JAKARTA – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak KPK RI untuk segera menetapkan Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho atau Haji Robert yang terlibat masalah Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, yang saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi salah satu petinggi perusahaan di Malut.

Menurut AMPP-TOGAMMOLOKA Malut, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho atau Haji Robert terlibat dalam melakukan penyuapan dan melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami hari ini mendatangi KPK RI melaporkan dan meminta kepastian kapan Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert ditetapkan tersangka. Karena Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?,” tanya M. Iram Galela kesal.

AMPP-TOGAMMOLOKA, dikatakan M. Iram Galela pemberian uang kurang lebih Rp 5 miliar bulan lalu pada Kamis 1 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI telah mengungkap bukti transfer dari Haji Robert dalam fakta sidang transaksi atas nama Romo Nitiyudo atau Haji Robert senilai Rp 1 miliar ke Ramadhan Ibrahim.

Terdakwa AGK juga mengaku diberi uang Rp 200 juta dan Rp 300 juta bervariasi senilai Rp 2.200 miliar di Kantor PT. NHM di Jakarta Rp 3.345 miliar atas nama Nur Aida ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Zaldi Kasuba, BNI milik Ramadhan Ibrahim dan BCA atas nama Idris Husen.

“Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert diduga juga melakukan gratifikasi memberikan 4 Unit Mobil kepada Camat di lingkar Tambang dan menggunakan nama pribadi sebagai penerima manfaat. Maka itu, kami hari ini menegaskan bahwa selain tersangka yang telah ditetapkan KPK RI juga tidak boleh tebang pilih menetapkan Haji Robert sebagai tersangka,” tegasnya.

KPK RI segera menetapkan Presiden Direktur PT NHM, Romo Nitiyudo atau Haji Robert sebagai tersangka, setelah fakta sidang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik penyuapan. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian 4 unit Mobil kepada Camat di lingkar Tambang.

“Sebagai paguyuban yang memiliki teritorial di sekitar wilayah Tambang PT NHM, kami sangat kecewa dan tersinggung atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Presdir tersebut. KPK menunjukkan komitmennya dengan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya. (Red)

JAKARTA, www.malutline.com –  Bupati Kabupaten Halmahera Selata, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, melakukan pertemuan sekaligus silaturahmi dengan Deputi Bidang Kedaruratan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Lukman, bertempat di ruang Deputi Kedaruratan BMPB Pusat Jakarta, pada Kamis (12/09/2024).

Dalam pertemuan itu Bupati Bassam Kasuba didampingi Kepala Tinga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, Aswin Adam, SE, dan tiga Kepala Bidang (Kabid) yakni, Kabid Pencegahan, Kabid Darurat dan Kabid Rehap.

Adapun tujuan dari pertemuan yang dibahas adalah langkah-langkah strategis dalam mendukung upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Wilayah Halmahera Selatan.

Deputi Bidang Kedaruratan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Lukman, menyambut baik inisiatif dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba, dalam upaya penanggulangan dampak bencana.

Terkait pentingnya koordinasi lintas sektoral dan partisipasi aktif seluruh stakeholder untuk mencapai pemulihan yang berkelanjutan.

Sementar itu Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses pemulihan pasca bencana guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

“Atas nama Pemkab Halmahera Selatan, mengucapkan terimakasih pada Deputi Kedaruratan BNPB Pusat atas kesediaannya mau menerima dan bersedia membantu Pemkab.”ucap Bupati.

Kepala BPBD Halmaheran Selatan, Aswin Adam, SE, menjelaskan bahwa pertemuan dengan Deputi Kedaruratan BlNPB Pusat dalam rangka menenuhi kebutuhan infastruktur yang tidak di biayai oleh APBD, sehingga akan di usulkan ke APBN yang melekat oada BNPB pusat.

Anggaran yang diusulkan untuk penanggulangan bencana itu berupa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat seoerti Banjir dan Tanah Longsor dan lainnya kepada Pemkab Halmahera Selatan.tahun 2024.

