Menurut laporan masyarakat dan pernyataan Sekretaris BPD Kusubibi, Said Selam, dugaan penyalahgunaan dana desa ini terkait dengan anggaran tahun 2023 dan 2024. Kepala Desa disebut sering mengambil keputusan sepihak terkait pembangunan desa tanpa melibatkan BPD atau masyarakat. “Kepala desa tidak pernah menghadiri panggilan musyawarah yang kami ajukan. Semua keputusan, termasuk pengalokasian dana desa, dilakukan sepihak,” kata Said Selam.