhar, mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera menyelidiki kasus ini. Menurutnya, tindakan pembakaran ini tidak hanya merugikan dunia pendidikan tetapi juga berpotensi memicu konflik di kemudian hari jika pelaku tidak segera diidentifikasi dan ditangkap.

“Kami meminta Polres Halsel agar serius menangani kasus ini. Jika pelaku ditemukan, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muksin pada Minggu (5/01/2025).

Pembakaran fasilitas sekolah merupakan tindakan kriminal yang berdampak langsung pada proses pendidikan siswa. Selain itu, insiden ini mencerminkan potensi masalah keamanan di desa Pasimbaos yang perlu segera ditangani.

Polres Halmahera Selatan diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap motif dan pelaku pembakaran, sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Insiden ini mengingatkan pentingnya menjaga keamanan fasilitas pendidikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab bersama terhadap aset-aset publik. (Red)

 

Halsel, Malutline – Penyalahgunaan dan Penyelewengan dana desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Viky Salamat pada tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu yang laporan pengaduannya di adukan langsung oleh mantan Bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik.

Laporan yang di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan H. Usman sidik terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Laluin Kec. Kayoa Selatan Viky Salamat di terima Kejari Halsel pada tahun 2021 itu berdasarkan hasil audit Inspektorat di tahun anggaran 2019 sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364.

Padahal Jumlah temuan yang di lakukan Kades Viky Salamat tersebut dengan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) namun laporan yang di adukan tersebut di terima langsung Kasi Intelijen Kejari Halsel saat itu Osten Gerhan Poltak, S.H. kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada hari jumat tanggal 22 februari 2024, Osten mengatakan laporan yang di terima pihaknya pada tahun 2021 tercatat dalam berkas rekapan dari jaksa peneliti yang telah berpindah tugas itu hasil pemeriksaan terhadap Viki Salamat beserta beberapa saksi telah di periksa dan di LHP.

Dalam LHP tercantum hasil klarifikasi temuannya sebanyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta) itu terdapat dua masalah yaitu soal tonggakan pembiayaan dan toggakan admistrasi, Kemudian kata Osten, berkas yang telah kami pelajari bahwa Viki Salamat baru melakukan pengembalian sebesar Rp.62.609.864 (enam puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu, delapan ratus enam puluh rupiah) yang di setor ke rekening 09011-28XXX, atas nama rekening RKUD Kab. Halmahera Selatan, pada tanggal 02 februari 2022. “Ungkap Osten.

Terkait kasus tersebut Osten menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi temuan dana desa sebesar Lima Ratus juta yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin Viki Salamat, baru melakukan pengembalian temuan pajak sebanyak Enam Puluh Dua Juta Lebih, namun kasus ini telah dinyatakan selesai dan di tutup, di dalam berkas hasil pemeriksaan oleh jaksa yang sebelumnya telah pindah, itu dinyatakan masalah ini sudah selesai dan ditutup. “Ujarnya.

Selain kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Laluin yang sebelumnya di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan, Pengaduan kedua dilaporkan langsung oleh warga Desa Laluin pada tahun 2023 soal dugaan tindak pidana korupsi dana desa Laluin tahun anggaran 2022 dan 2023, pihak Kejaksaan Negeri Labuha telah mengeluarkan rekomemdasi permintaan hasil audit dari Inspektorat Halsel terkait realisasi Dana Desa tahun 2022 dan 2023 dan pihak Kejari Halsel menunggu hasil auditnya. namun belum di serahkan oleh pihak Inspektorat Halsel secara resmi. “Ucap Osten.

Namun Hal ini berbeda di sampaikan kepala desa Laluin Viki Salamt saat itu mengaku telah melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.500.000.00 (lima ratus juta) kepada jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya saat itu Hasil klarifikasi dari jaksa saat itu temuannya lima ratus juta dan semua itu sudah saya lakukan penyetoran pengembalian. Tutup Kades Viki Salamat.

Penanganan dugaan penyelewengaan anggaran mencapai miliyaran rupiah oleh sejumlah kepala desa di Halsel termasuk kades Laluin kecamatan Kayoa selatan yang laporan aduan penyelewengan anggaran yang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri Halmahera Selatan di ragukan keseriusan penyidik kejaksaan bahkan penegak hukum dinkalk takut menyentuh atau meprose hukum kades Laluin Kayoa Selatan Viky Salamat, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini di sampaikan oleh wakil ketua Devisi investigasi LSM, FDAK Kabupaten Halmahera Selatan, Muksin M Hi Jauhar kepada Malutline Sabtu (04/12/2024) atas keraguan kasus dugaan penyelewengaan anggaran dana desa Laluin mencapai miliayaran rupiah yang ditangani Kejari Halsel diragukan sehingga pihaknya mendesak kepada komisi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Untuk mengambil alih kasus korupsi dana desa yang di lakukan oleh Kades Laluin Viky Salamat tersebut agar masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum atas dugaan korupsi dana desa tersebut.”pintahnya. (Red)

HALSEL, Malutline – Sikap tak terpuji kembali di tunjukan salah seorang oknom Kepala Puskesmas (Kapus) di Halmahera Selatan (Halsel) inisial FA diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang petugas Bidan yang tidak lain merupakan bawahannya sendiri di Puskesmas palamea kecamatan kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara .

FA, pria yang menjabat sebagai Kapus di desa Palamea ini, diketahui telah memiliki seorang isteri, Peristiwa dugaan tersebut terindikasi setelah media ini mendapat informasi terpercaya dari berbagai sumber, termasuk warga setempat dan petugas/staf Puskesmas, palamea yang menceritakan sikap bejat sang kepala puskesmas tersebut.

Hal ini di sampaikan salah seorang sumber terpercaya wartawan Malutline, inisial HD, menyebut, jika dugaan perselingkuhan yang di lakukan oleh kepala puskesmas palamea kecamatan kasiruta Barat F.A dan salah seorang oknom tenaga kesehatan pada puskesmas palamea sudah tidak asing bagi sebagian petugas di internal Puskesmas Palamea, dan keduanya menjalani hubungan perselingkuhan sehari-hari seperti suami istri, baik di lingkungan puskesmas maupun di luar puskes.

“Masalah ini, sudah beberapa bulan lalu diketahui oleh petugas di Puskesmas, bahkan beberapa warga desa Palamea,” akui H Kepada Malutlind, Jumat (5/01/25) Dugaan perselingkuhan antara Kapus dengan staf di Puskesmas Palamea itu, sudah berlangsung lama bahkan di duga kuat kepala puskesmas juga sudah pernah menghamili oknom tenaga kesehatan tersebut namun, apa yang di lakukan keduanya sehingga kondisi oknom tenaga kesehatan puskesmas tersebut terlihat tidak hamil yakni perutnya tidak membesar.

Selain itu, dari hasil investigasi media ini, Kapus FA juga diduga sempat mengirimkan gambar video yang tidak senonoh yakni alat (vitalnya) di kirim kepada pasangan selingkuhnya melalui pesan whatsapp, namun tidak sengaja gambar dan video tersebut terlihat oleh staf lain hingga sempat video dan foto alat vital kapus palamea menyebar di internal Puskesmas sebelum dihapus.

Dari sumber berita yang lain yang tidak mau di publish namanya kepada media ini mengatakan “Kalau bilang kirim gambar video yang tidak baik itu betul, Tapi entah mereka berselingkuh atau tidak saya tidak tahu, “ungkap sumber dari petugas Puskesmas lainnya, “Cuman video itu sudah dihapus, semua staff yang bersepakat untuk hapus. Kami berpikir itu masalah orang lain jadi kami hapus, “ujar petugas itu lagi.

Atas perbuatan pelaku yang juga sebagai pejabat publik masyarakat kasiruta barat khusunya Desa palamea mendesak kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba di Desa mencopot Kapus Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat F,A atas perbuatan bejatnya terhadap bawahannya tersebut. pintahnya.
sementara itu kepala puskesmas palamea kecamatan kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, FA, hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

HALSEL, Malutline – Kejaksaan negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di Desak melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan (Halsel), Sunarjo La Nihu diduga menggelapkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Dugaan Penggelapan Dana Desa pasir Kecamatan Obi Utara berkisar 1 mikiyar itu disampaikan Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Halsel, Ruslan Waisamola pada Selasa (31/12/2024) Ruslan kepada Malutline.com mengatakan, kondisi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Barat. Menurutnya DD Pasir Putih di tahun 2023 dan 2024 ada dugaan penggelapan, karena tidak ada kegiatan sama sekali hingga di akhir tahun 2024.

“Kades Pasir Putih Obi Utara menggelapkan DD tahun 2024 tahap pertama, menurut bendahara desa bilang, dana pada pencairan pertama sudah cair tapi tidak ada kegiatan sama sekali,”ungkapn Ruslan, Rabu (31/12/2024) Saat rapat pada Senin 2 Desember belum lama ini, masyarakat bersama BPD dan perangkat desa saja, kades tidak hadir padahal Kades diundang dan Kades juga saat itu berada di Desa Pasir Putih, Masyarakat ingin mempertanyakan soal penggunaan DD TA 2024, keterangan bendahara tetap sama, pencairan tahap pertama tidak ada kegiatan terus pencairan tahap dua itu ada belanja pipa,”jelasnya.

Seperti yang terpampang di baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDes) tahun anggaran 2024 itu tidak ada kegiatan sama sekali, mungkin Kades pending DD atau sudah lenyap yang di kuatirkan Jangan sampai pencairan Dana Desa (DDS) di tahun 2025 dia (kades) tutup yang di tahun 2024 karena Desa Pasir Putih meski kegiatannya fiktif namun tidak menjadi temuan inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.

“Ini akan sama seperti yang terjadi di tahun 2023 kemarin, jika tidak dievaluasi. Karena dugaan penggelapan dana Desa tahun 2023, Kades Pasir Putih tutup di tahun 2024 anggarannya,” olehnya itu atas pemberitaan ini pihaknya mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan jadikan data awal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapala Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel atas dugaan penggelapan dana Desa miliyaran rupiah. pintahnya. (Tim)

Muat Lagi Berita