“Terkait  usulan ini pihak BNPB Pusat juga sudh menerjunkan tim ke Halmahera Selatan sekarag tinggal menunggu hasil yang akan di ekspos tim BNPB Pusat.”tandas mantan Kepala Dinas Keuangan itu. (Red)

JAKARTA, www.malutline.com –  Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, S.Pd.I, M.I.Kom,  menerima Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia oleh Media TEMPO untuk Kategori keberhasilan dalam membangun Perekonomian dan UMKM.

Penghargaan tetsebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir bertempat di ruang Floles Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa malam (10/09/2024).

Keberhasilan Bupati Bassam Kasuba selaku Bupati Halmahera Selatan dalam membawa kemajuan Perekonomian dan UMKM untuk daerah telah mendapatkan perhatian publik tidak terkecuali Media Mainstream Nasional seperti TEMPO Group.

Pria kelahiran Islamabad Pakistan yang akrab dipanggil Bassam  itu, mendapatkan penghargaan dari Majalah TEMPO, sebagai salah satu Tokoh Indonesia di tahun 2024 yang telah berjasa dalam memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, khususnya pada memajukan Perekonomian dan UMKM di Bumi Saruma.

Tercatat ada 46 Kepala Daerah di Indinesia yang dianugrahi penghargaan sebagai tokoh Nasional tahun 2024 salah satunya Bupati Bassam Kasuba.

Padahal Bupati dengan usia termuda ini tercatat baru 9 bulan menjabat sebagai Bupat Halmahera Selatan, namun kinerjannya sangat luar biasa dalam memimpin daerah.

Ada 8 katagori penilaian yang diberikan kepada 46 Kepala Daerah, mulai dari Gubernur, Bupati hingga Walikota.

Dan  untuk katagori keberhasilan bidang Perekonomian dan UMKM diraih 6 kepala daerah yakni, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bekasi, Bupati Sumba Tengah, Walikota Probolinggo, Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Halmahera Selatan.

Dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang disanpaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir mengatakan acara ini sangat mengapresiasi Media TEMPO dalam pemberian penghargaan kepada para Kepala Daerah yang masuk jajaran Tokoh Indonesia 2024 ini, sangat membantu Kementerian Dalam Negeri dalam menilai daerah-daerah di Indonesia yang telah berprestasi.

Pemberian penghargaan ini akan membuat iklim kompetitif di antara teman-teman Daerah, iklim Pemerintah akan lebih baik.

Apresiasi ini juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para penjabat kepala daerah dalam memajukan daerahnya di tengah tantangan yang dihadapi.

“Saya berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi para pemimpin daerah lainnya untuk terus berinovasi dan bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.”pintanya.

Direktur Utama PT Media TEMPO Group, Arif Zulkifli menjelaskan, penghargaan ini tidak mudah diperoleh karena indikator penilaian yang ditetapkan oleh tim penilai sangat ketat.

Penilaian juga melibatkan para Ahli, Akademisi dab Tokoh yang memiliki Integritas dan reputasi tinggi dibidang masing – masing dan bekerja secara independent.

Menurut Direktur Utama Media TEMPO apresiasi tokoh nasional sudah dilakukan TEMPO dalam 10 tahun terakhir, ini sebuah tanggungjawab Media selain memberitakan , mengkritik kita juga harus memberikan apresiasi kepada Kepala Daerah yang berprestasi.

Sementara itu Bupati Bassam Kasuba, mengucapkan terimakasih kepada PT Media TEMPO atas penghargaan yang diberikan kepada dirinya sebagai Bupati yang masuk dalam jajaran tokoh nasional 2024.

Menurut Bassam penghargaab ini tidak hanya bagian dari dedikasi untuk Pemerintah Daerah, tapi juga bagian dari motivasi kami untuk terus mendorong pembangunan di daerah khususnya Perekonomian dan UMKM di Halmahera Selatan.

