JAKARTA – Dunia politik dan institusi kepolisian di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng oleh skandal yang menghebohkan. Dugaan percakapan tidak etis antara Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut, Agriati Yulin Mus, yang merupakan kader Partai Golkar, dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, terbongkar ke publik, setelah anak dari Wakapolres, Diny Apriliani, membocorkan rekaman percakapan di Media Sosial (Medsos).

Dalam rekaman yang beredar, terdengar percakapan yang mengarah pada pembicaraan tidak pantas. Salah satu kutipan yang menjadi perhatian adalah pernyataan “Mau mandi lagi nggak pakai baju?” yang diduga dilontarkan dalam konteks yang tidak wajar.

Publik Murka, aktivis di Jakarta Ikut Bersikap.

Rekaman ini langsung menyebar luas dan memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Publik Malut merasa tercoreng dengan skandal yang melibatkan pejabat daerah. Apalagi seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan.

Sehingga itu, sejumlah aktivis Malut di Jakarta turut mengecam peristiwa tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik DPRD dan kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini sudah masuk ke ranah amoral! Bagaimana mungkin seorang pejabat daerah dan aparat kepolisian terlibat dalam percakapan seperti ini? Partai Golkar harus segera mengambil sikap!” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Kapolda Maluku Utara Bertindak Cepat: Wakapolres Dicopot!

Hebatnya, Kapolda Malut tidak tinggal diam. Dalam waktu singkat, ia langsung mencopot Kompol Sirajuddin dari jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu. Langkah tegas itu mendapat apresiasi luas, menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak mentoleransi perilaku yang mencoreng nama baik institusi.

Namun, publik kini menantikan langkah dari Partai Golkar. Apakah Partai akan menindak tegas Agriati Yulin Mus atau justru melindungi kadernya dari sanksi?

Desakan PAW dan Sanksi Politik.

Seiring dengan pencopotan Wakapolres, desakan agar Agriati Yulin Mus dikenakan sanksi PAW semakin menguat. Jika partai tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin citra Golkar di Maluku Utara akan semakin terpuruk.

Sejumlah pihak mendesak agar Badan Kehormatan DPRD segera mengusut skandal ini. Jika terbukti melanggar kode etik dan norma moral, maka PAW adalah sanksi yang paling layak diberikan.

“Jika Partai Golkar diam saja, maka publik akan menilai partai ini melindungi kader yang jelas-jelas telah mencoreng marwah lembaga,” ujar seorang aktivis hukum di Jakarta.

Kesimpulan: Akankah Ada Sanksi Nyata?

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi politik dan hukum di Maluku Utara. Langkah Kapolda sudah jelas—pencopotan jabatan sebagai bentuk ketegasan.

Kini, sorotan tertuju pada Partai Golkar dan DPRD Malut. Akankah mereka menunjukkan sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi PAW terhadap Agriati Yulin Mus?

Ataukah, seperti banyak skandal politik lainnya, kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa konsekuensi berarti?

Publik menunggu kejelasan!

JAKARTA – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT) akan menggelar demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Koordinator SKAK-MALUT, M. Reza A. S, mengatakan bahwa akan mendesak KPK untuk melakukan investigasi khusus terhadap 57 paket proyek pendidikan yang didanai DAK senilai Rp 19,2 miliar. Dari total proyek tersebut, hanya 2 yang telah selesai sepenuhnya yaitu pembangunan Rumah Dinas Guru dan Ruang Laboratorium Komputer di SD Negeri Juanga. Sementara mayoritas proyek lainnya mengalami keterlambatan, tetapi anggarannya tetap dicairkan 100%.

“Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan KPK harus segera turun langsung untuk memeriksa seluruh proyek tersebut,” tegas M. Reza A. S.

SKAK-MALUT menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan ini, termasuk Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Syafrudin Manyila serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ode Ari Junaidi Wali.

Oleh karena itu, SKAK-MALUT mendesak pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan penggunaan DAK pendidikan 2024.

Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan DAK ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

SKAK-MALUT juga menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini, hingga ada langkah tegas dari KPK untuk menegakkan hukum dan mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut. (Red)

Jakarta,Malutline – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang baru saja dilantik pada 20 Februari 2025 agar menempatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama dalam perumusan kebijakan daerah. M. Reza A. S menegaskan bahwa kualitas SDM merupakan determinan utama dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.

Sebagai bagian dari elemen intelektual Maluku Utara, PB-FORMMALUT menekankan bahwa akselerasi pembangunan pendidikan memiliki korelasi langsung dengan kemajuan suatu daerah. Hal ini selaras dengan amanat konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab Negara. Tanpa adanya akselerasi pendidikan yang terstruktur dan sistematis, upaya mewujudkan kejayaan daerah akan sulit dicapai.

Namun, PB-FORMMALUT juga menegaskan bahwa pembangunan SDM tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dukungan kebijakan ekonomi yang inklusif. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, serta industrialisasi berbasis sumber daya lokal.

Ketua PB-FORMMALUT Jabodetabek mengungkapkan bahwa selama ini pengembangan SDM di Maluku Utara masih belum mendapatkan perhatian maksimal. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi yang baru untuk segera merumuskan kebijakan berbasis evidence-based policy yang mencakup peningkatan akses dan kualitas pendidikan, perbaikan sistem pelatihan vokasi, serta penguatan kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah provinsi yang baru benar-benar berkomitmen dalam meningkatkan kapasitas SDM. Pendidikan, pelatihan, dan penguatan kompetensi generasi muda harus menjadi agenda prioritas. Selain itu, pembangunan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata tanpa diskriminatif, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.

