JAKARTA, Malutline – Aliansi pemerhati penegakan hukum Indonesia, (APPHI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap Direktur Utama Harita Group  PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus.

Direktur utama Harita Group, PT.Trimega Bangun persada (TBP) Donald j Hermanus diduga kuat terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dugaan keterlibatan Donald ini mencuat setelah Stevi Thomas, sscara sah terbukti menyuap AGK.

Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di kota Ternate provisnis Maluku Utara, terungkap bahwa Stevi memberikan sejumlah uang kepada AGK dalam beberapa tahap, Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis Harita Group  PT. Trimega Bangun Persada (TBP) termasuk perolehan izin pinjam pakai kawasan hutan, pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi, dan pembangunan jembatan.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).

Pada 11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan, Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.

Hal ini di sampaikan Irawan kordinator aksi kepada Malutline belum lama ini melalui presrilisnya, mengatakan pada 1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional dan Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase jalan lingkar Obi.

dan tanggal 10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan, 24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.

atas Dugaan keterlibatan petinggi Harita Group PT.TBP dalam kasus suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Maka dengan ini kami Aliansi Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (APPHI) secara terus menerus melakukan aksi Unjuk Rasa di Gedung Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonsesia (KPK RI) segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama TBP ( Donald J. Hermanus) untuk di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap eks gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dam menjadi Catatan Aksi ini terus berlanjut jika KPK belum menetapkan petinggi serta pemilik utama Harita grup sebagai tersangka. tegasnya. (Sady)

Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi kabar meninggalnya Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Benny Laos.

Dia menjelaskan bahwa pasal 54 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung bisa mengganti Calon Kepala Daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham di Jakarta, dilansir Suara.com, Sabtu (12/10/2024).

Pada ayat (2), Idham menyebut partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ujar Idham.

Kemudian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Bila partai tidak mengajukan calon pengganti, lanjut Idham, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan,” tutur Idham.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sekadar informasi, Calon Gubernur Malut Benny Laos dinyatakan meninggal dunia dalam insiden meledaknya Speedboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu. (Red)

Jakarta – Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 4 Benny Laos, melalui informasi pemberitaan media online, dikabarkan telah melaporkan seorang warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Morotai, bernama Idawati, ke Polres Pulau Morotai, dengan Laporan polisi bernomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT atas tuduhan pencemaran nama baik menjadi sorotan.

Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza A Syadik, mengatakan, Benny Laos sebagai kandidat Gubernur Malut, harusnya menunjukan jiwa pemimpin yang demokratis, mencintai rakyat, meski cacian dan memaki seringkali dialamatkan pada penguasa.

“Pak Benny Laos harus maklumi, jangan anti kritik dong. Apalagi pak Benny Laos adalah kandidat Gubernur Maluku Utara kita. Wajar hari ini kemudian mengkhawatirkan dikemudian hari. Jika Pak Benny Laos seandainya menjadi Gubernur Maluku Utara, yang ada semua ruang kritik untuk mengontrol sistem bagi rakyat bisa-bisa di kandangin ke jeruji besi. Dari hal ini, kami memberi kritikan, jangan dikit-dikit lapor, ruang pro dan kontra, caci memaki, puji memuji dalam Demokrasi itu biasa,” ujar Reza, melalui rilis resmi yang diterima wartawan, Kamis (10/10/2024).

Simpelnya Reza bilang, kalau tidak mau dikritik, dicaci, dimaki, mending Benny Laos jadi Rakyat biasa.

“Pemimpin itu harus memiliki jiwa yang besar, bercermin lah pada mantan Presiden ke-6 bapak SBY, yang demokratis pada jamannya dicaci-maki. Tapi tidak pernah melaporkan rakyatnya,” tutup Reza, meminta Benny Laos bersikap seperti mantan Presiden RI SBY. (Red)

JAKARTA, Malutline – Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia, (APPHI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus.

Direktur utama PT.Trimega Bangun persada (TBP) Donald j Hermanus diduga kuat terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dugaan keterlibatan Donald ini mencuat setelah Stevi Thomas, sscara sah terbukti menyuap AGK.

Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di kota Ternate provisnis Maluku Utara, terungkap bahwa Stevi memberikan sejumlah uang kepada AGK dalam beberapa tahap, Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis PT. Trimega Bangun Persada (TBP) termasuk perolehan izin pinjam pakai kawasan hutan, pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi, dan pembangunan jembatan.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).

Pada 11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan, Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.

Hal ini di sampaikan Irawan kordinator aksi kepada Malutline belum lama ini melalui presrilisnya, mengatakan pada 1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional dan Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase jalan lingkar Obi.

dan tanggal 10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan, 24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.

Atas Dugaan keterlibatan petinggi PT.TBP dalam kasus suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Maka dengan ini kami Aliansi Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (APPHI) secara terus menerus melakukan aksi Unjuk Rasa di Gedung Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonsesia (KPK RI) segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama TBP ( Donald J. Hermanus) untuk di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan menjadi Catatan Aksi ini terus berlanjut jika KPK belum menetapkan petinggi serta pemilik utama Harita Grup sebagai tersangka. tegasnya. (sady)

Oleh : Fahmi Idris

Fahmi Idris adalah seorang tokoh yang dikenal di, Makassar, Mandioli, Kasiruta , kisah wisudanya begitu jauh salah satu universitas di Jakarta, bisa menjadi inspirasi bagi banyak orang. Dalam situasi di mana keluarga tidak dapat hadir saat wisuda, ada beberapa hal yang bisa diambil sebagai pelajaran.

1. Kemandirian dan keteguhan: Ketika keluarga tidak dapat hadir, ini bisa menjadi momen untuk menunjukkan kemandirian dan keteguhan hati. Fahmi Idris, seperti banyak mahasiswa lainnya, mungkin merasakan campuran emosi—bahagia karena mencapai pencapaian akademis, tetapi juga sedih karena orang-orang terkasih tidak dapat merayakannya bersamanya.

2. Dukungan teman: Dalam situasi seperti ini, teman-teman dari maluku Utara dan Jawa bisa menjadi sumber dukungan yang sangat berarti. Mereka bisa merayakan pencapaian bersama, memberikan semangat, dan menciptakan kenangan yang tak kalah berharga.

3. Makna wisuda: Wisuda bukan hanya tentang kehadiran fisik keluarga, tetapi juga tentang pencapaian pribadi. Ini adalah simbol dari kerja keras, dedikasi, dan perjalanan panjang yang telah dilalui. Momen ini bisa menjadi refleksi tentang semua usaha yang telah dilakukan selama masa studi.

4. Menghargai keluarga: Meskipun keluarga tidak hadir, penting untuk tetap menghargai mereka. Menghubungi mereka melalui telepon atau video call setelah wisuda bisa menjadi cara untuk berbagi kebahagiaan dan rasa syukur.

5. Momen untuk berkembang: Situasi ini bisa menjadi kesempatan untuk merenungkan tujuan masa depan dan bagaimana melanjutkan perjalanan setelah wisuda. Ini adalah waktu untuk merencanakan langkah selanjutnya, baik dalam karier maupun kehidupan pribadi.

Kisah Fahmi Idris bisa menjadi pengingat bahwa pencapaian akademis adalah hasil dari usaha dan dedikasi, dan meskipun keluarga tidak selalu dapat hadir secara fisik, dukungan mereka tetap ada dalam bentuk cinta dan doa.

Muat Lagi Berita