Diketahui Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, merupakan satu – satunya Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara yang namanya masuk dalan jajaran katagori Tokoh Nasional tahun 2024 versi Media TEMPO Group.  (Red)

JAKARTA – Sejumlah kader banteng menggugat Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus disebabkan Surat Rekomendasi PDI Perjuangan terkait pencalonan Kepala Daerah diduga cacat hukum.

Dinilai cacat hukum, karena masa kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 sudah habis. Karena itu, surat rekomendasi untuk pencalonan kepala daerah yang ditandatangani Megawati berpeluang tidak sah.

Analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan jika tuntutan kader PDIP itu nantinya dimenangkan dan inkrah, maka semua calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon wali kota/wakil wali kota yang diajukan PDIP dengan sendirinya menjadi tidak sah.

“Sebab, Megawati Soekarnoputri tidak lagi menjadi ketua umum dan karenanya tidak berhak menandatangani surat rekomendasi,” kata Jamiluddin kepada media yang di kutip malutline di Jakarta, Minggu (8/9).

“(Sehingga) Calon yang diajukan PDIP gugur demi hukum. Ini artinya, semua calon dari PDIP tidak dapat ikut Pilkada 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan jika tuntutan kader PDIP dikabulkan hakim dan inkrah, maka jelas akan berpengaruh pada Pilkada 2024.

“Peluang melawan kotak kosong akan semakin banyak. Hal ini tentu akan menurunkan kualitas demokrasi di tanah air,” tutupnya. (Red)

JAKARTA, www.malutline.com – Kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terus bergulir dan menyeret nama-nama besar dalam dunia bisnis. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. (6/9/2024)

Dugaan keterlibatan Hermanus muncul setelah ditemukan surat permohonan PT. TBP yang ditujukan kepada Kementerian PUPR. Dalam surat tersebut, perusahaan meminta koordinasi terkait pembangunan jalan lingkar Obi yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

LBH DKR menduga kuat bahwa surat permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menghambat pembangunan jalan dan mengamankan proyek-proyek infrastruktur lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan penangkapan AGK yang terkait dengan dugaan suap dalam proyek infrastruktur.

“Kami melihat adanya keterkaitan antara surat permohonan PT. TBP dan kasus suap yang melibatkan AGK,” ujar Irwan, perwakilan LBH DKR. “KPK harus segera memeriksa Hermanus dan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatannya.” Ujar Irwan

Sebslumnya KPK telah menetapkan Petinggi Harita Group Stevi Thomas (ST) adalah Direktur Perusahan anak Cabang PT. Harita Group, ia di tangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan, Oleh KPK RI.

Dalam OTT tersebut, ST di tangkap bersama AGK dengan barang bukti sejumlah uang, yang tak lain, suap msnyuap izin perusahaan tambang, yang ujung-ujungnya pemindahan ruas jalan nasional, lingkar Pulau Obi, yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf b: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 5 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dengan sengaja mencegah, menghambat, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan dalam sidang pengadilan suatu tindak pidana korupsi.

Pasal tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan sebagainya. Bahwa kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan perusahaan swasta dan pemerintah daerah.

Untuk itu, Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Masyarakat perlu aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Irwan, KPK perlu melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini. Kemudian, KPK juga perlu menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Bagi Irwan, Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara ini merupakan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memberantas korupsi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari masyarakat, kita dapat membangun Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat.

Selain itu, Irwan meminta Pemerintah Pusat agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan Milik PT TBP beserta izin usaha pertambangannya. Bagaimana bisa negara memelihara Perusahaan bermasalah yang terindikasi melakukan korupsi dalam perbuatan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara yang terang-terang bertentangan dengan hukum di negara kita.

Bahwa sangat beralasan hukum bila pemerintah mengambil langkah tegas dan memberikan contoh kepada pihak swasta, agar tidak main-main dengan Korupsi.

Ia pun berjanji akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa di gedung anti rasuah Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) jalan  Kuningan persada Jaksel.

“Sehari dua kami akan melakukan aksi di depan kantor KPK” tutupnya. Red)

Muat Lagi Berita