JAKARTA, Malutline – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan pembacaan keputusan pemberhentian di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memungkinkan pelantikan pemimpin daerah secara bersamaan. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan kelancaran pemerintahan di daerah.
Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan keputusan pemberhentian untuk pemimpin daerah yang bersengketa dijadwalkan pada 4 hingga 5 Februari 2025. Jadwal ini lebih cepat dibandingkan aturan sebelumnya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan pembacaan keputusan pada 11 hingga 13 Februari 2025.
Keputusan pemberhentian merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan apakah suatu sengketa Pilkada dapat dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan ini menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.
Dengan percepatan pembacaan keputusan pemberhentian, pelantikan pemimpin daerah terpilih tanpa sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan disesuaikan. Tujuannya adalah menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dengan jumlah yang lebih banyak.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, “Kami telah melapor kepada Bapak Presiden, yang pada intinya beliau tidak keberatan jika pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa digabungkan dengan mereka yang sengketanya dibatalkan dalam keputusan pemberhentian, mengingat waktunya cukup singkat.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan usai pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar proses pelantikan pemimpin daerah dipercepat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan mempercepat kinerja pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memahami keputusan Mahkamah Konstitusi secara menyeluruh.
“Instruksi Presiden kepada saya adalah untuk mempercepat proses pelantikan bagi pemimpin daerah terpilih yang tidak bersengketa dan yang telah dihentikan melalui keputusan sela, agar mereka bisa segera menjabat, memberikan kepastian, dan bekerja untuk masyarakat,” ujar Tito Karnavian.
Sebagai langkah lanjutan, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) guna membahas lebih lanjut pelaksanaan pelantikan pemimpin daerah hasil Pilkada 2024. Selain itu, untuk mendukung percepatan ini, Kementerian Dalam Negeri juga berencana menggelar rapat daring dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi, dan sekretaris daerah provinsi.
Dengan percepatan ini, diharapkan pemimpin daerah yang telah sah terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya, sehingga roda pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan optimal demi kepentingan masyarakat luas.
(Red)