PB-FORMMALUT juga menyoroti urgensi peningkatan akses pendidikan di wilayah terpencil, juga penguatan skema beasiswa berbasis prestasi untuk masyarakat kecil yang anak anaknya mungkin berkeinginan menempuh pendidikan tinggi, namun dibatasi faktor ekonomi yang lemah.

“Kita tidak bisa terus-menerus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Transformasi ekonomi berbasis SDM harus menjadi fokus utama, agar masyarakat memiliki daya saing di era digital dan revolusi industri 4.0. Lebih dari itu, kesejahteraan rakyat harus menjadi indikator keberhasilan pembangunan yang diukur secara empiris, baik melalui peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), angka partisipasi pendidikan, maupun tingkat kesejahteraan sosial,” tambahnya.

Selain itu, PB-FORMMALUT menegaskan bahwa mereka akan terus berperan sebagai mitra kritis bagi pemerintah provinsi dalam mengawal kebijakan pembangunan di lima tahun yang akan datang. setiap program yang dijalankan akan kita kawal benar-benar.

Sebagai organisasi yang menaungi mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek, PB-FORMMALUT berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam memastikan pembangunan SDM yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat berbasis paradigma pembangunan yang berkeadilan. Kita juga berharap pemerintah provinsi yang baru dapat mendengarkan aspirasi ini, dan dapat menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang konkret serta terukur.

Namun, jika pemerintah tidak serius dan masih menjalankan pola kebijakan yang sama seperti pemerintahan sebelumnya yang cenderung mengabaikan SDM dan kesejahteraan rakyat maka PB-FORMMALUT tidak akan ragu untuk membangun perlawanan. Sebab, perjuangan untuk kesejahteraan dan kemajuan Maluku Utara adalah tanggung jawab bersama, sebagai agen perubahan akan terus mengontrol sistem, serta menuntut kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

 

(Tim Red)

Malutline.com – Kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendapat sorotan tajam dari PB-FORMMALUT (Perhimpunan Bangsa Forum Maluku Utara). Organisasi ini mendesak agar Menteri ESDM mundur atau Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle jika pelanggaran di sektor tambang, khususnya di Pulau Fau, tidak ditindak.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menyalahi regulasi. Pulau yang hanya memiliki luas sekitar 545 hektare ini hampir seluruhnya dikuasai oleh PT. ANP untuk aktivitas pertambangan. PB-FORMMALUT menilai bahwa tindakan ini melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait pemanfaatan pulau kecil.

Pulau Fau, yang terletak di Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan. Sebagai pulau kecil, Pulau Fau seharusnya dijaga kelestariannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kasus ini mencuat dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam periode ini, janji pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal dan pelaku usaha yang menabrak aturan masih dipertanyakan efektivitasnya.

Dasar hukum yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat jelas, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    • Pasal 35 Huruf (k): Melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Pasal 17: Kegiatan pertambangan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan tidak boleh merusak ekosistem.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
    • Pasal 54 Ayat (3): Pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km² harus diprioritaskan untuk kegiatan non-ekstraktif seperti konservasi atau pariwisata, bukan untuk pertambangan.

Dengan dasar hukum ini, pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang nyata.

PB-FORMMALUT mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, maka reformasi di sektor pertambangan hanya menjadi janji kosong.

Selain itu, pemerintah diminta untuk segera menyelidiki perizinan dan aktivitas PT. ANP. Jika terbukti melanggar aturan, maka izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan harus dicabut. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

Keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus nyata. Regulasi yang ada sudah cukup jelas, tinggal bagaimana ketegasan dalam implementasi. Jika Menteri ESDM gagal menjalankan tugasnya, maka reshuffle kabinet harus segera dilakukan demi menjaga kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kasus Pulau Fau adalah cerminan bagaimana aturan yang ada sering kali diabaikan oleh perusahaan tambang dengan dalih investasi. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Jika tidak, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur.

(Red)

 

Halsel,Malutline – 10 Februari 2025 Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Halmahera Selatan menanggapi laporan terhadap seorang wartawan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Poldagri Kesbangpol Halmahera Selatan, Irfan Umakamea. Menurut Ketua AWI Halsel, Asbur Abu, laporan tersebut dinilai salah sasaran dan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah hukum.

Asbur menjelaskan bahwa wartawan memang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pemberitaan yang merugikan, baik secara pidana maupun perdata. Namun, ada mekanisme yang harus diikuti sebelum menempuh jalur hukum, sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.

Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh:

Hak Jawab – Merupakan hak bagi seseorang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi – Hak ini memungkinkan pihak yang dirugikan untuk meminta koreksi atau perbaikan atas informasi yang keliru dalam pemberitaan.

Pengaduan ke Dewan Pers – Jika hak jawab atau hak koreksi tidak memuaskan, pihak yang bersangkutan dapat mengadukan kasusnya ke Dewan Pers agar ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Asbur menekankan bahwa laporan ke kepolisian terhadap wartawan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah mekanisme-mekanisme yang ada ditempuh.

“Dalam kasus ini, kami menilai laporan dari Kabid Poldagri Kesbangpol Halsel, Irfan Umakamea, tidak melalui prosedur yang seharusnya. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, yang bersangkutan bisa menempuh jalur hak jawab atau hak koreksi terlebih dahulu sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegas Asbur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan maupun Irfan Umakamea terkait laporan yang telah diajukan. AWI Halsel berharap agar setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur demi menjaga kebebasan pers serta prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.

(Red)

Muat Lagi Berita